Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Permenhub Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan Dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf i Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Pasal 52 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf i Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan.
Pasal 1 Permenhub
Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan
dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, menyatakan
bahwa dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur
Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri
sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi
pemerintah.
2. Pegawai
Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang
memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh
pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Jabatan
Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi
fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada
keahlian dan keterampilan tertentu.
4. Pejabat
Fungsional adalah ASN yang menduduki JF pada instansi pemerintah.
5. Pejabat
Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Pejabat
yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Jabatan
Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan adalah jabatan yang mempunyai ruang
lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan
pengaturan, pengawasan, pengendalian dan investigasi di bidang navigasi
penerbangan dan komponennya serta organisasi lembaga pendidikan dan pelatihan.
8. Jabatan
Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan adalah jabatan yang mempunyai
ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan
kegiatan teknis pengaturan, teknis pengawasan, teknis pengendalian di bidang
navigasi penerbangan dan komponennya serta organisasi lembaga pendidikan dan
pelatihan.
9. Pejabat
Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan yang selanjutnya disebut Inspektur
Navigasi Penerbangan adalah ASN yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang
dan hak untuk melakukan kegiatan pengaturan, pengawasan, pengendalian, dan
investigasi di bidang navigasi penerbangan dan komponennya serta organisasi
lembaga pendidikan dan pelatihan.
10. Pejabat
Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan yang selanjutnya disebut
Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan adalah ASN yang diberi tugas, tanggung
jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk
melaksanakan kegiatan teknis pengaturan, teknis pengawasan, teknis pengendalian
di bidang navigasi penerbangan dan komponennya serta organisasi lembaga
pendidikan dan pelatihan.
11. Sasaran
Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan
target yang akan dicapai oleh seorang PNS setiap tahun.
12. Angka
Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari
uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Inspektur Navigasi Penerbangan dan
Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan dalam rangka pembinaan karier yang
bersangkutan.
13. Angka
Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai
oleh Inspektur Navigasi Penerbangan dan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan
sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
14. Tugas
Jabatan adalah tugas utama dari setiap jenjang JF yang diwujudkan dalam satuan
angka kredit.
15. Instansi
Pembina Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan
Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan yang selanjutnya disebut
Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di transportasi.
16. Nilai
Kinerja adalah hasil penilaian kinerja yang terdiri atas unsur prestasi kerja
dan perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
17. Pejabat
Penilai adalah atasan langsung pegawai yang bersangkutan atau pejabat lain yang
ditunjuk oleh Pimpinan Unit Kerja.
18. Standar
Kualitas Hasil Kerja Inspektur Navigasi Penerbangan dan Asisten Inspektur
Navigasi Penerbangan selanjutnya disebut SKHK adalah persyaratan mutu dari
suatu kegiatan Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan
Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan yang harus dipenuhi untuk
mendapatkan penilaian kualitas hasil kerja.
19. Penilaian
Kualitas Hasil Kerja Inspektur Navigasi Penerbangan dan Asisten Inspektur
Navigasi Penerbanganyang selanjutnya disebut Penilaian Kualitas Hasil Kerja
adalah penilaian yang dilakukan untuk mengevaluasi kinerja Inspektur Navigasi
Penerbangan dan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan.
20. Nilai
Kualitas adalah nilai prestasi yang diperoleh Inspektur Navigasi Penerbangan
dan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan terhadap kualitas hasil kerja
pembinaan teknis atau pengelolaan teknis di bidang navigasi penerbangan.
21. Standar
Kompetensi adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan
pekerjaan tertentu dalam bidang pengaturan, pengawasan, pengendalian dan
investigasi di bidang navigasi penerbangan yang menyangkut aspek pengetahuan,
keahlian, serta sikap kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat
jabatan.
22. Uji
Kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian untuk pemenuhan Standar
Kompetensi pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi
Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan.
23. Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
transportasi.
Pasal 2 Permenhub
Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan
dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, menyatakan
(1) Jabatan
Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan merupakan jabatan fungsional kategori
keahlian.
(2) Jenjang
Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Inspektur
Navigasi Penerbangan Ahli Pertama;
b. Inspektur
Navigasi Penerbangan Ahli Muda; dan
c. Inspektur
Navigasi Penerbangan Ahli Madya.
Pasal 3 Permenhub
Nomor Pm 38 Tahun 2023 menyatakan
(1) Jabatan
Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan merupakan jabatan fungsional
kategori keterampilan.
(2) Jenjang
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri
atas:
a. Asisten
Inspektur Navigasi Penerbangan Terampil;
b. Asisten
Inspektur Navigasi Penerbangan Mahir; dan
c. Asisten
Inspektur Navigasi Penerbangan Penyelia.
Pasal 4 Permenhub
Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan
dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, menyatakan Jabatan
Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
memiliki kompetensi di bidang sebagai berikut:
a. bidang
Air Traffic Services (ATS);
b. bidang
Communication Navigation Surveillance (CNS);
c. bidang
Aeronautical Information Services (AIS);
d. bidang
Procedure of Air Navigation Services Aircraft Operation (PANS-OPS);
e. bidang
Aeronautical Meteorogical Information Services (MET); dan/atau
f. bidang
Search and Rescue (SAR).
Pasal 5 Permenhub
Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan
dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, menyatakan
bahwa Pangkat dan golongan ruang atas jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi
Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Asisten Inspektur Navigasi
Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan
Pasal 6 Permenhub
Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan
dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, menyatakan
bahwa Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan yaitu melaksanakan
kegiatan pengaturan, pengawasan, pengendalian, dan investigasi di bidang
navigasi penerbangan.
Pasal 7 Permenhub
Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan
dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, menyatakan
bahwa Tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan yaitu
melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian dan
teknis pengawasan di bidang navigasi penerbangan.
Pasal 8 Permenhub
Nomor Pm 38 Tahun 2023 menyatakan bahwa
(1) Unsur
kegiatan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan yang dapat
dinilai angka kreditnya terdiri atas:
a. unsur
kegiatan utama;
b. unsur
kegiatan penunjang; dan
c. unsur
kegiatan pengembangan profesi.
(2) Unsur
kegiatan utama berupa pembinaan teknis navigasi penerbangan.
(3) Sub
unsur dari unsur kegiatan utama terdiri atas:
a. pengaturan;
b. pengawasan;
c. pengendalian;
dan
d. investigasi.
(4) Sub
unsur kegiatan penunjang terdiri atas:
a. pengajar/pelatih/pembimbing
di bidang navigasi penerbangan;
b. keanggotaan
dalam tim penilai/tim uji kompetensi;
c. perolehan
penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan
gelar/ijazah lain. dan
e. pelaksanaan
tugas yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi
Penerbangan;
(5) Sub
unsur kegiatan pengembangan profesi terdiri atas:
a. perolehan
ijazah/gelar pendidikan formal sesuai dengan bidang tugas Jabatan Fungsional
Inspektur Navigasi Penerbangan;
b. pembuatan
karya tulis/karya ilmiah di bidang Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi
Penerbangan;
c. penerjemahan/penyaduran
buku dan bahan lainnya di bidang Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi
Penerbangan;
d. penyusunan
standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Jabatan Fungsional
Inspektur Navigasi Penerbangan;
e. pengembangan
kompetensi di bidang Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan; dan
f. kegiatan
lain yang mendukung pengembangan profesi di bidang Jabatan Fungsional Inspektur
Navigasi Penerbangan.
Pasal 9 Permenhub
Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan
dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, menyatakan
bahwa
(1) Unsur
kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan yang
dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:
a. unsur
kegiatan utama;
b. unsur
kegiatan penunjang; dan
c. unsur
kegiatan pengembangan profesi.
(2) Unsur
kegiatan utama berupa pengelolaan teknis dibidang Navigasi Penerbangan.
(3) Sub
unsur dari unsur kegiatan utama terdiri atas:
a. teknis
pengaturan;
b. teknis
pengawasan; dan
c. teknis
pengendalian
(4) Sub
unsur dari unsur kegiatan penunjang terdiri atas:
a. pengajar/pelatih/pembimbing
di bidang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan;
b. keanggotaan
dalam tim penilai/tim uji kompetensi;
c. perolehan
penghargaan/tanda jasa;
d. perolahan
ijazah/gelar kesarjanaan lainnya; dan
e. pelaksanaan
tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Inspektur
Navigasi Penerbangan.
(5) Sub
unsur dari unsur kegiatan pengembangan Profesi, terdiri atas:
a. perolehan
ijazah/gelar pendidikan formal sesuai dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Asisten
Inspektur Navigasi Penerbangan;
b. pembuatan
karya tulis/karya ilmiah di bidang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi
Penerbangan;
c. penerjemahan/penyaduran
buku dan bahan lainnya di bidang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi
Penerbangan;
d. penyusunan
standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Jabatan
Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan;
e. pengembangan
kompetensi di bidang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan;
dan
f. kegiatan
lain yang mendukung pengembangan profesi di bidang Jabatan Fungsional Asisten
Inspektur Navigasi Penerbangan.
Pasal 10 Permenhub
Nomor Pm 38 Tahun 2023, menyatakan bahwa
(1) Rincian
kegiatan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan pada pembinaan
teknis Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
(2) Rincian
kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan pada
pengelolaan teknis navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11 Permenhub
Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan
dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, menyatakan
bahwa Unit Kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tugas jabatan
dari Inspektur Navigasi Penerbangan dan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan
menyusun kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan
Pasal 12 Permenhub
Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan
dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, menyatakan
bahwa
(1) Penghitungan
kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan
Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan dilakukan berdasarkan beban
kerja yang ditentukan dari beberapa indikator meliputi:
a. jumlah
area standar, pengendalian, dan objek area pengawasan;
b. ruang
lingkup area standar, pengendalian, dan objek area pengawasan; dan
c. tingkat
resiko keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan.
(2) Penghitungan
kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan
Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan disusun untuk jangka waktu 5
(lima) tahun, yang disusun dalam bentuk dokumen perencanaan kebutuhan JF
tahunan.
(3) Penghitungan
kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan
Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan dievaluasi paling sedikit 2
(dua) tahun.
(4) Hasil
evaluasi penghitungan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai
dasar penyesuaian perubahan kebutuhan JF.
(5) Apabila
dari hasil evaluasi penghitungan kebutuhan terdapat perubahan jumlah Inspektur Navigasi
Penerbangan dan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan akan dilaksanakan
mekanisme penyesuaian yang ditetapkan oleh direktur jenderal yang melaksanakan
tugas dan fungsi di bidang perhubungan udara.
(6) Pedoman
penghitungan dan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi
Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan
dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 13 Permenhub
Nomor Pm 38 Tahun 2023 menyatakan bahwa Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten
Inspektur Navigasi Penerbangan ditetapkan oleh:
a. Menteri
bagi ASN yang menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli
Madya; atau
b. Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian bagi ASN yang menduduki
Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Pertama sampai Ahli Muda
dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Terampil sampai
Penyelia.
Pasal 14 Permenhub
Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan
dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, menyatakan
bahwa Pengangkatan ASN ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi
Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan
dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan
dari jabatan lain;
c. penyesuaian/inpassing;
dan
d. promosi.
Pasal
15 Permenhub Nomor Pm 38 Tahun 2023, menyatakan
bahwa
(1) Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan melalui pengangkatan
pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a. berstatus
ASN;
b. memiliki
integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat
jasmani dan rohani;
d. nilai
prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
e. bagi
Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Air Traffic Services:
1. memiliki
pendidikan formal D-IV Ahli Lalu Lintas Udara, D-IV Pemandu Komunikasi Penerbangan,
S-1 Teknik Komputer, Informatika, Penerbangan, Teknik Bidang Elektro, Sipil,
Arsitektur, Hukum, Sastra, Inggris, Ekonomi Manajemen, Administrasi Publik, Administrasi
Negara, S-2 bidang Transportasi Teknik Penerbangan, Komputer, Teknik Sipil,
Teknik Arsitektur, Teknik Mesin, Teknik Geodesi, Statistika, dan Ilmu
Administrasi;
2. memiliki
sertifikat kompetensi pelatihan bidang Air Traffic Services; dan
3. memiliki
kemampuan ICAO English Language Proficiency (IELP) Level 4 atau kemampuan
bahasa inggris dibuktikan dengan sertifikast TOEIC.
f. bagi
Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Communication Navigastion Surveillance:
1. memiliki
pendidikan formal D-IV Teknik Navigasi Udara, D-IV Teknik Listrik Bandar Udara,
S-1 Teknik Bidang Elektro, Telekomunikasi, Fisika, Komputer, Informatika,
Penerbangan dan S-2 bidang Transportasi Teknik Penerbangan, Teknik Elektro,
Teknik Telekomunikasi, Teknik Pesawat Udara, Teknik Sipil, Teknik Arsitektur,
Teknik Mesin, Teknik Geodesi, Statistika, dan Ilmu Administrasi;
2. memiliki
sertifikat kompetensi pelatihan bidang Communication Navigation Surveillance;
dan
3. memiliki
kemampuan bahasa inggris dibuktikan dengan sertifikat TOEIC.
g. bagi
Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Aeronautical Information Services (AIS):
1. memiliki
pendidikan formal D-IV Informasi Aeronautika, D-IV Pemandu Lalu Lintas Udara,
D-IV Pemandu Komunikasi Penerbangan, D-IV Teknik Navigasi Udara, S-1 Teknik
Komputer, Informatika, Penerbangan, Sipil, Geodesi, Hukum, Sastra Inggris,
Ekonomi Manajemen, Administrasi Publik, Administrasi Negara, Teknik Sipil,
Teknik Arsitektur, Teknik Mesin, Teknik Geodesi, Statistika, dan Ilmu
Administrasi;
2. memiliki
sertifikat kompetensi pelatihan bidang Aeronautical Information Services (AIS);
dan
3. memiliki
kemampuan Bahasa inggris dibuktikan dengan sertifikat TOEIC.
h. bagi
Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Procedure of Air navigation Services-
Aircraft Operation (PANS-OPS):
1. memiliki
pendidikan formal D-IV Informasi Aeronautika, D-IV Ahli Lalu Lintas Udara, D-IV
Ahli Komunikasi Penerbangan, D-IV Teknik Navigasi Udara, S-1 Teknik bidang
Elektro, Telekomunikasi, Geodesi, Komputer, Informatika, Penerbangan, Matematika,
Administrasi Publik, IPA, Geografi, Teknik Sipil, Teknik Arsitektur, Teknik
Mesin, Teknik Geodesi, Statistika, dan Ilmu Administrasi;
2. memiliki
sertifikat kompetensi pelatihan bidang Prosedure of Air Navigation
Services-Aircraft Operation (PANS-OPS); dan
3. memiliki
kemampuan Bahasa inggris dibuktikan dengan sertifikat TOEIC.
i. bagi
Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Meteorologi (MET):
1. memiliki
pendidikan formal D-IV bidang Meteorologi, S-1 NonKependidikan Jurusan
Geografi, Geofisika, Geologi, Fisika, Matematika, Statistika, Instrumentasi,
teknik Elektro, Informatika dan S2- NonKependidikan Jurusan Geografi,
Geofisika, Geologi, Fisika, Matematika, Statistika, Instrumentasi, Teknik
Elektro, Informatika, Teknik Sipil, Teknik Arsitektur, Teknik Mesin, Teknik
Geodesi, Statistika, dan Ilmu Administrasi;
2. memiliki
sertifikat kompetensi pelatihan bidang Meteorologi; dan
3. memiliki
kemampuan bahasa inggris dibuktikan dengan sertifikat TOEIC.
j. bagi
Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Search and Rescue (SAR):
1. memiliki
pendidikan formal D-IV semua jurusan, S-1 semua jurusan, dan S-2 Manajemen
Bencana;
2. memiliki
sertifikat kompetensi pelatihan bidang Search and Rescue (SAR); dan
3. memiliki
kemampuan bahasa inggris dibuktikan dengan sertifikat TOEIC.
(2) Pengangkatan
pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi
lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dari calon
ASN.
(3) Calon
ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai ASN, paling
lambat 1 (satu) tahun wajib diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur
Navigasi Penerbangan.
(4) Dalam
hal ASN belum diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi
Penerbangan melebihi 1 (satu) tahun, ASN yang bersangkutan tidak diberikan
kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sampai diangkat dalam Jabatan
Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan;
(5) ASN
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat
harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang
pengaturan, pengendalian, pengawasan dan investigasi di bidang navigasi penerbangan.
(6) ASN
yang belum mengikuti atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tidak diberikan kenaikan jenjang 1 (satu)
tingkat diatasnya.
Pasal 16 Permenhub
Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan
dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, menyatakan
bahwa
(1) Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan melalui
pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus
ASN;
b. memiliki
integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat
jasmani dan rohani;
d. nilai
prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
e. bagi
Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Air Traffic Services (ATS):
1. memiliki
Pendidikan formal di bidang diploma dua D-II Pemandu Lalu Lintas Udara, D-II Pemandu
Komunikasi Penerbangan, D-III Pemandu Lalu Lintas Udara, D-III Pemandu
Komunikasi Penerbangan, Teknik Sipil, Teknik Arsitektur, Teknik Mesin, Teknik
Geodesi, Statistika, dan Ilmu Administrasi;
2. memiliki
sertifikat kompetensi pelatihan bidang Air Traffic Services; dan
3. memiliki
kemampuan ICAO English Language Proficiency (IELP) Level 4 atau kemampuan
Bahasa Inggris dibuktikan dengan sertifikat TOEIC.
f. bagi
Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Communication Navigation Services
(CNS):
1. memiliki
Pendidikan formal D-II Teknik Navigasi Udara, D-II Teknik Listrik Bandara,
D-III Teknik Navigasi Udara, D-III Teknik Bidang Elektro, Telekomunikasi,
Fisika, Komputer, Informatika, Penerbangan dan Teknik Pesawat Udara, Teknik
Sipil, Teknik Arsitektur, Teknik Mesin, Teknik Geodesi, Statistika, dan Ilmu
Administrasi; dan
2. memiliki
sertifikat kompetensi pelatihan bidang Communication Navigation Services (CNS);
dan
3. memiliki
kemampuan Bahasa Inggris dibuktikan dengan sertifikat TOEIC.
g. bagi
Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Aeronautical Information Services
(AIS):
1. memiliki
Pendidikan formal D-II Penerangan Informasi Aeronutika, D-III Penerangan
Informasi Aeronautika, Teknik Sipil, Teknik Arsitektur, Teknik Mesin, Teknik
Geodesi, Statistika, dan Ilmu Administrasi;
2. memiliki
sertifikat kompetensi pelatihan bidang Aeronautical Information Services (AIS);
dan
3. memiliki
kemampuan Bahasa inggris dibuktikan dengan sertifikat TOEIC.
h. bagi
Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Procedures of Air Navigation
Services Aircraft Operation (PANS -OPS):
1. memiliki
Pendidikan formal D-II Pengatur Lalu Lintas, D-II Pengatur Komunikasi
Penerbangan, D-II Penerangan Informasi Aeronautika, D-II Teknik Navigasi Udara,
D-III Pemandu Lalu Lintas Udara, D-III Pemandu Komunikasi Penerbangan, D-III
Penerangan Informasi Aeronautika, D-III Teknik Navigasi Udara, Teknik Sipil,
Teknik Arsitektur, Teknik Mesin, Teknik Geodesi, Statistika, dan Ilmu Administrasi;
2. memiliki
sertifikat kompetensi peatihan bidang Procedures of Air Navigation Services
Aircraft Operation; dan
3. memiliki
kemampuan Bahasa inggris dibuktikan dengan sertifikat TOEIC.
i. bagi
Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Meteorologi (MET):
1. memiliki
pendiidkan formal D-III bidang Meteorologi, D-III Nonkependidikan jurusan
Geografi, Geofisika, Geologi, Fisika, Matematika, Statistika, Instrumentasi,
Teknik Elektro, Informatika, Teknik Sipil, Teknik Arsitektur, Teknik Mesin,
Teknik Geodesi, Statistika, dan Ilmu Administrasi;
2. memiliki
sertifikat kompetensi pelatihan bidang Meteorologi; dan
3. memiliki
kemampuan bahasa inggris dibuktikan dengan sertifikat TOEIC.
j. bagi
Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Search and Rescue (SAR):
1. memiliki
Pendidikan formal D-III semua jurusan;
2. memiliki
sertifikat kompetensi pelatihan bidang Search and Rescue (SAR); dan
3. memiliki
kemampuan Bahasa inggris dibuktikan dengan sertifikat TOEIC.
(2) Pengangkatan
pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi
lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan
dari Calon PNS.
(3) Calon
ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai ASN, paling
lambat 1 (satu) tahun wajib diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur
Navigasi Penerbangan.
(4) Dalam
hal ASN belum diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi
Penerbangan melebihi 1 (satu) tahun, ASN yang bersangkutan tidak diberikan kenaikan
pangkat setingkat lebih tinggi sampai diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten
Inspektur Navigasi Penerbangan
(5) ASN
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat
harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional.
(6) ASN
yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak diberikan kenaikan jenjang 1(satu)
tingkat diatasnya.
Pasal 17 Permenhub
Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan
dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, menyatakan
bahwa
(1) Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan melalui perpindahan
dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus
ASN;
b. memiliki
integritas dan moralitas;
c. sehat
jasmani dan rohani;
d. bagi
Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Air Traffic Services (ATS):
1. memiliki
pendidikan formal D-IV Ahli Lalu Lintas Udara, D-IV Pemandu Komunikasi
Penerbangan, S-1 Teknik Komputer, Teknik Elektro, Informatika, Penerbangan,
Sipil, Arsitektur, Hukum, Sastra, Inggris, Ekonomi Management, Administrasi
Publik, Administrasi Negara dan S-2 bidang Transportasi Teknik Penerbangan,
Komputer, Teknik Sipil, Teknik Arsitektur, Teknik Mesin, Teknik Geodesi,
Statistika, dan Ilmu Administrasi; dan
2. memiliki
sertifikat kompetensi pelatihan bidang Air Traffic Services (ATS).
e. bagi
Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Communication Navigation Surveillance
(CNS):
1. memiliki
pendidikan formal D-IV Teknik Navigasi Udara, D-IV Teknik Listrik Bandar Udara,
S-1 Teknik Bidang Elektro, Telekomunikasi, Fisika, Komputer, Informatika,
Penerbangan, S-2 bidang Transportasi Teknik Penerbangan, Teknik Elektro, Teknik
Telekomunikasi, Teknik Pesawat Udara, dan S-1 Manajamen Ekonomi, Teknik Sipil,
Teknik Arsitektur, Teknik Mesin, Teknik Geodesi, Statistika, dan Ilmu
Administrasi; dan
2. memiliki
sertifikat kompetensi pelatihan bidang Communication Navigation Surveillance
(CNS).
f. bagi
Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Aeronautical Information Service (AIS):
1. memiliki
Pendidikan formal D-IV Informasi Aeronautika, D-IV Pemandu Lalu Lintas Udara,
D-IV Pemandu Komunikasi Penerbangan, D-IV Teknik Navigasi Udara, S-1 Teknik
Komputer, Komputer, Informatika, Penerbangan, Sipil, Geodesi, Hukum, Sastra Inggris,
Ekonomi Managemen, Administrasi Publik dan Administrasi Negara, Teknik Sipil,
Teknik Arsitektur, Teknik Mesin, Teknik Geodesi, Statistika, dan Ilmu
Administrasi; dan
2. memiliki
sertifikat kompetensi pelatihan bidang Aeronautical Information Service (AIS).
g. bagi
Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Procedures of Air Navigation Services
Aircraft Operation (PANS-OPS):
1. memiliki
Pendidikan Formal D-IV Informasi Aeronautika, D-IV Ahli Lalu Lintas Udara, D-IV
Ahli Komunikasi Penerbangan, D-IV Teknik Navigasi Udara, S-1 Teknik bidang
Elektro, Telekomunikasi, Geodesi, Komputer, Informatika, Penerbangan,
Matematika, Administrasi Publik dan IPA, Geografi, Teknik Sipil, Teknik
Arsitektur, Teknik Mesin, Teknik Geodesi, Statistika, dan Ilmu Administrasi;
dan
2. memiliki
sertifikat kompetensi pelatihan bidang PANS-OPS.
h. bagi
Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Meteorologi (MET):
1. memiliki
pendidikan formal D-IV bidang Meteorologi, S-1 NonKependidikan Jurusan
Geografi, Geofisika, Geologi, Fisika, Matematika, Statistika, Instrumentasi,
teknik Elektro, Informatika dan S-2 NonKependidikan Jurusan Geograf, Geofisika,
Geologi, Fisika, Matematika, Statistika, Instrumentasi, Teknik Elektro,
Informatika, Teknik Sipil, Teknik Arsitektur, Teknik Mesin, Teknik Geodesi, Statistika,
dan Ilmu Administrasi; dan
2. memiliki
sertifikat kompetensi pelatihan bidang MET.
i. bagi
Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Search and Rescue (SAR):
1. memiliki
pendidikan formal D-IV semua jurusan, S-1 semua jurusan dan S-2 Manajemen
Bencana; dan
2. memiliki
sertifikat kompetensi pelatihan bidang Search and Rescue (SAR).
j. mengikuti
dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial
Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
k. memiliki
pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengaturan, pengendalian,
pengawasan dan/atau investigasi di bidang Navigasi Penerbangan paling sedikit 2
(dua) tahun;
l. memiliki
sertifikat Inspector Training System (ITS) di bidang navigasi penerbangan;
m. nilai
prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
n. berusia
paling tingggi:
1. 53
(lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Inspektur
Navigasi Penerbangan Ahli Pertama dan Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Muda;
dan
2. 55 (lima
puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Inspektur
Navigasi Penerbangan Ahli Madya.
(2) Pengangkatan
Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang
akan diduduki.
(3) Pangkat
yang ditetapkan bagi ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan
pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan
jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh PyB yang menetapkan Angka Kredit.
(4) Penetapan
jenjang jabatan bagi ASN yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur
Navigasi Penerbangan melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan
berdasarkan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki ASN setelah mengikuti dan
lulus Uji Kompetensi.
(5) Jumlah
Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dari kegiatan
Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan yang terdiri atas:
a. pembinaan
teknis navigasi penerbangan;
b. pengembangan
profesi Inspektur Navigasi Penerbangan; dan
c. penunjang
tugas Inspektur Navigasi Penerbangan
Pasal 18 Permenhub
Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan
dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, menyatakan
bahwa
(1) Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan melalui
perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b,
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus
ASN;
b. memiliki
integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat
jasmani dan rohani;
d. bagi
Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Air Traffic Services (ATS):
1. memiliki
Pendidikan formal di bidang diploma dua D-II Pemandu Lalu Lintas Udara, D-II
Pemandu Komunikasi Penerbangan, D-III Pemandu Lalu Lintas Udara, D-III Pemendu
Komunikasi Penerbangan, Teknik Sipil, Teknik Arsitektur, Teknik Mesin, Teknik
Geodesi, Statistika, dan Ilmu Administrasi; dan
2. memiliki
sertifikat kompetensi pelatihan bidang Air Traffic Services (ATS).
e. bagi
Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Communication Navigation Surveillance
(CNS):
1. memiliki
pendidikan formal D-II Teknik Navigasi Udara, D-II Teknik Listrik Bandara,
D-III Teknik Navigasi Udara, D-III Teknik Bidang Elektro, Telekomunikasi,
Fisika, Komputer, Informatika, Penerbangan, Teknik Pesawat Udara, Teknik Sipil,
Teknik Arsitektur, Teknik Mesin, Teknik Geodesi, Statistika, dan Ilmu
Administrasi; dan
2. memiliki
sertifikat kompetensi pelatihan bidang Communication Navigation Surveillance
(CNS).
f. bagi
Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Aeronautical Information Services
(AIS):
1. memiliki
Pendidikan formal D-II Penerangan Informasi Aeronutika, D-III Penerangan
Informasi Aeronautika; dan
2. memiliki
sertifikat kompetensi pelatihan bidang Aeronautical Information Services (AIS).
g. bagi
Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Procedures of Air Navigation Services
Aircraft Operation (PANS-OPS):
1. memiliki
pendidikan formal D-II Pengatur Lalu Lintas, D-II Pengatur Komunikasi Penerbangan,
D-II Penerangan Informasi Aeronautika, D-II Teknik Navigasi Udara, D-III
Pemandu Lalu Lintas Udara, D-III Pemandu Komunikasi Penerbangan, D-III
Penerangan Informasi Aeronautika, D-III Teknik Navigasi Udara, Teknik Sipil,
Teknik Arsitektur, Teknik Mesin, Teknik Geodesi, Statistika, dan Ilmu
Administrasi.; dan
2. memiliki
sertifikat kompetensi pelatihan bidang PANS-OPS.
h. bagi
Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Meteorologi:
1. memiliki
pendiidkan formal D-III bidang Meteorologi, D-III Nonkependidikan jurusan
Geografi, Geofisika, Geologi, Fisika, Matematika, Statistika, Instrumentasi,
Teknik Elektro, Informatika, Teknik Sipil, Teknik Arsitektur, Teknik Mesin, Teknik
Geodesi, Statistika, dan Ilmu Administrasi; dan
2. memiliki
sertifikat kompetensi pelatihan bidang MET.
i. bagi
Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Search and Rescue (SAR):
1. memiliki
pendidikan formal D-III semua jurusan; dan
2. memiliki
sertifikat kompetensi pelatihan bidang Search and Rescue (SAR).
j. mengikuti
dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial
Kultural sesuai Standar Kompetensi bidang navigasi penerbangan;
k. memiliki
pengalaman di bidang navigasi penerbangan paling sedikit 2 (dua) tahun;
l. memiliki
sertifikat Inspector Training System (ITS) di bidang navigasi penerbangan;
m. nilai
prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
n. berusia
paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang JF yang
akan diduduki.
(3) Pangkat
yang ditetapkan bagi ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan
pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan
jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh PyB menetapkan Angka Kredit.
(4) Angka
Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi
Penerbangan melalui perpindahan dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan
dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang
pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di
bidang Navigasi Penerbangan.
Pasal 19 Permenhub
Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan
dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, menyatakan
bahwa Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur dan Jabatan Fungsional
Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan melalui penyesuaian/inpassing
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.
Pasal 20 Permenhub
Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan
dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, menyatakan
bahwa
(1) Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional
Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan melalui promosi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 huruf d, dapat dilaksanakan bagi:
a. ASN
yang belum menduduki Jabatan Fungsional Inspektur ataupun Asisten Inspektur Navigasi
Penerbangan; atau
b. kenaikan
jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional
Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan melalui promosi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 huruf d, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. termasuk
dalam kelompok rencana suksesi;
b. mengikuti
dan lulus uji kompetensi sesuai Standar Kompetensi;
c. menghasilkan
inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh
lembaga pemerintah di bidang navigasi penerbangan;
d. nilai
kinerja/prestasi paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
e. memiliki
rekam jejak yang baik berdasarkan daftar riwayat hidup;
f. tidak
pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
g. tidak
pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Kelompok
rencana suksesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kelompok
jabatan yang diisi oleh PNS yang disiapkan untuk menduduki JF setingkat lebih
tinggi.
(4) Pengangkatan
dalam JF melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu:
a. jabatan
pengawas dapat berpindah secara diagonal ke JF ahli madya; atau
b. jabatan
pelaksana dapat berpindah secara diagonal ke JF kategori keahlian atau kategori
keterampilan.
(5) Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional
Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan melalui promosi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang JF yang akan
diduduki.
(6) Angka
Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi
Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan
melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari Tugas Jabatan.
(7) Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional
Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 21 Permenhub
Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan
dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, menyatakan
bahwa
(1) Inspektur
Navigasi Penerbangan dan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan diberhentikan
dari jabatannya jika:
a. mengundurkan
diri dari jabatan;
b. diberhentikan
sementara sebagai PNS;
c. menjalani
cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani
tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan
secara penuh pada Jabatan di luar Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi
Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan; dan
f. tidak
memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran
diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal
memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan
Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten
Inspektur Navigasi Penerbangan.
(3) Tidak
memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat
dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak
memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan
Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten
Inspektur Navigasi Penerbangan; atau
b. tidak
memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan
dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan.
(4) Inspektur
Navigasi Penerbangan dan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan yang
diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai
dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir
apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan
dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan.
(5) Pengangkatan
kembali dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan
Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan
dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas di bidang
pengaturan, pengendalian, pengawasan, dan investigasi Navigasi Penerbangan
selama diberhentikan.
Pasal 22 Permenhub
Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan
dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, menyatakan
bahwa Inspektur Navigasi Penerbangan dan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan
yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan dengan pangkat terakhir pada
jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang
terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi jika
tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan.
Pasal 23 Permenhub
Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan
dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, menyatakan
bahwa
(1) Terhadap
Inspektur Navigasi Penerbangan dan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan
pemeriksaan dan mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) Inspektur
Navigasi Penerbangan dan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dan ayat (3) tidak dapat diangkat kembali
dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional
Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan.
Pasal 24 Permenhub
Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan
dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, menyatakan
bahwa Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan
Jabatan Fungsional Navigasi Penerbangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan
Pasal 25 Permenhub
Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi
Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan,
menyatakan bahwa
(1) ASN
yang menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan
Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan harus memenuhi Standar
Kompetensi sesuai jenjang jabatan
(2) Standar
Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional
Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan meliputi:
a. kompetensi
teknis;
b. kompetensi
manajerial; dan
c. kompetensi
sosio kultural.
(3) Rincian
Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan berdasarkan kamus kompetensi teknis
yang terkait kamus kompetensi diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 26 Permenhub
Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi
Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan,
menyatakan bahwa Uji Kompetensi dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Inspektur
Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi
Penerbangan terdiri atas:
a. Uji
Kompetensi perpindahan dari jabatan lain;
b. Uji
Kompetensi promosi; dan
c. Uji
Kompetensi kenaikan jenjang jabatan.
Pasal 27 Permenhub
Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi
Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan,
menyatakan bahwa
(1) Uji
Kompetensi dilakukan oleh Tim Uji Kompetensi.
(2) Uji
Kompetensi dilaksanakan untuk mengukur kompetensi ASN yang akan diangkat ke
dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional
Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan.
Pasal 28 Permenhub
Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi
Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan,
menyatakan bahwa Tata cara pelaksanaan pengangkatan, pemberhentian,
pengangkatan kembali, dan Penilaian Uji Kompetensi tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 29 Permenhub
Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi
Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan,
menyatakan bahwa Pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi
Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan dapat
dilaksanakan dalam bentuk: a) pendidikan; b) pelatihan fungsional; dan c) pelatihan
teknis.
Pasal 30 Permenhub
Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi
Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan,
menyatakan bahwa
(1) Pengembangan
kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan
Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 huruf a melalui pendidikan merupakan pengembangan kompetensi yang
dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian PNS melalui Pendidikan
formal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(2) Peningkatan
kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui pendidikan formal
dilaksanakan dengan pemberian tugas belajar atau tugas belajar mandiri.
(3) Pemberian
tugas belajar atau tugas belajar mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan untuk memenuhi kebutuhan Standar Kompetensi dan pengembangan karier.
Pasal 31 Permenhub
Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi
Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan,
menyatakan bahwa
(1) Pelatihan
fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b yang memuat
materi, paling sedikit meliputi:
a. keterampilan
administrasi dasar;
b. standar
operasional prosedur di kantor;
c. prosedur
pendokumentasian hasil pelatihan;
d. kode
etik Inspektur Penerbangan;
e. komunikasi
efektif;
f. tata
cara penulisan laporan angka kredit;
g. regulasi
navigasi penerbangan;
h. pengenalan
kerjasama bidang navigasi penerbangan;
i. pengenalan
operasional navigasi penerbangan;
j. pengenalan
fasilitas navigasi penerbangan;
k. pengenalan
personel navigasi penerbangan;
l. pengenalan
prosedur penerbangan instrumen dan visual
m. pengenalan
meteorologi penerbangan;
n. pengenalan
pelayanan pencarian dan pertolongan;
o. pengenalan
publikasi informasi aeronautika;
p. pengenalan
penilaian risiko keselamatan penerbangan;
q. pengenalan
sertifikasi penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan;
r. pengenalan
sertifikasi penyelenggara pendidikan dan pelatihan navigasi penerbangan;
s. pengenalan
sertifikasi penyelenggara kalibrasi fasilitas penerbangan;
t. pengenalan
pengawasan dan investigasi keselamatan penerbangan; dan
u. pengenalan
safety management system.
(2) Pelatihan
teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf c sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang program pelatihan
bagi Inspektur Penerbangan.
Pasal 32 Permenhub
Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi
Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan,
menyatakan bahwa Pelatihan fungsional dan pelatihan teknis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 33 Permenhub
Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi
Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan,
menyatakan bahwa Pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi
Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 melalui pelatihan dilaksanakan melalui
metode:
a. klasikal,
yang merupakan proses pembelajaran tatap muka (luring/daring) antara
pengajar/narasumber dan peserta di dalam kelas yang sama; dan
b. nonklasikal,
yang merupakan proses pembelajaran yang tidak dilakukan di dalam kelas yang
sama.
Pasal 34 Permenhub
Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi
Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan,
menyatakan bahwa
(1) Kebutuhan
pelatihan Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan
Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan diperoleh melalui analisis
kebutuhan pengembangan kompetensi.
(2) Analisis
kebutuhan pengembangan kompetensi dilaksanakan untuk memperoleh informasi
mengenai Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan yang perlu
ditingkatkan
(3) Informasi
mengenai kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan yang perlu
ditingkatkan dapat diperoleh melalui:
a. analisis
hasil Uji Kompetensi; dan/atau
b. survei.
(4) Analisis
hasil Uji Kompetensi dilakukan untuk mengetahui kesenjangan kompetensi Jabatan
Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten
Inspektur Navigasi Penerbangan dengan Standar Kompetensi Jabatan yang
bersangkutan.
(5) Survei
dapat dilakukan dengan metode wawancara, kuesioner, isian, observasi dan/atau
metode ilmiah lainnya.
Pasal 35 Permenhub
Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi
Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan,
menyatakan bahwa Penyusunan kurikulum pelatihan teknis dan fungsional bagi Jabatan
Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten
Inspektur Navigasi Penerbangan dilaksanakan oleh unit Pembina dan unit kerja
Jabatan Pimpinan tinggi Madya yang membidangi pendidikan dan pelatihan di
Kementerian Perhubungan.
Pasal 36 Permenhub
Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi
Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan,
menyatakan bahwa
(1) Penilaian
kinerja Inspektur Navigasi Penerbangan dan Asisten Inspektur Navigasi
Penerbangan bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan
sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian
kinerja Inspektur Navigasi Penerbangan dan Asisten Inspektur Navigasi
Penerbangan dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja individu dan tingkat unit
atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang
dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian
kinerja Inspektur Navigasi Penerbangan dan Asisten Inspektur Navigasi
Penerbangan dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan
transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 37 Permenhub
Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi
Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan,
menyatakan bahwa Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
meliputi: a) SKP; dan b) perilaku kerja.
Pasal 38 Permenhub
Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi
Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan,
menyatakan bahwa
(1) Pada
awal tahun, Inspektur Navigasi Penerbangan dan Asisten Inspektur Navigasi
Penerbangan wajib menyusun SKP yang akan dilaksanakan dalam satu tahun
berjalan.
(2) SKP
merupakan target kinerja Inspektur Navigasi Penerbangan dan Asisten Inspektur
Navigasi Penerbangan berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang
bersangkutan.
Pasal 39 Permenhub
Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi
Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan,
menyatakan bahwa
(1) Target
kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) terdiri dari kinerja utama
berupa target angka kredit kegiatan utama dan/atau kinerja tambahan berupa
tugas tambahan.
(2) Target
Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam bentuk kegiatan
yang sesuai dengan penjabaran sasaran unit/organisasi.
(3) Tugas
tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja
berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 40 Permenhub
Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi
Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan,
menyatakan bahwa
(1) Target
Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) sebagai dasar untuk
penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP
yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan
oleh atasan langsung.
(3) Penilaian
SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil
penilaian SKP Inspektur Navigasi Penerbangan dan Asisten Inspektur Navigasi
Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Pasal 41 Permenhub
Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi
Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan,
menyatakan bahwa
(1) Target
Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) sebagai berikut.
a. Inspektur
Navigasi Penerbangan setiap tahun ditetapkan paling sedikit;
1. 12,5
(dua belas koma lima) untuk Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Pertama;
2. 25
(dua puluh lima) untuk Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Muda; dan
3. 37,5
(tiga puluh tujuh koma lima) untuk Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Madya;
b. Asisten
Inspektur Navigasi Penerbangan setiap tahun ditetapkan paling sedikit;
1. 5 (lima)
untuk Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Terampil;
2. 12,5
(dua belas koma lima) untuk Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Mahir; dan
3. 25
(dua puluh lima) untuk Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Penyelia.
(2) Target
Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku bagi Inspektur
Navigasi Penerbangan dan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan yang memiliki
pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain
target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektur Navigasi
Penerbangan dan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan wajib memperoleh hasil
kerja minimal untuk setiap periode.
(4) Hasil
kerja minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pelaksanaan kegiatan
tugas jabatan sub unsur pengawasan bagi Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan,
Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Pertama, dan Inspektur Navigasi Penerbangan
Ahli Muda.
Pasal 42 Permenhub
Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi
Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan,
menyatakan bahwa Inspektur Navigasi Penerbangan dan Asisten Inspektur Navigasi
Penerbangan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat
lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan
diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a. Inspektur
Navigasi Penerbangan:
1. 10
(sepuluh) untuk Inspektur Navigasi Penerbangan Udara Ahli Pertama;
2. 20 (dua
puluh) untuk Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Muda; dan
3. 30 (tiga
puluh) untuk Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Madya.
b. Asisten
Inspektur Navigasi Penerbangan:
1. 4 (empat)
untuk Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Terampil; dan
2. 10 (sepuluh)
untuk Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Mahir.
Pasal 43 Permenhub
Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi
Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan,
menyatakan bahwa
Perilaku kerja ditetapkan berdasarkan standar
perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan dinilai sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 44 Permenhub
Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi
Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan,
menyatakan bahwa
(1) Capaian
SKP sebagai bahan usulan penetapan Angka Kredit disampaikan oleh atasan
langsung Inspektur Navigasi Penerbangan atau Asisten Inspektur Navigasi
Penerbangan kepada pejabat yang mengusulkan Angka Kredit melalui pimpinan unit
kerja.
(2) Pengusulan
penetapan Angka Kredit Inspektur Navigasi Penerbangan atau Asisten Inspektur
Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan
melampirkan:
a. surat
pernyataan melakukan kegiatan utama Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi
Penerbangan atau Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan;
b. surat
pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi; dan
c. surat
pernyataan melakukan kegiatan penunjang.
(3) Pengusulan
penetapan Angka Kredit Inspektur Navigasi Penerbangan atau Asisten Inspektur
Navigasi Penerbangan diajukan oleh:
a. pejabat
pimpinan tinggi pratama yang membidangi navigasi penerbangan kepada pejabat
pimpinan tinggi madya yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi
Inspektur Navigasi Penerbangan Madya di lingkungan unit pimpinan tinggi madya
yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi;
b. pejabat
pimpinan tinggi pratama yang membidangi navigasi penerbangan kepada pejabat
pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit pimpinan tinggi
madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara untuk Angka Kredit bagi
Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Pertama dan Inspektur Navigasi Penerbangan
Ahli Muda dan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan terampil sampai penyelia
di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi
transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang transportasi; atau
c. Kepala
Unit Kerja yang mempunyai otoritas mengawasi bidang Navigasi Penerbangan kepada
pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit pimpinan
tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara untuk Angka Kredit
bagi Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Pertama dan Inspektur Navigasi
Penerbangan Ahli Muda dan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan terampil
sampai penyelia di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan
fungsi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang transportasi.
Pasal 45 Permenhub
Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi
Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan,
menyatakan bahwa
(1) Capaian
SKP Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional
Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan disampaikan kepada Tim Penilai untuk
dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian
Angka Kredit Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan
Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target
Angka Kredit minimal.
(3) Dalam
hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan
pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi
Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki
kewenangan menetapkan Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) Dalam
melakukan penilaian, tim penilai dapat meminta bukti fisik dan laporan hasil
kerja sebagai bahan pertimbangan.
(5) Dalam
melakukan penilaian Angka Kredit, tim penilai wajib memperhatikan kesesuaian
tugas Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan atau Jabatan Fungsional
Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan dan tugas fungsi unit kerja berdasarkan
kedudukan Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan atau Jabatan
Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan.
Pasal 46 Permenhub
Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi
Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan,
menyatakan bahwa
(1) Dalam
hal capaian Angka Kredit memenuhi persyaratan untuk kenaikan pangkat/jabatan,
capaian Angka Kredit Inspektur Navigasi Penerbangan atau Asisten Inspektur
Navigasi Penerbangan diusulkan kepada pejabat yang menetapkan Angka Kredit
untuk ditetapkan dalam Penetapan Angka Kredit.
(2) Dalam
melakukan penetapan Angka Kredit, pejabat penetap Angka Kredit dibantu oleh Tim
Penilai.
(3) Dokumen
asli penetapan Angka Kredit disampaikan kepada pimpinan instansi pengusul dan
Inspektur Navigasi Penerbangan atau Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan yang
bersangkutan serta salinan sah disampaikan kepada:
a. PyB
menetapkan Angka Kredit;
b. sekretaris
tim penilai yang bersangkutan; dan
c. pejabat
pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian/pejabat administrator yang
membidangi kepegawaian yang bersangkutan.
(4) Hasil
penetapan Angka Kredit Inspektur Navigasi Penerbangan atau Asisten Inspektur
Navigasi Penerbangan dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian
kinerja Inspektur Navigasi Penerbangan atau Asisten Inspektur Navigasi
Penerbangan.
(5) Pejabat
penetap Angka Kredit Kredit Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan
dan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang undangan.
Pasal 47 Permenhub
Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi
Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan,
menyatakan bahwa
(1) Tata
cara penyampaian, penilaian, dan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44, Pasal 45, dan Pasal 46 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Format
surat pengusulan, surat pernyataan melakukan kegiatan, dan usulan penetapan
Angka Kredit tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 48 Permenhub
Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi
Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan,
menyatakan bahwa SKHK dan pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja bertujuan
untuk:
a. memberikan
panduan Inspektur Navigasi Penerbangan dan Asisten Inspektur Navigasi
Penerbangan dalam melaksanakan tugas jabatan Inspektur Navigasi Penerbangan dan
Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan;
b. memberikan
pedoman kepada pejabat penilai kinerja dan tim penilai dalam melakukan
Penilaian Kualitas Hasil Kerja;
c. menyeragamkan
pemahaman dan menjamin kualitas pekerjaan yang dilakukan oleh Inspektur
Navigasi Penerbangan dan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan; dan
d. menjamin
objekvitas dan keselarasan kualitas hasil kerja Inspektur Navigasi Penerbangan
dan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan dalam proses penilaian kinerja
Inspektur Navigasi Penerbangan dan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan.
Permenhub
Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi
Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, menyatakan bahwa SKHK
terdiri atas: a) jenis SKHK; dan b) komponen SKHK.
Pasal 50 Permenhub
Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi
Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan,
menyatakan bahwa
(1) Jenis
SKHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a dikelompokan sesuai jenjang
jabatan:
a. Jabatan
Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan kategori keahlian; dan
b. Jabatan
Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan kategori ketrampilan.
(2) SKHK
Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan kategori keterampilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki rincian tugas jabatan dan
hasil kerja tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
(3) SKHK
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan kategori keahlian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memiliki rincian tugas jabatan dan
hasil kerja tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 51 Permenhub
Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi
Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan,
menyatakan bahwa Komponen SKHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49
huruf
b terdiri atas:
a. kegiatan
tugas jabatan;
b. tolok
ukur kegiatan;
c. bukti
fisik; dan
d. format
bukti fisik.
Pasal 52 Permenhub
Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi
Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan,
menyatakan bahwa
(1) Kegiatan
tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a. merupakan rincinan
kegiatan berdasarkan:
a. unsur
kegiatan utama;
b. unsur
kegiatan penunjang; dan
c. unsur
kegiatan pengembangan profesi.
(2) Unsur
kegiatan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bagi Inspektur
Navigasi Penerbangan merupakan pembinaan teknis pengaturan, pengendalian,
pengawasan, dan investigasi di bidang navigasi penerbangan.
(3) Unsur
kegiatan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bagi Asisten
Inspektur Navigasi Penerbangan merupakan pengelolaan teknis pengaturan,
pengendalian, pengawasan dan investigasi di bidang Navigasi Penerbangan.
(4) Unsur
kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bagi Inspektur
Navigasi Penerbangan dan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Unsur
kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c bagi
Inspektur Navigasi Penerbangan dan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 53 Permenhub
Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi
Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan,
menyatakan bahwa
(1) Tolok
ukur kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b merupakan batasan dan
ketentuan pelaksanaan setiap butir kegiatan yang digunakan sebagai acuan dalam
menghasilkan hasil kerja yang dapat dinilai.
(2) Batasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjelasan mengenai hasil kerja
dari setiap kegiatan.
(3) Ketentuan
pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengendali dalam
tahapan atau mekanisme dari suatu kegiatan yang dilaksanakan.
Pasal 54 Permenhub
Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi
Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan,
menyatakan bahwa
(1) Bukti
fisik sebagaimana dimaksud Pasal 51 huruf c merupakan kelengkapan hasil kerja
yang digunakan dalam Penilaian Kualitas Hasil Kerja.
(2) Bukti
fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa salinan cetak atau salinan
digital.
(3) Bukti
fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki format yang memuat hal paling
sedikit:
a. nama,
nomor induk pegawai, pangkat/golongan, tanggal pelaksanaan, jenjang jabatan,
dan lokasi kegiatan Inspektur Navigasi Penerbangan dan Asisten Inspektur
Navigasi Penerbangan;
b. nama
dan nomor induk pegawai atasan langsung Inspektur Navigasi Penerbangan dan
Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan;
c. kode,
angka kredit, nama kegiatan dan ruang lingkup rincian kegiatan Tugas Jabatan;
d. item
bukti fisik yang memuat seperti laporan/berita acara/bukti penugasan
personil/ceklist/hasil kegiatan Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan
atau Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan atau dokumen
terkait lainnya hasil kegiatan pelaksanan JF;
e. Persetujuan
atasan langsung Inspektur Navigasi Penerbangan atau Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan;
dan
f. keterangan
jika ada.
Pasal 55 Permenhub
Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi
Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan,
menyatakan bahwa
Format Bukti fisik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 huruf d merupakan bentuk hasil kerja yang dihasilkan dari setiap butir
kegiatan yang dilakukan sesuai dengan jenjang jabatannya.
Pasal 56 Permenhub
Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi
Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan,
menyatakan bahwa
Ketentuan mengenai rincian kegiatan tugas jabatan,
tolok ukur kegiatan, bukti fisik dan format bukti fisik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 57 Permenhub
Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi
Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan,
menyatakan bahwa
(1) Pedoman
Penilaian Kualitas Hasil Kerja memuat komponen penilaian Kualitas Hasil Kerja
yang terdiri atas:
a. tolok
ukur kegiatan;
b. bukti
fisik;
c. format
bukti fisik; dan
d. indikator
mutu.
(2) Tolok
ukur, bukti fisik, format bukti fisik, dan indikator mutu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) digunakan untuk menilai satuan hasil kerja dari unsur kegiatan
pembinaan/pengelolaan di bidang Navigasi Penerbangan.
(3) Tolok
ukur dan bukti fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b
digunakan untuk menilai satuan hasil kerja atas:
a. kegiatan
pengembangan profesi; dan
b. kegiatan
penunjang.
Pasal 58 Permenhub
Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi
Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan,
menyatakan bahwa
(1) Penilaian
Hasil Kualitas Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) dilakukan
oleh tim penilai dalam bentuk Angka Kredit.
(2) Penilaian
Angka Kredit 57 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diberikan dalam 1
(satu) tahun paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka
Kredit minimal per tahun pada setiap jenjangnya.
Pasal 59 Permenhub
Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi
Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan,
menyatakan bahwa
(1) Penilaian
Kualitas Hasil Kerja dari kegiatan unsur pembinaan/pengelolaan bidang Navigasi
Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) didasarkan pada:
a. tolok
ukur;
b. bukti
fisik;
c. format
bukti fisik; dan
d. indikator
mutu.
(2) Indikator
mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, berupa:
a. hasil
kerja sudah dilaporkan kepada atasan langsung; atau
b. dapat/sudah
dimanfaatkan/digunakan oleh unit kerja atau oleh jenjang di atasnya/di
bawahnya.
(3) Kategori
Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. memenuhi
SKHK;
b. cukup
memenuhi SKHK;
c. kurang
memenuhi SKHK; dan
d. tidak
memenuhi SKHK.
(4) Kategori
memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diberikan jika memenuhi
4 (empat) komponen penilaian kualitas hasil kerja.
(5) Kategori
cukup memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diberikan jika
memenuhi 3 (tiga) komponen penilaian kualitas hasil kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 57 ayat (1).
(6) Kategori
kurang memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c diberikan jika
memenuhi 2 (dua) komponen penilaian kualitas hasil kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 57 ayat (1)
(7) Kategori
tidak memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d diberikan jika
memenuhi 1 (satu) komponen penilaian kualitas hasil kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 57 ayat (1).
Pasal 60 Permenhub
Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi
Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan,
menyatakan bahwa
(1) Penilaian
Kualitas Hasil Kerja dan penilaian Angka Kredit terhadap hasil kerja pembinaan/pengelolaan
teknis Inspektur Navigasi Penerbangan dan Asisten Inspektur Navigasi
Penerbangan dilakukan oleh tim penilai.
(2) Penilaian
Kualitas Hasil Kerja dan penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan cara:
a. tim
Penilai memeriksa setiap realisasi hasil kerja beserta dokumen bukti fisik
berdasarkan kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2);
b. dalam
hal diperlukan, tim penilai dapat mempertimbangkan hasil realisasi SKP dan
Penilaian Kualitas Hasil Kerja dari pejabat penilai kinerja;
(3) Penilaian
Kualitas Hasil Kerja dari pejabat penilai kinerja atau atasan langsung
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilaksanakan dengan cara:
a. atasan
langsung memeriksa realisasi SKP paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu)
Tahun;
b. pemeriksaan
realisasi SKP sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan dengan memberikan
nilai kualitas berdasarkan kategori;
(4) Pemeriksaan
dan/atau pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dilakukan
dengan memberikan nilai kualitas sesuai kategori penilaian standar kualitas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) dan menyetarakan dengan prosentase
penilaian Angka Kredit, yakni:
a. kategori
memenuhi SKHK setara dengan 100% (seratus persen) Angka Kredit;
b. kategori
cukup memenuhi SKHK setara dengan nilai 75 % (tujuh puluh lima persen) Angka
Kredit;
c. kategori
kurang memenuhi SKHK setara dengan 50% (lima puluh persen) Angka Kredit; atau
d. kategori
tidak memenuhi SKHK setara 25% (dua puluh lima persen) Angka Kredit.
Pasal 61 Permenhub
Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi
Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan,
menyatakan bahwa
Ketentuan mengenai rincian kategori Penilaian
Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dalam Pasal 57 ayat (2) dan penyetaraan persentase
penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
Pasal 62 Permenhub
Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi
Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan,
menyatakan bahwa
(1) Kegiatan
Pengembangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) huruf a
terdiri atas:
a. perolehan
ijazah/gelar pendidikan formal sesuai dengan bidangnya; tugas Jabatan
Fungsional;
b. pembuatan
karya tulis/karya ilmiah sesuai bidangnya;
c. penerjemahan/penyaduran
buku dan bahan-bahan lain di bidang Navigasi Penerbangan;
d. penyusunannstandar/pedoman/petunjuk
pelaksanaan/petunjuk teknis sesuai bidangnya;
e. pengembangan
kompetensi sesuai bidangnya; dan
f. Kegiatan
lain yang mendukung pengembangan profesi yang ditetapkan oleh instansi Pembina
di bidang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan.
(2) Penilaian
Kualitas Hasil Kerja dari unsur kegiatan Pengembangan Profesi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:
a. tolok
ukur; dan
b. bukti
fisik.
(3) Kategori
Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. memenuhi
SKHK; dan
b. tidak
memenuhi SKHK.
(4) Kategori
memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diberikan apabila
salah satu dari aspek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan:
a. tolok
ukur sesuai dengan kriteria; dan
b. bukti
fisik dinyatakan lengkap.
(5) Kategori
tidak memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diberikan dalam
hal:
a. tolok
ukur tidak sesuai dengan kriteria; dan
b. tidak
ada bukti fisik.
Pasal
63
(1) Tim
Penilai memberikan nilai kualitas dan penilaian Angka Kredit terhadap hasil
kerja pengembangan profesi Inspektur Navigasi Penerbangan dan Asisten Inspektur
Navigasi Penerbangan.
(2) Pemberian
nilai kualitas dan penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dengan cara:
a. tim
penilai memeriksa setiap realisasi hasil kerja beserta bukti fisik berdasarkan
aspek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2); dan
b. pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dengan memberikan nilai kualitas
sesuai kategori penilaian standar kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62
ayat (3) dan menyetarakan dengan persentase penilaian Angka Kredit, yakni:
1. kategori
memenuhi SKHK setara dengan 100% (seratus persen) Angka Kredit; atau
2. kategori
tidak memenuhi SKHK setara dengan 0% (nol persen) Angka Kredit.
Pasal 64 Peraturan Menteri Perhubungan
Republik Indonesia Permenhub Nomor PM 38
Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi
Penerbangan Dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, menyatalan
bahwa
(1) Kegiatan
penunjang tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) huruf b terdiri
atas:
a.
pengajar/pelatih/pembimbing sesuai bidangnya;
b.
keanggotaan dalam tim penilai/tim uji kompetensi;
c.
perolehan penghargaan;
d.
perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya; dan
e.
pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas JF.
(2) Penilaian
Kualitas Hasil Kerja dari kegiatan unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didasarkan pada:
a.
tolok ukur; dan
b.
bukti fisik.
(3) Kategori
Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a.
memenuhi SKHK; dan
b.
tidak memenuhi SKHK.
(4) Kategori
memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diberikan apabila:
a.
tolok ukur sesuai dengan kriteria; dan
b.
bukti fisik dinyatakan lengkap.
(5) Kategori
tidak memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diberikan
apabila:
a.
tolok ukur tidak sesuai dengan kriteria; dan
b.
tidak ada bukti fisik.
Pasal 65 Permenhub
Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan
Dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, menyatakan
bahwa Ketentuan mengenai tata cara penilaian Kualitas Hasil Kerja kegiatan
pengembangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 berlaku mutatis
mutandis terhadap tata cara Penilaian Kualitas Hasil Kerja kegiatan penunjang
tugas Inspektur Navigasi Penerbangan dan Asisten Inspektur Navigasi
Penerbangan.
Pasal 66 Peraturan Menteri Perhubungan
Republik Indonesia Permenhub Nomor PM 38
Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi
Penerbangan Dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, menyatalan
bahwa Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, bukti kegiatan tugas
jabatan yang telah dilakukan sebelumnya oleh Jabatan Fungsional Inspektur
Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi
Penerbangan dianggap sah dan diakui untuk proses penilaian kualitas hasil
kerja.
Pasal 67 Permenhub
Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan
Dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, menyatakan
bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Silahkan download dan baca Peraturan Menteri
Perhubungan Republik Indonesia Permenhub
Nomor PM 38 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional
Inspektur Navigasi Penerbangan Dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur
Navigasi Penerbangan. Link download Permenhub Nomor Pm 38 Tahun 2023(disini)
Demikian informasi tentang Permenhub Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Juknis
Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan Dan Jabatan Fungsional
Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan. Semoga ada manfaatnya