Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Permenpora Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pemberian Penghargaan Kepemudaan, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa pemuda memiliki peran yang sangat strategis dan potensi yang besar untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional; b) bahwa organisasi pemuda, organisasi kemasyarakatan, lembaga pemerintahan, badan usaha, kelompok masyarakat, dan perseorangan memiliki peran dalam memajukan potensi pemuda; c) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan penghargaan kepada pemuda yang berprestasi dan organisasi pemuda, organisasi kemasyarakatan, lembaga pemerintahan, badan usaha, kelompok masyarakat, dan perseorangan yang berjasa dan/atau berprestasi dalam memajukan potensi pemuda; d) bahwa sebagai landasan hukum dalam pemberian penghargaan kepemudaan, perlu adanya pedoman yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda.
Peraturan Menteri
Pemuda Dan Olahraga atau Permenpora Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pemberian
Penghargaan Kepemudaan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, Badan Usaha, Kelompok Masyarakat, dan Perseorangan dalam pemberian
Penghargaan.
Peraturan Menteri
Pemuda Dan Olahraga Permenpora Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pemberian
Penghargaan Kepemudaan ini bertujuan untuk: a) menghargai dan mengapresiasi
jasa dan/atau prestasi Pemuda, organisasi Pemuda, organisasi kemasyarakatan,
lembaga pemerintahan, Badan Usaha, Kelompok Masyarakat, dan Perseorangan yang berjasa
dan/atau berprestasi dalam memajukan potensi Pemuda; dan b) menumbuhkembangkan
semangat dan motivasi Pemuda, organisasi Pemuda, organisasi kemasyarakatan, lembaga
pemerintah, Badan Usaha, Kelompok Masyarakat, dan Perseorangan dalam melaksanakan
pelayanan Kepemudaan.
Pemberian
Penghargaan dilaksanakan berdasarkan prinsip: a) manfaat, bahwa Penghargaan dilaksanakan
untuk memajukan potensi Pemuda dan meningkatkan pembangunan Kepemudaan; b) kepatutan,
bahwa pemberian Penghargaan harus mencerminkan kepantasan secara akademik, moral,
etika, dan nilai-nilai budaya; c) akuntabilitas, bahwa Penghargaan didasarkan
pada hasil penilaian yang objektif, jujur, dan dapat dipertanggungjawabkan; d) keterbukaan,
bahwa pemberian Penghargaan bersifat transparan, terbuka, dan dapat dikontrol oleh
Masyarakat; e) keadilan, bahwa penyelenggaraan Penghargaan dilaksanakan secara
proporsional, tidak memihak kepada kepentingan kelompok, golongan, suku, agama,
ras, daerah, dan kepentingan politik; dan f) kecermatan, bahwa penyelenggaraan
Penghargaan harus dilaksanakan dengan hati-hati, saksama, dan teliti sesuai
dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ruang
lingkup Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga
Permenpora Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pemberian Penghargaan Kepemudaan ini
meliputi: a) bentuk Penghargaan; b) persyaratan pemberian Penghargaan; c) tim
penilai; d) pengusulan dan penetapan penerima Penghargaan; e) pelaksanaan
pemberian Penghargaan; f) pembatalan dan pencabutan Penghargaan; g) pendanaan;
h) pembinaan; i) pemantauan dan evaluasi; dan j) pelaporan.
Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan Penghargaan kepada: a) Pemuda yang
berprestasi; dan b) organisasi Pemuda, organisasi kemasyarakatan, lembaga pemerintahan,
Badan Usaha, Kelompok Masyarakat, dan Perseorangan yang berjasa dan/atau berprestasi
dalam memajukan potensi Pemuda. Selain Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,
Penghargaan dapat diberikan oleh Badan Usaha, Kelompok Masyarakat, atau
Perseorangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penghargaan
dapat berbentuk: a) Gelar; b) Tanda Jasa; c) Tanda Kehormatan; d). beasiswa; e)
pemberian fasilitas; f) pekerjaan; g) asuransi dan jaminan hari tua; dan/atau h)
Penghargaan lainnya yang bermanfaat.
Penghargaan
dalam bentuk Gelar, Tanda Jasa, Tanda Kehormatan, serta asuransi dan jaminan hari
tua diberikan kepada Pemuda dan Perseorangan yang berjasa dan/atau berprestasi
dalam memajukan potensi Pemuda yang telah memenuhi persyaratan: a) berkelakuan
baik; b) memiliki integritas moral; dan c) tidak pernah dipidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Penghargaan
dalam bentuk Tanda Kehormatan diberikan kepada organisasi Pemuda, organisasi kemasyarakatan,
lembaga pemerintahan, Badan Usaha, dan Kelompok Masyarakat yang berjasa dan/atau
berprestasi dalam memajukan potensi Pemuda yang telah memenuhi persyaratan:
a.
tidak sedang sengketa organisasi dan/atau dualisme kepengurusan organisasi;
b.
tidak sedang dipailitkan dan/atau masuk pada daftar hitam (black list);
dan/atau
c.
tidak sedang dibekukan dan/atau tidak diakui aktivitas organisasinya.
Selain
memenuhi persyaratan, pemberian Penghargaan dalam bentuk Gelar, Tanda Jasa, dan
Tanda Kehormatan, serta asuransi dan jaminan hari tua harus memenuhi
persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penghargaan
dalam bentuk beasiswa diberikan kepada Pemuda dan Perseorangan yang berjasa dan/atau
berprestasi dalam memajukan potensi Pemuda yang telah memenuhi persyaratan
sebagai berikut: a) berkelakuan baik; b) memiliki integritas moral; c) tidak
pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap; d) berstatus dan/atau terdaftar sebagai peserta didik
dengan prestasi akademik baik; dan e) persyaratan lain yang telah ditetapkan oleh
lembaga/instansi yang bertanggungjawab menyelenggarakan urusan pemberian
beasiswa.
Selain
persyaratan di atas, Pemuda yang menjadi calon penerima Penghargaan harus
memenuhi persyaratan: a) memiliki prestasi dan/atau jasa dalam memajukan
potensi Kepemudaan; dan/atau b) memberikan manfaat yang besar pada Masyarakat
atau lingkungan. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud, Perseorangan yang
menjadi calon penerima Penghargaan harus memenuhi persyaratan:
a.
memiliki komitmen yang tinggi dan usaha berkesinambungan serta berdampak nyata dalam
pembangunan Kepemudaan;
b.
menjadi inspirator dan teladan dalam kegiatan dan/atau program Kepemudaan;
dan/atau
c.
memberikan manfaat yang besar pada Masyarakat atau lingkungan.
Penghargaan
dalam bentuk pemberian fasilitas diberikan kepada Pemuda dan/atau Perseorangan yang
berjasa dan/atau berprestasi dalam memajukan potensi Pemuda yang telah memenuhi
persyaratan: a) berkelakuan baik; b) memiliki integritas moral; c) tidak pernah
dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap; d) memiliki prestasi dan/atau jasa dalam memajukan potensi
Kepemudaan; dan e) menjadi inspirator dan teladan dalam kegiatan dan/atau program
Kepemudaan. Penghargaan dalam bentuk pemberian fasilitas diberikan kepada
organisasi Pemuda, organisasi kemasyarakatan, lembaga pemerintahan, Badan Usaha,
dan Kelompok Masyarakat yang berjasa dan/atau berprestasi dalam memajukan potensi
Pemuda yang telah memenuhi persyaratan:
a.
tidak sedang sengketa organisasi dan/atau dualisme kepengurusan organisasi;
b.
tidak sedang dipailitkan dan/atau masuk pada daftar hitam (black list);
dan/atau
c.
tidak sedang dibekukan dan/atau tidak diakui aktivitas organisasinya.
Selain
persyaratan sebagaimana di atas, organisasi Pemuda, organisasi kemasyarakatan, lembaga
pemerintahan, Badan Usaha, dan Kelompok Masyarakat yang berjasa dan/atau berprestasi
dalam memajukan potensi Pemuda harus memiliki:
a.
keanggotaan;
b.
kepengurusan;
c.
tata laksana kesekretariatan dan keuangan;
d.
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; dan
e.
dasar pembentukan/pendirian lembaga.
Penghargaan
dalam bentuk pekerjaan diberikan kepada Pemuda dan/atau Perseorangan yang berjasa
dan/atau berprestasi dalam memajukan potensi Pemuda yang telah memenuhi
persyaratan: a) berkelakuan baik; b) memiliki integritas moral; c) tidak pernah
dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap; d) memiliki prestasi dan/atau jasa dalam memajukan potensi Kepemudaan
pada tingkat nasional dan/atau internasional; dan e) menjadi inspirator dan teladan
dalam kegiatan dan/atau program Kepemudaan pada tingkat nasional dan/atau
internasional.
Penghargaan
dalam bentuk Penghargaan lainnya yang bermanfaat berupa pemberian rekomendasi diberikan
kepada Pemuda dan/atau Perseorangan yang berjasa dan/atau berprestasi dalam
memajukan potensi Pemuda harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
berkelakuan baik;
b.
memiliki integritas moral; dan
c.
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.
Selain
persyaratan di atas, Pemuda dan/atau Perseorangan yang berjasa dan/atau
berprestasi dalam memajukan potensi Pemuda harus memenuhi persyaratan:
a.
memiliki prestasi dan/atau jasa dalam memajukan potensi Kepemudaan pada tingkat
daerah, tingkat nasional dan/atau tingkat internasional; dan/atau
b.
menjadi inspirator dan teladan dalam kegiatan dan/atau program Kepemudaan pada tingkat
daerah, tingkat nasional dan/atau tingkat internasional.
Penghargaan
dalam bentuk Penghargaan lainnya yang bermanfaat berupa bantuan kepada Pemuda dan/atau
Perseorangan harus memenuhi persyaratan: a) berkelakuan baik; b) memiliki
integritas moral; dan c) tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Penghargaan
dalam bentuk Penghargaan lainnya yang bermanfaat berupa bantuan kepada
organisasi Pemuda, organisasi kemasyarakatan, lembaga pemerintahan, Badan Usaha,
dan Kelompok Masyarakat yang berjasa dan/atau berprestasi dalam memajukan
potensi Pemuda harus memenuhi persyaratan:
a.
tidak sedang sengketa organisasi dan/atau dualisme
b.
tidak sedang dipailitkan dan/atau masuk pada daftar hitam (black list);
dan/atau
c.
tidak sedang dibekukan dan/atau tidak diakui aktivitas organisasinya.
Selain
persyaratan di atas, pemberian Penghargaan dalam bentuk Penghargaan lainnya yang
bermanfaat berupa bantuan diberikan kepada Pemuda yang berprestasi, organisasi
Pemuda, organisasi kemasyarakatan, lembaga pemerintahan, Badan Usaha, Kelompok
Masyarakat, dan Perseorangan yang berjasa dan/atau berprestasi dalam memajukan potensi
Pemuda yang harus memenuhi persyaratan berdasarkan petunjuk teknis pemberian
bantuan.
Penghargaan
dalam bentuk Penghargaan lainnya yang bermanfaat berupa piagam dan/atau lencana
Kepemudaan kepada Pemuda dan/atau Perseorangan harus memenuhi persyaratan:
a.
berkelakuan baik;
b.
memiliki integritas moral;
c.
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap;
d.
memiliki prestasi dan/atau jasa dalam memajukan potensi Kepemudaan yang berprestasi
pada tingkat nasional dan internasional bagi pembangunan Kepemudaan;
e.
menjadi inspirator, teladan dan memiliki pengalaman dalam memajukan pembangunan
Kepemudaan paling kurang 4 (empat) tahun;
f.
melahirkan gagasan atau pemikiran dan karya besar yang dapat menunjang pembangunan
Kepemudaan; dan
g.
pengabdian dan pengorbanannya pada bidang Kepemudaan bermanfaat besar dalam
pembangunan Kepemudaan secara berkelanjutan (sustainable).
Selengkapnya
silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga atau
Permenpora Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pemberian Penghargaan Kepemudaan. Link
download Permenpora Nomor 11 Tahun 2023 DISINI
Demikian
iformasi tentang Peraturan Menteri
Pemuda Dan Olahraga atau Permenpora Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pemberian
Penghargaan Kepemudaan. Semoga ada manfaatnya.