UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan UU Informasi Dan Transaksi Elektronik, diterbitkan untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan, perlu diatur pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, Teknologi Informasi, dan/atau Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum.
Kemerdekaan menyatakan
pikiran dan kebebasan berpendapat dengan bahasa yang baik dan benar serta hak
memperoleh informasi melalui penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi
ditujukan untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Kemerdekaan dan kebebasan itu juga merupakan hal yang penting dalam menjaga
ruang digital yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan serta
memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi pengguna dan Penyelenggara Sistem
Elektronik.
Dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, hak dan kebebasan dalam menggunakan
dan memanfaatkan Teknologi Informasi tersebut dilaksanakan dengan
mempertimbangkan pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-Undang. Pembatasan
tersebut dimaksudkan semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan
atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat
yang demokratis.
Pada kenyataannya dalam
menerapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Ttansaksi
Elektronik terdapat permasalahan. Permasalahan dimaksud, antara lain:
1.
munculnya keberatan sebagian masyarakat terhadap beberapa ketentuan pidana
seperti dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (21, yang telah beberapa kali
diajukan Uji Materi (Judicial Reuiew) di Mahkamah Konstitusi;
2.
terjadinya perubahan pertama atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik, yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 200 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik yang dianggap masih belum dapat menyelesaikan masalah;dan
3.
munculnya pemahaman yang berbeda terhadap beberapa pasal sehingga penerapannya
dapat dikenakan kepada subjek yang seharusnya tidak menjadi sasaran dari
ketentuan tersebut.
Undang.Undang
Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik ini merupakan penyempurnaan
atas norma yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Norma dimaksud meliputi:
1.
alat bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
2.
sertilikasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13;
3.
Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
4.
perbuatan yang dilarang, antara lain Pasal 27, Pasal 27A, PasaT 278, Pasal 28,
Pasal 29, dan Pasal 36 beserta ketentuan pidananya yang diatur dalam Pasal 45,
Pasal 45A, dan Pasal 45El;
5.
peran Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40; dan
6.
kewenangan penyidik pejabat pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43.
Selain itu, UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan UU
Informasi Dan Transaksi Elektronik ini juga melengkapi materi yang telah diatur
dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik. Materi yang diatur tersebut meliputi:
1.
Identitas digital dalam penyelenggaraan sertifikasi elektronik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13A;
2.
pelindungan anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16A dan Pasal 16B; 3. Kontrak Elektronik internasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18A; dan
4.
peran Pemerintah dalam mendorong terciptanya ekosistem digital yang adil,
akuntabel, aman, dan inovatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A.
Berikut Salinan tentang UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua
atas Nomor 11 Tahun 2008 Informasi Dan Transaksi Elektronik
Link download UU Nomor 1 Tahun 2024 (disini)
Demikian informasi tentang UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan UU
Informasi Dan Transaksi Elektronik. Semoga ada manfaatnya