Juklak Juknis Pemotongan PPh (Pajak Atas Penghasilan) Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Orang Pribadi ditetapk melalui Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 168 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Orang Pribadi
PMK Nomor 168 Tahun 2023 tentang
Petunjuk Pelaksanaan atau Juklak Juknis
Pemotongan PPh (Pajak Atas Penghasilan) Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau
Kegiatan Orang Pribadi diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk
lebih memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan dalam
pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa,
atau kegiatan orang pribadi, perlu dilakukan penyempurnaan ketentuan mengenai
penghitungan dan pemotongan pajak atas penghasilan dimaksud; b) bahwa Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan
Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang
Pribadi belum menampung kebutuhan penyesuaian tarif pemotongan dan penghitungan
pajak penghasilan Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa,
atau kegiatan orang pribadi sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (8) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa,
atau Kegiatan Orang Pribadi;
Juknis
PPh (Pemotongan Pajak Atas Penghasilan) Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau
Kegiatan Orang Pribadi yang berlaku mulai tahun 2024 ini
dterkait Pemotong Pajak Dan Penerima Penghasilan dinyatakan bahwa Pemotongan
Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/ atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan
dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan wajib dilakukan oleh Pemotong Pajak.
Pemotong Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
pemberi kerja yaitu orang pribadi dan Badan, baik merupakan pusat maupun
cabang, perwakilan atau unit, yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan,
dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk imbalan
dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, sebagai imbalan sehubungan dengan
pekerjaan;
b.
Instansi Pemerintah, termasuk lembaga pemerintah nonkementerian,
kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan
perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, yang membayarkan gaji, upah, honorarium,
tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan
dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;
c.
dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan
lain yang membayar uang pensiun, tunjangan hari tua, jaminan hari tua, dan/
atau pembayaran lain dengan nama apa pun yang terkait dengan program pensiun,
yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.
orang pribadi dan Badan, yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai
imbalan sehubungan dengan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi, termasuk jasa
tenaga ahli yang melakukan Pekerjaan Bebas dan bertindak untuk dan atas namanya
sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya; dan
e.
Penyelenggara Kegiatan, termasuk Badan, Instansi Pemerintah, organisasi yang
bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga
lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau
penghargaan dalam bentuk apa pun berkenaan dengan suatu kegiatan.
Tidak termasuk sebagai
pemberi kerja yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak meliputi:
a.
kantor perwakilan negara asing;
b.
organisasi internasional:
1.
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan
dengan syarat:
a)
Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; dan
b)
tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari
Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal
dari iuran para anggota; dan
2.
yang diatur khusus berdasarkan perjanjian internasional sebagaimana dimaksud
dalam peraturan Menteri yang mengatur mengenai pelaksanaan perlakuan pajak
penghasilan yang didasarkan pada ketentuan dalam perJanJlan internasional, yang
telah ditetapkan oleh Menteri; dan
c.
orang pribadi yang:
1.
tidak melakukan kegiatan usaha atau Pekerjaan Bebas; atau
2.
melakukan kegiatan usaha atau Pekerjaan Bebas dan mempekerjakan orang pribadi
yang:
a)
semata-mata melakukan pekerjaan rumah tangga; atau
b)
melakukan pekerjaan atau jasa yang tidak terkait dengan kegiatan usaha atau
Pekerjaan Bebas pemberi kerja.
Penerima penghasilan yang
dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 danfatau Pajak Penghasilan Pasal 26
Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan merupakan wajib pajak orang
pribadi, meliputi:
a. Pegawai Tetap;
b. Pensiunan;
c. anggota dewan komisaris
atau anggota dewan pengawas yang menerima imbalan secara tidak teratur;
d. Pegawai Tidak Tetap;
e. Bukan Pegawai;
f. Peserta Kegiatan;
g. peserta program pens1un yang
masih berstatus Pegawai; dan
h. Mantan Pegawai.
Yang dimaksud Bukan Pegawai
sebagaimana hurup (e) meliputi:
a.
tenaga ahli yang melakukan Pekerjaan Bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan,
arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, dan
aktuaris;
b.
pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron,
bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawanjperagawati, pemain drama,
penari, pemahat, pelukis, pembuat/ pencipta konten pada media yang dibagikan
secara daring (influencer, selebgram, blogger, vlogger, dan sejenis lainnya),
dan seniman lainnya;
c.
olahragawan;
d.
penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
e.
pengarang, peneliti, dan pene:rjemah;
f.
pemberi jasa dalam segala bidang;
g.
agen iklan;
h.
pengawas atau pengelola proyek;
i.
pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
J.
petugas penjaja barang dagangan;
k.
agen asuransi; dan
l.
distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan
kegiatan sejenis lainnya.
Yang dimaksud Peserta Kegiatan
sebagaimana dimaksud pada huruf f, meliputi:
a.
peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olahraga,
keagamaan, kesenian, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan perlombaan
lainnya;
b.
peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, kunjungan kerja, seminar, lokakarya,
atau pertunjukan, atau kegiatan tertentu lainnya;
c.
peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai Penyelenggara Kegiatan
tertentu; atau
d.
peserta pendidikan, pelatihan, dan magang.
Tidak termasuk penerima penghasilan
yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 danjatau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan
dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal3,
yaitu:
a.
pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing,
dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat
tinggal bersama mereka sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b
Undang-Undang Pajak Penghasilan, dengan syarat:
1.
bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh
penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut; dan
2.
negara asing yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik; dan
b.
pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (3) huruf b dengan syarat:
1.
bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau
pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia; atau
2.
yang diatur khusus berdasarkan perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam
peraturan Menteri yang mengatur mengenai pelaksanaan perlakuan pajak penghasilan
yang didasarkan pada ketentuan dalam perJanJian internasional.
Apa saja Penghasilan Yang Dipotong
Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan
Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan ? Dinyatakan dalam PMK Nomor 168 Tahun
2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan atau Juklak Juknis Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa,
Atau Kegiatan Orang Pribadi Tahun 2024, bahwa Penghasilan yang dipotong
Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/ atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan
dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan, terdiri atas:
a.
penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap, baik yang bersifat
teratur maupun tidak teratur;
b.
penghasilan yang diterima atau diperoleh Pensiunan secara teratur berupa uang
pensiun atau penghasilan sejenisnya;
c.
imbalan kepada anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas yang
diterima atau diperoleh secara tidak teratur;
d.
penghasilan Pegawai Tidak Tetap, yang dapat berupa:
1.
upah harian;
2.
upah mingguan;
3.
upah satuan;
4.
upah borongan; dan
5.
upah yang diterima atau diperoleh secara bulanan;
e.
imbalan kepada Bukan Pegawai sebagai imbalan sehubungan dengan Pekerjaan Bebas
atau jasa yang dilakukan, yang dapat berupa:
1.
honorarium;
2.
komisi;
3.
fee; dan
4.
imbalan sejenis;
f.
imbalan kepada Peserta Kegiatan, yang dapat berupa:
1.
uang saku;
2.
uang representasi;
3.
uang rapat;
4.
honorarium;
5.
hadiah atau penghargaan; dan
6.
imbalan sejenis;
g.
uang manfaat pensiun atau penghasilan sejenisnya yang diambil sebagian oleh
peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai Pegawai; dan
h.
penghasilan atau imbalan yang diterima atau diperoleh Mantan Pegawai, yang
dapat berupa:
1.
jasa produksi;
2.
tantiem;
3.
gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang Undang Pajak Penghasilan;
4.
bonus; dan
5.
imbalan lain yang bersifat tidak teratur.
Penghasilan sebagaimana
dimaksud dapat diberikan dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk
penerimaan dalam bentuk natura dan/ atau kenikmatan.
Penghasilan yang diterima
atau diperoleh Pegawai Tetap, baik yang bersifat teratur maupun tidak teratur
sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat berupa:
a.
seluruh gaji, segala jenis tunjangan dan penghasilan teratur lainnya, termasuk
uang lembur (overtime) dan penghasilan sejenisnya;
b.
bonus, tunjangan hari raya, jasa produksi, tantiem, gratifikasi, premi, dan
penghasilan lain yang sifatnya tidak teratur;
c.
imbalan sehubungan dengan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemberi kerja;
d.
pembayaran iuran jaminan kecelakaan kerja dan iuran jaminan kematian kepada
badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan, yang dibayarkan oleh
pemberi kerja;
e.
pembayaran iuran jaminan pemeliharaan kesehatan kepada badan penyelenggara jaminan
social kesehatan yang dibayarkan oleh pemberi kerja; dan
f.
pembayaran premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, asuransi jiwa,
asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa yang dibayarkan oleh pemberi kerja.
Dalam hal penghasilan diterima
atau diperoleh dalam mata uang asing, penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21
danjatau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau
Kegiatan didasarkan pada nilai tukar (kurs) yang ditetapkan oleh Menteri yang
berlaku pada saat pembayaran penghasilan atau pada saat terutangnya
penghasilan, sesuai dengan peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
Penghasilan yang diterima
atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri merupakan penghasilan
yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21. Penghasilan yang diterima atau
diperoleh wajib pajak orang pribadi luar negeri merupakan penghasilan yang
dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau
Kegiatan.
Penghasilan yang dipotong Pajak
Penghasilan Pasal 21 tidak termasuk:
a.
pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan
asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan
asuransi beasiswa;
b.
penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima
atau diperoleh dalam bentuk natura danjatau kenikmatan yang dikecualikan
sebagai objek pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang pajak penghasilan;
c.
iuran terkait program pensiun dan hari tua yang dibayarkan kepada dana pensiun
yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri atau telah mendapatkan izin dari
Otoritas Jasa Keuangan, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, atau
badan penyelenggara tunjangan hari tua yang pendiriannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dibayar oleh pemberi kerja;
d.
bantuan, sumbangan, zakat, infak, sedekah, dan sumbangan keagamaan yang
sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh
orang pribadi yang berhak, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha atau
pekerjaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;
e.
harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus
satu derajat atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil,
sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha atau pekerjaan di antara pihak pihak
yang bersangkutan;
f.
beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal4
ayat (3) hurufl Undang Undang Pajak Penghasilan;
g.
bagian laba yang diberikan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer
yang modalnya tidak terbagi atas saham; dan
h.
pajak penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah.
Selanjut silahkan download dan
baca PMK Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan atau Juklak Juknis Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan
Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Orang Pribadi Tahun 2024, untuk
mengetahui terkait dengan:
1. Dasar
Pengenaan Dan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan
Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Dan Pengurangan Yang
Diperbolehkan
2. Tarif
Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26
3. Penghitungan
Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan
Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan
4. Penghasilan
Dan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pejabat Negara, Pns, Anggota
Tni, Anggota Polri, Dan Pensiunannya
5. Saat
Terutang Dan Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak
Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan
Peraturan Menteri Keuangan atau
PMK Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan atau Juklak Juklak Juknis Pemotongan PPh Sehubungan Dengan
Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Orang Pribadi. Semoga ada manfaatnya.