Peraturan Pemerintah PP Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pemerintah telah meletakkan dasar-dasar penyempurnaan dan penguatan tata kelola hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah. Hal ini merupakan upaya untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien dalam pencapaian tujuan bernegara. Upaya tersebut dimanifestasikan dalam berbagai redesain instrumen utama desentralisasi fiskal yang tidak hanya melalui TKD, pajak daerah, dan retribusi daerah, melainkan juga melalui sinergi kebijakan fiskal nasional, Pembiayaan Utang Daerah, DAD, dan Sinergi Pendanaan.
Peraturan Pemerintah PP
Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional ini disusun untuk
melaksanakan beberapa amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah khususnya mengenai sinergi
kebijakan fiskal nasional, Pembiayaan Utang Daerah, DAD, dan Sinergi Pendanaan.
Penggabungan beberapa muatan pengaturan tersebut sebagai upaya simplifikasi dan
optimalisasi regulasi dalam suatu harmonisasi kebijakan fiskal nasional. Harmonisasi
kebijakan fiskal nasional merupakan proses atau upaya untuk menyelaraskan,
menyerasikan, dan/atau menyesuaikan kebijakan fiskal antara Pemerintah dengan Pemerintahan
Daerah di dalam pengelolaan dan pengaturan pendapatan, belanja, dan pembiayaan
negara dan Daerah untuk menjalankan fungsi alokasi dan distribusi dalam rangka
menjaga stabilitas, pertumbuhan ekonomi, pelayanan publik, dan kesejahteraan
masyarakat, serta untuk mengoptimalkan pelaksanaan Pembiayaan Utang Daerah, penyelenggaraan
DAD, pelaksanaan Sinergi Pendanaan, dan penerapan sinergi kebijakan fiskal
nasional dalam kerangka hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan
Daerah.
1.
Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah PP Nomor 1 Tahun 2024
Tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, sinergi kebijakan fiskal
nasional dilaksanakan melalui penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan Daerah,
penetapan batas maksimal defisit APBD dan Pembiayaan Utang Daerah, pengendalian
dalam kondisi darurat, serta sinergi BAS. Sinergi kebijakan fiscal nasional
tersebut juga didukung dengan penyajian dan konsolidasi Informasi Keuangan
Daerah secara nasional dan pemantauan serta evaluasi pendanaan desentralisasi
yang dilaksanakan dalam suatu platform digital sinergi kebijakan fiskal
nasional.
Pengaturan
mengenai penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan Daerah dalam Peraturan
Pemerintah ini menyempurnakan harmonisasi pengaturan perencanaan, penganggaran,
dan pelaksanaan anggaran di tingkat pusat dan Daerah. Penyelarasan fiskal
tersebut dilakukan antara lain melalui penyelarasan tahap perencanaan dan
penganggaran seperti penyelarasan KUA dan PPAS dengan KEM PPKF, dan
penyelarasan tahap pelaksanaan APBD.
Penyelarasan
KUA dan PPAS dengan KEM PPKF merupakan upaya peningkatan kualitas kebijakan
fiskal Daerah yang selaras dengan kebijakan fiskal nasional. KEM PPKF yang
berisi skenario arah kebijakan ekonomi dan fiskal dijadikan acuan oleh
Pemerintah Daerah dalam perumusan KUA dan PPAS. Upaya penyelarasan KUA dan PPAS
dengan KEM PPKF tersebut diharapkan dapat meningkatkan sinergisitas kebijakan
fiskal nasional yang antara lain berupa keselarasan target kinerja makro dan
kinerja program, kepastian pendanaan program prioritas dan pemenuhan Belanja Wajib,
serta keselarasan arah pelaksanaan anggaran. Penyelarasan fiskal nasional
tersebut tentunya akan mengoptimalkan fungsi utama kebijakan fiskal yaitu
alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
Pelaksanaan
sinergi kebijakan fiskal nasional dalam Peraturan
Pemerintah PP Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional
ini selain ditujukan untuk meningkatkan kualitas kebijakan fiskal Daerah, juga diharapkan
mampu mendorong peningkatan kualitas Belanja Daerah dalam mendukung perbaikan kualitas
keluaran (outputl dan dampak (outcomel layanan publik di Daerah. Peningkatan
kualitas Belanja Daerah dalam Peraturan Pemerintah ini dilakukan melalui
penguatan belanja produktif di Daerah dan harmonisasi belanja pusat dan Belanja
Daerah yang akan didukung melalui sinergi BAS. Dengan adanya sinergi BAS,
Pemerintah
dapat menyelaraskan program, kegiatan, dan keluaran agar kebijakan fiskal yang
diambil lebih terukur dan meningkatkan keselarasan belanja pusat dan Belanja
Daerah.
2.
Pembiayaan Utang Daerah dan Sinergi Pendanaan
Dalam
rangka mendukung Daerah dalam pembangunan dan penyelenggaraan pelayanan kepada
masyarakat, Daerah dapat mengakses sumber-sumber Pembiayaan Utang Daerah baik
yang berskema konvensional maupun syariah, meliputi Pinjaman Daerah, Obligasi
Daerah, dan Sukuk Daerah. Sebagai dasar pelaksanaan Pembiayaan Utang Daerah,
Peraturan Pemerintah ini mengatur seluruh aspek mengenai Pembiayaan Utang
Daerah, antara lain mulai dari prinsip umum, prosedur dan tahapan, pengelolaan,
pertanggungiawaban dan pelaporan, pemantauan dan evaluasi, hingga kewajiban dan
sanksi atas pelaksanaan Pembiayaan Utang Daerah. Pengaturan tersebut menjadi
dasar bagi Daerah dalam mengembangkan dan memanfaatkan Pembiayaan Utang Daerah.
Selain
itu, dengan terbatasnya pendanaan pembangunan Infrastruktur Daerah, melalui Peraturan Pemerintah PP Nomor 1 Tahun 2024
Tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional juga mendorong Pemerintah
Daerah untuk mewujudkan adanyasinergi antar-sumber pendapatan dan/atau Pembiayaan
Utang Daerah, baik dari PAD, TKD, Pembiayaan Utang Daerah, kerja sama antar-Daerah,
dan kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan badan usaha, sehingga diharapkan
setiap program dan kegiatan pembangunan terlaksana secara tersinergi, sehingga
alokasi sumber daya dapat dimanfaatkan secara lebih efisien.
3.
DAD
Peraturan Pemerintah PP
Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional ini memberikan ruang
bagi Daerah yang memiliki kapasitas fiskal memadai dan telah memenuhi Urusan Pemerintahan
wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik, untuk dapat membentuk DAD.
Pembentukan DAD diharapkan dapat memberikan berbagai manfaatyang bersifat
lintas generasi. Selain itu, hasil pengelolaan DAD juga akan menambah
penerimaan Daerah.
DAD
diharapkan dapat membantu Daerah mengoptimalkan kapasitas fiskal yang dimiliki,
termasuk SiLPA yang tinggi, untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pelayanan
publik dan pembangunan lintas generasi di Daerah dengan tetap menjaga
kesinambungan fiskal.
Dalam
rangka memberikan dasar pelaksanaan pembentukan dan pengelolaan DAD bagi
Daerah, Peraturan Pemerintah ini mengatur pokok-pokok pengaturan pembentukan
dan pengelolaan DAD, seperti mulai dari persiapan DAD hingga pemilihan instrument
investasi dan pemanfaatan hasil pengelolaan DAD. Dengan mengelola DAD,
diharapkan Daerah dapat memperbaiki kualitas perencanaan, penganggaran, dan
pelaksanaan anggaran di Daerah sehingga menghasilkan belanja yang berkualitas.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Peraturan
Pemerintah PP Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.
Link download Peraturan Pemerintah PP Nomor 1 Tahun 2024 disini.
Demikian
informasi tentang Peraturan Pemerintah PP
Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional. Semoga
ada manfaatnya.