Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 Tentang SOP SATPOL PP Dan Kode Etik SATPOL PP diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja serta dalam rangka penyempurnaan terhadap standar operasional prosedur penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.
Berdasarkan Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 Tentang SOP
SATPOL PP Dan Kode Etik SATPOL PP yang dimaksud Standar Operasional
Prosedur Satpol PP yang selanjutnya disebut SOP Satpol PP adalah petunjuk
tertulis mengenai prosedur dalam rangka menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan
ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Sedangkan Kode Etik Polisi Pamong Praja
yang selanjutnya disebut Kode Etik Pol PP adalah norma atau nilai dalam melaksanakan
tugas, fungsi, dan wewenang berdasarkan Panca Wira Satya Pol PP.
Satpol PP dalam melaksanakan
tugas, fungsi, dan wewenang dilakukan secara humanis, persuasif, tegas, serta
mengacu kepada SOP Satpol PP. Penyelenggaraan penegakan Perda dan Perkada dilaksanakan
sesuai dengan SOP Satpol PP yang meliputi: a) SOP penegakan Perda; dan b) SOP
penegakan Perkada.
Penyelenggaraan ketertiban umum
dan ketenteraman masyarakat dilaksanakan sesuai dengan SOP Satpol PP yang
meliputi: a) SOP deteksi dan cegah dini; b) SOP pembinaan dan penyuluhan; c) SOP
patroli; d) SOP pengamanan; e) SOP pengawalan; f) SOP penertiban; dan g) SOP
penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa. SOP Satpol PP tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Petunjuk Teknis SOP Satpol PP
provinsi dan kabupaten/kota diatur dengan Perkada yang berpedoman pada
Peraturan Menteri ini. Perkada dapat juga memuat standar operasional prosedur
pendukung sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing daerah.
DInyatakan dalam Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 Tentang SOP
SATPOL PP Dan Kode Etik SATPOL PP bahwa Pol PP wajib menjunjung tinggi Kode
Etik Pol PP. Kode Etik Pol PP harus melekat pada setiap diri anggota Satpol PP sesuai
tugas, fungsi, dan wewenang Satpol PP.
Kode Etik Pol PP bertujuan: a)
sebagai sumber nilai Pol PP dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,
berorganisasi, serta bermasyarakat; b) memberikan pedoman dan batasan bagi
anggota Satpol PP dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang; c) mewujudkan
Pol PP yang profesional dan berintegritas dalam melaksanakan tugas, fungsi dan
wewenang; dan d) mendukung suasana kerja yang harmonis dan kondusif dalam
rangka meningkatkan profesionalitas, kualitas, dan kinerja Pol PP.
Kode Etik Pol PP dibangun
berdasarkan Panca Wira Satya Pol PP. Adapun Panca Wira Satya Pol PP adalah: 1) setia
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD
1945; 2) setia kepada Pemerintahan yang sah; 3) perekat bangsa dalam memelihara
persatuan dan kesatuan bangsa; 4) menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran, dan nilai-nilai
budaya; dan 5) patuh dan taat dalam melaksanakan, serta menegakkan peraturan
perundang-undangan.
Kode Etik Pol PP meliputi: a)
etika kepribadian; b) etika berorganisasi; c) etika bermasyarakat; dan d) etika
berbangsa dan bernegara,Pol PP yang melakukan pelanggaran Kode Etik Pol PP dikenakan
sanksi moral dan/atau tindakan pembinaan. Sanksi moral berupa: a) pernyataan
permohonan maaf secara lisan; dan/atau b) pernyataan permohonan maaf secara
tertulis. Pernyataan permohonan maaf dapat dibacakan/diumumkan secara tertutup
atau terbuka. Pernyataan permohonan maaf yang dibacakan/ diumumkan secara
tertutup hanya diketahui oleh Pol PP yang bersangkutan, anggota MKE Pol PP, pejabat
yang berwenang dan pejabat pembina kepegawaian. Pernyataan permohonan maaf yang
dibacakan/ diumumkan secara terbuka dapat disampaikan melalui: a) upacara
bendera; b) forum resmi Satpol PP; c) papan pengumuman; d) media massa;
dan/atau e) forum lainnya.
Tindakan pembinaan dapat
berupa antara lain: a) membersihkan lingkungan kantor selama 3 (tiga) hari kerja
berturut-turut; b) melaksanakan piket selama 3 (tiga) hari kerja
berturut-turut; dan/atau c) pembinaan jasmani dan rohani.
Pelaksanaan sanksi moral
dan/atau tindakan pembinaan dilakukan oleh Pol PP paling lambat 3 (tiga) hari
kerja setelah keputusan penetapan sanksi dan dituangkan dalam berita acara
pelaksanaan sanksi Kode Etik Pol PP. Format berita acara pelaksanaan sanksi
Kode Etik Pol PP tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Selain diberikan sanksi moral
dan/atau tindakan pembinaan Pol PP yang melakukan pelanggaran Kode Etik Pol PP
dapat direkomendasikan oleh MKE Pol PP untuk dilakukan pemeriksaan terhadap dugaan
pelanggaran disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selegkapnya silahkan
download dan baca Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Standar Operasional
Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja Dan Kode Etik Polisi Pamong Praja. LINK
DOWNLOAD PERMENDAGRI NOMOR 16 TAHUN 2023
DISINI
Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 Tentang SOP
SATPOL PP Dan Kode Etik SATPOL PP Semoga ada manfaatnya.