Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Perubahan Road Map Reformasi Birokrasi KemenpanRB Tahun 2020-2024, diterbitkan dengan pertimbangan a) bahwa dampak reformasi birokrasi dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien serta pelayanan publik yang berkualitas perlu ditingkatkan sehingga diperlukan fokus reformasi birokrasi yang tidak hanya memiliki dampak perbaikan lingkup mikro tetapi juga mendukung capaian sasaran pembangunan nasional; b) bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3A Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi perlu melakukan penyesuaian dengan mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2021 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2021 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2020–2024
Pasal I Peraturan
Menteri panRB atau Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Perubahan Road Map
Reformasi Birokrasi KemenpanRB Tahun 2020-2024 menyatakan bahwa Beberapa
ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 18 Tahun 2021 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2020–2024 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 435) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan
Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
(1) Road
Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Tahun 2020–2024 yang selanjutnya disebut Road Map merupakan dokumen rencana
kerja reformasi birokrasi yang merupakan penjabaran dari Road Map Reformasi
Birokrasi Tahun 2020–2024.
(2) Road
Map sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengarahkan pelaksanaan reformasi birokrasi
ke dalam dua fokus, yaitu: a) reformasi birokrasi general; dan b) reformasi
birokrasi tematik.
2. Ketentuan
ayat (1) Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai serikut:
Pasal 2
(1) Road
Map sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memuat:
a. pendahuluan;
b. capaian
dan isu strategis pelaksanaan reformasi birokrasi Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
c. tujuan,
sasaran, dan strategi pelaksanaan reformasi birokrasi Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
d. manajemen
pelaksanaan reformasi birokrasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi; dan
e. penutup.
(2) Road
Map sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
3. Ketentuan
Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 18 Tahun 2021 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024 diubah, sehingga
menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II Peraturan
Menteri panRB atau Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Perubahan Road Map
Reformasi Birokrasi KemenpanRB Tahun 2020-2024 menyatakan bahwa Peraturan Menteri
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Pada lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Peraturan Menteri panRB) atau
Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2021
Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
Dan Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024, pada bagian Ringkasan Eksekutif dinytakan
bahwa Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia telah memberi arahan agar pelaksanaan
Reformasi Birokrasi (RB) terkait langsung dengan isu pembangunan nasional serta
mengurangi hal-hal yang sifatnya administratif.
Menindaklanjuti hal tersebut, telah ditetapkan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3
Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi
2020-2024.
Pada level mikro, Road Map RB instansional setiap
kementerian/lembaga/pemerintah daerah harus dilakukan penyesuaian, tidak terkecuali
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Penyesuaian atau
penajaman Road Map RB Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi tahun 2020–2024 dilakukan dengan cara melengkapi dan menyesuaikan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2021
tentang Reformasi Birokrasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024 dengan Road Map RB nasional terbaru.
Perbedaan signifikan pada Road Map RB
penajaman ini, ialah adanya konsep RB General dan RB Tematik serta adanya
beberapa indikator baru dari instansi meso sehingga diperlukan penyesuaian strategi
agar selaras dengan kebijakan RB nasional.
Pelaksanaan RB Internal Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (RBI) pada periode 2020-2022
telah menunjukkan capaian yang baik dengan tren yang terus meningkat. Nilai indeks
RB Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada 2020
sebesar 85,08, kemudian 85,74 dan 86,16 pada 2021 dan 2022. Beberapa capaian
RBI diantaranya terlaksananya penyederhanaan birokrasi, cascading kinerja organisasi
sampai ke individu, pengukuran nilai dan predikat kinerja organisasi, penerapan
e-office yang dilengkapi fitur digital signature, pembangunan manajemen talenta,
pemetaan kebijakan, proses bisnis terintegrasi, penyusunan pedoman
akuntabilitas kinerja, pengembangan system layanan dan sistem kompensasi
layanan. Meski demikian, masih ada beberapa isu yang harus mendapat perhatian,
diantaranya kelanjutan transformasi digital dan manajemen talenta, pemantapan
mekanisme kerja baru yang lebih agile, penguatan sistem integritas dan
pengawasan, peningkatan kualitas layanan, serta tata kelola pengadaan dan kerja
sama.
Tujuan dari Road Map RBI 2020-2024 setelah penajaman
adalah “Birokrasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
yang efektif, berintegritas, dengan pelayanan berkualitas” dengan target capaian
indeks RB sebesar 86,50 pada tahun 2024. Tujuan tersebut, diuraikan menjadi dua
Sasaran Strategis yaitu “Terwujudnya tata kelola Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi yang digital, lincah, kolaboratif, dan
akuntabel” dan “Terwujudnya budaya birokrasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi BerAKHLAK dengan Aparatur Sipil Negara yang
profesional” yang kemudian dijabarkan menjadi 18 kegiatan utama dengan 26
indikator kinerja (24 indikator mandatory dan 2 indikator inisiatif/mandiri).
Di samping itu, terdapat program RB tematik dengan menyasar empat tema
pembangunan yaitu pengentasan kemiskinan, peningkatan investasi, digitalisasi
administrasi pemerintahan, dan peningkatan penggunaan produk dalam negeri yang dilakukan
melalui 26 strategi penguatan tata kelola internal dalam mendukung RB tematik.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri panRB atau Permenpan RB Nomor
19 Tahun 2023 Tentang Perubahan Road Map Reformasi Birokrasi KemenpanRB Tahun
2020-2024. Link Download Peraturan
Menteri panRB atau Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2023 DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri
panRB atau Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2021 Tentang
Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024Tentang Perubahan Atas Permenpan RB Nomor 18
Tahun 2021 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024. Semoga ada
manfaatnya