Peraturan Pemerintah PP Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan, salah satunya untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. Kebijakan pengupahan tersebut antara lain mencakup kebijakan penetapan Upah minimum oleh gubernur setiap tahun dan kebijakan penyusunan dan penerapan strrrktur dan skala Upah di Perusahaan.
Berlakunya Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,
telah mengubah beberapa ketentuan pengupahan khususnya yang terkait dengan Upah
minimum. Perubahan pokok dalam ketentuan Upah minimum tersebut mengenai formula
yang digunakan untuk menghitung Upah minimum.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 mengatur bahwa formula penghitungan Upah minimum mempertimbangkan variabel
pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Ketiga variabel tersebut
dimaksudkan untuk dapat menjaga daya beli Pekerja/Buruh dan di sisi lain juga dapat
memberikan peluang bagi dunia usaha agar tetap mempunyai daya saing.
Adapun pemberlakuan Upah
minimum diatur bahwa pada dasarnya berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja
kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan. Namun demikian,
ketentuan tersebut tidak dimaksudkan menutup peluang bagi Pekerja/Buruh dengan masa
kerja kurang dari 1 (satu) tahun yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan
dalam suatu pekerjaan/jabatan, untuk mendapatkan Upah di atas Upah minimum.
Selain hal-hal tersebut di
atas, dalam perkembangan saat ini dan seiring dengan adanya pembentukan
daerah-daerah baru karena pemekaran termasuk terbentuknya Ibu Kota Nusantara
serta untuk mengakomodir daerah-daerah yang belum memiliki Upah minimum dan akan
menetapkan Upah minimum maka perlu adanya peraturan perundang-undangan yang
menjadi landasan hukum kebijakan pemerintah dalam melakukan penghitungan,
penetapan, dan pemberlakuan Upah minimum di daerah-daerah tersebut.
Kebijakan pengupahan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dalam implementasinya
perlu mendapat dukungan dari dewan pengupahan di daerah, baik yang terkait
dengan Upah minimum maupun struktur dan skala Upah. Oleh karena itu, upaya
penguatan dewan pengupahan di daerah dengan menambahkan kewenangannya menjadi
penting, yaitu tidak hanya terkait dengan Upah minimum tetapi juga mengenai
pelaksanaan struktur dan skala Upah.
Berdasarkan hal-hal tersebut
diatas, perlu dilakukan perubahan terhadap sebagian ketentuan yang ada dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan melalui penerbitan PP Nomor 51 Tahun 2023 Tentang
Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, Tujuan perubahan Peraturan
Pemerintah tersebut diarahkan untuk: 1) memberikan penghargaan bagi Pekerja/Buruh
atas kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi pada wilayah yang bersangkutan;
2) menjaga daya beli Pekerja/Buruh yang pada akhirnya dapat menyerap barang dan
jasa yang di produksi oleh Pengusaha; 3) memberikan kepastian kenaikan Upah
minimum bagi Perrrsahaan, sehingga dapat terjamin kelangsungan bekerja bagi Pekerja/Buruh;
dan 4) mewujudkan iklim usaha yang kompetitif untuk mendorong pertumbuhan
ekonomi. Berkaitan dengan tujuan tersebut maka ruang lingkup perubahan
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 ini mencakup perubahan atas ketentuan
mengenai formula penghitungan Upah minimum, penetapan dan pemberlakuan Upah
minimum, serta penguatan peran dewan pengupahan di daerah.
Selengkapnya sailahkan
download dan baca Peraturan Pemerintah PP
Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah PP Nomor 36
Tahun 2021 Tentang Pengupahan. LINK DOWNLOAD PERATURAN PEMERINTAH PP NOMOR 51 TAHUN 2023 DISINI
Demikian informasi tentang PP Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas
PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Semoga ada manfaatnya.