Peraturan Presiden Perpres Nomor 82 Tahun 2023 Tentang Percepatan Transformasi Digital Dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan tepercaya, sistem pemerintahan berbasis elektronik dan satu data Indonesia yang terpadu dan menyeluruh, birokrasi dan pelayanan publik yang berkinerja tinggi, penguatan pencegahan korupsi, dan penguatan aspek keamanan siber dan keamanan informasi, perlu melakukan percepatan transformasi digital; b) bahwa untuk mewujudkan percepatan transformasi digital dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik, perlu koordinasi dan kolaborasi antara kementerianjlembaga dan badan usaha milik negara; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.
Pasal 1 Peraturan Presiden Perpres Nomor 82 Tahun 2023 Tentang Percepatan
Transformasi Digital Dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional, menyatakan
bahwa dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah
penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.
2. Satu
Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Presiden mengenai Satu Data Indonesia.
3. Layanan
SPBE adalah keluaran yang dihasilkan oleh 1 (satu) atau beberapa fungsi aplikasi
SPBE dan yang memiliki nilai manfaat.
4. Pengguna
SPBE adalah instansi pusat, pemerintah daerah, pegawai Aparatur Sipil Negara,
perorangan, masyarakat, pelaku usaha, dan pihak lain yang memanfaatkan Layanan
SPBE.
5. Aplikasi
SPBE adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang
untuk melakukan tugas atau fungsi Layanan SPBE.
6. Aplikasi
SPBE Prioritas adalah Aplikasi SPBE yang berdampak luas dan merupakan
perwujudan nyata dari Layanan SPBE yang berkualitas dan tepercaya.
7. Infrastruktur
SPBE adalah semua perangkat keras, perangkat lunak, dan fasilitas yang menjadi
penunjang utama untuk menjalankan sistem, aplikasi, komunikasi data, pengolahan
dan penyimpanan data, perangkat integrasijpenghubung, dan perangkat elektronik
lainnya.
8. Tim
Koordinasi SPBE Nasional adalah penyelenggara SPBE yang mempunyai tugas
melakukan koordinasi dan penerapan kebijakan SPBE pada instansi pusat dan
pemerintah daerah.
9. Forum
Satu Data Indonesia adalah wadah komunikasi dan koordinasi instansi pusat dan/
atau instansi daerah untuk penyelenggaraan Satu Data Indonesia.
10.
Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia yang selanjutnya disebut
Perum Peruri adalah badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki
negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham,
yang menyelenggarakan usaha pencetakan uang, pembuatan dokumen sekuriti untuk
negara dan dokumen sekuriti lainnya, jasa digital sekuriti, serta usaha lainnya
yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan perusahaan.
Pasal 2 Peraturan Presiden Perpres Nomor 82 Tahun 2023 Tentang Percepatan
Transformasi Digital Dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional, menyatakan
bahwa menyatakan bahwa
(1) Dalam
rangka mencapai keterpaduan layanan digital nasional, Pemerintah melakukan
percepatan transformasi digital melalui penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas
dengan mengutamakan integrasi dan interoperabilitas.
(2) Aplikasi
SPBE Prioritas dapat berupa:
a. Aplikasi
SPBE yang baru akan beroperasi atau akan dibangun; dan
b. Aplikasi
SPBE yang telah beroperasi atau akan dikembangkan, yang memiliki minimal
200.000 (dua ratus ribu) Pengguna SPBE atau target Pengguna SPBE.
(3) Aplikasi
SPBE Prioritas diselenggarakan untuk mendukung:
a. layanan
pendidikan terintegrasi, dengan penanggung jawab menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
b. layanan
kesehatan terintegrasi, dengan penanggung jawab menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
c. layanan
bantuan sosial terintegrasi, dengan penanggung jawab menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
d. layanan
administrasi kependudukan yang terintegrasi dengan layanan identitas
kependudukan digital, dengan penanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri;
e. layanan
transaksi keuangan negara sebagai layanan pembayaran terpadu yang terintegrasi dengan
seluruh penyedia layanan jasa keuangan, dengan penanggung jawab menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara;
f. layanan
administrasi pemerin tahan di bidang aparatur negara yang terintegrasi dengan
layanan dasar kepegawaian, dengan penanggung jawab menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara;
g. layanan
portal pelayanan publik, layanan single sign on nasional, layanan identitas
digital terpadu, dan layanan Infrastruktur SPBE terintegrasi termasuk pusat data
nasional, jaringan intra pemerintah, sistem penghubung layanan pemerintah, dan
komputasi awan, dengan penanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
h. layanan
Satu Data Indonesia, dengan penanggung jawab menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; dan
i. layanan
kepolisian yang terintegrasi meliputi penerbitan surat izin mengemudi dan izin
keramaian, dengan penanggung jawab Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(4) Aplikasi
SPBE Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a telah diintegrasikan
dan diluncurkan secara terpadu untuk pertama kalinya paling lambat pada
triwulan III tahun 2024.
(5) Aplikasi
SPBE Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b telah diintegrasikan
dan diluncurkan secara terpadu sebagai versi lebih lanjut paling lambat pada triwulan
III tahun 2024.
(6) Aplikasi
SPBE Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) tetap
dikembangkan secara berkesinambungan setelah peluncuran.
Pasal 3 Peraturan Presiden Perpres Nomor 82 Tahun 2023 Tentang Percepatan
Transformasi Digital Dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional, menyatakan
bahwa
(1) Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) menugaskan Perum Peruri untuk
penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas.
(2) Dalam
melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Perum Peruri wajib
melakukan:
a. identifikasi
permasalahan penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas;
b. pendalaman
kebutuhan Pengguna SPBE; dan
c. perancangan
solusi tepat guna.
(3) Dengan
memperhatikan perancangan solusi tepat guna sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c, penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. perencanaan
penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas;
b. pembangunan
dan/ atau pengembangan Aplikasi SPBE Prioritas;
c. pengintegrasian
Aplikasi SPBE Prioritas;
d. pengoperasian
Aplikasi SPBE Prioritas;
e. keamanan
Aplikasi SPBE Prioritas;
f. distribusi
dan/ atau diseminasi Aplikasi SPBE Prioritas;
g. pemeliharaan
Aplikasi SPBE Prioritas; dan/ atau
h. pengelolaan
Infrastruktur SPBE yang mendukung Aplikasi SPBE Prioritas.
(4) Kementerianjlembaga
penanggung jawab Aplikasi SPBE Prioritas menentukan paling sedikit 1 (satu)
cakupan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dengan memperhatikan:
a. kebutuhan
kementerianjlembaga penanggung jawab Aplikasi SPBE Prioritas;
b. ketersediaan
pendanaan;
c. kapabilitas
Perum Peruri; dan
d. potensi
ketercapaian target peluncuran Aplikasi SPBE Prioritas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal2 ayat (4) dan ayat (5).
(5) Dalam
hal kementerian/lembaga penanggung jawab Aplikasi SPBE Prioritas sedang dalam
proses melakukan pembangunan Aplikasi SPBE Prioritas, selain penugasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perum Peruri melakukan:
a. pelaksanaan
kendali mutu penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas;
b. pendampingan
teknis penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas; dan/ atau
c. fasilitasi
pengintegrasian Aplikasi SPBE Prioritas.
(6) Cakupan
penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) tidak
mengambil alih peran kementerian/lembaga penanggung jawab Aplikasi SPBE
Prioritas untuk mengendalikan data dan informasi, Aplikasi SPBE, Infrastruktur
SPBE, dan keamanan SPBE untuk penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas.
Pasal 4 Peraturan Presiden Perpres Nomor 82 Tahun 2023 Tentang Percepatan
Transformasi Digital Dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional, menyatakan
bahwa
(1) Dalam
pelaksanaan penugasan penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas oleh Perum Peruri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Tim Koordinasi SPBE Nasional
melakukan koordinasi, penyelarasan, pengawalan, dan pengarahan untuk memastikan
pencapaian tujuan dari penugasan Perum Peruri.
(2) Dalam
melaksanakan koordinasi, penyelarasan, pengawalan, dan pengarahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Tim Koordinasi SPBE Nasional melibatkan:
a. menteri/kepala
lembaga penanggung jawab Aplikasi SPBE Prioritas;
b. menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara;
dan
c. kepala
lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan
negara dan pembangunan nasional.
Pasal5 Peraturan Presiden Perpres Nomor 82 Tahun 2023 Tentang Percepatan
Transformasi Digital Dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional, menyatakan
bahwa
(1) Dalam
rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Perum
Peruri dapat:
a. bekerja
sama dengan badan usaha milik negara, anak perusahaan badan usaha milik negara,
dan badan usaha lainnya sesuai dengan kaidah bisnis dan tata kelola perusahaan
yang baik; dan
b. mendayagunakan
jasa dan/ atau sumber daya manusia sektor teknologi yang mumpuni dan sumber
daya manusia sektor lainnya sebagai pendukung, sesuai dengan referensi harga
yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang komunikasi dan informatika.
(2) Kerja
sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan tujuan
meningkatkan kemanfaatan dan efisiensi penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas.
(3) Referensi
harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan keputusan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan
informatika paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan Presiden ini
berlaku.
Pasal 6 Peraturan Presiden Perpres Nomor 82 Tahun 2023 Tentang Percepatan
Transformasi Digital Dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional, menyatakan
bahwa
(1) Kementerianjlembaga
penanggung jawab Aplikasi SPBE Prioritas dapat melakukan pengakhiran Aplikasi
SPBE yang telah beroperasi sebelum Peraturan Presiden ini diundangkan.
(2) Pengakhiran
Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) bertujuan untuk meningkatkan efektivitas
dan/ atau efisiensi penyelenggaraan SPBE.
(3) Pengakhiran
Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan:
a. rancangan
solusi tepat guna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c; dan
b. rekomendasi
dari lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan
keuangan negara dan pembangunan nasional.
Pasal 7 Peraturan Presiden Perpres Nomor 82 Tahun 2023 Tentang Percepatan
Transformasi Digital Dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional, menyatakan
bahwa
(1) Pendanaan
untuk penugasan Perum Peruri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
bersumber dari:
a. anggaran
pendapatan dan belanja negara; dan/ atau
b. sumber-sumber
lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan.
(2) Pendanaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dialokasikan pada anggaran
pendapatan dan belanja negara kementerianjlembaga penanggung jawab Aplikasi
SPBE Prioritas yang diprioritaskan untuk digunakan secara khusus sebagai
pembayaran pelaksanaan penugasan Perum Peruri.
(3)
Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara tahun jamak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8 Peraturan Presiden Perpres Nomor 82 Tahun 2023 Tentang Percepatan
Transformasi Digital Dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional, menyatakan
bahwa
(1)
Dalam hal terdapat potensi penerimaan negara yang perlu dioptimalkan dalam
penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas maka Perum Peruri dapat ditunjuk
sebagai mitra instansi pengelola penerimaan negara bukan pajak.
(2)
Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang undangan.
Pasal 9 Peraturan Presiden Perpres Nomor 82 Tahun 2023 Tentang Percepatan
Transformasi Digital Dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional, menyatakan
bahwa
(1)
Pelaksanaan penugasan Perum Peruri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2),
ayat (3), dan/atau ayat (5) dituangkan dalam perjanjian pelaksanaan penugasan antara
kementerian/lembaga penanggung jawab Aplikasi SPBE Prioritas dengan Perum
Peruri.
(3) Perjanjian
pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. ruang
lingkup perjanjian;
b. bentuk
dukungan kementerianjlembaga terkait;
c. hak
dan kewajiban para pihak;
d. jumlah
pendanaan pelaksanaan penugasan;
e. mekanisme
pembayaran pelaksanaan penugasan;
f. sifat
kerahasiaan pelaksanaan perjanjian;
g. pengakhiran
perjanjian;
h. penyelesaian
sengketa; dan
i. keadaan
kahar.
Pasal 10 Peraturan Presiden Perpres Nomor 82 Tahun 2023 Tentang Percepatan
Transformasi Digital Dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional, menyatakan
bahwa
(1) Kementerianjlembaga
penanggung jawab Aplikasi SPBE Prioritas merupakan pemegang hak kekayaan
intelektual atas Aplikasi SPBE Prioritas yang dibangun dan dikembangkan dalam
rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(2) Aplikasi
SPBE Prioritas merupakan barang milik negara pada kementerianjlembaga penanggung
jawab Aplikasi SPBE Prioritas dan dikelola berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Hak
kekayaan intelektual yang timbul dalam masa penugasan dapat diatur lebih lanjut
dalam perjanjian pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) antara kementerianjlembaga penanggung jawab Aplikasi SPBE Prioritas dan
Perum Peruri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11 Peraturan Presiden Perpres Nomor 82 Tahun 2023 Tentang Percepatan
Transformasi Digital Dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional, menyatakan
bahwa Kementerianjlembaga penanggung jawab Aplikasi SPBE Prioritas:
a. menyediakan
data dan informasi yang dibutuhkan dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana yang
tertuang dalam perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
b. melaksanakan
manajemen perubahan dalam penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas;
c. menunjuk
pejabat untuk menyelenggarakan fungsi koordinasi;
d. menetapkan
standar kinerja penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas;
e. melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap penyusunan dan pelaksanaan perjanjian yang
sedang berlangsung dalam penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas; dan
f. menyediakan
anggaran yang diperlukan, dalam penugasan Perum Peruri sebagaimana diatur dalam
Peraturan Presiden ini.
Pasal 12 Peraturan Presiden Perpres Nomor 82 Tahun 2023 Tentang Percepatan
Transformasi Digital Dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional, menyatakan
bahwa Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha
milik negara:
a. melakukan
pembinaan dan pengawasan korporasi terhadap pelaksanaan penugasan oleh Perum
Peruri; dan
b. mengoordinasikan
badan usaha milik negara lainnya untuk mendukung pelaksanaan penugasan oleh Perum
Peruri.
Pasal 13 Peraturan Presiden Perpres Nomor 82 Tahun 2023 Tentang Percepatan
Transformasi Digital Dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional, menyatakan
bahwa Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur
negara selaku ketua Tim Koordinasi SPBE Nasional melakukan:
a. optimalisasi
penyelenggaraan pelayanan publik berbasis digital sejalan dengan tematik
layanan digital; dan
b. pembinaan
dan pengawasan terkait dengan pelaksanaan Peraturan Presiden ini.
Pasal 14 Peraturan Presiden Perpres Nomor 82 Tahun 2023 Tentang Percepatan
Transformasi Digital Dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional, menyatakan
bahwa Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan
informatika selaku anggota Tim Koordinasi SPBE Nasional melakukan koordinasi
penerapan serta pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penugasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) terkait dengan:
a. integrasi
antar Aplikasi SPBE Prioritas;
b. interoperabilitas
data dan informasi dalam Aplikasi SPBE Prioritas;
c. integrasi
antar infrastruktur pendukung Aplikasi SPBE Prioritas;
d. integrasi
Aplikasi SPBE Prioritas dengan pemanfaatan identitas digital; dan
e. pemanfaatan
Infrastruktur SPBE dalam rangka mendukung Aplikasi SPBE Prioritas.
Pasal 15 Peraturan Presiden Perpres Nomor 82 Tahun 2023 Tentang Percepatan
Transformasi Digital Dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional, menyatakan
bahwa Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan
pembangunan nasional selaku ketua dewan pengarah penyelenggara Satu Data
Indonesia dan selaku anggota Tim Koordinasi SPBE Nasional:
a. memanfaatkan
Forum Satu Data Indonesia untuk mendukung penyelenggaraan pertukaran data dan
tata kelola data pada Aplikasi SPBE Prioritas; dan
b. melakukan
pembinaan dan pengawasan terkait dengan penyelenggaraan pertukaran data sejalan
dengan kebijakan Satu Data Indonesia.
Pasal 16 Peraturan Presiden Perpres Nomor 82 Tahun 2023 Tentang Percepatan
Transformasi Digital Dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional, menyatakan
bahwa Kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pengawasan keuangan negara dan pembangunan nasional melakukan pembinaan dan
pengawasan akuntabilitas keuangan dan pembangunan terhadap pelaksanaan
penugasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 17 Peraturan Presiden Perpres Nomor 82 Tahun 2023 Tentang Percepatan
Transformasi Digital Dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional, menyatakan
bahwa Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan
negara selaku anggota Tim Koordinasi SPBE Nasional memberikan fasilitasi dan
dukungan teknis penganggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan penugasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan kemampuan keuangan negara.
Pasal 18 Peraturan Presiden Perpres Nomor 82 Tahun 2023 Tentang Percepatan
Transformasi Digital Dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional, menyatakan
bahwa Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian
urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum,
dan keamanan, bidang perekonomian, bidang pembangunan manusia dan kebudayaan,
dan bidang kemaritiman dan investasi:
a. memantau
penerapan percepatan transformasi digital dan pencapaian inisiatif strategis
arsitektur SPBE nasional; dan
b. mengoordinasikan
penyediaan data dan informasi untuk penyiapan integrasi Layanan SPBE lintas
sektor, pada kementerianjlembaga yang dikoordinasikan.
Pasal 19 Peraturan Presiden Perpres Nomor 82 Tahun 2023 Tentang Percepatan
Transformasi Digital Dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional, menyatakan
bahwa Pemerintah daerah mendukung dan melaksanakan penerapan percepatan
transformasi digital melalui pemanfaatan Aplikasi SPBE Prioritas sebagaimana
diatur dalam Peraturan Presiden
lnl.
Pasal 20 Peraturan Presiden Perpres Nomor 82 Tahun 2023 Tentang Percepatan
Transformasi Digital Dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional, menyatakan
bahwa
(1) Direksi
Perum Peruri menyampaikan laporan pelaksanaan penugasan kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara selaku ketua Tim
Koordinasi SPBE Nasional, secara berkala setiap 3 (tiga) bulan dan/atau
sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Laporan
pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga disampaikan
kepada:
a. menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara;
dan
b. kepala
lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan
negara dan pembangunan nasional.
Pasal 21 Peraturan Presiden Perpres Nomor 82 Tahun 2023 Tentang Percepatan
Transformasi Digital Dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional, menyatakan
bahwa Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur
negara selaku ketua Tim Koordinasi SPBE Nasional, melaporkan kemajuan penerapan
percepatan transformasi digital dan pencapaian inisiatif strategis arsitektur
SPBE nasional, termasuk pelaksanaan penugasan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Presiden ini, kepada Presiden secara berkala setiap 4 (empat) bulan
dan/ atau sewaktu-waktu apabila diperlukan, melalui menteri yang menyelenggarakan
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.
Pasal 22 Peraturan Presiden inimulai berlaku
pada tanggal diundangkan.
Link download Peraturan Presiden Perpres Nomor 82 Tahun 2023 Tentang Percepatan
Transformasi Digital Dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional
Demikian informasi tentang Peraturan
Presiden Perpres Nomor 82 Tahun 2023 Tentang
Percepatan Transformasi Digital Dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional, Semoga
ada manfaatnya