Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia PMK Nomor 118 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara Dengan Menggunakan SIMAN (Sistem Informasi Manajemen Aset Negara), diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang berwenang dan bertanggung jawab merumuskan kebijakan, mengatur, dan menetapkan pedoman pengelolaan barang milik negara; b) bahwa untuk mendukung tata kelola Barang Milik Negara yang terintegrasi, tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, perlu menerapkan sistem informasi manaJemen aset negara sebagai implementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara dengan Menggunakan Sistem Informasi Manajemen Aset Negara;
Pasal
1 Permenkeu atau PMK Nomor 118 Tahun 2023
Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara Dengan Menggunakan SIMAN (Sistem
Informasi Manajemen Aset Negara), dinyatakan bahwa Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang
dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau
berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2.
Perencanaan Kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan BMN untuk
menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan
sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.
3.
Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola
dan menatausahakan BMN yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang
bersangkutan.
4.
Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan
tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dan/ atau optimalisasi BMN dengan tidak
mengubah status kepemilikan.
5.
Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMN.
6.
Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi,
dan pelaporan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.
Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/ atau kegunaan BMN.
8.
Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari daftar barang dengan menerbitkan
keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang,
Pengguna Barang, danjatau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab
administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
9.
Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan
pelaporan basil pendataan BMN.
10.
Evaluasi Kinerja adalah kegiatan evaluasi untuk mengukur performajkinerja BMN.
11.
Pengawasan dan Pengendalian adalah kegiatan pemantauan, penertiban, dan
investigasi terhadap BMN, pengelolaan BMN, dan pejabat/ pegawai yang melakukan pengelolaan
BMN.
12.
Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak yaitu perusahaan asuransi dan
pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan
asuransi sebagai imbalan untuk memberikan penggantian kepada tertanggung atau
pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan
keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita
tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak
pasti.
13.
Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN adalah surat
berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti
atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN baik dalam mata uang Rupiah maupun
valuta asing.
14.
Barang Milik Negara yang tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas dan
fungsi Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut BMN Idle adalah BMN berupa
tanah dan/ atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan
tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
15.
Sistem Informasi Manajemen Aset Negara yang selanjutnya disingkat SIMAN adalah sistem
informasi yang digunakan untuk mendukung proses pengelolaan BMN secara
elektronik berbasis internet.
16.
Modul Administrasi Sistem adalah bagian dari SIMAN yang digunakan untuk mengelola
sistem SIMAN yang paling sedikit meliputi pengelolaan Pengguna SIMAN (User),
pengaturan Hak Akses modul, pengaturan referensi Pengelola Barang dan Pengguna Barang,
dan pengaturan alur kerja sistem (system workflow).
17.
Modul Master Aset adalah bagian dari SIMAN yang merupakan kumpulan data dan
informasi pendukung BMN seluruh Kementerian/Lembaga.
18.
Modul Dasbor (Dashboard) yang selanjutnya disebut Modul Dashboard adalah bagian
dari SIMAN yang berfungsi untuk menampilkan dan memvisualisasikan seluruh data dan/
atau informasi pelaksanaan pengelolaan BMN.
19.
Modul Perencanaan adalah bagian dari SIMAN yang digunakan untuk pelaksanaan
Perencanaan Kebutuhan BMN.
20.
Modul Pengelolaan adalah bagian dari SIMAN yang digunakan untuk pelaksanaan
pengelolaan BMN yang meliputi Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan,
Pemusnahan, dan Penghapusan BMN.
21.
Modul Asuransi adalah bagian dari SIMAN yang digunakan untuk penyusunan,
penetapan BMN, penyusunan klaim, dan pelaporan BMN yang diasuransikan.
22.
Modul Inventarisasi adalah bagian dari SIMAN yang digunakan untuk persiapan, pelaksanaan,
pelaporan, dan tindak lanjut hasil Inventarisasi BMN.
23.
Modul Evaluasi Kinerja adalah bagian dari SIMAN yang digunakan untuk persiapan;
pelaksanaan, pelaporan, monitoring dan evaluasi, dan tindak lanjut hasil
evaluasi kinerja BMN.
24.
Modul Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disebut Modul SBSN adalah
bagian dari SIMAN yang digunakan dalam rangka persiapan, penyampaian usulan, tindak
lanjut usulan daftar nominasi aset, penetapan, dan penggunaan BMN menjadi aset
SBSN.
25.
Modul BMN Idle adalah bagian dari SIMAN yang digunakan untuk pelaksanaan
pengelolaan BMN Idle dan BMN eks BMN Idle.
26.
Modul Pengawasan dan Pengendalian yang selanjutnya disebut Modul Wasdal adalah
bagian dari SIMAN yang digunakan untuk pemantauan, penertiban, investigasi, dan
pelaporan hasil Pengawasan dan Pengendalian BMN.
27.
Pengguna SIMAN (User) adalah pejabat/ pegawai pada instansi terkait yang
memiliki kewenangan dan tanggung jawab sebagai Administrator, Supervisor, Koordinator,
Analis, dan peran lainnya yang ditetapkan oleh Pengelola Barang untuk
menggunakan SIMAN.
28.
Administrator yang selanjutnya disebut Admin adalah pejabat/ pegawai pada
instansi terkait yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk melaksanakan
fungsi teknis administrasi SIMAN.
29.
Supervisor adalah pejabatl pegawai pada instansi terkait yang memiliki
kewenangan dan tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan supervise / pengujian/pemeriksaan
atas pekerjaan Koordinator.
30.
Koordinator adalah pejabatlpegawai pada instansi terkait yang memiliki kewenangan
dan tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan supervisilpengujianlpemeriksaan
atas pekerjaan Analis.
31.
Analis adalah pejabatl pegawai pada instansi terkait yang memiliki kewenangan
dan tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan analisisI pengujian I
pemeriksaan.
32.
Hak Akses adalah hak yang diberikan kepada Pengguna SIMAN (User) untuk melaksanakan
Pengelolaan BMN secara elektronik berbasis internet menggunakan SIMAN.
33.
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan
kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
34.
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan Penggunaan BMN.
35.
Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk
oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya
dengan sebaik-baiknya.
36.
Pengguna Lainnya adalah pihak lain selain Pengelola Barang dan Pengguna Barang
yang diberikan Hak Akses oleh Pengelola Barang untuk menggunakan SIMAN.
37.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan
yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN.
38.
Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Direktur
PKKN adalah direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang
lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi perumusan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang BMN, kekayaan negara lain-lain, dan piutang
negara.
39.
Direktur Transformasi dan Sistern Informasi yang selanjutnya disebut Direktur
TSI adalah direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang
lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi perumusan serta melaksanakan
kebijakan dan standardisasi teknis di bidang transformasi dan sistem informasi.
40.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disingkat DJKN adalah unit
organisasi eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung
jawabnya meliputi bidang pengelolaan kekayaan negara.
41.
Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Direktorat
PKKN adalah unit organisasi eselon II pada DJKN yang mempunyai tugas merumuskan
kebijakan dan standardisasi teknis di bidang BMN, kekayaan negara lain-lain, dan
piutang negara.
42.
Direktorat Transformasi dan Sistern Informasi yang selanjutnya disebut
Direktorat TSI adalah unit organisasi eselon II pada DJKN yang mempunym tugas
merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang
transformasi dan sistem informasi.
43.
Kantor Wilayah adalah instansi vertikal DJKN yang berada di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal.
44.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang selanjutnya disingkat KPKNL
adalah instansi vertikal DJKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab
langsung kepada Kepala Kantor Wilayah.
45.
Unit Akuntansi Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat UAPB adalah unit yang
melakukan Penatausahaan BMN pada Pengguna Barang.
46.
Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon I yang selanjutnya disingkat
UAPPB-EI adalah unit yang membantu Pengguna Barang dalam melakukan
Penatausahaan BMN pada tingkat Unit Eselon I Pengguna Barang.
47.
Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Wilayah yang selanjutnya disingkat
UAPPB-W adalah unit yang membantu Pengguna Barang dalam melakukan Penatausahaan
BMN pada tingkat wilayah atau unit kerja lain yang ditetapkan sebagai UAPPB-W
oleh Pengguna Barang.
48.
Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat UAKPB adalah
unit yang melakukan Penatausahaan BMN pada tingkat satuan kerja/Kuasa Pengguna
Barang.
49.
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian/Lembaga yang selanjutnya
disingkat APIP K/L adalah Inspektorat Jenderal/Inspektorat Utama/Inspektorat atau
nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern yang
bertanggung jawab langsung kepada Menteri/Pimpinan Lembaga.
Pasal
2 Permenkeu atau PMK Nomor 118 Tahun 2023
Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara Dengan Menggunakan SIMAN (Sistem
Informasi Manajemen Aset Negara) menyatakan bahwa
(1)
Pengelolaan BMN secara elektronik berbasis internet menggunakan aplikasi SIMAN.
(2)
Aplikasi SIMAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Modul Administrasi Sistem;
b.
Modul Master Aset;
c.
Modul Dashboard;
d.
Modul Perencanaan;
e.
Modul Pengelolaan;
f.
Modul Asuransi;
g.
Modul Inventarisasi;
h.
Modul Evaluasi Kinerja;
i.
Modul SBSN;
J.
Modul BMN Idle; dan
k.
Modul Wasdal
Pasal
3 Permenkeu atau PMK Nomor 118 Tahun 2023
Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara Dengan Menggunakan SIMAN (Sistem
Informasi Manajemen Aset Negara) menyatakan bahwa
(1)
Data BMN pada SIMAN menggunakan sistem jalur masuk tunggal (single entry point)
dan berbasis data tunggal (single database).
(2)
Pengelolaan BMN dengan menggunakan SIMAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang
dilakukan oleh Pengguna SIMAN (User) terdokumentasi dan dapat ditelusuri.
BAB
II PENGGUNA SIMAN (USER)
Bagian
Kesatu Umum
Pasal
4 Permenkeu atau PMK Nomor 118 Tahun 2023
Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara Dengan Menggunakan SIMAN (Sistem
Informasi Manajemen Aset Negara) menyatakan bahwa Pengguna SIMAN (User)
terdiri atas:
a.
Pengelola Barang;
b.
Pengguna Barang; dan
c.
Pengguna Lainnya.
Pasal
5 Permenkeu atau PMK Nomor 118 Tahun 2023
Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara Dengan Menggunakan SIMAN (Sistem
Informasi Manajemen Aset Negara) menyatakan bahwa Unit Pengguna SIMAN (User)
pada Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal4 huruf a terdiri atas:
a.
Kantor Pusat DJKN;
b.
Kantor Wilayah; dan
c.
KPKNL.
Pasal
6 Permenkeu atau PMK Nomor 118 Tahun 2023
Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara Dengan Menggunakan SIMAN (Sistem
Informasi Manajemen Aset Negara) menyatakan bahwa Unit Pengguna SIMAN (User)
pada Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal4 huruf b terdiri atas:
a.
UAPB;
b.
UAPPB-EI;
c.
UAPPB-W;
d.
UAKPB; dan
e.
APIP K/L.
sesuai
dengan struktur organisasi Pengguna Barang.
Pasal
7 Permenkeu atau PMK Nomor 118 Tahun 2023
Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara Dengan Menggunakan SIMAN (Sistem
Informasi Manajemen Aset Negara) menyatakan bahwaUnit Pengguna SIMAN (User)
pada Pengguna Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasa14 huruf c terdiri atas:
a.
Direktorat Pembiayaan Syariah, Direktorat Jenderal Pengelolaan dan Pembiayaan
Risiko;
b.
Unit Pengelola Dana Bersama Penanggulangan Bencana;
c.
Konsorsium Asuransi BMN; dan
d.
Pihak lain yang ditetapkan oleh Pengelola Barang.
Pasal
8 Permenkeu atau PMK Nomor 118 Tahun 2023
Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara Dengan Menggunakan SIMAN (Sistem
Informasi Manajemen Aset Negara) menyatakan bahwa
(1)
Pengguna SIMAN (User) harus memiliki Hak Akses sesuai dengan kewenangannya berupa
identitas pengguna dan kata sandi.
(2)
Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Admin kepada
Pengguna SIMAN (User).
(3)
Dikecualikan dari persetujuan Admin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Hak Akses
Pengguna SIMAN (User) pada Pengelola Barang diberikan secara otomatis melalui sistem
informasi sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pasal
9 Permenkeu atau PMK Nomor 118 Tahun 2023
Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara Dengan Menggunakan SIMAN (Sistem
Informasi Manajemen Aset Negara) menyatakan bahwa Pengguna SIMAN (User)
pada Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pengguna SIMAN
{User) pada Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
a.
Admin;
b.
Supervisor;
c.
Koordinator; dan
d.
Analis.
Pasal
10 Permenkeu atau PMK Nomor 118 Tahun 2023
Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara Dengan Menggunakan SIMAN (Sistem
Informasi Manajemen Aset Negara) menyatakan bahwa
{1)
Pengguna SIMAN {User) pada Pengguna Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
terdiri atas:
a.
Supervisor;
b.
Koordinator;
c.
Analis; dan/ atau
d.
Peran {role) Pengguna SIMAN {User) lain yang ditetapkan oleh Pengelola Barang.
{2)
Komposisi peran {role) Pengguna SIMAN (User) pada Pengguna Lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat {1) ditetapkan oleh Pengelola Barang.
{3)
Penetapan komposisi peran (role) Pengguna SIMAN (User) pada Pengguna Lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat {2) berdasarkan:
a.
tujuan penggunaan Pengguna SIMAN (User);
b.
kebutuhan dari Pengguna Lainnya; dan/ atau
c.
pertimbangan lain Pengelola Barang.
Pasal
11 Permenkeu atau PMK Nomor 118 Tahun 2023
Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara Dengan Menggunakan SIMAN (Sistem
Informasi Manajemen Aset Negara) menyatakan bahwa
{1)
Pengguna SIMAN (User) bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan, kepemilikan,
dan penggunaan Hak Akses serta melakukan perubahan kata sandi secara berkala.
{2)
Dalam hal Hak Akses tidak aktif atau tidak digunakan dalam periode lebih dari
180 {seratus delapan puluh) hari berturut-turut, maka Hak Akses secara otomatis
dinonaktifkan.
{3)
Dalam hal Hak Akses dinonaktifkan sebagaimana dimaksud pada ayat {2), Pengguna
SIMAN (User) dapat memperoleh kembali Hak Akses sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri ini.
Bagian
Kedua
Pengguna
SIMAN (User) pada Pengelola Barang
Paragraf
1 Admin
Pasal
12 Permenkeu atau PMK Nomor 118 Tahun 2023
Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara Dengan Menggunakan SIMAN (Sistem
Informasi Manajemen Aset Negara) menyatakan bahwa
{1)
Admin pada Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal9 huruf a dilaksanakan
oleh pejabat/ pegawai yang ditunjuk pada:
a.
Direktorat PKKN; dan
b.
Direktorat TSI.
(2)
Penunjukan pejabatlpegawai sebagai Admin pada Pengelola Barang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui surat keputusan oleh:
a.
Direktur PKKN, untuk Admin pada Direktorat PKKN; dan
b.
Direktur TSI, untuk Admin pada Direktorat TSI.
(3)
Surat keputusan Pengguna SIMAN (User) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling
sedikit memuat:
a.
identitas pejabatl pegawai Pengguna SIMAN (User);dan
b.
peran (role) Pengguna SIMAN (User).
Paragraf2
Supervisor,
Koordinator, dan Analis
Pasal
13 Permenkeu atau PMK Nomor 118 Tahun 2023
Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara Dengan Menggunakan SIMAN (Sistem
Informasi Manajemen Aset Negara) menyatakan bahwa Supervisor, Koordinator,
dan Analis pada Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
dilaksanakan oleh pejabatl pegawai dengan mengikuti ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
Bagian
Ketiga
Pengguna
SIMAN (User) pada Pengguna Barang
Paragraf
1 Admin
Pasal14
Permenkeu atau PMK Nomor 118 Tahun 2023 Tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara Dengan Menggunakan SIMAN (Sistem
Informasi Manajemen Aset Negara) menyatakan bahwa Admin pada Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
huruf a dilaksanakan oleh pejabat struktural atau pejabat fungsional yang
ditetapkan pada unit kesekretariatan yang membidangi pengelolaan BMN untuk
melaksanakan peran Admin pada Pengguna Barang dan Admin pada Unit Eselon I.
Paragraf
2 Supervisor
Pasal
15 Permenkeu atau PMK Nomor 118 Tahun 2023
Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara Dengan Menggunakan SIMAN (Sistem
Informasi Manajemen Aset Negara) menyatakan bahwa Supervisor pada Pengguna
Barang dilaksanakan oleh:
a.
pejabat minimal setingkat pejabat administrator Ipejabat fungsional madya yang ditetapkan
pada unit kesekretariatan yang membidangi pengelolaan BMN pada UAPB;
b.
pejabat minimal setingkat pejabat administratorlpejabat fungsional madya yang
ditetapkan pada unit kesekretariatan yang membidangi pengelolaan BMN pada
UAPPB-EI;
c.
kepala kantor atau pejabat minimal setingkat pejabat administrator I pejabat
fungsional madya yang ditetapkan pada unit kesekretariatan yang membidangi
pengelolaan BMN pada UAPPB-W;
d.
kepala kantoriKuasa Pengguna Barang pada UAKPB; dan
e.
pejabat strukturallpejabat fungsional yang ditetapkan dalam melaksanakan tugas
pengawasan pada APIP Kl L.
Paragraf
3 Koordinator
Pasal16
Permenkeu atau PMK Nomor 118 Tahun 2023 Tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara Dengan Menggunakan SIMAN (Sistem
Informasi Manajemen Aset Negara) menyatakan bahwa Koordinator pada Pengguna
Barang dilaksanakan oleh:
a.
pejabat minimal setingkat pejabat pengawasjpejabat fungsional muda yang
ditetapkan pada unit kesekretariatan yang membidangi pengelolaan BMN pada UAPB;
b.
pejabat minimal setingkat pejabat pengawasjpejabat fungsional muda yang
ditetapkan pada unit kesekretariatan yang membidangi pengelolaan BMN pada
UAPPB-E1;
c.
pejabat minimal setingkat pejabat pengawasjpejabat fungsional muda yang
ditetapkan pada unit kesekretariatan yang membidangi pengelolaan BMN pada
UAPPB-W;
d.
pejabat pengawasjpejabat fungsional muda yang ditetapkan pada unit
kesekretariatan yang membidangi pengelolaan BMN pada UAKPB; dan
e.
pejabat structural/pejabat fungsional yang ditetapkan dalam melaksanakan tugas
pengawasan pada APIP K/L.
Paragraf
4 Analis
Pasal
17 Permenkeu atau PMK Nomor 118 Tahun 2023
Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara Dengan Menggunakan SIMAN (Sistem
Informasi Manajemen Aset Negara) menyatakan bahwa Analis pada Pengguna Barang dilaksanakan oleh:
a.
pegawai minimal setingkat pelaksana/ pejabat fungsional yang ditetapkan pada
unit kesekretariatan yang membidangi pengelolaan BMN pada UAPB;
b.
pegawai minimal setingkat pelaksanajpejabat fungsional yang ditetapkan pada unit
kesekretariatan yang membidangi pengelolaan BMN pada UAPPB-E1;
c.
pegawai minimal setingkat pelaksana/ pejabat fungsional yang ditetapkan pada unit
kesekretariatan yang membidangi pengelolaan BMN pada UAPPB-W;
d.
pegawai minimal setingkat pelaksana/ pejabat fungsional yang ditetapkan pada
unit kesekretariatan yang membidangi pengelolaan BMN pada UAKPB; dan
e.
pejabatjpegawaijpejabat fungsional yang ditetapkan dalam melaksanakan tugas
pengawasan pada APIP K/L.
Pasal18
Permenkeu atau PMK Nomor 118 Tahun 2023 Tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara Dengan Menggunakan SIMAN (Sistem
Informasi Manajemen Aset Negara) menyatakan bahwa
(1)
Penunjukan dan penetapan pejabatjpegawai sebagai Pengguna SIMAN (User) pada Pengguna
Barang dilaksanakan oleh pimpinan unit kerja sesua1 kewenangan dalam
pengelolaan BMN.
(2)
Penunjukan dan penetapan pejabatjpegawai sebagai Pengguna SIMAN (User) ditetapkan
melalui surat keputusan.
(3)
Surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a.
identitas pejabatjpegawai Pengguna SIMAN (User);
b.
peran (role) Pengguna SIMAN (User); dan
c.
modul pada SIMAN yang akan diakses.
Bagian
Keempat
Pengguna
SIMAN (User) pada Pengguna Lainnya
Pasal
19 Permenkeu atau PMK Nomor 118 Tahun 2023
Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara Dengan Menggunakan SIMAN (Sistem
Informasi Manajemen Aset Negara) menyatakan bahwa Ketentuan mengenai Pengguna
SIMAN (User) pada Pengguna Lainnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan
yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri
Keuangan.
BAB
III
TUGAS
DAN WEWENANG
Bagian
Kesatu
Tugas
dan Wewenang Pengguna SIMAN (User) pada Pengelola Barang
Paragraf
1 Admin
Pasal20
(1)
Admin pada Direktorat PKKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal12 ayat (1) huruf a
bertugas:
a.
mengelola data referensi pada Pengelola Barang dan Pengguna Barang;
b.
mengelola data Admin pada Pengguna Barang;
c.
mengelola data Pengguna SIMAN (User) pada Pengguna Lainnya;
d.
melakukan verifikasi atas permohonan konfigurasi kewenangan dari Admin pada
Pengguna Barang; dan
e.
memantau aktivitas Pengguna SIMAN (User) pada Pengelola Barang, Pengguna Barang,
dan Pengguna Lainnya dalam menggunakan SIMAN.
(2)
Admin pada Direktorat PKKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a
berwenang:
a.
menyetujui atau menolak permohonan Admin pada Pengguna Barang;
b.
menyetujui atau menolak permohonan Pengguna SIMAN (User) pada Pengguna Lainnya;
c.
mengaktifkan atau menonaktifkan Admin pada Pengguna Barang;
d.
mengaktifkan atau menonaktifkan Pengguna SIMAN (User) pad a Pengguna Lainnya;
e.
menyetujui atau menolak konfigurasi kewenangan dari Admin pada Pengguna Barang;
dan
f.
mengaktifkan atau menonaktifkan unit pada Pengelola Barang, Pengguna Barang,
dan Pengguna Lainnya dalam SIMAN.
Pasal
21
(1)
Admin pada Direktorat TSI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b
bertugas:
a.
mengelola data referensi;
b.
mengelola data Pengguna SIMAN (User); dan
c.
memantau aktivitas Pengguna SIMAN (User) pada Pengelola Barang, Pengguna
Barang, dan Pengguna Lainnya dalam menggunakan SIMAN.
(2)
Admin pada Direktorat TSI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b
berwenang:
a.
menyetujui atau menolak permohonan pendaftaran Pengguna SIMAN (User);
b.
mengaktifkan atau menonaktifkan Pengguna SIMAN (User);
c.
menyetujui atau menolak konfigurasi kewenangan pada unit Pengguna Barang; dan
d.
mengaktifkan atau menonaktifkan unit pada Pengelola Barang, Pengguna Barang,
dan Pengguna Lainnya dalam SIMAN.
Paragraf
2 Supervisor
Pasal22
(1)
Supervisor pada Pengelola Barang bertugas:
a.
melakukan penelitian atas permohonan pengelolaan BMN; dan
b.
melakukan validasi hasil analisis, perekaman (input) data, dan permohonan
pengelolaan BMN.
(2)
Supervisor pada Pengelola Barang berwenang:
a.
menugaskan Koordinator untuk menindaklanjuti permohonan pengelolaan BMN;
b.
menugaskan Koordinator untuk memperbaikijmelengkapi hasil analisis permohonan
pengelolaan BMN; dan
c.
memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan pengelolaan BMN dari
Koordinator.
Paragraf
3 Koordinator
Pasal23
(1)
Koordinator pada Pengelola Barang bertugas:
a.
melakukan verifikasi dan penelitian hasil analisis dari Analis;
b.
memperbaikijmelengkapi hasil analisis permohonan pengelolaan BMN; dan
c.
mengusulkan persetujuan atau penolakan permohonan pengelolaan BMN.
(2)
Koordinator pada Pengelola Barang berwenang:
a.
menugaskan Analis untuk memproses permohonan pengelolaan BMN;
b.
menunjuk Analis untuk melakukan analisis atas permohonan pengelolaan BMN;
c.
menerima atau menolak hasil analisis dari Analis;
d.
mengembalikan atau menolak permohonan pengelolaan BMN secara sistem dalam hal
data/ dokumen tidak sesuai ketentuan pengelolaan BMN; dan
e.
melakukan perekaman (input) data dalam hal dibutuhkan.
Paragraf
4 Analis
Pasal
24
(1)
Analis pada Pengelola Barang bertugas:
a.
melakukan penelitian kelengkapan dan kesesuaian dokumen pendukung permohonan
pengelolaan BMN;
b.
menyusun analisis dan pertimbangan permohonan pengelolaan BMN;
c.
melakukan perekaman (input) data; dan
d.
menyusun laporan terkait pengelolaan BMN.
(2)
Analis pada Pengelola Barang berwenang mengusulkan hasil analisis sebagai bahan
pertimbangan persetujuan atau penolakan pengelolaan BMN.
Bagian
Kedua
Tugas
dan Wewenang Pengguna SIMAN (User) pada Pengguna Barang
Paragraf
1 Admin
Pasal
25
(1)
Admin pada Pengguna Barang bertugas:
a.
mengelola data referensi pada Pengguna Barang;
b.
mengelola akun Admin pada Unit Eselon I;
c.
mengelola akun Pengguna SIMAN (User) pada UAPB;
d.
memantau aktivitas Pengguna SIMAN (User) pada Pengguna Barang dalam menggunakan
SIMAN;
e.
melakukan konfigurasi kewenangan pada unit Pengguna Barang; dan
f.
mengajukan permohonan persetujuan konfigurasi kewenangan pada unit Pengguna Barang
kepada Admin pada Pengelola Barang.
(2)
Admin pada Pengguna Barang berwenang:
a.
menyetujui atau menolak permohonan Admin pada Unit Eselon I;
b.
menyetujui atau menolak permohonan Pengguna SIMAN (User) pada UAPB;
c.
menetapkan dan mengubah Hak Akses modul Pengguna SIMAN (User) pada UAPB; dan
d.
mengaktifkan atau menonaktifkan Pengguna SIMAN (User) pada UAPB dan Admin pada
Unit Eselon I.
Pasal
26
(1)
Admin pada unit Eselon I bertugas:
a.
mengelola data referensi unit Eselon I; dan
b.
mengelola data Pengguna SIMAN (User) pada UAPPBE1, UAPPB-W, dan UAKPB.
(2)
Admin pada unit Eselon I berwenang:
a.
menyetujui atau menolak permohonan Pengguna SIMAN (User) pada UAPPB-E1,
UAPPB-W, dan UAKPB;
b.
menetapkan dan mengubah Hak Akses modul Pengguna SIMAN (User) pada UAPPB-El,
UAPPB-W,dan UAKPB; dan
c.
mengaktifkan atau menonaktifkan Pengguna SIMAN (User) pada UAPPB-E1, UAPPB-W,
dan UAKPB.
Paragraf
2 Supervisor
Pasal
27
(1)
Supervisor pada Pengguna Barang bertugas:
a. melakukan validasi hasil analisis, perekaman data, dan
permohonan pengelolaan BMN yang diajukan oleh Koordinator; dan
b. mengajukan permohonan pengelolaan BMN ke Pengelola
Barang/ Pengguna Barang sesuai dengan peraturan pendelegasian kewenangan pada
Pengguna Baran g.
(2)
Supervisor pada Pengguna Barang berwenang:
a. menugaskan Koordinator untuk menindaklanjuti
permohonan pengelolaan BMN;
b. menugaskan Koordinator untuk memperbaiki/ melengkapi
usulan hasil analisis, perekaman data, dan permohonan pengelolaan BMN; dan
c. memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan
hasil analisis, perekaman data, dan permohonan
pengelolaan BMN dari Koordinator.
Paragraf
3 Koordinator
Pasal28
(1)
Koordinator pada Pengguna Barang bertugas:
a. menindaklanjuti permohonan pengelolaan BMN yang
ditugaskan oleh Supervisor;
b. . mendisposisi permohonan pengelolaan BMN kepada
Analis untuk dilakukan penelitian dan analisis;
c. melakukan verifikasi dan penelitian hasil analisis dan
perekaman data yang diajukan Analis; dan
d. menyampaikan hasil analisis dan perekaman data atas permohonan
pengelolaan BMN kepada Supervisor.
(2)
Koordinator pada Pengguna Barang berwenang:
a. menugaskan Analis untuk melakukan analisis atas
permohonan pengelolaan BMN;
b. menugaskan Analis untuk memperbaiki/melengkap hasil
analisis dan perekaman data atas permohonan pengelolaan BMN dalam hal terdapat
ketidaksesuaianjkekurangan data/ dokumen; dan
c. melakukan pemeriksaan terhadap hasil analisis dan perekaman
data atas permohonan pengelolaan BMN yang diajukan oleh Analis dan menyampaikan
kepada Supervisor.
Paragraf
4 Analis
Pasal
29
(1)
Analis pada Pengguna Barang bertugas:
a.
membuat permohonan dan analisis atas pengelolaan BMN;
b.
menyampaikan permohonan dan hasil analisis kepada Koordinator;
c.
memperbaiki/ melengkapi data/ dokumen atas permohonan pengelolaan BMN;
d.
. melakukan perekamanj pemutakhiran data; dan
e.
meneliti kelengkapan dan kesesuaian data/ dokumen pendukung permohonan
pengelolaan BMN.
(2)
Analis pada Pengguna Barang berwenang menyusun analisis dan pertimbangan permohonan
pengelolaan BMN.
Bagian
Ketiga
Tugas
dan Wewenang Pengguna SIMAN (User) pada Pengguna Lainnya
Pasal
30
Ketentuan
mengenai tugas dan wewenang Pengguna SIMAN (User) pada Pengguna Lainnya
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur
Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan.
BABIV
PENGGUNAAN
SISTEM INFORMASI MANAJEMEN ASET NEGARA
Bagian
Kesatu
Modul
Administrasi Sistem
Pasal
31
(1)
Modul Administrasi Sistem digunakan dalam kegiatan pengelolaan aplikasi SIMAN.
(2)
Kegiatan pengelolaan aplikasi SIMAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit meliputi:
a.
pengelolaan Pengguna SIMAN (User);
b.
pengaturan Hak Akses modul;
c.
pengaturan referensi Pengelola Barang dan Pengguna Barang; dan
d.
pengaturan alur kerja sistem (system workflow).
(3)
Modul Administrasi Sistem diakses dan digunakan oleh Admin pada Pengelola
Barang dan Admin pada Pengguna Barang sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Bagian
Kedua Modul Master Aset
Pasal
32
(1)
Modul Master Aset digunakan untuk menampilkan, merekam dan/ atau memutakhirkan
data BMN.
(2)
Pengguna SIMAN (User) Modul Master Aset meliputi Pengelola Barang dan Pengguna
Barang.
(3)
Modul Master Aset dapat diakses oleh Pengguna SIMAN (User) sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) sesuai dengan kewenangannya.
(4)
Pengguna Barang menggunakan Modul Master Aset untuk:
a.
merekam atau memutakhirkan data/ dokumen pendukung BMN; dan
b.
melakukan monitoring dan evaluasi data BMN dalam lingkup unit kerjanya .
(5)
Pengelola Barang menggunakan Modul Master Aset dalam melakukan monitoring dan
evaluasi data BMN pada Pengelola Barang dan Pengguna Barang .
Bagian
Ketiga Modul Dashboard
Pasal
33
(1)
Modul Dashboard digunakan untuk menampilkan:
a.
visualisasi data dan informasi BMN; dan
b.
proses pengelolaan BMN pada modul-modul SIMAN.
(2)
Pengguna SIMAN (User) Modul Dashboard meliputi Pengelola Barang, Pengguna
Barang, dan Pengguna Lainnya .
(3)
Modul Dashboard dapat diakses oleh Pengguna SIMAN (User) sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) sesum dengan kewenangannya.
Bagian
Keempat Modul Perencanaan
Pasal
34
(1)
Modul Perencanaan digunakan dalam proses Perencanaan Kebutuhan BMN.
(2)
Proses Perencanaan Kebutuhan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
penyusunan Perencanaan Kebutuhan BMN;
b.
penelaahan Perencanaan Kebutuhan BMN; danjatau
c.
penyusunan dan penelaahan perubahan Perencanaan Kebutuhan BMN.
(3)
Pengguna SIMAN (User) Modul Perencanaan meliputi Pengguna Barang dan Pengelola
Barang.
(4)
Pengguna Barang melakukan penyusunan Perencanaan Kebutuhan BMN.
Bagian
Kelima Modul Pengelolaan
Pasal
35
(1)
Modul Pengelolaan digunakan dalam proses pengelolaan BMN.
(2)
Modul Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam
pengelolaan BMN yang terdiri atas:
a.
Penggunaan BMN;
b.
Pemanfaatan BMN;
c.
Pemindahtanganan BMN;
d.
Pemusnahan BMN; dan
e.
Penghapusan BMN.
(3)
Proses pengelolaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
permohonan;
b
. penelitian;
c.
penetapan;
d.
persetujuan dan/ atau penolakan; dan
e.
tindak lanjut atas penetapan dan/ atau persetujuan.
(4)
Pengguna SIMAN (User) Modul Pengelolaan meliputi Pengguna Barang dan Pengelola
Barang.
(5)
Pengguna Barang mengajukan permohonan dan melakukan penelitian, penetapan,
persetujuan dan / atau penolakan pengelolaan BMN, dan tindak lanjut atas
penetapan dan / atau persetujuan sesuai kewenangannya .
(6)
Pengelola Barang melakukan penelitian, penetapan, persetujuan, dan / atau
penolakan, dan tindak lanjut atas penetapan dan/ atau persetujuan terhadap
permohonan pengelolaan BMN sesuai kewenangannya.
Bagian
Keenam Modul Asuransi
Pasal
36
(1)
Modul Asuransi digunakan dalam proses pengusulan, penetapan, pelaksanaan
perjanjian, klaim, monitoring, dan evaluasi Asuransi BMN.
(2)
Modul Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a.
perjanjian Asuransi;
b.
klaim Asuransi; dan
c.
parameter Asuransi .
(3)
Pengguna SIMAN (User) Modul Asuransi meliputi:
a.
Pengguna Barang;
b.
Pengelola Barang; dan
c.
Pengguna Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dan Pasal 7 huruf
c.
(4)
Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a menggunakan Modul
Asuransi dalam menyusun pengusulan, penetapan, pelaksanaan perjanjian, dan
klaim Asuransi BMN.
(5)
Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b menggunakan Modul
Asuransi dalam melakukan monitoring dan evaluasi atas BMN yang diasuransikan.
(6)
Pengguna Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c menggunakan Modul
Asuransi dalam melaksanakan proses penetapan polis, klaim Asuransi BMN, dan
penggunaan dana bersama penanggulangan bencana untuk pembayaran premi Asuransi
BMN.
Bagian
Ketujuh Modul Inventarisasi
Pasal
37
(1)
Modul Inventarisasi Inventarisasi BMN digunakan dalam proses
(2)
Proses Inventarisasi BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
perencanaan Inventarisasi BMN;
b.
persiapan Inventarisasi BMN;
c.
pelaksanaan Inventarisasi BMN;
d.
pelaporan Inventarisasi BMN; dan
e.
Monitoring dan evaluasi Inventarisasi BMN.
(3)
Pengguna SIMAN (User) Modul Inventarisasi meliputi Pengguna Barang dan
Pengelola Barang.
(4)
Pengguna Barang menggunakan Modul Inventarisasi dengan tahapan yang terdiri
atas:
a.
perencanaan Inventarisasi BMN;
b.
persia pan Inventarisasi BMN;
c.
pelaksanaan Inventarisasi BMN; dan
d.
pelaporan Inventarisasi BMN.
(5)
Pengelola Barang menggunakan Modul Inventarisasi dalam melakukan monitoring dan
evaluasi Inventarisasi BMN.
Bagian
Kedelapan Modul Evaluasi Kinerja
Pasal
38
(1)
Modul Evaluasi Kinerja digunakan dalam proses Evaluasi Kinerja BMN.
(2)
Proses Evaluasi Kinerja BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
penetapan indikator pengukuran kinerja BMN;
b.
pelaksanaan Evaluasi Kinerja BMN; dan
c.
tindak lanjut hasil Evaluasi Kinerja BMN.
(3)
Pengguna SIMAN (User) Modul Evaluasi Kinerja meliputi Pengelola Barang dan
Pengguna Barang.
(4)
Pengelola Barang menggunakan Modul Evaluasi Kinerja dalam menetapkan indikator
pengukuran kinerja BMN dan pelaksanaan Evaluasi Kinerja BMN.
(5)
Pengguna Barang menggunakan Modul Evaluasi Kinerja dalam melaksanakan tindak
lanjut hasil Evaluasi Kinerja BMN.
Bagian
Kesembilan
Modul
Surat Berharga Syariah Negara
Pasal
39
(1)
Modul SBSN digunakan dalam proses penggunaan BMN sebagai dasar penerbitan (underlying)
SBSN.
(2)
Proses penggunaan BMN sebagai dasar penerbitan (underlying) SBSN meliputi:
a.
penyusunan usulan Daftar Nominasi Aset SBSN;
b.
pelaksanaan uji tuntas aspek hukum (legal due diligence) dan permintaan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat atas Daftar N ominasi Aset;
c.
penggunaan BMN sebagai dasar penerbitan (underlying) SBSN;
d.
pengembalian aset SBSN;
e.
monitoring SBSN;
f.
penggunaan kembali (roll over) BMN sebagai SBSN; dan
g.
penyampaian surat pemberitahuan (notification letter) SBSN.
(3)
Pengguna SIMAN (User) Modul SBSN meliputi:
a.
Pengguna Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a; dan
b.
Pengelola Barang.
(4)
Pengguna Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a menggunakan Modul
SBSN dalam melakukan proses yang meliputi:
a.
penyusunan usulan Daftar Nominasi Aset SBSN;
b.
pelaksanaan uji tuntas aspek hukum (legal due diligence) dan Permintaan
Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat atas Daftar Nominasi Aset;
c.
penggunaan BMN sebagai dasar penerbitan (underlying) SBSN;
d.
pengembalian aset SBSN;
e.
monitoring SBSN; dan
f.
penggunaan kembali (roll over) BMN sebagai SBSN .
(5)
Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b menggunakan Modul
SBSN dalam melakukan proses yang meliputi:
a.
penyusunan usulan Daftar Nominasi Aset SBSN;
b.
penggunaan BMN sebagai dasar penerbitan (underlying) SBSN:
c.
pengembalian aset SBSN;
d.
monitoring SBSN;
e.
penggunaan kembali (roll over) BMN sebagai SBSN; dan
f.
. penyampaian surat pemberitahuan (notification letter) SBSN.
Bagian
Kesepuluh Modul BMN Idle
Pasal
40
(1)
Modul BMN Idle digunakan dalam proses pengelolaan BMN Idle dan BMN eks BMN
Idle.
(2)
Proses Pengelolaan BMN Idle dan BMN eks BMN Idle sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a.
permintaan dan penyampman klarifikasi BMN terindikasi Idle;
b.
penelusuran BMN terindikasi Idle;
c.
penelitian dan penetapan BMN Idle;
d.
penyerahan BMN Idle; dan
e.
monitoring BMN Idle dan BMN Eks BMN Idle.
(3)
Pengguna SIMAN (User) Modul BMN Idle meliputi Pengguna Barang dan Pengelola
Barang.
(4)
Pengguna Barang menggunakan Modul BMN Idle dalam melakukan proses yang
meliputi:
a.
penyampaian klarifikasi BMN terindikasi Idle;
b.
penyerahan BMN Idle; dan
c.
monitoring BMN Idle.
(5)
Pengelola Barang menggunakan Modul BMN Idle dalam melakukan proses yang
meliputi:
a.
permintaan klarifikasi BMN terindikasi Idle;
b.
penelusuran BMN terindikasi Idle;
c.
penelitian dan penetapan BMN Idle; dan
d.
monitoring BMN Idle dan BMN Eks BMN Idle.
Bagian
Kesebelas
Modul
Pengawasan dan Pengendalian
Pasal
41
(1)
Modul Wasdal digunakan dalam kegiatan Pengawasan dan Pengendalian BMN.
(2)
Modul Wasdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam kegiatan
Pengawasan dan Pengendalian BMN yang terdiri atas:
a.
pemantauan periodik;
b.
pemantauan insidentil;
c.
penertiban BMN;
d.
investigasi BMN;
e.
laporan Pengawasan dan Pengendalian BMN; dan
f.
monitoring dan evaluasi BMN.
(3)
Pengguna SIMAN (User} Modul Wasdal meliputi Pengguna Barang dan Pengelola
Barang.
(4)
Pengguna Barang menggunakan Modul Wasdal dalam melakukan kegiatan yang
meliputi:
a.
pemantauan periodik;
b.
pemantauan insidentil;
c.
penertiban BMN;
d.
laporan Pengawasan dan Pengendalian BMN; dan
e.
monitoring dan evaluasi BMN.
(5)
Pengelola Barang menggunakan Modul Wasdal dalam melakukan kegiatan yang
meliputi:
a.
pemantauan periodik;
b.
pemantauan insidentil;
c.
investigasi BMN;
d.
laporan Pengawasan dan Pengendalian BMN; dan
e.
monitoring dan evaluasi BMN.
Bagian
Keduabelas Petunjuk Teknis
Pasal
42
Petunjuk
teknis mengenai tata cara pengelolaan BMN dengan menggunakan SIMAN ditetapkan
dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal
untuk dan atas nama Menteri Keuangan.
BAB
VI
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal
46
Pada
saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a.
data Pengguna SIMAN (User) yang telah didaftarkan dan diaktivasi sebelum
Peraturan Menteri ini ditetapkan dinyatakan tetap berlaku dan diakui sebagai
Pengguna SIMAN (User) berdasarkan Peraturan Menteri ini;
b.
persetujuan dan keputusan pengelolaan BMN yang diterbitkan sebelum Peraturan Menteri
ini ditetapkan dinyatakan tetap berlaku;
c.
persetujuan dan keputusan pengelolaan BMN yang diterbitkan menggunakan SIMAN
sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan dinyatakan tetap berlaku; dan d. permohonan
pengelolaan BMN yang sedang diproses sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri
ini, mengikuti ketentuan yang berlaku sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan.
BAB
VII KETENTUAN PENUTUP
Pasal
47
(1)
Pengelolaan BMN dengan menggunakan SIMAN dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun
sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
(2)
Peraturan Menteri dan ketentuan turunannya yang mengatur mengenai pelaksanaan pengelolaan
BMN sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap
berlaku.
(3)
Tahapan pengelolaan BMN menggunakan SIMAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal
untuk dan atas nama Menteri Keuangan.
Pasal
48 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Demikian
informasi tentang PMK Nomor 118 Tahun 2023
Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara Dengan Menggunakan SIMAN (Sistem
Informasi Manajemen Aset Negara). Semoga ada manfaatnya.