Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 109 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Atas Pekerjaan Yang Belum Diselesaikan Pada Akhir Tahun Anggaran, yang dimaksud Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran yang selanjutnya disingkat RPATA adalah rekening lain-lain milik BUN untuk menampung dana atas penyelesaian pekerjaan yang direncanakan untuk diserahterimakan di antara batas akhir pengajuan tagihan kepada negara sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan dan pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran yang penyelesaiannya diberikan kesempatan untuk dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya.
RPATA digunakan untuk menampung
pendanaan atas pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran. Pekerjaan
sebagaimana dimaksud merupakan: a) pekerjaan yang direncanakan untuk diserahterimakan
di antara batas akhir pengajuan tagihan kepada negara sampai dengan tanggal 31 Desember
tahun anggaran berkenaan; dan b) pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang
penyelesaiannya dilanjutkan melewati batas akhir tah un anggaran. Pekerjaan merupakan
pekerjaan yang pembayarannya dilakukan melalui mekanisme pembayaran: a) LS
kontraktual termasuk pekerjaan swakelola; atau b) LS nonkontraktual tanggap darurat
bencana. Pekerjaan sebagaimana dimaksud tidak termasuk pekerjaan dari suatu Kontrak
yang dibiayai dari pendapatan badan la yanan umum.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 109 Tahun
2023 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Atas Pekerjaan Yang Belum Diselesaikan
Pada Akhir Tahun Anggaran bahwa Direktur Sistem Perbendaharaan selaku koordinator
KPPN menyampaikan permohonan pembukaan RPATA kepada Direktur PKN se laku Kuasa BUN
Pusat dalam rangka pelaksanaan pembayaran pekerjaan pada akhir tahun anggaran. Direktur
PKN menyampaikan surat permintaan pembukaan RPATA kepada kepala departemen pada
Bank Indonesia yang menangani jasa perbankan dan/atau operasional tresuri khususnya
untuk Pemerintah. RPATA dibuka dengan nama Rek Lain BI RPATA.
RPATA merupakan 1 (satu) rekening
yang digunakan untuk menampung dana atas transaksi dari seluruh Satker untuk membayar
pekerjaan.
Terhadap pembukaan RPATA, diterbitkan
kartu pengawasan RPATA yang dihasilkan dari sistem informasi yang dikelola oleh
Kementerian Keuangan. Kartu pengawasan RPATA paling sedikit memuat informasi mengenai:
a) kode Bagian Anggaran (BA), eselon 1, dan Satker; b) Nomor Register Kontrak (NRK)
/ Commitment Application Number (CAN); c) nama supplier, d) jumlah dana yang
ditampung; e) jumlah dana yang telah dicairkan; dan f) sisa dana yang tersedia.
Direktorat PKN selaku Kuasa BUN
Pusat melakukan pembukaan, pemindahbukuan, penihilan, dan penutupan RPATA
dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan rekening
milik bendahara umum negara.
Untuk melaksanakan
pembayaran pekerjaan pada akhir tahun anggaran, PPK menghitung: a) sisa pekerjaan
yang belum diselesaikan; atau b) perkiraan pekerjaan yang akan diselesaikan, di
antara batas akhir pengajuan tagihan kepada negara sampai dengan 31 Desember
tahun anggaran berkenaan, sebagai dasar perhitungan pembayaran melalui RPATA. Sisa
pekerjaan yang belum diselesaikan termasuk nilai pekerjaan pemeliharaan. erdasarkan
perhitungan , PPK menyusun SPP-penampungan guna keperluan pemindahbukuan dana
dari RKUN ke RPATA dengan ketentuan:
a.
menggunakan akun belanja (5xxxxx) pada sisi pengeluaran;
b.
dipotong secara penuh dengan akun penerimaan nonanggaran (8xxxx.x) pada sisi penerimaan;
dan
c.
SPP neto bernilai nihil.
PPK menyampaikan SPP-penampungan
kepada PPSPM, paling sedikit dilampiri dengan: a) dokumen Kontrak; b) kartu
pengawasan pembayaran; c) BAPP; dan d) surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas
pengajuan pembayaran melalui RPATA, sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran
A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. PPSPM melakukan
pengujian SPP - penampungan paling sedikit meliputi: a) kelengkapan dokumen pendukung
SPP-penampungan; b) kebenaran dan keabsahan tanda tangan PPK; c) kebenaran pengisian
format SPP-penampungan; d) ketersediaan pagu sesuai dengan Bagan Akun Standar (BAS)
pada SPP dengan DIPA/Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Satker; e) kebenaran formal
bukti yang menjadi persyaratan / kelengkapan pem bayaran; f) kebenaran perhitungan
permintaan penampungan dana; dan g) ketepatan penggunaan kode BAS antara SPP
dengan DIPA/POK Satker.
Terhadap SPP - penampungan yang
memenuhi persyaratan pengujian, PPSPM menerbitkan SPM-penampungan. PPSPM menyampaikan
SPM-penampungan kepada KPPN, paling sedikit dilampiri dengan: a) fotokopi BAPP;
dan b) surat pernyataan tanggung jawab mutlak.
KPPN melakukan pengujian SPM-penampungan
paling sedikit terhadap kesesuaian antara SPM-penampungan dengan kartu
pengawasan Kontrak yang ada di KPPN meliputi: a) kode BA, eselon I, dan Satker;
b.) NRK/CAN; c) nama supplier, d ) jumlah pembayaran yang telah dilakukan sampai
dengan termun terakhir; e) sisa termin yang belum dibayarkan; f) jumlah dana
yang diminta untuk dicadangkan; dan g) ketersediaan pagu dana pada DIPA.
Terhadap SPM-penampungan yang
memenuhi persyaratan pengujian, KPPN selaku Kuasa BUN Daerah menerbitkan SP2D-penampungan.
Atas penerbitan SP2D-penampungan, Direktorat PKN selaku Kuasa BUN Pusat melakukan
pemindahbukuan dana dari RKUN atau rekening lainnya milik BUN ke RPATA paling
lambat hari kerja terakhir bulan Desember tahun anggaran berkenaan sesuai dengan
SPM-penampungan. Pemindahbukuan dana dilakukan berdasarkan daftar rekapitulasi transaksi
yang dihasilkan dari sistem inform asi yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.
Pembayaran kepada Penyedia atas
penyelesaian pekerjaan hanya dilakukan setelah: a) pekerjaan terselesaikan 100%
(seratus persen); b) masa kontraknya berakhir; atau c) batas waktu pemberian kesempatan
penyelesaian pekerjaan berakhir.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri
Keuangan PMK Nomor 109 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Atas
Pekerjaan Yang Belum Diselesaikan Pada Akhir Tahun Anggaran,
Link Download Permenkeu PMK Nomor 110 Tahun 2023 DISINI
Demikian informasi tentang Permenkeu atau PMK Nomor 109 Tahun 2023, Semoga
ada manfaatnya.