PMA Permenag Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Perubahan Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pada atau di Lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk menentukan nilai dan kelas jabatan fungsional pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, perlu dilakukan evaluasi dan penyesuaian kelas jabatan; b) bahwa evaluasi dan penyesuaian kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; c) bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diubah; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama.
Pasal I PMA Permenag Nomor 8
Tahun 2023 Tentang Perubahan Ketujuh Atas PMA Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Nilai
Dan Kelas Jabatan Struktural Dan Jabatan Fungsional Pada Kementerian Agama menyatakan
bahwa Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014
tentang Nilai dan
Kelas Jabatan Struktural
dan Jabatan Fungsional pada
Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 1829)
sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Agama:
a. Nomor 2
Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51
Tahun 2014 tentang
Nilai dan Kelas Jabatan
Struktural dan Jabatan
Fungsional pada Kementerian Agama
(Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 239);
b. Nomor
49 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan
Kelas Jabatan Struktural
dan Jabatan Fungsional pada
Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1254);
c. Nomor
25 Tahun 2016
tentang Perubahan Ketiga
atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan
Kelas Jabatan Struktural
dan Jabatan Fungsional pada
Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 918);
d. Nomor 64 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat
atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan
Kelas Jabatan Struktural
dan Jabatan Fungsional pada
Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2099);
e. Nomor 41 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014
tentang Nilai dan Kelas
Jabatan Struktural dan
Jabatan Fungsional pada Kementerian
Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
1806); dan
f. Nomor
71 Tahun 2022
tentang Perubahan Keenam
atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan
Kelas Jabatan Struktural
dan Jabatan Fungsional pada
Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 945), diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 8
diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal
8
Nilai dan
kelas jabatan fungsional tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
2. Ketentuan
Pasal 8A diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
8A
Kelas jabatan
fungsional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 berlaku
bagi pejabat fungsional yang
diangkat sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
3. Ketentuan
Pasal 8B diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
8B
Kelas jabatan
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8A berlaku sejak
ketentuan mengenai kelas
jabatan fungsional ditetapkan oleh instansi pembina atau menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal II Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2023
Tentang Perubahan Ketujuh Atas PMA Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Nilai Dan Kelas
Jabatan Struktural Dan Jabatan Fungsional Pada Kementerian Agama, menyatakan
bahwa Peraturan Menteri ini
mulai berlaku pada
tanggal diundangkan. Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Selengkapnya silahkan
download dan baca PMA Permenag Nomor 8
Tahun 2023 Tentang Perubahan Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan
Fungsional Pada Kemenag (Kementerian Agama). Link Download Salinan dan lampiran PMA Permenag Nomor 8 Tahun 2023 DISINI
Demikian informasi tentang PMA Permenag
Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Perubahan Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan
Jabatan Fungsional Pada Kementerian Agama. Semoga ada manfaatnya, terima
kasih.