Latar belakang diterbitkannya Peraturan Pemerintah PP Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Daftar Gaji Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya Tahun 2024-2025 Berdasarkan Pangkat dan Golongan, adalah a) bahwa dengan adanya penyesuaian gaji Pokok pegawai Negeri Sipil yang berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024 maka perlu menetapkan Peraturan pemerintah tentang Penetapan Pensiun Pokok pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan Janda/Dudanya.
Dasar hukum diterbitkannya Peraturan Pemerintah PP Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Daftar Gaji Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya Tahun 2024-2025 Berdasarkan Pangkat dan Golongan, adalah
sebagai berikut
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan pensiun Janda/Duda
pegawai.
3.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur sipil Negara
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun1977 teniang Peraturan Gaji pegawai Negeri
Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas peraturan
Gaji Pegawai Negeri sipil
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Pasal 1 Peraturan Peraturan Pemerintah PP Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Daftar Gaji Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya Tahun 2024-2025 Berdasarkan Pangkat dan Golongan, menyatakan
bahwa Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya yang dipensiunkan
setelah berlakun5ra Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan
Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji
Pegawai Negeri Sipil, pensiun pokoknya ditetapkan sebagai berikut:
a.
pensiun Pegawai Negeri Sipil yang hasil perhitungan pensiun pokoknya
sebagaimana tercantum dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tercantum dalam
lajur 3 Daftar I-A sampai dengan Daftar I-Q Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini;
b.
pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil yang hasil perhitungan pensiun pokoknya
sebagaimana tercantum dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tercantum
dalam lajur 3 Daftar II-A sampai dengan Daftar II-Q Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini;
c.
pensiun Janda/Duda dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas yang hasil perhitungan
pensiun pokoknya sebagaimana tercantum dalam lajur 2, ditetapkan menjadi
sebagaimana tercantum dalam lajur 3 Daftar III-A sampai dengan Daftar III-Q
Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah
ini; dan
d.
pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas
yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tercantum dalam lajur 2,
ditetapkan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 Daftar IV-A sampai
dengan Daftar IV-Q Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.
Pensiun Pegawai Negeri
Sipil, pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil, pensiun Janda/Duda dari Pegawai
Negeri Sipil yang tewas, dan pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari
Pegawai Negeri Sipil yang tewas sebagaimana dimaksud pada ayat di atas yang seharusnya
pensiun pokoknya ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, tetapi telah
ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang
Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, pensiun
pokoknya disesuaikan berdasarkan Daftar dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran
IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2 Peraturan Pemerintah PP Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Daftar Gaji Pokok Pensiunan PNS Tahun 2024-2025, menyatakan bahwa terhitung mulai
tanggal 1 Januari 2024:
a.
bagi Pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang dipensiunkan sampai dengan
tanggal 1 Januari 2024, pension pokoknya disesuaikan menj adi sebagaimana
tercantum dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama sebagaimana tercantum
dalam lajur 2 Daftar V-A sampai dengan Daftar V-Q Lampiran V yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini;
b.
bagi Pensiunan Janda/Duda dari Pegawai Negeri Sipil yang dipensiunkan sampai
dengan tanggal 1 Januari 2024, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana
tercantum dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama sebagaimana tercantum
dalam lajur 2 Daftar VI-A sampai dengan Daftar VI-Q Lampiran VI yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini;
c.
bagi Pensiunan Janda/Duda dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas yang
dipensiunkan sampai dengan tanggal 1 Januari 2024, pensiun pokoknya disesuaikan
menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama
sebagaimana tercantum dalam lajur 2 Daftar VII-A sampai dengan Daftar VII-Q Lampiran
VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini; dan
d.
pensiun yang diberikan kepada Orang T\ra dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas
sampai dengan tanggal 1 Januari 2024, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi
sebagaimana tercantum dalam lajur 2 Daftar VIII-A sampai dengan Daftar VIII-Q
Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah
ini.
Pasal 3 Peraturan Pemerintah PP Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Daftar Gaji Pokok Pensiunan PNS Tahun 2024-2025, menyatakan bahwa:
(1)
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 diberikan selisih pensiun pokok.
(2)
Selisih pensiun pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyesuaian
besaran pension pokok yang diterima karena terdapat perbedaan besaran antara
pensiun pokok yang diterima oleh Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan
Janda/Dudanya yang dipensiunkan sampai dengan tanggal 1 Januari 2024
berdasarkan Lampiran V sampai dengan Lampiran VIII dengan Pensiunan Pegawai Negeri
Sipil dan Janda/Dudanya yang dipensiunkan sesudah tanggal 1 Januari 2024
berdasarkan Lampiran I sampai dengan Lampiran IV.
(3)
Selisih pensiun pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diperhitungkan sebagai
dasar pemberian tunjangan keluarga.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian selisih pensiun pokok
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan peraturan lembaga pemerintah nonkementerian
yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian.
Pasal 4 Peraturan Pemerintah PP Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Daftar Gaji Pokok Pensiunan PNS Tahun 2024-2025, menyatakan bahwa:
(1)
Bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Pensiunan Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil,
pensiun yang diberikan kepada Anak, bagian pensiun Janda/Anak (anak-anak) dan
pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas
yang dipensiunkan sebelum tanggal 1 Juli 2001, setelah pensiun pokoknya
disesuaikan menurut Peraturan Pemerintah ini ternyata:
a.
tidak mengalami kenaikan atau mengalami penurunan penghasilan, kepadanya
diberikan tambahan penghasilan sebesar jumlah penurLrnan penghasilannya
ditambah dengan l2% (dua belas persen) dari penghasilan; atau
b.
mengalami kenaikan penghasilan kurang dari 12% (dua belas persen) dari
penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sehingga kenaikan
penghasilannya menjadi sebesar 12% (dua belas persen).
(2)
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penghasilan yang diterima
pada bulan Desember 2023, tidak termasuk tunjangan pangan.
(3)
Apabila terjadi mutasi keluarga sejak Januari 2024, maka penghasilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan dengan memperhitungkan perubahan
penghasilan sesuai dengan mutasi keluarga.
(4)
Pemberian Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak
1 Januari 2024.
Pasal 5 Peraturan Pemerintah PP Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Daftar Gaji Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya Tahun 2024-2025 Berdasarkan Pangkat dan Golongan, menyatakan bahwa: Penyesuaian pensiun
pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 2 yang digunakan
sebagai dasar pembayaran pensiun ditetapkan oleh kepala lembaga pemerintah
nonkementerian yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
manajemen kepegawaian.
Pasal 6 Peraturan Pemerintah PP Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Daftar Gaji Pokok Pensiunan PNS Tahun 2024-2025, menyatakan bahwa: Selain diberikan
pensiun pokok, penerima pension sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah
ini diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawai
Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7 Peraturan Pemerintah PP Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Daftar Gaji Pokok Pensiunan PNS Tahun 2024-2025, menyatakan bahwa:
(1)
Ketentuan tata cara pembayaran pensiun pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan
Janda/Dudanya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Petunjuk Teknis Penetapan dan/atau Penyesuaian
Pensiun Pokok Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya diatur dengan peraturan lembaga
pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan
di bidang manajemen kepegawaian.
Pasal 8 Peraturan Pemerintah PP Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Daftar Gaji Pokok Pensiunan PNS Tahun 2024-2025, menyatakan bahwa pada saat Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan
Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/ Dudanya, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9 Peraturan Pemerintah PP Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Daftar Gaji Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya Tahun 2024-2025 Berdasarkan Pangkat dan Golongan, menyatakan
bahwa:Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Selengkapnya berikut ini Peraturan Pemerintah PP Nomor 8 Tahun 2024 Tentang
Daftar Gaji Pokok Pensiunan PNS Tahun 2024-2025. Link download
Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah PP Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Daftar Gaji Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya Tahun 2024-2025 Berdasarkan Pangkat dan Golongan. Semoga
ada manfaatnya