Ruang lingkup Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 146 Tahun 2023 Tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024, adalah meliputi: a) pengalokasian Dana Desa setiap Desa tahun anggaran 2024; b) penyaluran Dana Desa yang ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2024; dan; c) penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2024.
Dana Desa tahun anggaran 2024
ditetapkan sebesar Rp71.000.000.000.000,00 (tujuh puluh satu triliun rupiah), yang
terdiri atas: a) sebesar Rp69.000.000.000.000,00 (enam puluh sembilan triliun rupiah)
pengalokasiannya dihitung pada tahun anggaran sebelum tahun anggaran berjalan berdasarkan
formula; dan b) sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) sebagai tambahan
Dana Desa yang dialokasikan pada tahun anggaran berjalan dan/ atau melaksanakan
kebijakan Pemerintah. Dana Desa dialokasikan kepada setiap Desa yang terdiri atas:
a) Alokasi Dasar sebesar 65% (enam puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa atau
sebesar Rp44.849.894.546.000,00 (empat puluh empat triliun delapan ratus empat puluh
sembilan miliar delapan ratus sembilan puluh empat juta lima ratus empat puluh enam
ribu rupiah); b) Alokasi Afirmasi sebesar 1% (satu persen) dari anggaran Dana Desa
atau sebesar Rp689.992.320.000,00 (enam ratus delapan puluh sembilan miliar sembilan
ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah); c) Alokasi Kinerja
sebesar 4% (empat persen) dari anggaran Dana Desa atau sebesar Rp2.759.951.700.000,00
(dua triliun tujuh ratus lima puluh sembilan miliar sembilan ratus lima puluh satu
juta tujuh ratus ribu rupiah); dan d) Alokasi Formula sebesar 30% (tiga puluh persen)
dari anggaran Dana Desa atau sebesar Rp20.700.161.434.000,00 (dua puluh triliun
tujuh ratus miliar seratus enam puluh satu juta empat ratus tiga puluh empat ribu
rupiah).
Alokasi Formula ditambahkan dengan
selisih lebih hasil penghitungan Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi, dan Alokasi Kinerja
yang tidak terbagi habis untuk setiap Desa. Adapun Tambahan Dana Desa dialokasikan
sebagai insentif Desa yang dihitung berdasarkan kriteria tertentu.
Dinyatakan dalam Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK)
Nomor 146 Tahun 2023 Tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan
Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024, bahwa Alokasi Dasar dibagikan kepada
setiap Desa berdasarkan klaster Desa. Klaster Desa dibagi menjadi 7 (tujuh) klaster
berdasarkan jumlah penduduk. Alokasi Dasar setiap Desa ditetapkan sebagai berikut:
Klaster Desa |
Jumlah Penduduk |
Besaran Alokasi Dasar |
1 |
1- 100 |
Rp418.958.000,00 (empat ratus
delapan belas ribu sembilan ratus lima puluh delapan ribu rupiah) |
2 |
101- 500 |
Rp481.802.000,00 (empat ratus
delapan puluh satu ribu delapan ratus dua ribu ru_2iahl |
3 |
501-1.500 |
Rp544.646.000,00(lima ratus
empat puluh empat ribu enam ratus empat puluh enam ribu rupiah) |
4 |
1.501-3.000 |
Rp607 .490.000,00 |
|
(enam ratus tujuh ribu empat |
|
ratus sembilan puluh ribu |
||
rupiah)_ |
||
5 |
3.001-5.000 |
Rp670.334.000,00 (enam
ratus ribu tiga ratus tiga puluh empat ribu rupiah) |
6 |
5.001-10.000 |
Rp733.178.000,00(tujuh ratus
tiga puluh tiga ribu seratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) |
7 |
Lebih dari 10.000 |
Rp796.022.000,00(tujuh ratus
sembilan puluh enam ribu dua puluh dua ribu rupiah) |
Alokasi Afirmasi dibagikan kepada
Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin
terbanyak. Alokasi Afirmasi untuk setiap Desa dihitung dengan menggunakan rumus:
AA Desa = (0,01 x DD) f {(1,1
x DST) + (1 x DT)}
Keterangan:
·
AA
Desa = Alokasi Afirmasi setiap Desa
·
DD
= pagu Dana Desa nasional
·
DST
= jumlah Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak
·
DT
= jumlah Desa tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak
Besaran Alokasi Afirmasi untuk
Desa tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak dihitung sebesar
1 (satu) kali Alokasi Afirmasi setiap Desa. Besaran Alokasi Afirmasi untuk Desa
sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak dihitung sebesar
1,1 (satu koma satu) kali Alokasi Afirmasi setiap Desa. Alokasi Afirmasi setiap
Desa ditetapkan sebagai berikut:
Status
Desa |
Besaran
Alokasi Afirmasi |
Desa
Tertinggal |
Rp94.800.000,00(sembilan puluh
empat juta del an ratus ribu rupiah) |
Desa
Sangat Tertinggal |
Rp104.280.000,00(seratus empat
juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) |
Desa tertinggal dan Desa sangat
tertinggal merupakan Desa yang berada pada kelompok Desa di desil 3 (tiga) sampai
dengan desil 10 (sepuluh) berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan.
Selanjutnya Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK)
Nomor 146 Tahun 2023 Tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan
Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024, menyatakan bahwa Alokasi Kinerja dibagikan
kepada Desa dengan kinerja terbaik. Penetapan jumlah Desa penerima Alokasi Kinerja
pada setiap kabupaten/kota ditetapkan secara proporsional, berdasarkan ketentuan
sebagai berikut
Jumlah Desa |
Persentase Jumlah Desa Penerima Alokasi Kiner]a |
1-51 |
17% (tujuh belas persen) |
52- 100 |
16% (enam belas persen) |
101-400 |
15% (lima belas persen) |
401-500 |
14% (empat belas persen) |
Lebih dari 500 |
13% (tiga belas persen) |
Penetapan Desa dengan kinerja
Desa terbaik dinilai berdasarkan: kriteria utama; dan kriteria kinerja. Kriteria
utama terdiri atas: a) Desa yang melaksanakan BLT Desa pada tahun anggaran
2023; b) rasio sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran 2022 terhadap
pagu Dana Desa tahun anggaran 2022 tidak melebihi 30% (tiga puluh persen); dan
c) tidak terdapat penyalahgunaan keuangan Desa tahun anggaran 2023 sampai
dengan batas waktu penghitungan rincian Dana Desa.
Kriteria kinerja terdiri
atas indikator wajib; dan/ atau indikator tambahan. Indikator wajib dikelompokkan
dalam 4 (empat) kategori dengan bobot, yaitu:
1)
pengelolaan keuangan Desa tahun anggaran 2023 dengan bobot 20% (dua puluh
persen), terdiri atas: a) perubahan rasio pendapatan asli Desa terhadap total
pendapatan APBDes dengan bobot 50% (lima puluh persen); dan b) status
operasional badan usaha milik Desa dengan bobot 50% (lima puluh persen);
2)
pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2023 dengan bobot 20% (dua puluh persen),
terdiri atas: a) persentase anggaran BLT Desa terhadap total Dana Desa dengan
bobot 45% (empat puluh lima persen); dan b) persentase pelaksanaan kegiatan
Dana Desa secara swakelola dengan bobot 35% (tiga puluh lima persen); dan c) pemenuhan
persentase anggaran ketahanan pangan terhadap total Dana Desa paling sedikit sebesar
20% (dua puluh persen) dengan bobot 20% (dua puluh persen);
3)
Capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran 2022 dengan bobot 25% (dua puluh lima
persen), terdiri atas: a) persentase realisasi penyerapan Dana Desa dengan
bobot 50% (lima puluh persen); dan b) persentase capaian keluaran Dana Desa
dengan bobot 50% (lima puluh persen);
4)
Capaian hasil pembangunan Desa tahun anggaran 2023 dengan bobot 35% (tiga puluh
lima persen), terdiri atas: a) status Desa indeks Desa membangun terakhir dengan
bobot 50% (lima puluh persen); dan b) perbaikan jumlah penduduk miskin Desa dengan
bobot 50% (lima puluh persen).
Indikator tambahan dikelompokkan
menjadi indikator tambahan minimal; dan indikator tambahan opsional. Adapun Indikator
tambahan minimal terdiri atas: a) pengiriman data APBDes tahun anggaran 2021;
b) pengiriman data APBDes tahun anggaran 2022; c) pengiriman data APBDes tahun anggaran
2023; d) keberadaan Peraturan Desa mengenai rencana pembangunan jangka menengah
Desa terakhir; dan e) keberadaan Peraturan Desa mengenai rencana kerja Pemerintah
Desa dan perubahannya tahun anggaran 2023.
Indikator tambahan opsional terdiri
atas: a) pengiriman data laporan realisasi APBDes bulan Desember tahun anggaran
2021; b) pengiriman data laporan realisasi APBDes bulan Desember tahun anggaran
2022; c) pengiriman Laporan Daftar Transaksi Harian (DTH) Belanja Desa dan Rekapitulasi
Transaksi Harian (RTH) Belanja Desa bulan Desember tahun anggaran 2021; d) pengiriman
Laporan Daftar Transaksi Harian (DTH) Belanja Desa dan Rekapitulasi Transaksi Harian
(RTH) Belanja Desa bulan Desember tahun anggaran 2022; e) keberadaan dokumen rencana
anggaran kas Desa pada tahun anggaran 2023; f) ketersediaan infografis atau media
informasi lainnya mengenai APBDes tahun anggaran 2023; g) ketersediaan data dan/
atau dokumen barang milik Desa; h) implementasi cash management system pada system
pengelolaan keuangan Desa; i) implementasi sistem keuangan Desa secara online pada
pengelolaan keuangan Desa; j) tingkat prevalensi stunting tahun anggaran 2022;
k) jumlah anak tidak sekolah untuk tingkat dasar dan menengah tahun anggaran 2022;
dan/atau l) jumlah kematian bayi dan ibu melahirkan tahun anggaran 2022.
Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan melakukan penilaian kinerja Desa berdasarkan kriteria utama dan kriteria
kinerja berupa indikator wajib. Kabupaten/kota dapat melakukan penilaian kinerja
Desa berdasarkan kriteria utama dan kriteria kinerja berupa indikator tambahan pada
aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Kabupaten/kota
wajib melakukan penilaian indikator tambahan minimal dalam hal kabupaten/kota melakukan
penilaian kinerja Desa. Bobot hasil penilaian kinerja Desa oleh kabupaten/kota dalam
penilaian indikator tambahan ditetapkan paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh persen)
dari total penilaian kinerja Desa, dengan ketentuan sebagai berikut: a) kabupaten/kota
yang tidak memenuhi indikator tambahan minimal sebanyak 5 (lima) indikator, tidak
diberikan bobot penilaian; b) kabupaten/kota yang hanya memenuhi indikator tambahan
minimal sebanyak 5 (lima) indikator, diberikan bobot penilaian sebesar 20% (dua
puluh persen); dan c) kabupaten/kota yang memenuhi indikator tambahan minimal sebanyak
5 (lima) indikator dan indikator tambahan opsional sebanyak 1 (satu) sampai dengan
12 (dua belas) indikator, diberikan bobot penilaian sebesar 20% (dua puluh persen)
ditambah 10% (sepuluh persen) yang dibagi secara proporsional menyesuaikan dengan
jumlah indikator tambahan opsional yang memenuhi.
Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan melakukan penggabungan atas hasil penilaian kinerja. Dalam hal sampai dengan
tanggal 7 September 2023 kabupaten/kota tidak melakukan penilaian kinerja Desa atau
tidak menyampaikan hasil penilaian kinerja Desa pada aplikasi yang disediakan oleh
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, penilaian kinerja Desa dilakukan oleh
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Besaran Alokasi Kinerja setiap
Desa untuk kabupaten/kota yang melakukan penilaian indikator tambahan kinerja Desa
ditetapkan sebesar 1,25 (satu koma dua puluh lima) kali dari besaran Alokasi Kinerja
setiap Desa untuk kabupaten/kota yang tidak melakukan penilaian indikator tambahan
kinerja Desa.
Alokasi Kinerja setiap Desa terdiri
dari:
Status
Pemerintah Daerah |
Besaran
Alokasi Kinerja |
melakukan penilaian Indikator
Tambahan Kinerja Desa |
Rp255.750.000,00 (dua ratus
lima puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) |
tidak melakukan penilaian Indikator
Tambahan Kinerja Desa |
Rp204.600.000,00 (dua ratus
empat juta enam ratus ribu rupiah) |
Alokasi Formula dibagikan kepada
setiap Desa berdasarkan indikator sebagai berikut: a) jumlah penduduk dengan
bobot 10% (sepuluh persen); b) angka kemiskinan Desa dengan bobot 40% (empat puluh
persen); c) luas wilayah Desa dengan bobot 10% (sepuluh persen); dan d) tingkat
kesulitan geografis dengan bobot 40% (empat puluh persen).
Besaran Alokasi Formula dihitung
dengan menggunakan rumus:
AFDesa = {(0,10xZ1) +
(0,40xZ2) + (0,10xZ3) + (0,40 x Z4)} xAF
Keterangan:
·
AF
Desa = Alokasi Formula setiap Desa
·
Z1
= rasio jumlah penduduk setiap Desa terhadap total penduduk Desa
·
Z2
= rasio angka kemiskinan setiap Desa terhadap total penduduk miskin Desa
·
Z3
= rasio luas wilayah setiap Desa terhadap total luas wilayah Desa
·
Z4
= rasio IKG setiap Desa terhadap total IKG Desa
·
AF
= Alokasi Formula nasional
Dalam hal hasil penghitungan
Alokasi Formula setiap Desa tidak terbagi habis, sisa penghitungan Alokasi
Formula diberikan kepada Desa yang mendapat Dana Desa terkecil.
Berdasarkan hasil
penghitungan alokasi Dana Desa setiap Desa, Pemerintah menetapkan rincian Dana
Desa setiap Desa tahun anggaran 2024.
Sumber data dalam
pengalokasian Dana Desa adalah sebagai berikut: a) data jumlah Desa, data nama
dan kode Desa, dan data jumlah penduduk bersumber dari Kementerian Dalam Negeri;
b) data status Desa menggunakan data indeks Desa membangun bersumber dari
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; c) data
angka kemiskinan Desa menggunakan data jumlah penduduk miskin Desa berdasarkan
data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem yang ditetapkan oleh
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang bersumber
dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional; d) data tingkat
kesulitan geografis Desa menggunakan data IKG Desa dan data luas wilayah Desa
bersumber dari Badan Pusat Statistik; e) data APBDes bersumber dari Kementerian
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan aplikasi yang
disediakan oleh Kementerian Keuangan; dan f) data kinerja penyerapan dan
capaian output Dana Desa bersumber dari aplikasi yang disediakan oleh
Kementerian Keuangan.
Data jumlah Desa dan data nama
dan kode Desa adalah sebanyak 75.265 (tujuh puluh lima ribu dua ratus enam
puluh lima) Desa di 434 (empat ratus tiga puluh empat) kabupaten/kota. Dana
Desa dialokasikan kepada 75.259 (tujuh puluh lima ribu dua ratus lima puluh
sembilan) Desa di 434 (empat ratus tiga puluh empat) kabupaten/kota.
Berdasarkan jumlah Desa terdapat
selisih sebanyak 6 (enam) Desa. Selisih jumlah Desa merupakan Desa yang: a) terindikasi
tidak memenuhi kriteria Desa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan
Pemeriksa Keuangan; atau b) tidak bersedia menerima Dana Desa.
Kriteria Desa berdasarkan
laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan meliputi: a) eksistensi
wilayah Desa sudah tidak ada; b) Desa tidak berpenghuni; c) tidak terdapat kegiatan
pemerintahan Desa; dan/atau tidak terdapat penyaluran Dana Desa paling sedikit 3
(tiga) tahun berturut-turut.
Kriteria tertentu untuk
tambahan Dana Desa berupa kriteria utama dan kriteria kinerja. Kriteria utama
meliputi: a) Desa bebas dari korupsi pada semester I tahun anggaran 2024; b) Desa
telah disalurkan Dana Desa tahap I tahun anggaran 2024; dan c) Desa
menganggarkan Dana Desa yang ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2024.
Anggaran Dana Desa yang
ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2024 meliputi: a) pemenuhan anggaran
ketahanan pangan dan hewani dari Dana Desa bagi Desa di kabupaten/kota yang
berada pada kategori rentan berdasarkan peta ketahanan dan kerentanan pangan; b)
pemenuhan anggaran BLT Desa dari Dana Desa bagi Desa yang memiliki keluarga
miskin pada desil 1 (satu) sesuai data angka kemiskinan Desa; dan/ atau c) pemenuhan
anggaran pencegahan dan penurunan stunting dari Dana Desa bagi Desa lokasi focus
intervensi penurunan stunting.
Dalam hal Desa tidak
menganggarkan Dana Desa yang ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2024, Desa
tetap memenuhi kriteria utama sepanjang Desa: a) tidak berada di kabupaten/kota
yang masuk kategori rentan berdasarkan peta ketahanan dan kerentanan pangan; b)
tidak memiliki keluarga miskin pada desil 1 (satu) sesuai data angka kemiskinan
Desa; dan/atau c) bukan lokasi fokus intervensi penurunan stunting.
Kriteria kinerja meliputi: a)
kinerja Pemerintah Desa, meliputi: 1) kinerja keuangan dan pembangunan Desa;
dan 2) tata kelola keuangan dan akuntabilitas keuangan Desa; dan/ atau 2) penghargaan
Desa dari kementerian negara/ lembaga. Adapun Kriteria kinerja keuangan dan
pembangunan Desa terdiri atas dan memiliki bobot sebagai berikut: a) perubahan
nilai indeks Desa membangun dari tahun 2023 ke tahun 2024 dengan bobot 15%
(lima belas persen); b) kinerja penyaluran Dana Desa tahap I tahun anggaran
2024 dengan bobot 20% (dua puluh persen); dan kinerja realisasi konsolidasi
belanja APBDes semester kedua terhadap anggaran tahun anggaran 2023 dengan
bobot 15% (lima belas persen).
Kriteria tata kelola
keuangan dan akuntabilitas keuangan Desa terdiri atas dan memiliki bobot
sebagai berikut: a) ketersediaan laporan konsolidasi realisasi APBDes semester
kedua tahun anggaran 2023 dengan bobot 15% (lima belas persen); b) ketersediaan
APBDes tahun anggaran 2024 dengan bobot 25% (dua puluh lima persen); c) kelengkapan
penyampaian Laporan Daftar Transaksi Harian (DTH) Belanja Desa dan Rekapitulasi
Transaksi Harian (RTH) Belanja Desa tahun anggaran 2023 untuk bulan Juni sampai
dengan bulan Desember dengan bobot 5% (lima persen); dan d) kelengkapan
penyampaian Laporan Daftar Transaksi Harian (DTH) Belanja Desa dan Rekapitulasi
Transaksi Harian (RTH) Belanja Desa tahun anggaran 2024 untuk bulan Januari
sampai dengan bulan Mei dengan bobot 5% (lima persen).
Sumber data dalam pengalokasian
tambahan Dana Desa sebagai berikut: a) data nama dan kode Desa bersumber dari Kementerian
Dalam Negeri; b) surat permohonan penghentian penyaluran Dana Desa atas
penetapan kepala Desa dan/ atau Bendahara Desa sebagai tersangka penyalahgunaan
Keuangan Desa kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan pada semester pertama tahun anggaran 2024 dari Bupati/wali kota; c) data
Desa sudah salur Dana Desa tahap I tahun anggaran 2024 bersumber dari aplikasi yang
disediakan oleh Kementerian Keuangan; d) data Desa menganggarkan Dana Desa yang
ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2024 bersumber dari aplikasi yang
disediakan oleh Kementerian Keuangan; e) data kabupaten/kota yang berada pada kategori
rentan berdasarkan peta ketahanan dan kerentanan pangan tahun 2022 bersumber
dari Badan Pangan Nasional; f) data keluarga miskin pada desil 1 (satu) sesuai
data angka kemiskinan Desa berdasarkan data pensasaran percepatan penghapusan
kemiskinan ekstrem tahun 2023 yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang bersumber dari Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional; g) data Desa lokasi fokus
intervensi penurunan stunting tahun 2023 bersumber dari Badan Perencanaan dan Pembangunan
Nasional/ Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional; h) data nilai
indeks Desa membangun tahun 2023 dan tahun 2024 bersumber dari Kementerian
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; i) data kinerja
penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2024 bersumber dari aplikasi yang
disediakan oleh Kementerian Keuangan; j) data laporan konsolidasi realisasi
APBDes semester kedua tahun anggaran 2023 bersumber dari Kementerian Dalam
Negeri; k) data perubahan APBDes tahun anggaran 2023 dan APBDes tahun anggaran 2024
bersumber dari aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Keuangan; l) data kelengkapan
penyampaian laporan Daftar Transaksi Harian (DTH) Belanja Desa dan Rekapitulasi
Transaksi Harian (RTH) Belanja Desa untuk bulan Juni sampai dengan bulan Desember
tahun anggaran 2023 bersumber dari aplikasi yang disediakan oleh Kementerian
Keuangan; m) data kelengkapan penyampaian laporan Daftar Transaksi Harian (DTH)
Belanja Desa dan Rekapitulasi Transaksi Harian (RTH) Belanja Desa untuk bulan
Januari sampai dengan bulan Mei tahun anggaran 2024 bersumber dari aplikasi
yang disediakan oleh Kementerian Keuangan; n) data kinerja realisasi belanja terhadap
anggaran APBDes semester kedua tahun anggaran 2023 pada laporan konsolidasi
realisasi APBDes bersumber dari Kementerian Dalam Negeri; dan o) data
penghargaan dari kementerian negaraflembaga bersumber dari kementerian negaraflembaga
terkait. Dalam hal periode tahun data tidak tersedia, digunakan data periode
tahun sebelumnya.
Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan tambahan Dana Desa berdasarkan kriteria
utamadan kriteria kinerja. Tambahan Dana Desa dibagikan kepada Desa yang
memiliki kinerja terbaik. Penetapan jumlah Desa per kabupaten/kota penerima tambahan
Dana Desa ditentukan secara proporsional berdasarkan jumlah Desa per kabupaten/kota.
Peringkat Desa per kabupaten/kota
dihitung berdasarkan jumlah hasil perkalian antara nilai indikator dengan bobot
masing-masing indikator. Desa penerima tambahan Dana Desa untuk kategori kinerja
Pemerintah Desa merupakan Desa yang mendapatkan peringkat tertinggi sesuai
dengan jumlah penerima alokasi untuk setiap kabupaten/kota).
Tambahan Dana Desa untuk
kategori kinerja Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibagikan kepada
setiap Desa berdasarkan kelengkapan data APBDes tahun anggaran 2024 yang
disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan/ atau laporan
konsolidasi realisasi APBDes semester kedua tahun anggaran 2023 yang
disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri.
Besaran alokasi tambahan
Dana Desa setiap Desa ditentukan berdasarkan kelengkapan data APBDes dan/atau
laporan konsolidasi realisasi APBDes dengan perhitungan bobot sebagai berikut:
Kelengkapan
Data Keuangan Desa |
Bobot |
Tidak
mengirimkan APBDes dan Laporan Konsolidasi |
1,00 |
Hanya
mengirimkan Laporan Konsolidasi |
1,10 |
Hanya
mengirimkan data APBDes |
1,15 |
Mengirimkan
data APBDes dan Laporan Konsolidasi |
1,20 |
Besaran alokasi tambahan Dana
Desa setiap Desa untuk kategori penghargaan kementerian negaraflembaga ditetapkan
dengan besaran alokasi tertentu.
Dalam hal penghitungan tambahan
Dana Desa berdasarkan besaran alokasi terdapat sisa hasil penghitungan, sisa hasil
penghitungan tersebut dibagikan kepada seluruh Desa penerima tambahan Dana Desa
pada kabupaten/kota yang mendapatkan alokasi tambahan Dana Desa terkecil.
Besaran pagu Dana Desa terdiri
atas: a) Pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya; dan b) Pagu Dana Desa yang
tidak ditentukan penggunaannya. Pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya merupakan
anggaran Dana Desa yang diperuntukan untuk: a) program pemulihan ekonomi, berupa
perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa; b)
program ketahanan pangan dan hewani; dan/atau c) program pencegahan dan penurunan
stunting.
Kapan Jadwal Penyaluran
(Pencairan) Dana Desa Tahun 2024 ? Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia (PMK) Nomor 146 Tahun 2023
Tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana
Desa Tahun Anggaran 2024, dinytakan bahwa Penyaluran Dana Desa yang ditentukan
penggunaannya dilakukan dalam 2 (dua) tahap, dengan ketentuan sebagai berikut: a)
tahap I, sebesar 60% (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya
setiap Desa, dilakukan paling lambat bulan Juni; b) tahap II, sebesar 40% (empat
puluh persen) dari pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya setiap Desa, dilakukan
paling cepat bulan April.
Penyaluran Dana Desa yang ditentukan
penggunaannya dilaksanakan setelah Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara
Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menerima dokumen
persyaratan penyaluran dari bupatijwali kota secara lengkap dan benar. Dokumen persyaratan
penyaluran diatur sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a)
tahap I berupa: 1) peraturan Desa mengenai APBDes; 2) surat kuasa pemindahbukuan
Dana Desa; dan 3) peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desa mengenai penetapan
keluarga penerima manfaat BLT Desa dalam hal Desa menganggarkan BLT Desa; dan
b)
tahap II berupa: 1) laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa
tahun anggaran sebelumnya; dan 2) laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran
Dana Desa tahap I menunjukkan rata rata realisasi penyerapan paling rendah sebesar
60% (enam puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling rendah
sebesar 40% (empat puluh persen).
Persyaratan penyaluran diolah dan dihasilkan melalui Aplikasi OM-SPAN. Selain persyaratan
penyaluran tahap I, bupatijwali kota melakukan: a) perekaman pagu Dana Desa yang
ditentukan penggunaannya termasuk perekaman jumlah keluarga penerima manfaat BLT
Desa dalam hal Desa menganggarkan BLT Desa; b) perekaman anggaran dan realisasi
Dana Desa yang ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2023; dan c) penandaan pengajuan
penyaluran atas Desa layak salur yang disertai dengan daftar rincian Desa, melalui
Aplikasi OM-SPAN.
Perekaman anggaran dan realisasi
Dana Desa yang ditentukan penggunaannya meliputi: a) perekaman pagu anggaran dan
realisasi anggaran Dana Desa untuk stunting tahun anggaran 2023 dalam hal Desa menganggarkan
program pencegahan dan penurunan stunting tahun anggaran 2023; dan b) perekaman
realisasi jumlah keluarga penerima manfaat bulan kesatu sampai dengan bulan kedua
belas dalam hal Desa menganggarkan BLT Desa tahun anggaran 2023.
Dalam hal Desa tidak menerima
penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa tahun anggaran sebelumnya selama 12 (dua belas)
bulan, Desa melakukan perekaman realisasi jumlah keluarga penerima manfaat bulan
kesatu sampai dengan bulan yang telah disalurkan. Selain persyaratan penyaluran
tahap II sebagaimana dimaksud, bupatijwali kota melakukan: 1) perekaman realisasi
jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa tahun anggaran 2024 sebanyak bulan atau
triwulan yang telah dibayarkan kepada keluarga penerima manfaat dalam hal Desa menganggarkan
BLT Desa tahun anggaran 2024; dan b) penandaan pengajuan penyaluran atas Desa layak
salur yang disertai dengan daftar rincian Desa, melalui Aplikasi OM-SPAN.
Penerimaan dokumen persyaratan
penyaluran dan perekaman dan penandaan dilakukan dengan ketentuan sebagai
berikut: a) tahap I paling lambat tanggal 15 Juni 2024; b) batas waktu untuk tahap
II mengikuti ketentuan mengenai langkah-langkah akhir tahun.
Bupati/wali kota bertanggungjawab
untuk menerbitkan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa untuk seluruh Desa, dan wajib
menyampaikan surat kuasa dimaksud pada saat penyampaian dokumen persyaratan penyaluran
tahap I pertama kali disertai dengan daftar RKD. Penyampaian dokumen persyaratan
penyaluran Dana Desa disampaikan dengan surat pengantar yang ditandatangani paling
rendah oleh pimpinan organisasi perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pengelolaan
keuangan Daerah atau pimpinan organisasi perangkat Daerah yang menyelenggarakan
urusan pemberdayaan masyarakat Desa. Kewenangan penandatanganan surat pengantar
ditetapkan oleh Bupati/wali kota.
Dokumen persyaratan penyaluran
Dana Desa disampaikan dalam bentuk dokumen digital (softcopy). Penyaluran Dana Desa
yang ditentukan penggunaannya tahap I dapat disalurkan bersamaan dengan penyaluran
Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya tahap I sepanjang telah memenuhi dokumen
persyaratan, perekaman dan penandaan.
Dalam rangka penyampaian dokumen
persyaratan penyaluran, bupati/kota menerima dokumen persyaratan penyaluran dari
kepala Desa secara lengkap dan benar. Selain penyampaian dokumen persyaratan penyaluran,
kepala Desa menyampaikan kartu skor Desa konvergensi layanan stunting tahun anggaran
2023 yang dapat dihasilkan melalui aplikasi yang disediakan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Desa, pembangunan daerah tertinggal,
dan transmigrasi kepada bupati/wali kota. Kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran
dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa.
Pemerintah Desa menganggarkan
dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa yang terdiri atas:
a) Dana Desa yang ditentukan penggunaannya; dan/atau b) Dana Desa yang tidak ditentukan
penggunaannya. Dana Desa yang ditentukan penggunaannya digunakan untuk: a) program
pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem
dalam bentuk BLT Desa paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari anggaran Dana
Desa; b) program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen)
dari anggaran Dana Desa; dan/ atau c) program pencegahan dan penurunan stunting
skala Desa.
Dana Desa yang tidak ditentukan
penggunaannya digunakan untuk mendanai program sektor prioritas di Desa sesuai potensi
dan karakteristik Desa dan/ atau penyertaan modal pada badan usaha milik Desa. Dana
Desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga
persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa. Dalam hal Pemerintah Desa menerima tambahan
Dana Desa yang dihitung pada tahun anggaran berjalan, Pemerintah Desa menganggarkan
dan melaksanakan program sebagaimana dimaksud.
Calon keluarga penerima manfaat
BLT Desa diprioritaskan untuk keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan
berdasarkan data yang ditetapkan oleh Pemerintah. Data yang ditetapkan oleh Pemerintah
menggunakan keluarga desil 1 (satu) data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan
ekstrem. Dalam hal Desa tidak terdapat data keluarga miskin yang terdaftar dalam
keluarga desil 1 (satu), Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT
Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 (dua) sampai dengan desil4
(empat) data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Dalam hal Desa tidak terdapat
data keluarga miskin, Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT
Desa berdasarkan kriteria sebagai berikut: a) kehilangan mata pencaharian; b) mempunyai
anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/ atau difabel; c) tidak menerima
bantuan sosial program keluarga harapan; d) rumah tangga dengan anggota rumah tangga
tunggal lanjut usia; dan/ atau e) perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin.
Dalam hal Pemerintah Daerah belum
memiliki data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, Pemerintah Daerah
dapat menyampaikan surat permintaan data tersebut kepada Deputi Bidang Koordinasi
Peningkatan Kesejahteraan Sosial, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan. Bupati/wali kota menyampaikan data pensasaran percepatan penghapusan
kemiskinan ekstrem setiap Desa dan data kemiskinan lainnya kepada kepala Desa di
wilayahnya.
Dalam hal terdapat keluarga miskin
yang tidak terdaftar dalam desil 1 (satu) sampai dengan desil 4 (empat) data pensasaran
percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, Desa dapat menetapkan tambahan keluarga
penerima manfaat BLT Desa di luar desil 1 (satu) sampai dengan desil 4 (empat) data
pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Dalam hal data pensasaran
percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem tidak tersedia, Desa dapat menggunakan
data kemiskinan ekstrem lainnya yang bersumber dari kemen terian negara/lembaga/Pemerintah
Daerah.
Dalam hal data keluarga miskin
dianggap sudah mampu, Desa dapat mengeluarkan keluarga miskin tersebut dari calon
keluarga penenma manfaat BLT Desa. Daftar keluarga penerima manfaat ditetapkan dengan
peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desa berdasarkan hasil musyawarah Desa.
Peraturan
kepala Desa atau keputusan kepala Desa tentang Penerima BLT Desa minimal
memuat: a) nama dan alamat keluarga penerima manfaat; b) rincian keluarga penerima
manfaat berdasarkan jenis kelompok pekerjaan; dan c) jumlah keluarga penerima manfaat.
Besaran BLT Desa ditetapkan sebesar
Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan untuk bulan pertama sampai dengan
bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat. Pembayaran BLT Desa kepada keluarga
penerima manfaat dilaksanakan setiap bulan mulai bulan Januari atau dapat dibayarkan
paling banyak untuk 3 (tiga) bulan secara sekaligus. Kepala Desa menyampaikan laporan
realisasi pembayaran BLT Desa kepada keluarga penerima manfaat yang telah menerima
pembayaran BLT Desa untuk setiap bulan kepada bupati/wali kota. Bupati/wali kota
melakukan perekaman realisasi pembayaran BLT Desa kepada keluarga penerima manfaat
pada Aplikasi OM-SPAN.
Dalam hal kebutuhan pembayaran
BLT Desa lebih besar dari kebutuhan BLT Desa, pembayaran atas selisih kekurangan
BLT Desa menggunakan Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya. Pembayaran atas
selisih kekurangan BLT Desa menggunakan Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya
tidak melebihi batas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa.
Dalam hal terdapat penurunan
dan/atau penambahan jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa, penurunan dan/atau
penambahan tersebut ditetapkan dalam peraturan kepala Desa atau keputusan kepala
Desa berdasarkan hasil musyawarah Desa.
Kepala Desa melakukan pembayaran
BLT Desa sesuai dengan perubahan daftar jumlah keluarga penerima manfaat. Dana Desa
yang ditentukan penggunaannya untuk BLT Desa yang tidak dibayarkan kepada keluarga
penerima manfaat akibat perubahan daftar jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa
dapat digunakan untuk mendanai kegiatan prioritas Desa lainnya.
Kepala Desa menyampaikan laporan
penggunaan atas pendanaan kegiatan kepada bupati/wali kota. Dalam hal perekaman
realisasi jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa berbeda dengan perekaman awal
jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa, bupati/wali kota memberikan penjelasan
perbedaan dimaksud pada Aplikasi OM-SPAN. Bupati/wali kota mengunggah dokumen perubahan
peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desa pada Aplikasi OM-SPAN.
Dalam hal kabupaten/kota merupakan
daerah yang berada pada kategori rentan berdasarkan peta ketahanan dan kerentanan
pangan, Desa diarahkan untuk menganggarkan program ketahanan pangan dan hewani paling
sedikit 20% (dua puluh persen). Peta ketahanan dan kerentanan pangan dapat menggunakan
hasil penilaian yang ditetapkan oleh kementerian negara/lembaga yang berwenang.
Program pencegahan dan penurunan
stunting skala Desa diprioritaskan kepada Desa lokasi fokus intervensi penurunan
stunting. Desa lokasi fokus intervensi penurunan stunting berdasarkan data yang
ditetapkan oleh kementerian negara/lembaga yang berwenang.
Dalam hal terjadi penurunan pagu
Dana Desa yang ditentukan penggunaannya dalam perubahan APBDes untuk program, selisih
lebih Dana Desa tersebut dapat digunakan untuk mendanai kegiatan prioritas Desa
lainnya. Dalam hal terjadi kenaikan pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya
dalam perubahan APBDes untuk program, selisih kekurangan tersebut dapat menggunakan
Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya. Kepala Desa menyampaikan perubahan
APBDes kepada bupati/wali kota. Bupati/wali kota mengunggah perubahan APBDes pada
Aplikasi OM SPAN.
Rincian Dana Desa menjadi dasar
bagi pemerintah Desa menganggarkan Dana Desa dalam APBDes tahun anggaran 2024. Adapun
ketentuan mengenai: a) rincian Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 yang merupakan hasil penghitungan Dana Desa setiap Desa tahun anggaran 2024;
b) format laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran; c) format daftar RKD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (10); d) format surat pengantar penyampaian
dokumen persyaratan dan e) format kartu skor Desa konvergensi layanan stunting tahun
anggaran 2023, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Link download Salinan dan
Lampiram PMK Nomor 146 Tahun 2023
Tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana
Desa Tahun Anggaran 2024 (DISINI)
Demikian informasi tentang PMK Nomor 146 Tahun 2023 Tentang
Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun
Anggaran 2024. Semoga ada manfaatnya
Terima kasih telah berbagi informasi yang bermanfaat
Luar biasa informasinya, sangat bermanfaat buat sesama