Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pelaksanaan transformasi tata kelola jabatan fungsional dan mendukung pada sistem organisasi yang lincah dan dinamis, perlu melakukan penyederhanaan tugas dan ruang lingkup kegiatan jabatan fungsional di bidang kekayaan intelektual; b) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bidang kekayaan intelektual serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan jabatan fungsional di bidang kekayaan intelektual; c) bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara menetapkan jabatan fungsional; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual.
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor
24 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual, yang
dimaksud Jabatan Fungsional adalah
sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Adapun Jabatan
Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual adalah sekelompok Jabatan Fungsional
yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan dalam pengelolaan kekayaan
intelektual, yang terdiri dari
a) Jabatan
Fungsional Analis Kekayaan Intelektual adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang
lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan analisis dan evaluasi di bidang
layanan kekayaan intelektual.
b) Jabatan
Fungsional Pemeriksa Desain Industri adalah jabatan yang mempunyai tugas dan
ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan pemeriksaan substantif di bidang
desain industri.
c) Jabatan
Fungsional Pemeriksa Merek adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang
lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Substantif di bidang
Merek.
d) Jabatan
Fungsional Pemeriksa Paten adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang
lingkup kegiatan untuk melaksanakan pemeriksaan substantif di bidang Paten.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor
24 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual bahwa
Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual terdiri atas: a) Jabatan
Fungsional Analis Kekayaan Intelektual; b) Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain
Industri; c) Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek; dan d) Jabatan Fungsional
Pemeriksa Paten.
Jabatan Fungsional di Bidang
Kekayaan Intelektual merupakan jabatan karier PNS. Analis Kekayaan Intelektual berkedudukan
sebagai pelaksana teknis di bidang analisis dan evaluasi di bidang layanan
kekayaan intelektual pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang hukum dan hak asasi manusia. Pemeriksa Desain Industri berkedudukan sebagai
pelaksana teknis di bidang pemeriksaan substantif desain industri pada
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak
asasi manusia. Pemeriksa Merek berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pemeriksaan
substantif merek pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang hukum dan hak asasi manusia. Pemeriksa Paten berkedudukan sebagai
pelaksana teknis di bidang pemeriksaan substantif paten pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Analis
Kekayaan Intelektual, Pemeriksa Desain Industri, Pemeriksa Merek, dan Pemeriksa
Paten berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat
Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator,
atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas
Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual.
Dalam hal Unit Organisasi dipimpin
oleh pejabat fungsional, Analis Kekayaan Intelektual, Pemeriksa Desain
Industri, Pemeriksa Merek, dan Pemeriksa Paten dapat berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin
Unit Organisasi.
Jabatan Fungsional di Bidang
Kekayaan Intelektual termasuk dalam klasifikasi/rumpun hak cipta, paten, dan
merek. Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual, Jabatan Fungsional
Pemeriksa Desain Industri, Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek, dan Jabatan
Fungsional Pemeriksa Paten merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang
Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual terdiri atas:
a.
Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama;
b.
Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda;
c.
Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya; dan
d.
Analis Kekayaan Intelektual Ahli Utama.
Sedangkan Jenjang Jabatan Fungsional
Pemeriksa Desain Industri terdiri atas:
a. Pemeriksa Desain Industri
Ahli Pertama;
b.
Pemeriksa Desain Industri Ahli Muda;
c.
Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya; dan
d.
Pemeriksa Desain Industri Ahli Utama.
Jenjang Jabatan Fungsional
Pemeriksa Merek terdiri atas:
a.
Pemeriksa Merek Ahli Pertama;
b.
Pemeriksa Merek Ahli Muda;
c.
Pemeriksa Merek Ahli Madya; dan
d.
Pemeriksa Merek Ahli Utama.
Jenjang Jabatan Fungsional
Pemeriksa Paten terdiri atas:
a.
Pemeriksa Paten Ahli Pertama;
b.
Pemeriksa Paten Ahli Muda;
c.
Pemeriksa Paten Ahli Madya; dan
d.
Pemeriksa Paten Ahli Utama.
Jenjang pangkat Jabatan
Fungsional Analis Kekayaan Intelektual, Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain
Industri, Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek, dan Jabatan Fungsional Pemeriksa
Paten ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dinytatakan dalam Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor
24 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual bahwa
Tugas Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual yaitu melaksanakan analisis
dan evaluasi di bidang layanan kekayaan intelektual. Tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa
Desain Industri yaitu melaksanakan pemeriksaan substantif di bidang desain
industri. Tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek yaitu melaksanakan
pemeriksaan substantif di bidang merek. Tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten
yaitu melaksanakan pemeriksaan substantif di bidang paten.
Tugas Jabatan Fungsional
Analis Kekayaan Intelektual dilaksanakan berdasarkan ruang lingkup kegiatan
meliputi perencanaan, pengelolaan permohonan, pemberdayaan, evaluasi dan
pemantauan, rekomendasi tindak lanjut, dan advokasi di bidang layanan kekayaan
intelektual, yaitu:
a. Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama
melaksanakan identifikasi dan verifikasi, serta menyusun bahan di bidang
layanan kekayaan inetelektual;
b.
Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda melaksanakan analisis dan menyusun
rekomendasi layanan, serta perumusan bahan di bidang layanan kekayaan
intelektual;
c.
Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya melaksanakan validasi, advokasi, dan menyusun
rekomendasi kebijakan di bidang layanan kekayaan intelektual; dan
d.
Analis Kekayaan Intelektual Ahli Utama melaksanakan evaluasi, valuasi,
perumusan rencana strtegis, penyusunan kajian dan perumusan kebijakan di bidang
layanan kekayaan intelektual.
Tugas Jabatan Fungsional
Pemeriksa Desain Industri dilaksanakan berdasarkan ruang lingkup kegiatan
meliputi pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan substantif, pengembangan, dan
advokasi di bidang desain industri, yaitu:
a.
Pemeriksa Desain Industri Ahli Pertama melaksanakan identifikasi dan verifikasi
pada pemeriksaan pendahuluan, serta melaksanakan pemeriksaan substantif desain
industri dengan tingkat kesulitan I;
b.
Pemeriksa Desain Industri Ahli Muda melaksanakan analisis dan validasi untuk
pemeriksaan substantif desain industri dengan tingkat kesulitan I dan II;
c.
Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya melaksanakan analisis, validasi,
supervisi, dan evaluasi untuk pemeriksaan substantif desain industri dengan
tingkat kesulitan I, II, dan III, serta pemeriksaan substantif desain industri
atas dasar keberatan; dan
d.
Pemeriksa Desain Industri Ahli Utama melaksanakan analisis, validasi, supervisi,
dan evaluasi untuk pemeriksaan substantif, pengembangan strategi dan inovasi,
dan advokasi di bidang desain industri.
Tugas Jabatan Fungsional
Pemeriksa Merek berdasarkan ruang lingkup kegiatan meliputi perencanaan
pemeriksaan, pelaksanaan pemeriksaan substantif permohonan pendaftaran merek,
pemantauan dan pengembangan, serta menghubungkan tugas antar lembaga di bidang
merek, yaitu:
a.
Pemeriksa Merek Ahli Pertama melakukan pemeriksaan substantif terhadap
permohonan pendaftaran merek tradisional, serta menyiapkan bahan pemantauan
bagi permohonan merek tradisional;
b.
Pemeriksa Merek Ahli Muda melakukan pemeriksaan substantif terhadap permohonan
pendaftaran merek non tradisional dan tanggapan, serta menyiapkan bahan pemantauan
bagi permohonan merek non tradisional, tanggapan dan penolakan tetap;
c.
Pemeriksa Merek Ahli Madya melakukan pemeriksaan substantif terhadap permohonan
pendaftaran merek internasional melalui protokol madrid dan permohonan
keberatan dan sanggahan, serta melakukan validasi dan pemantauan terhadap
pemeriksaan substantif dan advokasi di bidang merek; dan
d.
Pemeriksa Merek Ahli Utama melaksanakan evaluasi atas pemantauan pelaksanaan
pemeriksaan substantif, merumuskan kebijakan dan pengembangan di bidang merek,
serta advokasi di bidang merek dengan tingkat yang lebih kompleks.
Tugas Jabatan Fungsional
Pemeriksa Paten dilaksanakan berdasarkan ruang lingkup kegiatan meliputi
pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan substantif, serta pengembangan sistem dan
advokasi di bidang paten, yaitu:
a.
Pemeriksa Paten Ahli Pertama melaksanakan analisis dan validasi untuk
pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan substantif dokumen permohonan paten
tingkat I di bidang paten;
b.
Pemeriksa Paten Ahli Muda melaksanakan analisis dan validasi untuk pemeriksaan
substantif dokumen permohonan paten tingkat II di bidang paten;
c.
Pemeriksa Paten Ahli Madya melaksanakan analisis, validasi, supervisi,
pendampingan dan evaluasi untuk pemeriksaan substantif dokumen permohonan paten
tingkat III dan advokasi di bidang paten; dan
d.
Pemeriksa Paten Ahli Utama melaksanakan analisis, validasi, supervisi,
pendampingan dan evaluasi untuk pemeriksaan substantif dokumen permohonan paten
tingkat IV serta pengembangan sistem, perumusan kebijakan dan advokasi di
bidang paten.
Selain ruang lingkup
kegiatan, Analis Kekayaan Intelektual, Pemeriksa Desain Industri, Pemeriksa
Merek, dan Pemeriksa Paten dapat diberikan tugas lainnya. Tugas , ruang lingkup
dan tugas lainnya dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada organisasi guna
pencapaian target organisasi. Ekspektasi ditetapkan berdasarkan prinsip
pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri
PANRB atau Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional di Bidang
Kekayaan Intelektual. Link download Permenpan
RB Nomor 24 Tahun 2023 (disini)
Demikian informasu tentang Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor
24 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual. Semoga
ada mamfaatnya.