Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan telah samapikan melalui Surat Edaran Menkes Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 Tentang Penyelenggaraan Registrasi Dan Perizinan Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
Untuk
menjamin mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan masyarakat penerima pelayanan
kesehatan, setiap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang akan memberikan
pelayanan kesehatan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin
Praktik (SIP). Ket entuan mengenai registrasi dan perizinan Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan dimana pengaturan mengenai proses penerbitan STR dan SIP mengalami perubahan
yang mendasar. Dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap penerbitan STR
dan SIP sebelum ditetapkannya peraturan pelaksanaan Undang -Undang Nomor 17 Tahun
2023 tentang Kesehatan, diperlukan tata cara penyelenggaraan registrasi dan perizinan
bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Surat Edaran Menkes Nomor
HK.02.01/MENKES/1911/2023 Tentang Penyelenggaraan Registrasi Dan Perizinan
Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2023 Tentang Kesehatan ini dimaksudkan untuk menjadi acuan bagi lembaga yang berwenang
dalam penerbitan STR dan SIP bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan pasca terbitnya
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dsar
hukum diterbitkan Surat Edaran SE Menkes Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 Tentang
Penyelenggaraan Registrasi Dan Perizinan
Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2023 Tentang Kesehatan adalah sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6887 );
2.
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 83 );
3.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 156).
Sehubungan
dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan kepada Ketua Konsil Kedokteran
Indonesia, Ketua Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, Kepala Dinas Kesehatan
Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota mengenai ketentu an
registrasi dan perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan pasca terbitnya
Undang -Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagai berikut:
1.
Penyelenggaraan registrasi dan perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
mengacu pada ketentuan Pasal 260 sampai dengan Pasal 266 dan Pasal 449
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
2.
Berdasarkan ketentuan Pasal 449 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan dinyatakan bahwa pada saat berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2023 tentang Kesehatan, maka:
a.
STR, STR Sementara, STR Bersyarat, dan SIP yang sudah terbit dinyatakan tetap
berlaku sampai dengan berakhirnya STR, STR Sementara, STR Bersyarat, dan SIP;
b.
penerbitan STR, STR Sementara, STR Bersyarat, dan SIP yang telah selesai
diproses verifikasi dan memenuhi persyaratan diselesaikan segera dan dinyatakan
berlaku sampai dengan berakhirnya STR, STR Sementara, STR Bersyarat, dan SIP;
dan
c.
penerbitan STR, STR Sementara, STR Bersyarat, dan SIP yang masih dalam proses
awal sebelum proses verifikasi disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
3.
Sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Pasal 262 dan
Pasal 266 Undang -Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, penyelenggaraan
registrasi dan perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dilakukan sebagai
berikut:
a.
Registrasi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
1)
STR, STR Sementara, dan STR Bersyarat, yang sudah terbit dan masih berlaku sebelum
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan, dinyatakan
tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku STR, STR Sementara, dan
STR Bersyarat.
2)
Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan dapat melakukan pembaharuan STR menjadi STR
seumur hidup sebelum atau setelah berakhirnya masa berlaku STR sebagaimana
dimaksud angka 1).
3)
Pembaharuan menjadi STR seumur hidup sebagaimana dimaksud angka 2) dilakukan
melalui tahapan:
a)
Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan mengajukan permohonan kepada Konsil
Kedokteran Indonesia bagi Tenaga Medis dan kepada Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
bagi Tenaga Kesehatan dengan melampirkan STR lama; dan
b)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud huruf a), Konsil Kedokteran
Indonesia dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia menerbitkan STR yang berlaku
seumur hidup.
4)
Dalam hal STR yang sudah terbit sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 diundangkan
dan telah habis masa berlakunya kurang dari 3 (tiga) bulan pada saat permohonan
pembaharuan, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan mengajukan permohonan
pembaharuan STR seumur hidup sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud angka
3).
5)
Dalam hal STR yang sudah terbit sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 diundangkan
dan telah habis masa berlakunya lebih dari 3 (tiga) bulan pada saat permohonan pembaharuan,
berlaku ketentuan:
a)
Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan telah memenuhi kecukupan Satuan Kredit
Profesi (SKP) yang diperoleh selama kurun waktu 5 (lima) tahun sebelum Undang
-Undang Nomor 17 Tahun 2023 diundangkan, dapat mengajukan permohonan
pembaharuan STR seumur hidup dengan melampirkan ijazah dan /atau sertifikat
profesi dan surat bukti pemenuhan kecukupan SKP;
b)
Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang tidak memenuhi kecukupan SKP sesuai
ketentuan huruf a ), harus melakukan uji kompetensi yang dilaksanakan oleh Kementerian
Kesehatan bekerja sama dengan kolegium dan/atau pihak lain yang terkait;
c)
Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud huruf b) dapat
mengajukan permohonan STR seumur hidup dengan melampirkan ijazah dan/atau sertifikat
profesi dan sertifikat kompetensi setelah lulus uji kompetensi; dan
d)
Konsil Kedokteran Indonesia atau Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia menerbitkan
STR yang berlaku seumur hidup bagi Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang
memenuhi persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud huruf a) dan huruf c).
6)
Permohonan STR baru diajukan kepada Konsil Kedokteran Indonesia bagi Tenaga
Medis dan kepada Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia bagi Tenaga Kesehatan dengan
melampirkan persyaratan:
a)
ijazah dan/atau sertifikat profesi;
b)
sertifikat kompetensi;
c)
pas foto terbaru; dan
d)
Kartu Tanda Penduduk.
7)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud angka 6), Konsil Kedokteran
Indonesia atau Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia menerbitkan STR yang berlaku
seumur hidup.
8)
Dikecualikan dari ketentuan masa berlaku sebagaimana dimaksud angka 7) , bagi
penerbitan STR untuk kepentingan evalu asi kompetensi, praktik profesi bagi Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing, dan pendidikan, masa berlaku
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9)
Proses penerbitan STR sebagaimana dimaksud angka 3), angka 4) , angka 5), angka
7), dan angka 8) dilakukan melalui aplikasi registrasi STR online yang
terintegrasi dengan SATUSEHAT paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah
persyaratan diunggah secara lengkap.
b.
Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
1)
SIP yang sudah terbit sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan diundangkan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa
berlaku SIP.
2)
Dalam hal Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan mengajukan permohonan SIP baru
dengan STR yang sudah terbit dan masih berlaku sebelum Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan, permohonan diajukan kepada Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Daerah Kabupaten/Kota, melampirkan:
a)
STR; dan
b)
surat keterangan tempat praktik.
3)
Dalam hal Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan mengajukan permohonan SIP dengan STR
seumur hidup yang diperoleh berdasarkan pemenuhan kecukupan SKP atau sertifikat
kompetensi, permohonan diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
atau Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kabupaten/Kota,
melampirkan:
a)
STR; dan
b)
surat keterangan tempat praktik.
4)
Dalam hal pengajuan permohonan perpanjangan SIP dengan STR yang masih berlaku
atau STR seumur hidup selain yang diperoleh berdasarkan pemenuhan kecukupan SKP
atau sertifikat kompetensi, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan mengajukan permohonan
kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kabupaten/Kota, melampirkan:
a)
STR;
b)
surat keterangan tempat praktik; dan
c)
bukti pemenuhan kecukupan SKP.
5)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud angka 2) , angka 3), dan angka 4),
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kabupaten/Kota menerbitkan SIP yang berlaku
selama 5 (lima) tahu n. Dalam rangka penerbitan SIP, Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Daerah Kabupaten/Kota dapat berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan.
6)
Dikecualikan dari ketentuan masa berlaku sebagaimana dimaksud angka 5 ), bagi
penerbitan S IP untuk kepentingan evaluasi kompetensi, praktik profesi bagi
warga negara asing, dan pendidikan, masa berlaku sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
7)
Proses penerbitan SIP sebagaimana dimaksud angka 5) dan angka 6) dapat
dilakukan dengan memanfaatkan sistem informasi yang terintegrasi dengan Sistem
Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan milik Kementerian Kesehatan.
Link
download Surat Edaran Menkes Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 (DISINI)
Demikian
Surat Edaran Menkes Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 Tentang Penyelenggaraan
Registrasi Dan Perizinan Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan ini disampaikan untuk dapat
dilaksanakan sebagaimana mestinya