PMK atau Permenkes Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penanggulangan Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia, telah ditetapkan status pandemi COVID-19 telah berakhir dan mengubah status faktual COVID-19 menjadi penyakit endemi di Indonesia; b) bahwa untuk menindaklanjuti perubahan status pandemic COVID-19 menjadi endemi, diperlukan upaya penanggulangan COVID-19 yang menyeluruh dan berkesinambungan guna pencegahan dan pengendalian kasus COVID-19; c) bahwa pelaksanaan penanggulangan COVID-19 membutuhkan dukungan dan kerja sama lintas sektor, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lain, sehingga diperlukan pedoman dalam pelaksanaannya; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dasar hukum diterbitkan PMK atau Permenkes Nomor 23 Tahun 2023
Tentang Pedoman Penanggulangan Covid19 (Corona Virus Disease 2019) adalah
sebagai berikut:
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3273);
3.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916);
4.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6.
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 83);
7.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit
Menular (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1755);
8.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
156);
Pasal 1 PMK atau Permenkes Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penanggulangan
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menyataka bahwa Pemerintah pusat dan
pemerintah daerah bertanggung jawab dalam pelaksanaan penanggulangan Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) untuk meminimalisir penularan COVID-19 dan menurunkan
angka kesakitan dan kematian akibat COVID-19.
Pasal 2 PMK atau Permenkes Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penanggulangan Covid-19
(Corona Virus Disease 2019) menyatakan bahwa Penanggulangan Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan melalui kegiatan: a)
promosi kesehatan; b) surveilans; c) imunisasi; d) manajemen klinis; dan e) pengelolaan
limbah.
Pasal 3 Permenkes atau PMK Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penanggulangan Covid-19
(Corona Virus Disease 2019), menyatakan hal-hal sebagai berikut:
(1)
Ketentuan mengenai pelaksanaan penanggulangan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dijabarkan dalam Pedoman Penanggulangan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan bagi
Kementerian Kesehatan, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi,
pemerintah daerah kabupaten/kota, fasilitas pelayanan kesehatan, sumber daya
manusia kesehatan, pemangku kepentingan, dan masyarakat dalam pelaksanaan
penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pasal 4 PMK atau Permenkes Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penanggulangan Covid-19
(Corona Virus Disease 2019), menyatakan bahwa dalam rangka penanggulangan Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19), pemerintah pusat bertanggung jawab:
a.
menetapkan kebijakan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
b.
menyediakan obat, vaksin, sarana pendukung imunisasi, dan perbekalan kesehatan
yang dibutuhkan;
c.
meningkatkan kemampuan teknis sumber daya manusia;
d.
melakukan advokasi dan kerja sama antar lintas program dan lintas sektor;
e.
menyusun, mengembangkan, dan menyediakan materi dan media komunikasi,
informasi, dan edukasi;
f.
mengembangkan dan melaksanakan penyelenggaraan surveilans dan sistem informasi Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19);
g.
membentuk, memperkuat, dan melaksanakan system kendali mutu jejaring laboratorium
penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) nasional;
h.
mempersiapkan dan/atau memperkuat sarana isolasi, karantina dan perawatan Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) sesuai dengan kebutuhan; dan
i.
melakukan penelitian dan pengembangan.
Pasal 5 Permenkes PMK Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penanggulangan Covid-19
(Corona Virus Disease 2019), menyatakan bahwa dalam rangka penanggulangan
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pemerintah daerah provinsi bertanggung
jawab:
a.
menetapkan dan melaksanakan kebijakan penanggulangan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) di wilayah provinsi sesuai dengan kebijakan nasional;
b.
mendistribusikan obat, vaksin, sarana pendukung imunisasi, dan perbekalan
kesehatan sampai dengan kabupaten/kota;
c.
memberikan dukungan penyediaan obat dan perbekalan kesehatan yang dibutuhkan;
d.
meningkatkan kemampuan teknis sumber daya manusia;
e.
melakukan advokasi dan sosialisasi kepada pemangku kebijakan di tingkat
provinsi;
f.
melakukan sosialisasi dan koordinasi kepada lintas program dan lintas sektor
tingkat provinsi;
g.
mengembangkan, dan menyediakan media komunikasi, informasi, dan edukasi sesuai
dengan kondisi setempat;
h.
melaksanakan penyelenggaraan surveilans dan system informasi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19);
i.
membentuk, memperkuat, dan melaksanakan system kendali mutu jejaring laboratorium
penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tingkat provinsi;
j.
memberikan dukungan pelaksanaan kegiatan penanggulangan kejadian luar biasa
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di kabupaten/kota, termasuk dukungan
sarana isolasi, karantina, dan perawatan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 6 PMK atau Permenkes Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penanggulangan Covid-19
(Corona Virus Disease 2019), menyatakan bahwa dalam rangka penanggulangan Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19), pemerintah daerah kabupaten/kota bertanggung
jawab:
a.
membuat dan melaksanakan kebijakan program penanggulangan Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) di wilayah kabupaten/kota sesuai dengan kebijakan nasional dan
provinsi;
b.
mendistribusikan obat, vaksin, sarana pendukung imunisasi, dan perbekalan kesehatan
ke Puskesmas dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya;
c.
memberikan dukungan penyediaan obat dan perbekalan kesehatan yang dibutuhkan;
d.
meningkatkan kemampuan teknis sumber daya manusia;
e.
melakukan advokasi dan kerja sama antar lintas program dan lintas sektor;
f.
mengembangkan dan menyediakan media komunikasi, informasi, dan edukasi sesuai
dengan kondisi setempat;
g.
membentuk, memperkuat, dan melaksanakan sistem kendali mutu jejaring
laboratorium penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tingkat
kabupaten/kota;
h.
melaksanakan penyelenggaraan surveilans, imunisasi, dan sistem informasi Corona
Virus Disease 2019 (COVID- 19); dan
i.
melaksanakan kegiatan penanggulangan kejadian luar biasa Corona Virus Disease
2019 (COVID-19).
Pasal 7 PMK atau Permenkes Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penanggulangan Covid-19
(Corona Virus Disease 2019), menyatakan bahwa:
(1)
Setiap masyarakat baik secara perseorangan maupun kelompok harus berperan serta
aktif dalam penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
(2)
Kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa lembaga swadaya
masyarakat, perguruan tinggi, organisasi profesi, komunitas, dan dunia usaha.
(3)
Peran serta masyarakat dalam penanggulangan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dilakukan dengan cara paling sedikit:
a.
mempromosikan perilaku hidup bersih dan sehat;
b.
meningkatkan daya tahan tubuh keluarga;
c.
membantu melakukan penemuan kasus secara aktif melalui surveilans;
d.
membentuk dan mengembangkan kader dan relawan kesehatan;
e.
mendorong perseorangan atau kelompok yang berpotensi tertular untuk
memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan; dan
f.
mendorong perseorangan atau kelompok sasaran imunisasi program untuk
mendapatkan imunisasi di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat pelayanan
imunisasi lainnya.
(4)
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan
berkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan, dinas kesehatan, dan/atau
Kementerian Kesehatan.
Pasal 8 PMK atau Permenkes Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penanggulangan
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)¸ menyatakan bahwa Pemerintah pusat,
pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pembinaan
dan pengawasan terhadap pelaksanaan Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
sesuai dengan kewenangan masing- masing.
Pasal 9 PMK atau Permenkes Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penanggulangan Covid-19
(Corona Virus Disease 2019), menyatakan hal-hal sebagai berikut
(1)
Rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) yang dirawat sebelum berlakunya Keputusan Presiden
Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia, tetap dapat mengajukan klaim penggantian
biaya pelayanan pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sesuai dengan
ketentuan dalam Keputusan Menteri Kesehatan mengenai Petunjuk Teknis Klaim
Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
(2)
Setelah berlakunya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan
Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia,
rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) yang mulai dirawat pada paling lambat tanggal 31 Agustus 2023
dapat mengajukan klaim penggantian biaya mengacu pada ketentuan dalam Keputusan
Menteri Kesehatan mengenai Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan
Pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pasal 10 PMK atau Permenkes Nomor 23 Tahun 2023
Tentang Pedoman Penanggulangan Covid-19 (Corona Virus Disease 2019), menyatakan
bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan wajib melakukan verifikasi
klaim atas klaim Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Kesehatan
mengenai Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19).
Pasal 11 PMK atau Permenkes Nomor 23 Tahun 2023
Tentang Pedoman Penanggulangan Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) menyatakan
bahwa Kebijakan pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Pengadaan Vaksin
dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus
Disease (COVID-19) tetap dilanjutkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
Pasal 12 PMK atau Permenkes Nomor 23 Tahun 2023
Tentang Pedoman Penanggulangan Covid-19 (Corona Virus Disease 2019), menyatakan
bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Link download PMK atau Permenkes Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penanggulangan Covid-19 (disini)
Demikian informasi tentang PMK atau Permenkes Nomor 23 Tahun 2023
Tentang Pedoman Penanggulangan Covid-19 (Corona Virus Disease 2019). Semoga
ada manfaatnya.