Surat Edaran SE Menpan RB, Menkominfo, Dan Menteri PPN/Bappenas Nomor 21 Tahun 2023, Nomor 8 Tahun 2023 dan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Mekanisme Dan Persyaratan Dalam Pelaksanaan Evaluasi Anggaran (Clearance) Belanja Kementerian/Lembaga Dalam Kerangka Implementasi SPBE, SDI (Satu Data Indonesia), Dan PGN (Program Digitalisasi Nasional). Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (selanjutnya disebut Perpres SPBE) mengamanatkan Pemerintah meningkatkan keterpaduan dan efisiensi penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (selanjutnya disebut SPBE). Selanjutnya, Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (selanjutnya disebut Perpres SDI) bertujuan untuk mewujudkan data pemerintah yang akurat , mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi dan berkelanjutan. Perpres SPBE dan Perpres SDI tersebut selaras dalam mendorong keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan pemerintah yang didukung oleh data dan teknologi digital.
Dalam rangka mewujudkan hal
tersebut, Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional telah menetapkan Surat Bersama Menteri
Keuangan Nomor S-287/MK.02/2023 dan Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor B.292/M.PPN/D.8/PP.04.02/
04/2023 tanggal 10 April 2023 perihal Pagu Indikatif Belanja
Kementerian/Lembaga dan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2024. Lampiran II
Surat Bersama tersebut dalam huruf C angka 2 huruf a perihal Pengamanan
Program/ Kegiatan Tertentu menyatakan bahwa setiap Kementerian/ Lembaga dalam
melaksanakan kegiatan atau proyek berupa:
a.
pembangunan/pengadaan sistem information technology/ teknologi informasi dan komunik
asi (selanjutnya disebut TIK) baru atau aplikasi baru yang bersifat umum maupun
khusus;
b.
pengadaan server baru danf atau Pusat Data (Data Center/ DC) dan Pusat
Pemulihan Bencan a (Disaster Recovery Center/ DRq baru;
c.
penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan TIK untuk memberikan layanan digital
terpadu kepada pengguna SPBE berupa pembangunan/pengembangan sistem aplikasi
khusus; dan
d.
belanja data atau aktivitas yang dilakukan dalam rangka pengumpulan dan/ atau
pengolahan data, yang dapat berupa survei, pendataan, pemetaan, dan pengumpulan
data dalam bentuk lainnya, dan pengolahan, produksi, dan pembelian data, harus
mendapatkan rekomendasi (clearance) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (selanjutnya disebut Kementerian PANRB),
Kementerian Komunik asi dan Informatika (selanjutnya disebut Kementerian
Kominfo), dan Kementerian Perencanaan Pembangun an Nasional/ Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional (selanjutnya disebut Kementerian PPN/ Bappenas) .
Sehubungan dengan hal
tersebut di atas, dan untuk pelaksanaan evaluasi anggaran (clearance) atas
pengadaan belanja SPBE Kementerian/Lembaga dan Dana Alokasi Khusus Tahun
Anggaran 2024, perlu disusun Surat Edaran Bersama Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Komunikasi dan Informatika,
dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Nasional
tentang Mekanisme, Persyaratan dalam Pelaksanaan Evaluasi Anggaran (Clearance)
Belanja Kementerian/Lembaga dalam Kerangka Implementasi Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik , Satu Data Indonesia, dan Program Digitalisasi Nasional.
Maksud diterbitkan Surat Edaran Menpan RB, Menkominfo, Dan Menteri
PPN/Bappenas Nomor 21 Tahun 2023, nomor 8 Tahun 2023 dan Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Mekanisme Dan Persyaratan Dalam Pelaksanaan Evaluasi Anggaran (Clearance)
Belanja Kementerian/Lembaga Dalam Kerangka Implementasi SPBE, Satu Data Indonesia,
Dan Program Digitalisasi Nasional adalah sebagai pedoman pelaksanaan evaluasi
anggaran (clearance) belanja Kementerian/Lembaga dalam kerangka implementasi
SPBE dan Satu Data Indonesia (selanjutnya disebut SDI).
Adapun tujuan Surat Edaran SE
Menpan RB, Menkominfo, Dan Menteri PPN/Bappenas Nomor 21 Tahun 2023, nomor 8
Tahun 2023 dan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Mekanisme
dan Persyaratan dalam Pelaksanaan Evaluasi Anggaran Belanja KL Dalam Kerangka Implementasi
SPBE, SDI, Dan Program Digitalisasi Nasional ini adalah:
1)
mewujudkan dan meningkatkan keterpaduan perencanaan, anggaran, dan
pembangunanjpengadaan SPBE Kementerian/Lembaga sehingga lebih terarah, efisien
dan efektif untuk mewujudkan keterpaduan layanan digital nasional yang selaras
dengan Arsitektur SPBE Nasional;
2)
memastikan kelayakan pembangunanjpengadaan sistem TIK baru atau aplikasi baru
yang bersifat umum , mengutamakan pemanfaatan Infrastruktur SPBE berbagi pakai
berupa pemanfaatan Pusat Data Nasional , Jaringan Intra Pemerintah, dan Sistem
Penghubung Layanan Pemerintah melalui pengadaan server baru danjatau Pusat Data
(Data Center/ DC) dan Pusat Pemulihan Bencana (Disaster Recovery Center/ DRq
yang terkonsolidasi, dan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan TIK
untuk memberikan layanan digital terpadu kepada pengguna SPBE;
3)
mendorong efisiensi penyelenggaraan dan pengelolaan data pemerintah serta
mendukung perluasan penerapan tata kelola data yang baik dan implementasi
prinsip-prinsip SDI dalam rangka memperkuat implementasi SDI i tingkat
Kementerian/Lembaga; dan
4)
memfasilitasi KementerianfLembaga dalam mempersiapkan surat rekomendasi
(clearance) sebagai salah satu dok:umen penduk:ung untuk kebutuhan
penelitianfpenelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian NegarafLembaga (yang
selanjutnya disebut RKA-KL) dan/ atau revisi administrasi pembukaan blokir
anggaran belanja SPBE Kementerian/Lembaga.
Ruang Lingk:up Surat Edaran Menpan RB), Menkominfo, Dan Menteri PPN/Bappenas Nomor 21 Tahun 2023, nomor 8 Tahun 2023 dan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Mekanisme Dan Persyaratan Dalam Pelaksanaan Evaluasi Anggaran (Clearance) Belanja Kementerian/Lembaga Dalam Kerangka Implementasi SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik), SDI (Satu Data Indonesia), Dan Program Digitalisasi Nasional ini ditujukan bagi Kementerian/Lembaga yang melaksanakan (i) pembangunan/ pengadaan sistern TIK baru atau aplikasi baru yang bersifat umum maupun khusus; (ii) pengadaan server baru dan/atau Pusat Data (Data Center/ DC) dan Pusat Pemulihan Bencana (Disaster Recovery Center/ DRq baru; (iii) penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan TIK untuk memberikan layanan digital terpadu kepada pengguna SPBE berupa pembangunanfpengembangan sistem aplikasi khusus; (iv) belanja data atau aktivitas yang dilak:ukan dalam rangka pengumpulan dan/ atau pengolahan data, yang dapat berupa survei, pendataan, pemetaan, dan pengumpulan data dalam bentuk lainnya, dan pengolahan, produksi, dan pembelian data.
Pengertian Umum
a.
Evaluasi Anggaran (Clearance) adalah proses evaluasi dan penilaian yang
diberikan oleh Kernenterian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforrnasi
Birokrasi, Kementerian Kornunikasi dan Inforrnatika, dan Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai
pertirnbangan kepada Kementerian/Lembaga yang mengajukan rencana Belanja Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik.
b.
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah
penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi inforrnasi dan komunikasi
untuk memberikan layanan digital terpadu kepada pengguna SPBE, yang
mengutarnakan layanan yang bersifat user-centric.
c.
Belanja Sistern Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disebut
Belanja SPBE adalah kegiatan belanja yang meliputi pembangunanfpengadaan sistem
TIK baru atau aplikasi baru yang bersifat urnurn maupun khusus, pengadaan
server baru dan/ atau Pusat Data (Data Center/ DC) dan Pusat Pemulihan Bencana
(Disaster Recovery Center/ DRq baru, penyelenggaraan pemerintahan yang
memanfaatkan TIK untuk memberikan layanan digital terpadu kepada pengguna SPBE
berupa pembangunanfpengembangan sistem aplikasi khusus, dan Belanja Data atau
aktivitas yang dilakukan dalarn rangka pengumpulan dan/ atau pengolahan data.
d.
Infrastruktur SPBE adalah semua perangkat keras, perangkat lunak, dan fasilitas
yang menjadi penunjang utarna untuk menjalankan sistem, aplikasi, komunikasi
data, pengolahan dan penyimpanan data, perangkat integrasifpenghubung, dan
perangkat elektronik lainnya.
e.
Pusat Data adalah fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem elektronik
dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan dan pengolahan
data, dan pemulihan data.
f.
Jaringan Intra adalah jaringan tertutup yang menghubungkan antar simpul
jaringan dalam suatu organisasi.
g.
Sistem Penghubung Layanan adalah perangkat integrasi/penghubung untuk melakukan
pertukaran layanan SPBE.
h.
Aplikasi SPBE adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang
dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi layanan SPBE.
i.
Aplikasi Umum adalah Aplikasi SPBE yang sama, standar, dan digunakan secara
bagi pakai oleh Kementerian/Lembaga danjatau Pemerintah Daerah .
j
. Aplikasi Khusus adalah Aplikasi SPBE yang dibangun, dikembangkan , digunakan,
dan dikelola oleh Kementerian/ Lembaga atau Pemerintah Daerah tertentu untuk
memenuhi kebutuhan khusus yang bukan kebutuhan Kementerian j Lembaga dan
Pemerintah Daerah lain .
k.
Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses
bisnis, data dan informasi, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, dan keamanan
SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi.
l.
Peta Rencana SPBE adalah dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah
penyiapan dan pelaksanaan SPBE yang terintegrasi.
m.
Kementerian/Lembaga adalah kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian ,
kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan
lembaga pemerintah lainnya.
n.
Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter,
simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/ atau bunyi, yang
merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi
, atau situasi.
o.
Belanja Data adalah aktivitas belanja instansi pemerintah yang bertujuan untuk
memproduksi atau mendapatkan Data melalui pelaksanaan survei, pendataan, pemetaan,
pembelian atau transaksi Data dengan pihak lain, pengolahan, atau bentuk
lainnya.
Pokok Edaran Isi Surat
Edaran SE Menpan RB, Menkominfo, Dan Menteri PPN/Bappenas Nomor 21 Tahun 2023,
nomor 8 Tahun 2023 dan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Mekanisme dan Persyaratan dalam Pelaksanaan Evaluasi Anggaran Belanja KL
Dalam Kerangka Implementasi SPBE, SDI, Dan Program Digitalisasi Nasional adalah sebabagai berikut.
a.
Bahwa penerapan SPBE bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang
bersih , efektif, transparan , dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas
dan terpercaya , melalui tata kelola manajemen SPBE secara nasional dengan
prinsip keterpaduan dan efisiensi SPBE, yang dimaksudkan untuk mendukung
pelaksanaan Program Digitalisasi Nasional.
b.
Untuk memastikan pelaksanaan keterpaduan dan efisiensi SPBE tersebut, maka
sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Perpres SPBE setiap
Kementerian/Lembaga menyusun rencana dan anggaran SPBE yang berpedoman pada
Arsitektur dan Peta Rencana SPBE masing-masing.
c.
Penganggaran Belanja SPBE serta penentuan Belanja SPBE yang harus mendapatkan
clearance dilaksanakan sesuai dengan mekanisme penganggaran sebagaimana telah
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan
Anggaran , Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan .
d.
Pelaksanaan kegiatan Evaluasi Anggaran (Clearance) dilaksanakan dengan berbasis
Arsitektur SPBE yang melingkupi 6 (enam) domain Arsitektur SPBE yaitu domain
arsitektur proses bisnis, data dan informasi, layanan SPBE, Aplikasi SPBE,
Infrastruktur SPBE, dan keamanan SPBE, yang untuk selanjutnya kegiatan tersebut
akan dikoordinasikan dalam Tim Koordinasi SPBE Nasional.
e.
Terkait domain Infrastruktur SPBE, maka seluruhKementerian/Lembaga mulai
memanfaatkan Infrastruktur TIK berbagi pakai yang sudah disiapkan dan dikelola
oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, berupa pemanfaatan Jaringan Intra
Pemerintah, Sistem Penghubung Layanan Pemerintah, dan Pusat Data Nasional
sebagai Pusat Data utama danjatau backup system untuk layanan
Kementerian/Lembaga berbasis elektronik.
f.
Dalam hal pemanfaatan Infrastruktur SPBE Nasional, Kementerian/Lembaga perlu
menyiapkan sumber daya yang diperlukan antara lain berupa anggaran pelaksanaan
kegiatan migrasi layanan Kementerian/Lembaga berbasis elektronik ke Pusat Data
Nasional , kebutuhan sumber daya lainnya yang diperlukan dalam operasional
sistem informasi/ Aplikasi SPBE KementerianfLembaga dan pengelolaan operasional
layanan setelah pelaksanaan migrasi ke Pusat Data Nasional.
g.
Dalam hal penyelenggaraan data melalui sistem informasi/ Aplikasi SPBE,
Kementerian/Lembaga harus menyusun daftar Data yang dihasilkan dengan format
sebagaimana tercantum dalarn Larnpiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Surat Edaran Bersama ini.
h.
Kegiatan survei Data Statistik dan kompilasi produk administratif oleh Kementerian/Lemb
aga harus mendapatkan rekomendasi statistik yang dapat diajukan melalui
Pelayanan Statistik Terpadu yang dapat diakses pada tautan https://pst.bps
.go.id .
i.
mekanisme pelaksanaan kegiatan pemberian rekomendasi terhadap Evaluasi Anggaran
(Clearance) pagu indikatif Belanja SPBE Kementerian/Lembaga beserta dokumen
pendukung tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Surat Edaran Bersama ini
j
. Surat permohonan rekomendasi Evaluasi Anggaran (Clearance) Belanja SPBE dari
Kementerian/Lembaga harus melampirkan rincian Belanja SPBE yang akan dilakukan
Evaluasi Anggaran (Clearance) dan hanya berlaku untuk pengajuan terhadap
rincian belanja tersebut .
k.
Jangka waktu surat rekomendasi clearance untuk 1 (satu) kegiatan Belanja SPBE
yang sama hanya berlaku untuk 1 (satu) Tahun Anggaran ;
l.
Dikecualikan dari ketentuan jangka waktu dalam huruf k, dalam hal:
1)
kegiatan Belanja SPBE dengan mekanisme kontrak tahun jamak, maka jangka waktu
Surat Rekomendasi clearance berlaku sampai dengan akhir masa kontrak ; atau
2)
Satuan Kerja terkait dari Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas
dalam proses Penelaahan RKA KL menyatakan Surat Rekomendasi clearance dapat
berlaku kernbali.
m.
Berkenaan dengan waktu proses pelaksanaan kegiatan Evaluasi Anggaran (Clearance)
belanja Kementerian/Lembaga dalam Kerangka Implementasi SPBE dan SDI yang
diharapkan dapat diselesaikan sebelum penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara, maka Kementerian/Lembaga harus segera mengajukan Evaluasi Anggaran
(Clearance) belanja Kementerian/ Lembaga dalam Kerangka Implementasi SPBE dan SDI
melalui Aplikasi Evaluasi Anggaran SPBE (EGA SPBE) melalui tautan https://ega
spbe.layanan.go.id ; dan
n.
Kementerian/Lembaga tetap mengajukan Evaluasi Anggaran (Clearance) terhadap
Belanja dalam Kerangka Implementasi SPBE dan SDI yang dilaksanakan untuk
menunjang program prioritas Pemerintah .
Demikian SE Menpan RB, Menkominfo, Dan Menteri PPN/Bappenas Nomor 21 Tahun 2023, nomor 8 Tahun 2023 dan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Mekanisme dan Persyaratan dalam Pelaksanaan Evaluasi Anggaran Belanja KL Dalam Kerangka Implementasi SPBE, SDI, Dan Program Digitalisasi Nasional ini ini disampaikan agar diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh Kementerian / Lembaga.
Surat Edaran Bersama ini berlaku sejak tanggal ditandatangani dan diberlakukan untuk pengajuan Evaluasi Anggaran (Clearance) Tahun Anggaran 2024 dan seterusnya.
SE Menpan RB, Menkominfo,
Dan Menteri PPN/Bappenas Nomor 21 Tahun 2023, nomor 8 Tahun 2023 dan Nomor 1
Tahun 2023 tentang Mekanisme dan
Persyaratan dalam Pelaksanaan Evaluasi Anggaran Belanja KL Dalam Kerangka Implementasi
SPBE, SDI, Dan Program Digitalisasi Nasional ini
Link download SE Menpan RB, Menkominfo,
Dan Menteri PPN/Bappenas Nomor 21 Tahun 2023, nomor 8 Tahun 2023 dan Nomor 1
Tahun 2023 tentang Mekanisme dan
Persyaratan dalam Pelaksanaan Evaluasi Anggaran Belanja KL Dalam Kerangka Implementasi
SPBE, SDI, Dan Program Digitalisasi Nasional (DISINI)
Demikian informais tentang Surat
Edaran Bersama Menter! Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
(Menpan Rb) , Menteri Komunikasi Dan Informatika (Menkominfo), Dan Menteri
Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
(Menteri PPN/Bappenas) nomor 8 Tahun 2023 dan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Mekanisme
Dan Persyaratan Dalam Pelaksanaan Evaluasi Anggaran (Clearance) Belanja
Kementerian/Lembaga Dalam Kerangka Implementasi SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik) , SDI (Satu Data Indonesia), Dan Program Digitalisasi Nasional. Semoga
ada manfaatnya.
Terima kasih artikelnya sangat bermanfaat. Salam kenal, terus berkarya dengan informasi yang terupdate. Semoga sukses.