Peraturan Pemerintah PP Nomor 52 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah PP Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian. Bidang pertanian mempunyai peran penting dalam pembangunan perekonomian nasional, hal ini dapat terlihat pada saat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sektor pertanian masih dapat tumbuh dan menjadi bantalan ekonomi nasional. Pertanian juga memiliki peran dalam mewujudkan ketahanan pangan yang dilakukan melalui peningkatan produksi dan produktivitas. Dalam peningkatan produksi dan produktivitas harus diikuti dengan peningkatan nilai tambah yang akan terwujud melalui hilirisasi. Hilirisasi di sektor perkebunan akan mendorong kemandirian pangan serta pemenuhan energi bahan bakar nabati. Hal ini akan dapat tercapai melalui peningkatan peran badan usaha milik negara dan/atau anak perusahaan badan usaha milik negara.
Badan usaha milik negara
memiliki peran dalam penyelen ggaraan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang
dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang
banyak. Oleh karena itu, perlu mendorong peran badan usaha milik negara danf
atau anak perusahaan badan usaha milik negara yang melakukan pengelolaan lahan untuk
usaha perkebunan, dalam rangka pelayanan atau kemanfaatan umum, mendukung
kesejahteraan pekebun, memodernisasi industry perkebunan, danf atau tujuan
strategis lainnya.
Pelaksanaan tujuan dimaksud
sejalan dengan agenda pembangunan nasional yang ditetapkan dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 berkaitan dengan:
a.
memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan
berkeadilan, melalui hilirisasi sektor pangan untuk meningkatkan ketersediaan,
keterjangkauan, dan kesinambungan kebutuhan pokok masyarakat;
b.
mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan,
melalui peremajaan sawit ralryat;
c.
membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana, dan perubahan
iklim, melalui akselerasi pengembangan energi terbarukan untuk mengurangi
ketergantungan impor energi dan mendukung energy hijau ramah lingkungan (dekarbonisasi).
Untuk mencapai tujuan
tersebut, perlu dilakukan penugasan badan usaha milik negara dan/atau anak
perusahaan badan usaha milik negara oleh Pemerintah Pusat.
Dalam rangka pelaksanaan
penugasan kepada badan usaha milik negara dan/atau anak perusahaan badan usaha
milik negara tersebut, perlu dilakukan restrukturisasi dan integrasi yang
berdampak pada terjadinya konsolidasi penguasaan lahan yang telah dikuasai.
Penguasaan lahan tersebut melampaui jumlah batasan luas maksimum yang telah
diatur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Bidang Pertanian. Oleh karena itu, untuk pelaksanaan penugasan tersebut perlu
dilakukan pengecualian atas batasan luas maksimum lahan perkebunan yang
dikuasai oleh badan usaha milik negara dan/atau anak perusahaan badan usaha
milik negara.
Berdasarkan pertimbangan di
atas, perlu dilakukan penyempurnaan Peraturan Pemerintah dengan menerbitkan PP Nomor 52 Tahun 2023 Tentang Perubahan
Atas PP Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian dengan
materi muatan berupa pengecualian batasan luas maksimum untuk badan usaha milik
negara dan/atau anak perusahaan badan usaha milik negara yang diberikan
penugasan oleh Pemerintah Pusat.
LINK DOWNLOAD PERATURAN PEMERINTAH PP NOMOR 52 TAHUN 2023
DISINI
Demikian informasi tentang PP Nomor 52 Tahun 2023 Tentang Perubahan
Atas PP Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian. Semoga
ada manfaatnya.
Terima kasih artikelnya sangat bermanfaat. Salam kenal, terus berkarya dengan informasi yang terupdate. Semoga sukses.