Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pelaksanaan tugas teknis peradilan di Mahkamah Konstitusi diperlukan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi untuk tugas teknis peradilan di Mahkamah Konstitusi; b) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang bidang teknis peradilan di Mahkamah Konstitusi serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi; c) bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 121/PUU- XX/2022 bertanggal 27 Juni 2023, menyatakan Pasal 7A ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UndangUndang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, yang pada pokoknya menyatakan sepanjang tidak dimaknai Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi merupakan jabatan fungsional keahlian yang menjalankan tugas teknis administratif peradilan Mahkamah Konstitusi yang meliputi Panitera Konstitusi Ahli Utama, Panitera Konstitusi Ahli Madya, Panitera Konstitusi Ahli Muda, dan Panitera Konstitusi Ahli Pertama; d) bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara menetapkan jabatan fungsional; e) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi.
Pasal 1 Peraturan
Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Panitera
Konstitusi, menyatakan bahwa dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai
Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi
syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh
pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Jabatan
Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan
pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
3. Jabatan
Fungsional Panitera Konstitusi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup
kegiatan untuk melakukan tugas teknis peradilan di Mahkamah Konstitusi.
4. Pejabat
Fungsional Panitera Konstitusi yang selanjutnya disebut Panitera Konstitusi adalah
PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan tugas teknis
peradilan di Mahkamah Konstitusi.
5. Pejabat
yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan
melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Pejabat
Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan
manajemen PNS di Mahkamah Konstitusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Mahkamah
Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
8. Ekspektasi
Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan
perilaku kerja PNS.
9. Angka
Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Panitera Konstitusi.
10. Angka
Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh Panitera
Konstitusi sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
11. Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 2 Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi,
menyatakan bahwa Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi merupakan jabatan karier
PNS.
Pasal 3 Peraturan
Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Panitera
Konstitusi, menyatakan bahwa
(1) Panitera
Konstitusi berkedudukan sebagai pelaksana tugas teknis peradilan di Mahkamah Konstitusi.
(2) Panitera
Konstitusi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Hakim Konstitusi melalui
Panitera dan Panitera Muda Mahkamah Konstitusi.
Pasal 4 Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi,
menyatakan bahwa Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi termasuk dalam klasifikasi/rumpun
hukum dan peradilan.
Pasal 5 Peraturan
Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Panitera
Konstitusi, menyatakan bahwa
(1) Jabatan
Fungsional Panitera Konstitusi merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang
Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. Panitera
Konstitusi Ahli Pertama;
b. Panitera
Konstitusi Ahli Muda;
c. Panitera
Konstitusi Ahli Madya; dan
d. Panitera
Konstitusi Ahli Utama.
Pasal 6 Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi,
menyatakan bahwa Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7 Peraturan
Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Panitera
Konstitusi, menyatakan bahwa
(1) Tugas
Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi yaitu melaksanakan tugas teknis peradilan
di Mahkamah Konstitusi.
(2) Tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ruang lingkup kegiatan
meliputi:
a. Panitera
Konstitusi Ahli Pertama melaksanakan penyiapan, perumusan, dan pelaksanaan tugas
teknis peradilan, serta identifikasi dan inventarisasi bahan penyusunan kebijakan
teknis administratif peradilan di Mahkamah Konstitusi;
b. Panitera
Konstitusi Ahli Muda melaksanakan penyiapan, perumusan, dan pelaksanaan tugas teknis
peradilan, serta analisis data dan informasi dan penyajian hasil analisis penyusunan
kebijakan teknis administratif peradilan di Mahkamah Konstitusi;
c. Panitera
Konstitusi Ahli Madya melaksanakan penyiapan, perumusan, dan pelaksanaan tugas teknis
peradilan, serta validasi, perumusan rekomendasi, dan pengkajian penyusunan kebijakan
teknis administratif peradilan di Mahkamah Konstitusi; dan
d. Panitera
Konstitusi Ahli Utama melaksanakan penyiapan, perumusan, dan pelaksanaan tugas teknis
peradilan, serta perumusan, monitoring, dan evaluasi kebijakan teknis administratif
peradilan di Mahkamah Konstitusi.
(3) Selain
ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panitera Konstitusi dapat
diberikan tugas lainnya.
(4) Tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), dan tugas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan
untuk memenuhi Ekspektasi pada Mahkamah Konstitusi guna pencapaian target organisasi.
(5) Ekspektasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja
PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 8 Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi,
menyatakan bahwa
(1) Penetapan
kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi dihitung berdasarkan
beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi:
a. jumlah
dan kompleksitas isu konstitusional dalam perkara yang diperiksa, diadili, dan diputus
oleh Hakim Konstitusi;
b. jumlah
tugas teknis peradilan di Mahkamah Konstitusi; dan
c. jumlah
tugas teknis administratif peradilan di Mahkamah Konstitusi.
(2) Pedoman
penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi setelah mendapat persetujuan dari
Menteri.
(3) Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi tidak dapat dilakukan sebelum pedoman
penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan.
Pasal 9 Peraturan
Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Panitera
Konstitusi, menyatakan bahwa Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Panitera
Konstitusi dapat dilakukan melalui:
a. perpindahan
dari jabatan lain;
b. penyesuaian;
dan
c. promosi.
Pasal 10 Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi,
menyatakan bahwa
(1) Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi melalui perpindahan dari jabatan lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus
PNS;
b. memiliki
integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat
jasmani dan rohani;
d. berijazah
paling rendah magister di bidang hokum dengan latar belakang sarjana di bidang ilmu
hukum.
e. mengikuti
dan lulus uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh
Mahkamah Konstitusi;
f. memiliki
pengalaman di bidang kepaniteraan paling singkat 2 (dua) tahun atau berpengalaman
sebagai panitera pengganti ad-hoc;
g. nilai
predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia
paling tinggi:
1. 53 (lima
puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi Ahli Pertama dan
Panitera Konstitusi Ahli Muda;
2. 55 (lima
puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi Ahli Madya; dan
3. 60 (enam
puluh) tahun untuk Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi Ahli Utama bagi PNS yang
telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(2) Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi melalui perpindahan dari jabatan lain
dilaksanakan bagi:
a. pejabat
pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi
pratama ke dalam Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi Ahli Utama;
b. pejabat
administrator ke dalam Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi Ahli Madya;
c. pejabat
pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi Ahli Muda; dan
d. pejabat
pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi Ahli Pertama.
(3) Selain
perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) perpindahan juga dilaksanakan antar-Jabatan
Fungsional dengan ketentuan sebagai berikut:
a. perpindahan
Jabatan Fungsional lain ke dalam Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi; dan
b. perpindahan
antar-Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi kompetensi dan
pengalaman bidang tugas serta kebutuhan organisasi.
(4) Dalam
hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat
dipertimbangkan menjadi paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif.
(5) Pengusulan
untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf h dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan
usia sebagaimana pada ayat (1) huruf h.
(6) Pengangkatan
Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi melalui perpindahan harus mempertimbangkan
ketersediaan lowongan kebutuhan.
(7) Penetapan
kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional
Panitera Konstitusi, menyatakan bahwa
(1) Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 huruf b harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus
PNS;
b. memiliki
integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat
jasmani dan rohani;
d. berijazah
paling rendah sarjana di bidang ilmu hukum;
e. memiliki
pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi
paling singkat 2 (dua) tahun; dan
f. memiliki
predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk
jenjang jabatan yang akan diduduki.
(3) Penetapan
kebutuhan untuk pengangkatan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12 Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi,
menyatakan bahwa
(1) Promosi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dalam Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi
dilaksanakan melalui:
a. promosi
ke dalam atau dari Jabatan Fungsional; dan
b. kenaikan
jenjang Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi.
(2) Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi melalui promosi sebagaimana dimaksud
dalam pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti
dan lulus uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh
Mahkamah Konstitusi;
b. memiliki
predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki
rekam jejak yang baik;
d. tidak
sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;
e. tidak
pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS
dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
f. tidak
pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu
3 (tiga) tahun terakhir.
(3) Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional melalui promosi kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. memenuhi
Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;
b. mengikuti
dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan sesuai standar kompetensi yang
telah disusun oleh Mahkamah Konstitusi;
c. memiliki
predikat kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
d. berijazah
paling rendah magister sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan
tugas Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi;
(4) Promosi
untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan
berdasarkan pertimbangan rekomendasi tim penilai kinerja.
(5) Untuk
mengikuti uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Panitera Konstitusi
harus telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(6) Angka
Kredit Kumulatif dan mekanisme kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi melalui promosi dilakukan dengan mempertimbangkan
lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
(8) Penetapan
kebutuhan untuk pengangkatan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13 Peraturan
Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Panitera
Konstitusi, menyatakan bahwa
(1) Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional ditetapkan oleh PPK, bagi:
a. Jabatan
Fungsional Panitera Konstitusi Ahli Madya;
b. Jabatan
Fungsional Panitera Konstitusi Ahli Muda; dan
c. Jabatan
Fungsional Panitera Konstitusi Ahli Pertama.
(2) Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi Ahli Utama ditetapkan oleh Presiden
atas usulan PPK.
(3) Pengangkatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh PPK setelah mendapat
persetujuan dari Ketua Mahkamah Konstitusi.
(4) Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi Ahli Utama sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian
Negara dan penetapan kebutuhan dari Menteri.
(5) Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 14 Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi,
menyatakan bahwa
(1) Panitera
Konstitusi diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan
diri dari jabatan;
b. diberhentikan
sementara sebagai PNS;
c. menjalani
cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani
tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan
secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas;
atau
f. tidak
memenuhi persyaratan Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi.
(2) Panitera
Konstitusi yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir
apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi.
(3) Pengangkatan
kembali dalam Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit Kumulatif terakhir yang dimiliki dalam
jenjang jabatannya dan dapat ditambah dari penilaian kinerja tugas bidang Panitera
Konstitusi selama diberhentikan.
(4) Panitera Konstitusi yang diberhentikan karena
ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat disesuaikan
pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu)
tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya dengan hasil
evaluasi kinerja paling rendah berpredikat baik setelah mengikuti dan lulus uji
kompetensi apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi.
(5) Panitera
Konstitusi yang diberhentikan dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huruf f harus diperiksa terlebih dahulu dan mendapatkan izin dari PPK
sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(6) Mekanisme
pemberhentian dan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan
perundang- undangan.
Pasal 15 Peraturan
Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Panitera
Konstitusi, menyatakan bahwa
(1) Pengelolaan
kinerja Panitera Konstitusi terdiri atas:
a. perencanaan
kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi;
b. pelaksanaan,
pemantauan, dan pembinaan kinerja;
c. penilaian
kinerja yang meliputi evaluasi kinerja; dan
d. tindak
lanjut hasil evaluasi kinerja.
(2) Evaluasi
kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dalam predikat kinerja
yang dinilai oleh Hakim Konstitusi untuk dikonversi ke dalam perolehan Angka Kredit.
(3) Dalam
hal Panitera Konstitusi memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi, diberikan
tambahan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif
kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk 1 (satu) kali penilaian.
(4) Konversi
Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dan pengelolaan kinerja
Panitera Konstitusi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16 Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi,
menyatakan bahwa
(1) Panitera
Konstitusi wajib memenuhi standar kompetensi yang terdiri atas:
a. kompetensi
teknis;
b. kompetensi
manajerial; dan
c. kompetensi
sosial kultural.
(2) Standar
kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Mahkamah Konstitusi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Panitera
Konstitusi wajib mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan pemenuhan
minimal standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan minat
serta kebutuhan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi dalam sistem
pembelajaran terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17 Peraturan
Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Panitera
Konstitusi, menyatakan bahwa
(1) Kenaikan
pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi dapat diberikan dan dipertimbangkan apabila
telah memenuhi paling sedikit Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat.
(2) Dalam
hal Panitera Konstitusi telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat
bersamaan dengan kenaikan jenjang dan memenuhi kualifikasi kompetensi pada jenjang
yang akan diduduki, namun belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan
diduduki, Panitera Konstitusi yang telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan
pangkat dapat diberikan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi setelah mengikuti
dan lulus uji kompetensi.
(3) Panitera
Konstitusi yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan
tugas jabatannya dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa.
(4) Angka
Kredit Kumulatif hasil penilaian Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan mekanisme kenaikan pangkat dan kenaikan pangkat istimewa dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18 Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi,
menyatakan bahwa
(1) Instansi
pembina Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi yaitu Mahkamah Konstitusi.
(2) Instansi
pembina mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun
pedoman formasi Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi;
b. menyusun
standar kompetensi Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi;
c. menyusun
petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi;
d. menyusun
standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Jabatan
Fungsional Panitera Konstitusi;
e. menyusun
pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas
Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi;
f. menyusun
kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi;
g. menyelenggarakan
pelatihan Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi;
h. membina
penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan
uji kompetensi Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi;
j. menganalisis
kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi;
k. melakukan
sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Panitera
Konstitusi;
l. mengembangkan
sistem informasi Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi;
m. memfasilitasi
pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi;
n. memfasilitasi
pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi;
o. memfasilitasi
penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional
Panitera Konstitusi;
p. melakukan
akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan
oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan
pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi; dan
r. menyusun
informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Pelaksanaan
tugas dan pelaporan hasil pembinaan Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19 Peraturan
Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Panitera
Konstitusi, menyatakan bahwa
(1) Jabatan
Fungsional Panitera Konstitusi wajib memiliki organisasi profesi.
(2) Setiap
Panitera Konstitusi wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional
Panitera Konstitusi.
(3) Pembentukan
organisasi profesi, tugas, dan pelaksanaan hubungan kerja antara organisasi profesi
Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi dengan instansi pembina dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20 Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi,
menyatakan bahwa Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi melalui
penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilaksanakan 1 (satu) kali untuk
paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 21 Peraturan
Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Panitera
Konstitusi, menyatakan bahwa Penyesuaian dalam Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 berlaku bagi Panitera, Panitera Muda, dan Panitera
Pengganti yang saat ini masih melaksanakan tugas teknis administratif peradilan,
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Panitera
dan Panitera Muda dengan golongan ruang paling rendah Pembina Utama Muda (IV/c)
dan memiliki masa kepangkatan paling kurang 4 (empat) tahun pada jenjang Ahli Utama;
b. Panitera
Pengganti Tingkat I dan/atau Tingkat II dengan golongan ruang Pembina (IV/a) sampai
dengan golongan ruang Pembina Utama Muda (IV/c) pada jenjang Ahli Madya; dan
c. Panitera
Pengganti Tingkat II dengan golongan ruang paling rendah Penata (III/c) sampai dengan
golongan ruang Penata Tingkat I (III/d) pada jenjang Ahli Muda.
Pasal 22 Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi,
menyatakan bahwa pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. PNS
yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi dengan pendidikan di
bawah kualifikasi pendidikan magister sesuai persyaratan jabatan tetap melaksanakan
tugas Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi sesuai dengan jenjang jabatannya;
b. PNS
sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib memiliki kualifikasi pendidikan magister
sesuai persyaratan jabatan paling lama 4 (empat) tahun sejak Peraturan Menteri ini
diundangkan; dan
c. Dalam
hal PNS sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak memenuhi kualifikasi pendidikan
sampai dengan batas waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, PNS
diberhentikan dari Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi.
Pasal 23 Peraturan
Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Panitera
Konstitusi, menyatakan bahwa Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku,
PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi tetap mendapatkan
hak kepegawaian sesuai dengan jabatan masing- masing yang diduduki sampai dengan
diberlakukannya peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak kepegawaian
Panitera Konstitusi.
Pasal 24 Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi,
menyatakan bahwa Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19 dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini
diundangkan.
Pasal 25 Peraturan
Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Panitera
Konstitusi¸menyatakan bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Link download Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Jabatan
Fungsional Panitera Konstitusi (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2023
Tentang Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi. Semoga ada manfaatnya.
Terima kasih informasinya sangat bermanfaat buat saya