Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pelaksanaan transformasi tata kelola jabatan fungsional dan mendukung pada sistem organisasi yang lincah dan dinamis, perlu melakukan penyederhanaan tugas dan ruang lingkup kegiatan Jabatan Fungsional di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral; b) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bidang energi dan sumber daya mineral serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral; c) bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara menetapkan Jabatan Fungsional di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 1 Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor
21 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Energi Dan Sumber Daya
Mineral, menyatakan bahwa dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur
Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri
sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi
pemerintah.
2. Pegawai
ASN yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina
kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi
tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3. Pegawai
Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang
memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4. Jabatan
Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan
dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan
tertentu.
5. Jabatan
Fungsional di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral adalah sekelompok jabatan fungsional
yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan pengelolaan energi dan sumber
daya mineral.
6. Jabatan
Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi adalah jabatan yang mempunyai tugas
dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan teknis
kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
7. Jabatan
Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang
lingkup kegiatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan
kegiatan usaha ketenagalistrikan.
8. Jabatan
Fungsional Inspektur Tambang adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang
lingkup kegiatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan di bidang teknik dan lingkungan
atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
9. Jabatan
Fungsional Pengawas Pertambangan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang
lingkup kegiatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan di bidang pengusahaan
atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
10. Jabatan
Fungsional Inspektur Panas Bumi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang
lingkup kegiatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan atas pengusahaan
panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung.
11. Jabatan
Fungsional Penyelidik Bumi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang
lingkup kegiatan untuk melakukan penyelidikan kebumian.
12. Jabatan
Fungsional Pengamat Gunungapi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang
lingkup kegiatan di bidang pengamatan dan pengukuran gejala aktivitas
gunungapi.
13. Pejabat
Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Inspektur Minyak
dan Gas Bumi adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan
pembinaan dan pengawasan teknis kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
14. Pejabat
Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan yang selanjutnya disebut Inspektur
Ketenagalistrikan adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan
pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha ketenaga listrikan.
15. Pejabat
Fungsional Inspektur Tambang yang selanjutnya disebut Inspektur Tambang adalah
PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan pembinaan dan pengawasan di
bidang teknik dan lingkungan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan
mineral dan batubara.
16. Pejabat
Fungsional Pengawas Pertambangan yang selanjutnya disebut Pengawas Pertambangan
adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan pembinaan dan
pengawasan di bidang pengusahaan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan
mineral dan batubara.
17. Pejabat
Fungsional Inspektur Panas Bumi yang selanjutnya disebut Inspektur Panas Bumi
adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan pembinaan dan
pengawasan atas kegiatan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak
langsung.
18. Pejabat
Fungsional Penyelidik Bumi yang selanjutnya disebut Penyelidik Bumi adalah PNS
yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan penyelidikan kebumian.
19. Pejabat
Fungsional Pengamat Gunungapi yang selanjutnya disebut Pengamat Gunungapi
adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pengamatan
dan pengukuran gejala aktivitas gunungapi.
20. Pejabat
yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
21. Pejabat
Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangundangan.
22. Instansi
Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
23. Ekspektasi
Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan
perilaku kerja Pegawai ASN.
24. Angka
Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Inspektur Minyak dan Gas Bumi,
Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, Pengawas Pertambangan,
Inspektur Panas Bumi, Penyelidik Bumi dan Pengamat Gunungapi.
25. Angka
Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh
Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang,
Pengawas Pertambangan, Inspektur Panas Bumi, Penyelidik Bumi dan Pengamat
Gunungapi sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
26. Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur
negara.
Pasal 2 Peraturan
Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional
Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral, menyatakan bahwa Jabatan
Fungsional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral terdiri atas:
a. Jabatan
Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi;
b. Jabatan
Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan;
c. Jabatan
Fungsional Inspektur Tambang;
d. Jabatan
Fungsional Pengawas Pertambangan;
e. Jabatan
Fungsional Inspektur Panas Bumi;
f. Jabatan
Fungsional Penyelidik Bumi; dan
g. Jabatan
Fungsional Pengamat Gunungapi.
Pasal 3 Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor
21 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Energi Dan Sumber Daya
Mineral, menyatakan bahwa Jabatan Fungsional di Bidang Energi dan Sumber Daya
Mineral, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan jabatan karier PNS.
Pasal 4 Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor
21 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Energi Dan Sumber Daya
Mineral, menyatakan bahwa
(1) Inspektur
Minyak dan Gas Bumi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang
pembinaan dan pengawasan teknis kegiatan usaha minyak dan gas bumi pada
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan
sumber daya mineral.
(2) Inspektur
Ketenagalistrikan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang
pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha ketenagalistrikan pada
Instansi Pemerintah.
(3) Inspektur
Tambang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pembinaan dan
pengawasan di bidang teknik dan lingkungan atas pelaksanaan kegiatan usaha
pertambangan mineral dan batubara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
(4) Pengawas
Pertambangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pembinaan dan
pengawasan di bidang pengusahaan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan
mineral dan batubara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang energi dan sumber daya mineral.
(5) Inspektur
Panas Bumi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pembinaan
dan pengawasan atas kegiatan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung pada
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan
sumber daya mineral.
(6) Penyelidik
Bumi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penyelidikan
kebumian pada Instansi Pemerintah.
(7) Pengamat
Gunungapi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengamatan
dan pengukuran gejala aktivitas gunungapi pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
(8) Inspektur
Minyak dan Gas Bumi, Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, Pengawas
Pertambangan, Inspektur Panas Bumi, Penyelidik Bumi, dan Pengamat Gunungapi,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5),
ayat (6), dan ayat (7) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara
langsung kepada pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama,
Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan
pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di bidang energi dan sumber daya mineral.
(9) Dalam
hal unit organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional maka Inspektur Minyak dan
Gas Bumi, Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, Pengawas Pertambangan,
Inspektur Panas Bumi, Penyelidik Bumi dan Pengamat Gunungapi dapat berkedudukan
di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain
yang memimpin unit organisasi.
Pasal 5 Peraturan
Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional
Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral, menyatakan bahwa
(1) Jabatan
Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur
Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional
Pengawas Pertambangan, dan Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi termasuk
dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan.
(2) Jabatan
Fungsional Penyelidik Bumi termasuk dalam klasifikasi/rumpun arsitek, insinyur
dan yang berkaitan.
(3) Jabatan
Fungsional Pengamat Gunungapi termasuk dalam klasifikasi/rumpun fisika, kimia dan
yang berkaitan.
Pasal 6 Peraturan
Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional
Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral, menyatakan bahwa
(1) Jabatan
Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur
Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional
Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, dan Jabatan Fungsional
Penyelidik Bumi merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jabatan
Fungsional Pengamat Gunungapi merupakan Jabatan Fungsional kategori
keterampilan.
Pasal 7 Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor
21 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Energi Dan Sumber Daya
Mineral, menyatakan bahwa Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan
Gas Bumi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas:
a. Inspektur Minyak dan Gas Bumi Ahli
Pertama;
b. Inspektur Minyak dan Gas Bumi Ahli Muda;
c. Inspektur Minyak dan Gas Bumi Ahli Madya;
dan
d. Inspektur Minyak dan Gas Bumi Ahli Utama.
Pasal 8 Peraturan
Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional
Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral, menyatakan bahwa Jenjang Jabatan Fungsional
Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 ayat (1) terdiri atas:
a. Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Pertama;
b. Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Muda;
c. Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Madya;
dan
d. Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Utama.
Pasal 9 Peraturan
Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional
Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral, menyatakan bahwa Jenjang Jabatan
Fungsional Inspektur Tambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
terdiri atas:
a. Inspektur Tambang Ahli Pertama;
b. Inspektur Tambang Ahli Muda;
c. Inspektur Tambang Ahli Madya; dan
d. Inspektur Tambang Ahli Utama.
Pasal 10 Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor
21 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Energi Dan Sumber Daya
Mineral, menyatakan bahwa Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas:
a. Pengawas Pertambangan Ahli Pertama;
b. Pengawas Pertambangan Ahli Muda;
c. Pengawas Pertambangan Ahli Madya; dan
d. Pengawas Pertambangan Ahli Utama.
Pasal 11 Peraturan
Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional
Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral, menyatakan bahwa Jenjang Jabatan Fungsional
Inspektur Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas:
a. Inspektur Panas Bumi Ahli Pertama;
b. Inspektur Panas Bumi Ahli Muda;
c. Inspektur Panas Bumi Ahli Madya; dan
d. Inspektur Panas Bumi Ahli Utama.
Pasal 12 Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB
Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Energi Dan Sumber Daya
Mineral, menyatakan bahwa Jenjang Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas:
a. Penyelidik Bumi Ahli Pertama;
b. Penyelidik Bumi Ahli Muda;
c. Penyelidik Bumi Ahli Madya; dan
d. Penyelidik Bumi Ahli Utama.
Pasal 13 Peraturan
Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional
Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral, menyatakan bahwa Jabatan Fungsional
Pengamat Gunungapi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2) terdiri atas:
a. Pengamat Gunungapi Pemula;
b. Pengamat Gunungapi Terampil;
c. Pengamat Gunungapi Mahir; dan
d. Pengamat Gunungapi Penyelia.
Pasal 14 Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB
Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Energi Dan Sumber Daya
Mineral, menyatakan bahwa Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Inspektur
Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan
Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan
Fungsional Inspektur Panas Bumi, Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi, Jabatan
Fungsional Pengamat Gunungapi ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 15 Peraturan
Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional
Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral, menyatakan bahwa
(1) Tugas
Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi yaitu melakukan pembinaan dan
pengawasan teknis kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
(2) Tugas
Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan yaitu melakukan pembinaan dan
pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha ketenagalistrikan.
(3) Tugas
Jabatan Fungsional Inspektur Tambang yaitu melakukan pembinaan dan pengawasan
di bidang teknik dan lingkungan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan
mineral dan batubara.
(4) Tugas
Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan yaitu melakukan pembinaan dan
pengawasan di bidang pengusahaan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan
mineral dan batubara.
(5) Tugas
Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi yaitu melakukan pembinaan dan pengawasan
atas kegiatan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung.
(6) Tugas
Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi yaitu melakukan penyelidikan kebumian.
(7) Tugas
Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi yaitu melakukan pengamatan dan pengukuran
gejala aktivitas gunungapi.
Pasal 16 Peraturan
Menteri PANRB atau Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional
Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral, menyatakan bahwa
(1) Tugas
Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur
Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional
Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, Jabatan
Fungsional Penyelidik Bumi, dan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan berdasarkan ruang lingkup kegiatan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(2) Selain
ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Fungsional
Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan
Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan
Fungsional Inspektur Panas Bumi, Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi, dan
Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi dapat diberikan tugas lainnya.
(3) Tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, ruang lingkup kegiatan dan tugas lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi
pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi.
(4) Ekspektasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan
kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam
hal kegiatan Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional
Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan
Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi,
Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi, dan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi
mensyaratkan sertifikasi, Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Inspektur
Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, Pengawas Pertambangan, Inspektur Panas
Bumi, Penyelidik Bumi, dan Pengamat Gunungapi dalam melaksanakan kegiatan harus
memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 17 Permenpan
RB Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Energi Dan Sumber
Daya Mineral, menyatakan bahwa
(1) Penetapan
kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional
Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan
Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi,
Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi, dan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi
dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator sebagai
berikut:
a. Jabatan
Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, yaitu:
1. jumlah
dan jenis objek pembinaan dan pengawasan teknis kegiatan usaha minyak dan gas
bumi;
2. sebaran
lokasi kegiatan usaha minyak dan gas bumi di darat (onshore) dan lepas pantai
(offshore);
3. jumlah
kejadian berbahaya dan/atau kecelakaan minyak dan gas bumi; dan
4. jumlah
kejadian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan minyak dan gas bumi;
b. Jabatan
Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, yaitu:
1. jumlah
obyek instalasi tenaga listrik;
2. jumlah
izin usaha ketenagalistrikan;
3. jenis
izin usaha ketenagalistrikan;
4. sebaran
izin usaha ketenagalistrikan; dan
5. jumlah
kejadian gangguan/kecelakaan/ kebakaran akibat listrik dan/atau pemulihan infrastruktur
tenaga listrik akibat terdampak bencana;
c. Jabatan
Fungsional Inspektur Tambang, yaitu:
1. jumlah
obyek pembinaan dan pengawasan bidang teknik dan lingkungan atas kegiatan usaha
pertambangan mineral dan batubara;
2. jenis
obyek pembinaan dan pengawasan bidang teknik dan lingkungan atas kegiatan usaha
pertambangan mineral dan batubara;dan
3. sebaran
obyek pembinaan dan pengawasan bidang teknik dan lingkungan atas kegiatan usaha
pertambangan mineral dan batubara;
d. Jabatan
Fungsional Pengawas Pertambangan, yaitu:
1. jumlah
obyek pembinaan dan pengawasan bidang pengusahaan atas kegiatan usaha
pertambangan mineral dan batubara;
2. jenis
obyek pembinaan dan pengawasan bidang pengusahaan atas kegiatan usaha
pertambangan mineral dan batubara; dan
3. sebaran
obyek pembinaan dan pengawasan bidang pengusahaan atas kegiatan usaha
pertambangan mineral dan batubara;
e. Jabatan
Fungsional Inspektur Panas Bumi, yaitu:
1. jumlah
objek pembinaan dan pengawasan atas kegiatan pengusahaan panas bumi untuk
pemanfaatan tidak langsung;
2. jenis
objek pembinaan dan pengawasan atas kegiatan pengusahaan panas bumi untuk
pemanfaatan tidak langsung;
3. sebaran
objek pembinaan dan pengawasan atas kegiatan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan
tidak langsung;
4. tingkat
kejadian berbahaya dan/atau kecelakaan panas bumi atas kegiatan pengusahaan panas
bumi untuk pemanfaatan tidak langsung; dan
5. tingkat
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan panas bumi atas kegiatan pengusahaan
panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung;
f. Jabatan
Fungsional Penyelidik Bumi, yaitu:
1. jumlah
dan jenis ilmu atau aspek kebumian;
2. sebaran
lokasi dan potensi sumberdaya geologi dan lingkungan geologi;
3. jumlah
potensi dan lokasi bencana geologi; dan
4. jumlah
dan ragam layanan geologi; dan
g. Jabatan
Fungsional Pengamat Gunungapi, yaitu:
1. prioritas
pemantauan gunungapi; dan
2. tingkat
aktivitas gunungapi.
(2) Pedoman
perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan
Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang,
Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas
Bumi, Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi, dan Jabatan Fungsional Pengamat
Gunungapi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral
setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
(3) Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur
Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional
Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, Jabatan
Fungsional Penyelidik Bumi, dan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi tidak
dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan.
Pasal 18 Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB
Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Energi Dan Sumber Daya
Mineral, menyatakan bahwa
(1) Pengangkatan
PNS dalam Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional
Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan
Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi,
Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi, dan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi
dilakukan melalui:
a. pertama;
b. perpindahan
dari jabatan lain;
c. promosi.
(2) Selain
pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengangkatan PNS dalam Jabatan
Fungsional Pengawas Pertambangan dilakukan melalui penyesuaian.
Pasal 19 Peraturan
Menteri PANRB atau Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional
Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral, menyatakan bahwa
(1) Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional
Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan
Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi,
Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi, dan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi
melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus
PNS;
b. memiliki
integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat
jasmani dan rohani;
d. berijazah
paling rendah:
1.
sarjana atau diploma empat bidang teknik perminyakan, teknik geologi, teknik geofisika,
teknik mesin, teknik metalurgi dan material, teknik kimia, teknik kelautan,
teknik fisika, teknik sipil, teknik elektro, teknik lingkungan, teknik
industri, teknik perkapalan, teknik produksi minyak dan gas bumi, teknik
pengolahan minyak dan gas bumi, teknik instrumentasi kilang, atau teknik mesin
kilang untuk Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi;
2. sarjana
atau diploma empat bidang teknik tenaga listrik, teknik elektro, teknik mesin, teknik
lingkungan, teknik kimia, teknik fisika, teknik sipil, atau teknik informatika
untuk Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan;
3. sarjana
atau diploma empat bidang teknik pertambangan, teknik geologi, teknik sipil,
teknik mesin, teknik kimia, teknik fisika, teknik lingkungan, teknik elektro,
teknik metalurgi, teknik geodesi, teknik geofisika, atau teknik industri untuk
Jabatan Fungsional Inspektur Tambang;
4. sarjana
atau diploma empat bidang teknik pertambangan, teknik geologi, teknik
metalurgi, teknik geofisika, teknik geodesi, teknik mesin, teknik elektro,
teknik sipil, teknik lingkungan, teknik industri, hukum, ekonomi, manajemen,
akuntansi, komunikasi atau sosiologi untuk Jabatan Fungsional Pengawas
Pertambangan;
5. sarjana
atau diploma empat bidang teknik panas bumi, teknik perminyakan, teknik
geologi, teknik geofisika, teknik pertambangan, teknik mesin, teknik elektro,
teknik sipil, teknik lingkungan, teknik industri, teknik fisika, teknik
geodesi, atau teknik material untuk Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi;
6. sarjana
atau diploma empat bidang teknik geologi, teknik geodesi, teknik geofisika,
teknik kimia, teknik pertambangan, teknik perminyakan, teknik kelautan, teknik
lingkungan, teknik fisika, geologi, geofisika, geografi, kimia, fisika,
biologi, oseanografi atau teknik pengolahan minyak dan gas bumi atau teknik produksi
minyak dan gas bumi untuk Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi;
7. sekolah
menengah atas atau yang setara dengan jurusan ilmu pengetahuan alam atau
sekolah menengah kejuruan teknik elektro, teknik elektronika, elektro,
elektronika audio video, elektronika industri, teknik instalasi tenaga listrik,
rekayasa perangkat lunak, teknik jaringan tenaga listrik, teknik komputer dan
jaringan, geologi, geologi pertambangan, teknik geomatika, geomatika, atau
geoinformatika untuk Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi jenjang Pemula; dan
8. diploma
tiga jurusan teknik elektronik dan komunikasi, teknik elektronika, teknik elektro,
elektronika, elektro, teknologi listrik, teknik informatika, manajemen
informatika, teknik komputer, teknik elektronika industri, teknik listrik,
geologi, teknik geologi untuk Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi jenjang
Terampil.
e. nilai
predikat kinerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan
pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi
lowongan kebutuhan jabatan dari calon PNS, bagi Jabatan Fungsional Inspektur
Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan
Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan
Fungsional Inspektur Panas Bumi, Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi, dan
Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi pada jenjang:
a. ahli pertama;
b. ahli muda;
c. pemula; dan/atau
d. terampil.
(3) Pengangkatan
pertama melalui pengisian lowongan kebutuhan jabatan dari calon PNS sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) harus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional
Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan,
Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan,
Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi,
dan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi dalam keputusan pengangkatan calon
PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(4) Penetapan
kebutuhan untuk pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya
mineral menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi
pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi,
Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur
Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur
Panas Bumi, Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi, dan Jabatan Fungsional Pengamat
Gunungapi.
Pasal 20 Peraturan
Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional
Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral, menyatakan bahwa
(1) Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional
Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan
Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi,
Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi, dan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi
melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf
b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus
PNS;
b. memiliki
integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat
jasmani dan rohani;
d. berijazah
paling rendah:
1. Jabatan
Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi:
a) sarjana
atau diploma empat bidang bidang teknik perminyakan, teknik geologi, teknik
geofisika, teknik mesin, teknik metalurgi dan material, teknik kimia, teknik
kelautan, teknik fisika, teknik sipil, teknik elektro, teknik lingkungan,
teknik industri, teknik perkapalan, teknik produksi minyak dan gas bumi, teknik
pengolahan minyak dan gas bumi, teknik instrumentasi kilang, teknik mesin
kilang atau bidang ilmu teknik lainnya yang relevan dengan tugas jabatan
Inspektur Minyak dan Gas Bumi untuk Ahli Pertama sampai dengan Ahli Madya;
b) magister
bidang teknik perminyakan, teknik geologi, teknik geofisika, teknik mesin,
teknik metalurgi dan material, teknik kimia, teknik kelautan, teknik fisika,
teknik sipil, teknik elektro, teknik lingkungan, teknik industri, keselamatan
dan kesehatan kerja, atau bidang ilmu teknik lainnya yang relevan dengan tugas
jabatan Inspektur Minyak dan Gas Bumi untuk Ahli Utama;
2. Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan:
a) sarjana
atau diploma empat bidang teknik tenaga listrik, teknik elektro, teknik mesin,
teknik lingkungan, teknik kimia, teknik fisika, teknik sipil, teknik
informatika, atau bidang teknik lainnya yang relevan dengan tugas jabatan
Inspektur Ketenagalistrikan untuk jenjang Ahli Pertama sampai dengan Ahli
Madya; atau
b) magister
bidang teknik tenaga listrik, teknik elektro, teknik mesin, teknik lingkungan,
teknik kimia, teknik fisika, teknik sipil, teknik informatika, teknik sistem
energi baru dan terbarukan atau bidang teknik lainnya yang relevan dengan tugas
jabatan Inspektur Ketenagalistrikan untuk jenjang Ahli Utama;
3. Jabatan
Fungsional Inspektur Tambang:
a) sarjana
atau diploma empat bidang teknik pertambangan, teknik geologi, teknik sipil,
teknik mesin, teknik kimia, teknik fisika, teknik lingkungan, teknik elektro,
teknik metalurgi, teknik geodesi, teknik geofisika, teknik industri, atau
bidang teknik lainnya yang relevan dengan tugas jabatan Inspektur untuk jenjang
Ahli Pertama sampai dengan Ahli Madya; atau
b) magister
bidang teknik pertambangan, teknik geologi, teknik sipil, teknik mesin, teknik
kimia, teknik fisika, teknik lingkungan, teknik elektro, teknik metalurgi,
teknik geodesi, teknik geofisika, teknik industri, atau bidang teknik lainnya yang
relevan dengan tugas jabatan Inspektur Tambang untuk jenjang Ahli Utama;
4. Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan:
a) sarjana
atau diploma empat bidang teknik pertambangan, teknik geologi, teknik
metalurgi, teknik geofisika, teknik geodesi, teknik mesin, teknik elektro,
teknik sipil, teknik lingkungan, teknik industri, hukum, ekonomi, manajemen,
akuntansi, komunikasi, sosiologi atau bidang lain yang relevan terkait dengan
pembinaan dan pengawasan pengusahaan pertambangan mineral dan batubara, dan
kualifikasi lain untuk Ahli Pertama sampai dengan Ahli Madya; atau
b) magister
bidang teknik pertambangan, teknik geologi, teknik metalurgi, teknik geofisika,
teknik geodesi, teknik mesin, teknik elektro, teknik sipil, teknik lingkungan,
teknik industri, hukum, ekonomi, manajemen, akuntansi, komunikasi, sosiologi
atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan untuk Ahli Utama;
5. Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi:
a) sarjana
atau diploma empat bidang teknik panas bumi, teknik perminyakan, teknik
geologi, teknik geofisika, teknik pertambangan, teknik mesin, teknik elektro,
teknik sipil, teknik lingkungan, teknik industri, teknik fisika, teknik
geodesi, teknik material atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas
jabatan untuk Ahli Pertama sampai dengan Ahli Madya; atau
b) magister
bidang teknik panas bumi, teknik perminyakan, teknik geologi, teknik geofisika,
teknik pertambangan, teknik mesin, teknik elektro, teknik sipil, teknik
lingkungan, teknik industri, teknik fisika, teknik geodesi, teknik material
atau bidang teknik lain yang relevan dengan tugas jabatan untuk Ahli Utama;
6. Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi:
a) sarjana
bidang teknik geologi, teknik geodesi, teknik geofisika, teknik kimia, teknik pertambangan,
teknik perminyakan, teknik kelautan, teknik lingkungan, teknik fisika, geologi,
geofisika, geografi, kimia, fisika, biologi, oseanografi atau diploma empat
teknik pengolahan migas/teknik produksi migas, atau bidang ilmu lainnya yang
relevan dengan tugas jabatan Penyelidik Bumi bagi Ahli Pertama dan Ahli Muda;
atau
b) magister
bidang teknik geologi, teknik geodesi, teknik geofisika, teknik kimia, teknik
pertambangan, teknik perminyakan, teknik kelautan, teknik lingkungan, teknik
fisika, geologi, geofisika, geografi, kimia, fisika, biologi, oseanografi, atau
bidang ilmu teknik lainnya yang relevan dengan tugas jabatan Penyelidik Bumi
bagi Ahli Madya dan Ahli Utama; dan
7. Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi:
a) sekolah
menengah atas jurusan ilmu pengetahuan alam atau sekolah menengah kejuruan
sesuai bidang yang relevan dengan tugas Pengamat Gunungapi untuk jenjang
Pemula; dan
b) diploma
tiga jurusan teknik elektronik dan komunikasi, teknik elektronika, teknik
elektro, elektronika, elektro, teknologi listrik, teknik informatika, manajemen
informatika, teknik komputer, teknik elektronika industri, teknik listrik,
geologi, teknik geologi untuk jenjang Terampil.
e. mengikuti
dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah ditetapkan;
f. memiliki
pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang energi dan sumber daya mineral
yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;
g. memiliki
predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. berusia
paling tinggi:
1. 53
(lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Inspektur
Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan
Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan
Fungsional Inspektur Panas Bumi, Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi, dan
Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi pada kategori keahlian dalam jenjang Ahli
Pertama dan Ahli Muda dan kategori keterampilan;
2. 55
(lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Inspektur
Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan
Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan
Fungsional Inspektur Panas Bumi, dan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dalam
jenjang Ahli Madya; dan
3. 60
(enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Minyak
dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan
Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan
Fungsional Inspektur Panas Bumi, dan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dalam
jenjang Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(2) Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur
Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional
Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, Jabatan
Fungsional Penyelidik Bumi, dan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi melalui perpindahan
dari jabatan lain dilaksanakan bagi:
a. pejabat
pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama
ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional
Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan
Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi,
Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi ahli utama;
b. pejabat
administrator ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi,
Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur
Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur
Panas Bumi, Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi ahli madya;
c. pejabat
pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan
Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang,
Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas
Bumi, Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi ahli muda;
d. pejabat
pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan
Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang,
Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas
Bumi, Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi ahli pertama dan Jabatan Fungsional
Pengamat Gunungapi kategori keterampilan;
(3) Selain
perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perpindahan juga dilaksanakan
antar Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara, dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. perpindahan
Jabatan Fungsional ahli utama lain ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Minyak
dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan
Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan
Fungsional Inspektur Panas Bumi, dan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi pada jenjang
ahli utama, paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun;
b. perpindahan
Jabatan Fungsional kategori keterampilan, ahli pertama, ahli muda, dan ahli
madya lain ke dalam Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi,
Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur
Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional
Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, dan Jabatan
Fungsional Penyelidik Bumi pada kategori keterampilan, ahli pertama, ahli muda,
dan ahli madya, paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun
jabatan yang diduduki; dan
c. perpindahan
antar-Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi kompetensi
dan pengalaman bidang tugas, serta kebutuhan organisasi.
(4) Pengamat
Gunungapi kategori keterampilan yang memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat
dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi kategori keahlian
jenjang ahli pertama dengan syarat sebagai berikut:
a. tersedia
kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi kategori keahlian jenjang
ahli pertama yang akan diduduki;
b. ijazah
yang dimiliki sesuai dengan bidang kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan;
c. mengikuti
dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial
kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah ditetapkan;
d. memiliki
pangkat paling rendah sesuai dengan pangkat dalam Jabatan Fungsional Penyelidik
Bumi kategori keahlian jenjang ahli pertama yang akan diduduki; dan
e. berusia
paling tinggi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
h.
(5) Dalam
hal dilakukan penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi,
persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat
dipertimbangkan paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif.
(6) Pengusulan
untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi,
Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur
Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur
Panas Bumi, dan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi pada jenjang Ahli Utama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h angka 3 dilaksanakan paling lama 1
(satu) tahun sebelum batas persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf h angka 3.
(7) Pengangkatan
Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan,
Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan,
Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi,
dan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi melalui perpindahan harus mempertimbangkan
ketersediaan lowongan kebutuhan.
(8) Penetapan
kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Kualifikasi
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disusun oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral
dan disampaikan kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam
pengangkatan Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan
Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang,
Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas
Bumi, Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi, dan Jabatan Fungsional Pengamat
Gunungapi.
Pasal 21 Peraturan
Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional
Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral, menyatakan bahwa
(1) Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan melalui penyesuaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus
PNS;
b. memiliki
integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat
jasmani dan rohani;
d. berijazah
paling rendah sarjana atau diploma empat;
e. memiliki
pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang energi dan sumber daya mineral
paling singkat 2 (dua) tahun; dan
f. memiliki
predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang
jabatan yang akan diduduki.
(3) Penetapan
kebutuhan untuk pengangkatan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22 Peraturan
Menteri PANRB atau Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional
Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral, menyatakan bahwa
(1) Promosi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c dalam Jabatan Fungsional
Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan,
Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan,
Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi,
dan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi dilaksanakan melalui:
a. promosi
kedalam atau dari Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan
Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang,
Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas
Bumi, Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi, dan Jabatan Fungsional Pengamat
Gunungapi; dan
b. kenaikan
jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional
Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan
Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi,
Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi, dan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi.
(2) Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional melalui Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti
dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber
daya mineral;
b. memiliki
predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir;
c. memiliki
rekam jejak yang baik;
d. tidak
sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;
e. tidak
pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS
dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
f. tidak
pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun
waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
(3) Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional melalui Promosi untuk kenaikan jenjang jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a. memenuhi
Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;
b. mengikuti
dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan sesuai standar kompetensi
yang telah disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang energi dan sumber daya mineral;
c. memiliki
predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
d. berijazah
paling rendah magister sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan
tugas jabatan pada Jabatan Fungsional:
1. Inspektur
Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan
Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, dan
Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi pada jenjang Ahli Utama; dan
2. Penyelidik
Bumi pada jenjang Ahli Madya dan Ahli Utama.
(4) Promosi
untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi tim penilai kinerja.
(5) Untuk
mengikuti uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Inspektur
Minyak dan Gas Bumi, Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, Pengawas
Pertambangan, Inspektur Panas Bumi, Penyelidik Bumi dan Pengamat Gunungapi
harus telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(6) Angka
Kredit Kumulatif dan mekanisme kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional
Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan
Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi,
Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi
melalui promosi dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan
untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
(8) Penetapan
kebutuhan untuk pengangkatan melalui
promosi
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 23 Peraturan
Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional
Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral, menyatakan bahwa
(1) Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional
Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan
Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi,
Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi
ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB, bagi:
a. Inspektur
Minyak dan Gas Bumi, Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, Pengawas
Pertambangan, Inspektur Panas Bumi, dan Penyelidik Bumi Ahli Madya;
b. Inspektur
Minyak dan Gas Bumi, Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, Pengawas
Pertambangan, Inspektur Panas Bumi, dan Penyelidik Bumi Ahli Muda;
c. Inspektur
Minyak dan Gas Bumi, Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, Pengawas
Pertambangan, Inspektur Panas Bumi, dan Penyelidik Bumi Ahli Pertama;
d. Pengamat
Gunungapi Penyelia;
e. Pengamat
Gunungapi Mahir;
f. Pengamat
Gunungapi Terampil; dan
g. Pengamat
Gunungapi Pemula.
(2) Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional
Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan
Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, dan
Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi pada jenjang ahli utama ditetapkan oleh
Presiden atas usulan PPK setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan
Kepegawaian Negara dan penetapan kebutuhan dari Menteri.
(3) Tata
Cara Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi,
Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang,
Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas
Bumi, Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24 Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor
21 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Energi Dan Sumber Daya
Mineral, menyatakan bahwa
(1) Inspektur
Minyak dan Gas Bumi, Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, Pengawas
Pertambangan, Inspektur Panas Bumi, Penyelidik Bumi dan Pengamat Gunungapi
diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan
diri dari Jabatan;
b. diberhentikan
sementara sebagai PNS;
c. menjalani
cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani
tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan
secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi; atau
f. tidak
memenuhi persyaratan Jabatan Fungsional.
(2) Inspektur
Minyak dan Gas Bumi, Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, Pengawas
Pertambangan, Inspektur Panas Bumi, dan Penyelidik Bumi dan Pengamat Gunungapi
yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan
terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas
Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional
Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional
Inspektur Panas Bumi, Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dan Jabatan Fungsional
Pengamat Gunungapi.
(3) Pengangkatan
kembali dalam Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan
Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang,
Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas
Bumi, Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dan Jabatan Fungsional Pengamat
Gunungapi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan Angka
Kredit Kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat
ditambah dari penilaian kinerja tugas bidang energi dan sumber daya mineral
selama diberhentikan.
(4) Inspektur
Minyak dan Gas Bumi, Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, Pengawas
Pertambangan, Inspektur Panas Bumi, Penyelidik Bumi dan Pengamat Gunungapi yang
diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada
jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang
terakhir yang didudukinya dengan hasil evaluasi kinerja paling rendah
berpredikat baik setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi apabila tersedia
kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur
Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional
Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, Jabatan
Fungsional Penyelidik Bumi dan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi.
(5) Inspektur
Minyak dan Gas Bumi, Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, Pengawas
Pertambangan, Inspektur Panas Bumi, Penyelidik Bumi dan Pengamat Gunungapi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f harus diperiksa terlebih
dahulu dan mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(6) Mekanisme
pemberhentian dan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Inspektur
Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional
Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional
Inspektur Panas Bumi, Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dan Jabatan Fungsional
Pengamat Gunungapi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 25 Peraturan
Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional
Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral, menyatakan bahwa
(1) Pengelolaan
kinerja Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur
Tambang, Pengawas Pertambangan, Inspektur Panas Bumi, Penyelidik Bumi dan
Pengamat Gunungapi terdiri atas:
a. perencanaan
kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi;
b. pelaksanaan,
pemantauan, dan pembinaan kinerja;
c. penilaian
kinerja yang meliputi evaluasi kinerja; dan
d. tindak
lanjut hasil evaluasi kinerja.
(2) Evaluasi
Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dalam predikat
kinerja untuk dikonversi ke dalam perolehan Angka Kredit.
(3) Dalam
hal Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Inspektur
Ketenagalistrikan,
Inspektur Tambang, Pengawas Pertambangan, Inspektur Panas Bumi, Penyelidik Bumi
dan Pengamat Gunungapi memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi,
diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka
Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk 1 (satu) kali
penilaian.
(4) Inspektur
Minyak dan Gas Bumi, Inspektur
Ketenagalistrikan,
Inspektur Tambang, Pengawas Pertambangan, Inspektur Panas Bumi, Penyelidik Bumi
dan Pengamat Gunungapi dapat diberikan angka kredit 25% (dua puluh lima persen)
dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk setiap
kenaikan pangkat, selama melaksanakan tugas di daerah
terpencil/berbahaya/rawan/konflik/tanggap darurat bencana.
(5) Konversi
angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta
pengelolaan kinerja Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Inspektur Ketenagalistrikan,
Inspektur Tambang, Pengawas Pertambangan, Inspektur Panas Bumi, Penyelidik Bumi
dan Pengamat Gunungapi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26 Peraturan
Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional
Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral, menyatakan bahwa
(1) Inspektur
Minyak dan Gas Bumi, Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, Pengawas
Pertambangan, Inspektur Panas Bumi, Penyelidik Bumi dan Pengamat Gunungapi
wajib memenuhi standar kompetensi jabatan yang terdiri atas:
a. kompetensi
teknis;
b. kompetensi
manajerial; dan
c. kompetensi
sosial kultural.
(2) Standar
kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan.
(3) Inspektur
Minyak dan Gas Bumi, Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, Pengawas
Pertambangan, Inspektur Panas Bumi, Penyelidik Bumi dan Pengamat Gunungapi
wajib mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan pemenuhan
minimal standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dan
minat serta kebutuhan dalam sistem pembelajaran terintegrasi, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27 Peraturan
Menteri PANRB atau Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional
Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral, menyatakan bahwa
(1) Kenaikan
pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi dapat diberikan dan dipertimbangkan
apabila telah memenuhi paling sedikit Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat.
(2) Dalam
hal Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur
Tambang, Pengawas Pertambangan, Inspektur Panas Bumi, Penyelidik Bumi dan
Pengamat Gunungapi telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat
bersamaan dengan kenaikan jenjang, namun belum tersedia lowongan kebutuhan
jabatan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, Inspektur Minyak dan Gas Bumi,
Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, Pengawas Pertambangan,
Inspektur Panas Bumi, Penyelidik Bumi dan Pengamat Gunungapi dapat diberikan
kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi setelah mengikuti dan lulus uji
kompetensi.
(3) Inspektur
Minyak dan Gas Bumi, Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, Pengawas
Pertambangan, Inspektur Panas Bumi, Penyelidik Bumi dan Pengamat Gunungapi yang
memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas
jabatannya dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa.
(4) Angka
Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mekanisme kenaikan pangkat
dan kenaikan pangkat istimewa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 28 Peraturan
Menteri PANRB atau Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional
Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral, menyatakan bahwa
(1) Instansi
pembina Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional
Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan
Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi,
Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi
yaitu kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi
dan sumber daya mineral.
(2) Instansi
pembina mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun
pedoman formasi Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan
Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang,
Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas
Bumi, Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dan Jabatan Fungsional Pengamat
Gunungapi;
b. menyusun
standar kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan
Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang,
Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas
Bumi, Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dan Jabatan Fungsional Pengamat
Gunungapi;
c. menyusun
petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Inspektur Minyak
dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional
Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional
Inspektur Panas Bumi, Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dan Jabatan Fungsional
Pengamat Gunungapi;
d. menyusun
standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja
Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang,
Pengawas Pertambangan, Inspektur Panas Bumi, Penyelidik Bumi dan Pengamat
Gunungapi;
e. menyusun
pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang
tugas Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur
Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional
Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, Jabatan
Fungsional Penyelidik Bumi dan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi;
f. menyusun
kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan
Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang,
Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas
Bumi, Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dan Jabatan Fungsional Pengamat
Gunungapi;
g. menyelenggarakan
pelatihan Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional
Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan
Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi,
Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi;
h. membina
penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan
uji kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan
Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang,
Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas
Bumi, Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dan Jabatan Fungsional Pengamat
Gunungapi;
j. menganalisis
kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Inspektur
Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan
Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan
Fungsional Inspektur Panas Bumi, Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dan Jabatan
Fungsional Pengamat Gunungapi;
k. melakukan
sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional
Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan
Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan
Fungsional Inspektur Panas Bumi, Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dan Jabatan
Fungsional Pengamat Gunungapi;
l. mengembangkan
sistem informasi Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan
Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang,
Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas
Bumi, Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dan Jabatan Fungsional Pengamat
Gunungapi;
m. memfasilitasi
pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi,
Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur
Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur
Panas Bumi, Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dan Jabatan Fungsional Pengamat
Gunungapi;
n. memfasilitasi
pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas
Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional
Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional
Inspektur Panas Bumi, Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dan Jabatan Fungsional
Pengamat Gunungapi;
o. memfasilitasi
penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional
Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan,
Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan,
Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dan
Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi;
p. melakukan
akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah
ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan
pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas
Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional
Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional
Inspektur Panas Bumi, Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dan Jabatan Fungsional
Pengamat Gunungapi di Instansi Pembina serta Jabatan Fungsional Inspektur
Ketenagalistrikan dan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi di seluruh Instansi
Pemerintah yang menggunakan;
r. melakukan
koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Inspektur
Ketenagalistrikan, dan Penyelidik Bumi; dan
s. menyusun
informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan fungsional Inspektur Minyak dan
Gas Bumi, Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, Pengawas
Pertambangan, Inspektur Panas Bumi, Penyelidik Bumi dan Pengamat Gunungapi.
(3) Uji
kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i, dapat dilakukan oleh
instansi pengguna Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan dan Jabatan
Fungsional Penyelidik Bumi setelah mendapat akreditasi dari instansi pembina
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pelaksanaan
tugas dan pelaporan hasil pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas
Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional
Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional
Inspektur Panas Bumi, Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dan Jabatan Fungsional
Pengamat Gunungapi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 29 Peraturan
Menteri PANRB atau Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional
Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral, menyatakan bahwa
(1) Jabatan
Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur
Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional
Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, Jabatan
Fungsional Penyelidik Bumi dan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi wajib
memiliki organisasi profesi.
(2) Inspektur
Minyak dan Gas Bumi, Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, Pengawas
Pertambangan, Inspektur Panas Bumi, Penyelidik Bumi dan Pengamat Gunungapi
wajib menjadi anggota dari organisasi profesi.
(3) Pembentukan
organisasi profesi, tugas, dan pelaksanaan hubungan kerja antara organisasi
profesi Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur
Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional
Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, Jabatan
Fungsional Penyelidik Bumi dan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi dengan
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan
sumber daya mineral dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 30 Peraturan
Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional
Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral, menyatakan bahwa Pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan melalui penyesuaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua)
tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 31 Peraturan
Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional
Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral, menyatakan bahwa Pembentukan
Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) dilaksanakan
paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 32 Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor
21 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Energi Dan Sumber Daya
Mineral, menyatakan bahwa Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku,
semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:
a. Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 23/KEP/M.PAN/4/2002 tentang Jabatan
Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi dan Angka Kreditnya;
b. Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 136/KEP/M.PAN/12/2002 tentang
Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi dan Angka Kreditnya;
c. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun
2013 tentang Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dan Angka Kreditnya (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 223);
d. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun
2017 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Tambang (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1834);
e. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun
2017 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1835); dan
f. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun
2021 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 1250); dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 33 Peraturan
Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional
Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral, menyatakan bahwa Pada saat
Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 23/KEP/M.PAN/4/2002 tentang Jabatan
Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi dan Angka Kreditnya;
b. Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 136/KEP/M.PAN/12/2002 tentang
Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi dan Angka Kreditnya;
c. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun
2013 tentang Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dan Angka Kreditnya (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 223);
d. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun
2017 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Tambang (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1834);
e. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun
2017 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1835); dan
f. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun
2021 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 1250); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 34 Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor
21 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Energi Dan Sumber Daya
Mineral, menyatakan bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Link download Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2023
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri
PANRB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun
2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral, menyatakan
bahwa Semoga ada manfaatnya