Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 110 Tahun 2023 Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah Dan Petunjuk Teknis (Juknis) Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaannya, Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya terdiri atas: a) dukungan penggajian PPPK Daerah; b) dukungan pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat di Kelurahan; c) dukungan bidang pendidikan; d) dukungan bidang kesehatan; dan e) dukungan bidang pekerjaan umum.
Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya
untuk dukungan penggajian PPPK Daerah ditentukan berdasarkan: a) jumlah formasi
PPPK yang diangkat pada tahun berjalan; b) gaji pokok dan tunjangan melekat;
dan c) jumlah bulan pembayaran gaji PPPK. Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya
untuk dukungan pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat di Kelurahan
ditentukan berdasarkan jumlah Kelurahan setiap Pemerintah Daerah. Bagian DAU yang
ditentukan penggunaannya untuk dukungan bidang pendidikan, dukungan bidang kesehatan,
dan dukungan bidang pekerjaan umum pada Daerah provinsi dan kabupaten/kota, dihitung
berdasarkan capaian kinerja Daerah dalam memenuhi target SPM pada tiap urusan
tiap pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Capaian kinerja Daerah berdasarkan
data indeks capaian SPM masing-masing bidang dari kementerian/lembaga terkait. Dalam
hal data indeks capaian SPM masing-masing bidang belum lengkap, bagian DAU yang
ditentukan penggunaannya untuk dukungan bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan
bidang pekerjaan umum pada Daerah provinsi dan kabupaten/kota, dihitung berdasarkan
indikator yang mencerminkan tingkat kinerja Daerah pada setiap urusan Pemerintahan
Daerah. Indikator yang mencerminkan tingkat kinerja Daerah pada setiap urusan Pemerintahan
Daerah merupakan indeks komposit dari beberapa indikator kinerja setiap bidang.
Indeks komposit dihitung berdasarkan indikator-indikator bidang pendidikan, bidang
kesehatan, dan bidang pekerjaan umum yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Dinyatakan dalam Berdasarkan
Permenkeu PMK Nomor 110 Tahun 2023
Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah Dan Petunjuk Teknis (Juknis) Bagian
Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaannya, bahwa Penggunaan bagian DAU
dukungan penggajian PPPK Daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai manajemen PPPK, gaji, dan tunjangan PPPK. Penggunaan
bagian DAU dukungan pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat
di Kelurahan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat
di Kelurahan. Rincian pagu bagian DAU dukungan pengajian PPPK Daerah per Daerah
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Bagian DAU dukungan pembangunan
sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat di Kelurahan dialokasikan untuk memberi
dukungan pendanaan kepada Daerah kabupaten/kota dalam memenuhi kewajiban pendanaan
bagi Kelurahan. Bagian DAU dukungan pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan
masyarakat di Kelurahan digunakan untuk kegiatan fisik dan/ atau nonfisik. Bagian
DAU dukungan pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat di Kelurahan
tidak mengurangi komitmen pendanaan Pemerintah Daerah kepada Kelurahan melalui APBD
sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah mengalokasikan
bagian DAU pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat di Kelurahan
sebesar alokasi yang ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN, dengan memperhatikan
jumlah Kelurahan pada setiap Pemerintah Daerah. Jumlah Kelurahan berdasarkan data
jumlah Kelurahan yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dalam negeri yang digunakan dalam perhitungan alokasi DAU. Rincian pagu bagian
DAU dukungan pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat di
Kelurahan per Daerah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Bagian DAU dukungan pembangunan
sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat di Kelurahan untuk setiap Kelurahan
dialokasikan dengan ketentuan sebagai berikut: a) dibagikan kepada seluruh Kelurahan
secara merata; atau b) dibagikan kepada seluruh Kelurahan berdasarkan alokasi dasar
dan alokasi berdasarkan kebutuhan dan/atau kinerja Kelurahan. agu alokasi dasar
dihitung paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari pagu bagian DAU dukungan pendanaan
Kelurahan. Pagu alokasi dasar dibagikan kepada seluruh Kelurahan secara merata.
Pagu alokasi berdasarkan kebutuhan dan/atau kinerja dihitung paling banyak 50%
(lima puluh persen) dari pagu DAU dukungan pendanaan Kelurahan dengan
memperhatikan: a.) jumlah penduduk; b) angka kemiskinan; c) luas wilayah; d) ketersediaan
pelayanan dasar; e) kondisi infrastruktur; f) transportasi/ aksesibilitas setiap
Kelurahan; dan/ atau g) indikator lain sesuai kebijakan dan prioritas Daerah. Adapun
Data untuk menghitung alokasi berdasarkan kebutuhan dan/atau kinerja bersumber dari
lembaga pemerintah yang berwenang.
Penggunaan bagian DAU dukungan
bidang pendidikan dilakukan untuk mendanai kegiatan fisik dan/atau nonfisik dalam
rangka peningkatan kualitas layanan dasar bidang pendidikan sesuai dengan kegiatan
dan subkegiatan prioritas serta kegiatan dan subkegiatan pendukung sebagaimana tercantum
dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini. Penentuan besaran pendanaan kegiatan fisik dan/atau nonfisik ditentukan sesuai
dengan kebutuhan Daerah dengan memperhatikan prioritas nasional. Kegiatan termasuk
belanja yang terkait dengan: a) kegiatan yang mendukung capaian kinerja Daerah dalam
memenuhi target SPM bidang pendidikan; dan b) belanja pegawai berupa gaji dan tunjangan
melekat yang dibayarkan kepada ASN guru dan tenaga kependidikan Daerah.
Belanja pegawai yang
dibayarkan kepada ASN guru dan tenaga kependidikan Daerah paling banyak 25% (dua
puluh lima persen) dari jumlah alokasi bagian DAU dukungan bidang pendidikan. Bagian
DAU dukungan bidang pendidikan tidak dapat digunakan untuk: a) belanja pegawai selain
gaji dan tunjangan melekat yang dibayarkan kepada ASN guru dan tenaga kependidikan
Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b) belanja honorarium
yang tidak mendukung peningkatan kualitas pelayanan dasar; dan c) belanja perjalanan
dinas yang tidak mendukung peningkatan kualitas pelayanan dasar.
Penggunaan bagian DAU dukungan
bidang kesehatan dilakukan untuk mendanai kegiatan fisik dan/ atau nonfisik dalam
rangka peningkatan kualitas layanan dasar bidang kesehatan sesuai dengan kegiatan
dan subkegiatan prioritas serta kegiatan dan subkegiatan pendukung sebagaimana tercantum
dalam huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini. Bagian DAU dukungan bidang kesehatan termasuk belanja yang terkait dengan:
a) kegiatan yang mendukung capaian kinerja Daerah dalam memenuhi target SPM
bidang kesehatan; b) belanja pegawai berupa gaji dan tunjangan melekat yang
dibayarkan kepada ASN di bidang kesehatan; dan c) belanja pemenuhan jaminan kesehatan
nasional, yang terdiri atas: 1) pengelolaan jaminan kesehatan nasional masyarakat
beserta dengan tunggakannya; dan 2) pengelolaan jaminan kesehatan nasional ASN Daerah,
yaitu pembayaran iuran wajib peserta pekerja penerima upah ASN Daerah bagian Pemerintah
Daerah beserta dengan tunggakannya.
Belanja pegawai yang
dibayarkan kepada ASN di bidang kesehatan paling banyak 25% (dua puluh lima persen)
dari jumlah alokasi bagian DAU dukungan bidang kesehatan. Belanja pemenuhan jaminan
kesehatan nasional paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah alokasi
bagian DAU dukungan bidang kesehatan. Bagian DAU dukungan bidang kesehatan tidak
dapat digunakan untuk: a) belanja pegawai selain gaji dan tunjangan melekat
yang dibayarkan kepada ASN bidang kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; b) belanja honorarium yang tidak mendukung peningkatan kualitas
pelayanan dasar; dan c) belanja perjalanan dinas yang tidak mendukung peningkatan
kualitas pelayanan dasar.
Selanjutnya Permenkeu PMK Nomor 110 Tahun 2023 Tentang
Indikator Tingkat Kinerja Daerah Dan Petunjuk Teknis (Juknis) Bagian Dana
Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaannya, menyatakan bahwa penggunaan bagian
DAU dukungan bidang pekerjaan umum dilakukan untuk mendanai kegiatan fisik dan/atau
nonfisik dalam rangka peningkatan kualitas layanan dasar bidang pekerjaan umum
sesuai dengan kegiatan dan subkegiatan prioritas serta kegiatan dan subkegiatan
pendukung sebagaimana tercantum dalam huruf c Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Kegiatan termasuk untuk belanja
yang terkait dengan peningkatan capaian kinerja Daerah dalam memenuhi target SPM
bidang pekerjaan umum. Bagian DAU dukungan bidang pekerjaan umum tidak dapat digunakan
untuk: a) belanja pegawai yang dibayarkan kepada ASN sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; b) belanja honorarium yang tidak mendukung peningkatan kualitas
pelayanan dasar; dan c) belanja perjalanan dinas yang tidak mendukung peningkatan
kualitas pelayanan dasar.
Selain digunakan untuk mendanai
kegiatan fisik dan/atau nonfisik, bagian DAU dukungan bidang pendidikan, bidang
kesehatan, dan bidang pekerjaan umum dapat digunakan untuk pembayaran cicilan pokok
dan bunga atas pinjaman Daerah. Pinjaman Daerah merupakan pinjaman yang digunakan
untuk pembangunan infrastruktur yang bersifat strategis sesuai prioritas Daerah
di bidang pendidikan, bidang kesehatan dan bidang pekerjaan umum, dan jenis kegiatannya
sesuai dengan rincian dalam huruf A, huruf B, dan huruf C Lampiran yang
merupakan bagian idak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pinjaman Daerah merupakan
pinjaman Daerah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai pinjaman Daerah.
Pemerintah Daerah menganggarkan
belanja untuk bagian DAU yang ditentukan penggunaannya untuk dukungan penggajian
PPPK, dukungan pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat di Kelurahan,
dukungan bidang pendidikan, dukungan bidang kesehatan, dan dukungan bidang pekerjaan
umum dalam APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal jumlah Kelurahan: a)
lebih besar dari jumlah Kelurahan yang dimiliki Pemerintah Daerah, besaran penganggaran
bagian DAU dukungan pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat
di Kelurahan dalam APBD dilakukan sebesar rasio jumlah Kelurahan yang dimiliki oleh
pemerintah Daerah dibagi dengan jumlah Kelurahan dikali dengan alokasi yang ditetapkan
dalam APBN; atau b) lebih kecil dari jumlah Kelurahan yang dimiliki Pemerintah Daerah,
besaran penganggaran DAU dukungan pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan
masyarakat di Kelurahan dalam APBD dilakukan paling banyak sebesar alokasi DAU dukungan
pendanaan Kelurahan.
Dalam hal Daerah belum
menganggarkan belanja untuk bagian DAU yang ditentukan penggunaannya dalam APBD,
kepala Daerah dapat melakukan perubahan peraturan kepala Daerah tentang penjabaran
APBD mendahului perubahan APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Belanja yang didanai dari bagian DAU yang ditentukan penggunaannya, dilaksanakan
dengan prinsip tidak tumpang tindih dengan pendanaan dari sumber pendanaan lainnya.
Penganggaran dan pelaksanaan
kegiatan yang didanai dari bagian DAU yang ditentukan penggunaannya diawasi oleh
Aparat Pengawas Intern Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Kepala Daerah bertanggung jawab secara formal dan material atas
penganggaran dan pelaksanaan kegiatan yang didanai dari bagian DAU yang ditentukan
penggunaannya.
Daerah dengan pencapaian SPM
atau indikator kinerja Daerah bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang pekerjaan
umum yang belum optimal dapat menyampaikan usulan rencana perbaikan kinerja kepada
Kementerian Keuangan untuk dikoordinasikan dengan kementerian teknis terkait.
Selengkapnya silahkan download dan baca Permenkeu PMK Nomor 110 Tahun 2023 Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah Dan Petunjuk Teknis (Juknis) Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaannya, Link Download Permenkeu PMK Nomor 110 Tahun 2023 DISINI
Demikian informasi tentang Permenkeu atau PMK Nomor 110 Tahun 2023, Semoga ada manfaatnya.