PP Nomor 52 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian

PP Nomor 52 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian


Peraturan Pemerintah PP Nomor 52 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah PP Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian. Bidang pertanian mempunyai peran penting dalam pembangunan perekonomian nasional, hal ini dapat terlihat pada saat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sektor pertanian masih dapat tumbuh dan menjadi bantalan ekonomi nasional. Pertanian juga memiliki peran dalam mewujudkan ketahanan pangan yang dilakukan melalui peningkatan produksi dan produktivitas. Dalam peningkatan produksi dan produktivitas harus diikuti dengan peningkatan nilai tambah yang akan terwujud melalui hilirisasi. Hilirisasi di sektor perkebunan akan mendorong kemandirian pangan serta pemenuhan energi bahan bakar nabati. Hal ini akan dapat tercapai melalui peningkatan peran badan usaha milik negara dan/atau anak perusahaan badan usaha milik negara.

 

Badan usaha milik negara memiliki peran dalam penyelen ggaraan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak. Oleh karena itu, perlu mendorong peran badan usaha milik negara danf atau anak perusahaan badan usaha milik negara yang melakukan pengelolaan lahan untuk usaha perkebunan, dalam rangka pelayanan atau kemanfaatan umum, mendukung kesejahteraan pekebun, memodernisasi industry perkebunan, danf atau tujuan strategis lainnya.

 

Pelaksanaan tujuan dimaksud sejalan dengan agenda pembangunan nasional yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 berkaitan dengan:

a. memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan, melalui hilirisasi sektor pangan untuk meningkatkan ketersediaan, keterjangkauan, dan kesinambungan kebutuhan pokok masyarakat;

b. mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan, melalui peremajaan sawit ralryat;

c. membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana, dan perubahan iklim, melalui akselerasi pengembangan energi terbarukan untuk mengurangi ketergantungan impor energi dan mendukung energy hijau ramah lingkungan (dekarbonisasi).

 

Untuk mencapai tujuan tersebut, perlu dilakukan penugasan badan usaha milik negara dan/atau anak perusahaan badan usaha milik negara oleh Pemerintah Pusat.

Dalam rangka pelaksanaan penugasan kepada badan usaha milik negara dan/atau anak perusahaan badan usaha milik negara tersebut, perlu dilakukan restrukturisasi dan integrasi yang berdampak pada terjadinya konsolidasi penguasaan lahan yang telah dikuasai. Penguasaan lahan tersebut melampaui jumlah batasan luas maksimum yang telah diatur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian. Oleh karena itu, untuk pelaksanaan penugasan tersebut perlu dilakukan pengecualian atas batasan luas maksimum lahan perkebunan yang dikuasai oleh badan usaha milik negara dan/atau anak perusahaan badan usaha milik negara.

 

Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu dilakukan penyempurnaan Peraturan Pemerintah dengan menerbitkan PP Nomor 52 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian dengan materi muatan berupa pengecualian batasan luas maksimum untuk badan usaha milik negara dan/atau anak perusahaan badan usaha milik negara yang diberikan penugasan oleh Pemerintah Pusat.


Selengkapnya sailahkan download dan baca Peraturan Pemerintah PP Nomor 52 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah PP Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian.  



LINK DOWNLOAD PERATURAN PEMERINTAH PP NOMOR 52 TAHUN 2023 DISINI

 

Demikian informasi tentang PP Nomor 52 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian. Semoga ada manfaatnya.

 


= Baca Juga =


1 Comments

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter