Peraturan Pemerintah PP Nomor 54 Tahun 2023 Tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Cukai Untuk Kepentingan Penerimaan Negara diterbitkan untuk menindaklanjuti ketentuan penyelesaian tindak pidana di bidang cukai dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dimaksudkan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan, mendukung percepatan pemulihan perekonomian, mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional, serta mewujudkan penegakan hukum di bidang cukai yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum.
Pengenaan cukai mempunyai
dua fungsi yaitu fungsi anggaran (budgetaifl dan fungsi mengatur (regulerendl
sehingga kebijakan yang berkaitan dengan cukai harus dapat memberikan
kontribusi yang optimal sebagai sumber pendapatan negara, termasuk ketentuan
mengenai sanksi atas pelanggaran di bidang cukai.
Mayoritas pelanggaran di
bidang cukai merupakan tindak pidana yang diselesaikan melalui proses
Penyidikan. Namun penyelesaian pelanggaran melalui proses Penyidikan, belum
memberikan efek jera bagi pelaku dan penerimaan negara dari pidana denda sangat
kecil karena terpidana memilih menjalani pidana kurungan sebagai pengganti
pidana denda.
Mengingat filosofi cukai
merupakan instrumen fiskal dan salah satu tujuan hukum adalah kemanfaatan maka
penerapan sanksi administrative berupa denda dipandang akan lebih memberikan
efek jera dan manfaat dibandingkan penerapan sanksi pidana. Sanksi pidana
sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum di bidang cukai (ultimum
remedium).
Pemidanaan akan dilakukan
dalam hal pelaku tidak membayar sanksi administratif berupa denda. Penerapan
konsep ultimum remedium atas pelanggaran pidana di bidang cukai selaras dengan
konsep penegakan hukum di bidang perpajakan berdasarkan Undang-Utldang Nomor 7 Tahun
2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dinilai sebagai perwujudan
keadilan restoratif (restoratiue justie) yang lebih obyektif.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Pemerintah PP
Nomor 54 Tahun 2023 Tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang
Cukai Untuk Kepentingan Penerimaan Negara
Link download PP Nomor 54 Tahun 2023 (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan
Pemerintah PP Nomor 54 Tahun 2023 Tentang
Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Cukai Untuk Kepentingan
Penerimaan Negara. Semoga ada manfaatnya