Berdasarkan Peraturan Menteri Agama PMA (Permenag) Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, yang dimaksud Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah yang selanjutnya disingkat dengan KBIHU adalah kelompok yang menyelenggarakan bimbingan lbadah Haji dan Ibadah Umrah yang telah memenuhi perizinan berusaha.
Organisasi kemasyarakatan Islam
berbadan hukumdapat membentuk KBIHU. Badan hukum sebagaimana dimaksud berbentuk
perkumpulan atau yayasan. Organisasi kemasyarakatan Islam sebagaimana dimaksud bergerak
di bidang keagamaan, sosial, dakwah, dan/ atau pendidikan.
KBIHU wajib memiliki izin penyelenggaraan
bimbingan dan pendampingan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah dari Menteri. Izin ditetapkan
oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. lzin berlaku selama KBIHU menjalankan
kegiatan penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan Jemaah Haji Reguler dan Jemaah
Umrah.
Apa saja persyaratan mendirikan
Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) ? Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (Permenag) atau PMA
Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, Izin penyelenggaraan
bimbingan dan pendampingan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah diberikan kepada KBIHU yang
telah memenuhi persyaratan. Persyaratan mendirikan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji
dan Umrah meliputi:
a.
memiliki legalitas pembentukan KBIHU;
b.
memiliki kantor dan tempat bimbingan;
c.
memiliki pembimbing ibadah tetap dan bersertifikat yang masih berlaku minimal 1
(satu) orang;
d.
memiliki lembaga pendidikan, pondok pesantren, atau majelis taklim; dan
e.
mempunyai silabus manasik Ibadah Haji dan Ibadah Umrah.
Pimpinan KBIHU mengajukan permohonan
izib penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan lbadah Haji dan Ibadah Umrah kepada
Menteri melalui Kepala Kantor Kementerian Agama secara elektronik dengan melampirkan:
a.
akta notaris pendirian organisasi kemasyarakatan Islam berbadan hukum;
b.
pengesahan organisasi kemasyarakatan Islam berbadan hukum dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
c.
keputusan pembentukan KBIHU yang diterbitkan oleh organisasi kemasyarakatan Islam
berbadan hukum;
d.
susunan pengurus KBIHU;
e.
kartu tanda penduduk pengurus KBIHU minimal terdiri atas ketua, sekretaris, dan
bendahara;
f.
nomor pokok wajib pajak organisasi kemasyarakatan Islam berbadan hukum atau KBIHU;
g.
bukti kepemilikan, perjanjian sewa menyewa, dan izin pemakaian kantor dan/ atau
tempat bimbingan;
h.
sertifikat pembimbing Ibadah Haji yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama; dan
i. silabus bimbingan manasik
Ibadah Haji dan Ibadah Umrah.
Lampiran dokumen sebagaimana
dimaksud di atas diajukan dalam bentuk portable document format dari dokumen aslinya.
Kepala Kantor Kementerian Agama
memeriksa kelengkapan dokumen dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja
terhitung sejak permohonan diterima. Dalam hal hasil pemeriksaan dokumen belum lengkap,
Kepala Kantor Kementerian Agama menyampaikan pemberitahuan kepada pimpinan KBIHU
untuk dilengkapi. Pimpinan KBIHU melengkapi dokumen dalam jangka waktu paling lama
5 (lima) hari kerja terhitung sejak menerima pemberitahuan. Dalam hal pimpinan KBIHU
tidak melengkapi dokumen dalam jangka waktu, permohonan izin penyelenggaraan bimbingan
dan pendampingan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah dinyatakan ditolak.
Dalam hal hasil pemeriksaan terhadap
dokumen telah dinyatakan lengkap, Kepala Kantor Kementerian Agama melakukan validasi
dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dokumen dinyatakan
lengkap. Validasi meliputi: a) pemeriksaan keabsahan dokumen; dan b) pembuktian
lapangan.
Dalam hal hasil validasi terdapat
dokumen yang tidak sah dan/atau ditemukan ketidaksesuaian dokumen dengan fakta lapangan,
Kepala Kantor Kementerian Agama menolak permohonan izin penyelenggaraan bimbingan
dan pendampingan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah. Dalam hal hasil validasi dinyatakan
sah dan sesuai dengan fakta lapangan, Kepala Kantor Kementerian Agama menyatakan
menerima permohonan izin penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan Ibadah Haji
dan Ibadah Umrah. Hasil validasi dinyatakan dalam berita acara validasi. Kepala
Kantor Kementerian Agama menyampaikan berita acara validasi permohonan izin penyelenggaraan
bimbingan dan pendampingan Ibadah Haji dan lbadah Umrah kepada Kepala Kantor Wilayah
dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak hasil validasi
diterbitkan.
Kepala Kantor Wilayah menyampaikan
rekomendasi pemberian izin penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan Ibadah Haji
dan lbadah Umrah kepada Direktur Jenderal berdasarkan berita acara hasil validasi
dalamjangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak berita acara hasil
validasi diterima.
Direktur Jenderal atas nama Menteri
menetapkan izin penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan Ibadah Haji dan lbadah
Umrah dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak rekomendasi
pemberian izin penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan lbadah Haji dan Ibadah
Umrah serta berita acara hasil validasi diterima.
Apa Saja Tugas Kelompok Bimbingan
Ibadah Haji Dan Umrah (KBIHU)? Menurut Peraturan
Menteri Agama PMA Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan
Umrah, KBIHU mempunyai tugas melakukan bimbingan dan pendampingan Jemaah Haji
Reguler dan Jemaah Umrah. Bimbingan dan pendampingan dilakukan di tanah air, dalam
perjalanan, dan di Arab Saudi. Bimbingan meliputi penyampaian teori danfatau praktik
manasik lbadah Haji dan manasik Ibadah Umrah. Pendampingan meliputi pendampingan
pelaksanaan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah. Dalam melaksanakan bimbingan dan pendampingan
Jemaah Haji Reguler, KBIHU berkoordinasi dengan pembimbing Ibadah Haji Kloter.
Apa saja Hak, Kewajiban, Dan
Larangan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah ? Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 7 Tahun 2023
Tentang Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah bahwa KBIHU berhak mendapatkan
kuota pembimbing Ibadah Haji dari Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain kuota pembimbing, KBIHU berhak: a) mendapatkan pembinaan dari Menteri; dan
b) menerima biaya jasa bimbingan dan pendampingan dari Jemaah Haji Reguler dan Jemaah
Umrah.
KBIHU wajib: a) mematuhi dan
mendukung program dan kegiatan bimbingan Ibadah Haji dalam kloter; b) memiliki perjanjian
bimbingan dengan Jemaah Haji Reguler dan Jemaah Umrah yang memuat hak dan kewajiban
para pihak; c) memiliki data peserta bimbingan setiap tahun yang memuat keterangan
paling sedikit meliputi nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, pendidikan,
pekerjaan, nomor porsi, dan alamat; d) membuat rencana bimbingan yang meliputi materi,
penyaji, waktu, dan tempat pelaksanaan bimbingan; e) melakukan koordinasi bimbingan
dan pendampingan dengan petugas pembimbing Ibadah Haji Kloter selama di tanah air,
dalam perjalanan, dan di Arab Saudi; f) menaati penentuan Kloter, pengaturan penerbangan,
bus, serta penempatan Jemaah Haji Reguler di pemondokan dan tenda Jemaah Haji Reguler;
g) memastikan Jemaah Haji Reguler menggunakan seragam batik haji Indonesia saat
keberangkatan dan kepulangan; h) memberikan pendampingan kepada Jemaah Haji Reguler
dan Jemaah Umrah yang menjadi bimbingannya di Arab Saudi; i) melakukan bimbingan
manasik Ibadah Haji di tanah air minimallS (lima belas) kali pertemuan; j). melaporkan
perubahan identitas KBIHU kepada Direktur Jenderal; dan k) melaporkan penyelenggaraan
bimbingan dan pendampingan Ibadah Haji kepada Direktur Jenderal dengan tembusan
Kepala Kantor Wilayah paling lama 60 (enam puluh) hari kalender setelah masa operasional
penyelenggaraan Ibadah Haji berakhir.
KBIHU dilarang: a) menetapkan
biaya bimbingan melebihi biaya jasa yang ditetapkan oleh Menteri; b) mengelola,
memotong, dan mengambil alih uang living cost hak Jemaah Haji Reguler untuk keperluan
operasional; c) bertindak sebagai pemberi talangan kepada Jemaah Haji Reguler dan/
atau masyarakat untuk mendapatkan porsi haji atau biaya Ibadah Umrah; d) memberangkatkan
Jemaah Umrah, haji khusus, dan haji visa mujamalah; e) memasang spanduk, bendera,
baliho, dan atribut yang mencantumkan nama dan logo KBIHU saat di bandara, pemondokan
Makkah dan Madinah, serta di perkemahan Arafah dan Mina; f) menerima setoran awal
Biaya Perjalanan Ibadah Haji; g) memalsukan dan/ atau memanipulasi data Jemaah Haji
Reguler dan Jemaah Umrah; h) menawarkan percepatan keberangkatan Jemaah Haji Reguler;
dan i) memprovokasi Jemaah Haji Reguler yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan
penyelenggaraan Ibadah Haji.
Menteri mengenakan sanksi administratif
terhadap KBIHU yang melanggar ketentuan. Sanksi administratif berupa: a) teguran
tertulis; b). pembekuan izin paling lama 2 (dua) tahun; dan c) pencabutan izin.
Sanksi administratif dikenakan secara berjenjang dan tidak berjenjang.
Apa saja persyaratan Akreditasi
Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) ? Dijelaskan dalam Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 7 Tahun 2023
Tentang Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, bahwa Menteri melaksanakan
akreditasi KBIHU. Akreditasi dilakukan untuk menilai kinerja dan kualitas pelayanan
KBIHU. Akreditasi dilakukan setiap 3 (tiga) tahun. Akreditasi dilaksanakan sesuai
dengan standar akreditasi KBIHU. Adapun 6 Standar Akreditasi Kelompok Bimbingan
Ibadah Haji dan Umrah adalah a) sumber daya manusia; b) sarana dan prasarana; c)
administrasi; d) bimbingan; e) pendampingan; dan f) pelaporan.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Peraturan Menteri Agama PMA Nomor
7 Tahun 2023 Tentang Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah. LINK DOWNLOAD PERMENAG - PMA NOMOR 7 TAHUN 2023 DISINI
Demikian informasi tentang Permenag - PMA Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Kelompok
Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah. Semoga ada manfaatnya.