Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Dan Unit Kerja Pada Perangkat Daerah Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan diatur dalam Permenkes (PMK) Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Dan Unit Kerja Pada Perangkat Daerah Yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan
Permenkes (PMK) Nomor 36
Tahun 2023 Tentang Pedoman Nomenklatur
Perangkat Daerah Dan Unit Kerja Pada Perangkat Daerah Urusan Pemerintahan Bidang
Kesehatan diterbitkan untuk mendukung terwujudnya tujuan pembangunan
nasional bidang kesehatan dan keberhasilan transformasi kesehatan diperlukan keselarasan
penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kesehatan antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah.
Pasal 1 Permenkes (PMK) Nomor
36 Tahun 2023 tentang Pedoman
Nomenklatur Perangkat Daerah Dan Unit Kerja Pada Perangkat Daerah Urusan
Pemerintahan Bidang Kesehatan menyatakan bahwa ) Pedoman Nomenklatur
Perangkat Daerah dan Unit Kerja pada Perangkat Daerah yang Menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan Bidang Kesehatan digunakan sebagai acuan bagi penyelenggara p
emerintahan daerah dalam menetapkan nomenklatur dan unit kerja pada perangkat daerah
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan.
Perangkat Daerah yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan bidang kesehatan selanjutnya disebut Dinas Kesehatan Daerah
yang merupakan unsur pembantu penyelenggara pemerintahan daerah dalam
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan di daerah. Adapun yang
dimaksud Dinas Kesehatan Daerah dalam peraturan ini terdiri atas Dinas Kesehatan
Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Pasal 2 Permenkes (PMK) Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Dan Unit Kerja Pada Perangkat
Daerah Yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan, menyatakan
bahwa Ruang lingkup Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja pada Perangkat
Daerah yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan meliputi:
a.
penataan organisasi Dinas Kesehatan Daerah;
b.
susunan organisasi serta tugas dan fungsi Dinas Kesehatan Daerah; dan
c.
pembentukan tim kerja dan penerapan mekanisme kerja baru.
Pasal 3 Permenkes (PMK) Nomor
36 Tahun 2023 tentang Pedoman
Nomenklatur Perangkat Daerah Dan Unit Kerja Pada Perangkat Daerah Urusan
Pemerintahan Bidang Kesehatan, menyatakan bahwa Ketentuan lebih lanjut
mengenai Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja pada Perangkat
Daerah yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
Pasal 4 Permenkes (PMK) Nomor
36 Tahun 2023 tentang Pedoman
Nomenklatur Perangkat Daerah Dan Unit Kerja Pada Perangkat Daerah Urusan
Pemerintahan Bidang Kesehatan menyatakan bahwa Penyesuaian nomenklatur
perangkat daerah dan unit kerja pada perangkat daerah serta peraturan pelaksana
yang diperlukan dalam rangka penyesuaian Dinas Kesehatan Daerah berdasarkan
Peraturan Menteri ini dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak
Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 5 Permenkes (PMK) Nomor
36 Tahun 2023 tentang Pedoman
Nomenklatur Perangkat Daerah Dan Unit Kerja Pada Perangkat Daerah Urusan
Pemerintahan Bidang Kesehatan, menyatakan bahwa Pada saat Peraturan Menteri
ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2016 tentang Pedoman
Teknis Pengorganisasian Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1502), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Selengkapnya silahkan
download dan baca salinan Permenkes
(PMK) Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Pedoman
Nomenklatur Perangkat Daerah Dan Unit Kerja Pada Perangkat Daerah Yang Menyelenggarakan
Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan. LINK DOWNLOAD PERATURAN MENTERIKESEHATAN NOMOR 36 TAHUN 2023 (DISINI)
Demikian informasi tentang Permenkes
(PMK) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Pedoman
Nomenklatur Perangkat Daerah Dan Unit Kerja Pada Perangkat Daerah Urusan
Pemerintahan Bidang Kesehatan. Semoga ada manfaatnya.