Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Fungsional
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Fungsional, yang dimaksud Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Sedangkan Tunjangan Jabatan Fungsional yang selanjutnya disebut Tunjangan Fungsional adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai ASN yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagaimana tata cara Pembayaran
Dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Fungsional ? Dinyatakan dalam bahwa Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2023 tentang
Tata Cara Pembayaran Dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Fungsional bahwa Pegawai
ASN yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam JF diberikan Tunjangan
Fungsional setiap bulan. Besaran Tunjangan Fungsional ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Tunjangan Fungsional.
Setiap pembayaran Tunjangan
Fungsional bagi Pegawai ASN yang ketentuan Tunjangan Fungsionalnya telah ditetapkan
dengan Peraturan Presiden, dilakukan dengan keputusan PPK. PPK dalam menetapkan
keputusan dapat mendelegasikan kepada pejabat lain di lingkungannya. Pemberian
Tunjangan Fungsional ditetapkan bersamaan dengan keputusan pengangkatan dalam
JF. Dalam keputusan pengangkatan minimal memuat: a) nomenklatur JF; b) jenjang
JF yang diduduki; dan c) besaran Tunjangan Fungsional yang berhak diterima Pegawai
ASN yang bersangkutan. Format keputusan sebagaimana dimaksud sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Dalam hal Pegawai ASN telah diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam JF tetapi ketentuan Tunjangan Fungsionalnya belum
ditetapkan, keputusan pengangkatan pegawai ASN tidak mencantumkan besaran Tunjangan
Fungsional.
Pembayaran Tunjangan Fungsional
Pegawai ASN dilakukan dengan mengusulkan permintaan pembayaran Tunjangan Fungsional
bersamaan dengan permintaan gaji kepada kepala kantor pelayanan perbendaharaan
negara/kepala biro/kepala unit kerja/organisasi perangkat daerah yang menangani
urusan pengelolaan keuangan melalui pejabat atau pegawai yang memiliki tugas pengelolaan
administrasi belanja pegawai atau data kepegawaian. Dalam hal Tunjangan
Fungsional dibayarkan bagi Pegawai ASN yang telah secara nyata melaksanakan tugas
berdasarkan surat pernyataan melaksanakan tugas pada tanggal hari kerja pertama
bulan berkenaan, Tunjangan Fungsional diberikan terhitung mulai bulan
berkenaan. Dalam hal Tunjangan Fungsional dibayarkan bagi Pegawai ASN yang
telah secara nyata melaksanakan tugas berdasarkan surat pernyataan melaksanakan
tugas pada tanggal hari kerja selain hari kerja pertama bulan berkenaan, Tunjangan
Fungsional diberikan terhitung mulai bulan berikutnya. Contoh kasus Pembayaran Tunjangan
Fungsional bagi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Usulan permintaan pembayaran
Tunjangan Fungsional bagi PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
JF harus melampirkan: a) keputusan pengangkatan dalam JF; b) berita acara
pengambilan sumpah/janji jabatan; dan c) surat pernyataan melaksanakan tugas. Usulan
permintaan pembayaran Tunjangan Fungsional bagi PPPK yang diangkat untuk melaksanakan
tugas JF harus melampirkan: a) perjanjian kerja; b) keputusan pengangkatan
PPPK; c) berita acara pengambilan sumpah/janji jabatan; dan d) surat pernyataan
melaksanakan tugas.
Pejabat yang Berwenang membuat
surat pernyataan masih menduduki JF bagi PNS pada setiap permulaan tahun
anggaran untuk pengajuan Tunjangan Fungsional. Pejabat yang berwenang dalam
membuat surat pernyataan masih menduduki JF dapat mendelegasikan kepada pejabat
lain di lingkungannya. Asli surat pernyataan masih menduduki JF disampaikan kepada
kepala kantor pelayanan perbendaharaan negara/kepala biro/kepala unit
kerja/organisasi perangkat daerah yang menangani urusan pengelolaan keuangan melalui
pejabat/pegawai yang memiliki tugas pengelolaan administrasi belanja pegawai
atau data kepegawaian dan tembusannya disampaikan kepada: a) Kepala Badan
Kepegawaian Negara; b) Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara; c) PNS
yang bersangkutan; dan d) pejabat lain sesuai kebutuhan. Contoh format surat pernyataan
masih menduduki JF sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pembayaran Tunjangan Fungsional
Pegawai ASN dihentikan bagi:
a.
PNS yang diangkat dalam jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan
pengawas, JF lain, atau karena hal lain; dan
b.
PPPK yang:
1.
masa perjanjian kerjanya berakhir dan tidak diperpanjang;
2.
meninggal dunia; atau
3.
berhenti atau diberhentikan sebagai PPPK.
Hal lain dalam penghentian pembayaran
Tunjangan Fungsional meliputi: a) pemberhentian dari JF dalam hal meliputi: mengundurkan
diri dari JF; diberhentikan sementara sebagai PNS; menjalani cuti di luar
tanggungan negara; menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan dan
diberhentikan dari JF; ditugaskan secara penuh di luar JF; dan tidak memenuhi
persyaratan JF; b) meninggal dunia; c) menjalani cuti besar; d) tidak masuk
kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus
selama 10 (sepuluh) hari kerja dan dihentikan pembayaran gajinya sejak bulan
berikutnya; e) dijatuhi hukuman disiplin berat; atau f) diangkat dan ditugaskan
menjadi hakim ad hoc atau jabatan lain dan tidak berhak mendapatkan Tunjangan Fungsional
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penghentian pembayaran Tunjangan
Fungsional terhitung mulai bulan berikutnya dan ditetapkan dengan keputusan PPK
atau pejabat yang mendapat delegasi wewenang dari PPK. Contoh format keputusan penghentian
sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
PNS yang menjalani tugas
belajar lebih dari 6 (enam) bulan dan diberhentikan dari JF, dihentikan
Tunjangan Fungsionalnya terhitung mulai bulan ke 7 (tujuh). Tunjangan Fungsional
bagi PNS yang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan dan
diberhentikan dari JF dapat dibayarkan kembali setelah diangkat dalam JF oleh Pejabat
yang Berwenang dan telah melaksanakan tugas kembali. Pejabat yang Berwenang menetapkan
surat pernyataan melaksanakan tugas kembali. Contoh format surat pernyataan melaksanakan
tugas kembali tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
Tunjangan Fungsional
dihentikan bagi PNS yang dijatuhi hukuman disiplin berat berupa: a) penurunan
jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; b) pembebasan dari jabatannya
menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; atau c) pemberhentian
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. PNS yang dijatuhi hukuman
disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas)
bulan sebagaimana dimaksud dihentikan Tunjangan Fungsional dari jabatan terakhir
setelah dijatuhi hukuman disiplin berat dan diberikan Tunjangan Fungsional
sesuai dengan JF yang tercantum pada keputusan penjatuhan hukuman disiplin. Penghentian
pembayaran Tunjangan Fungsional bagi PNS yang dijatuhi hukuman disiplin berat berlaku
bagi PNS yang sedang mengajukan banding administratif ke badan/lembaga yang memiliki
tugas menyelesaikan sengketa kepegawaian sebagai akibat pelanggaran terhadap
peraturan disiplin PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penghentian pembayaran Tunjangan Fungsional dikecualikan bagi PNS yang mendapat izin untuk melaksanakan tugas sampai ada keputusan badan/lembaga yang memiliki tugas menyelesaikan sengketa kepegawaian sebagai akibat pelanggaran terhadap peraturan disiplin PNS. Penghentian pembayaran Tunjangan Fungsional berlaku bagi PPPK yang sedang mengajukan banding administratif atas Keputusan PPK berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK ke badan/lembaga yang memiliki tugas menyelesaikan sengketa kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penghentian Tunjangan Fungsional Bgai PPP, dikecualikan bagi PPPK yang mendapat izin untuk melaksanakan tugas sampai ada keputusan badan/lembaga yang memiliki tugas menyelesaikan sengketa kepegawaian. Tunjangan Fungsional bagi PNS atau PPPK sebagaimana dimaksud dibayarkan kembali setelah ada keputusan badan/lembaga yang berupa keputusan peringanan, perubahan, atau pembatalan hukuman disiplin tersebut dan diangkat kembali dalam JF serta dinyatakan telah melaksanakan tugas oleh Pejabat yang Berwenang.
PNS yang telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara diberikan Tunjangan Fungsional sejak yang bersangkutan aktif bekerja kembali dan diangkat dalam JF yang telah secara nyata melaksanakan tugas berdasarkan surat pernyataan melaksanakan tugas. Pembayaran Tunjangan Fungsional dibuktikan dengan keputusan pengaktifan kembali dan keputusan pengangkatan dalam JF yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang. Tunjangan Fungsional bagi PNS mulai dibayarkan dengan ketentuan pada: a) bulan berkenaan apabila mulai bekerja pada hari kerja pertama bulan berkenaan; atau b) bulan berikutnya apabila mulai bekerja pada hari kerja kedua dan seterusnya.
PNS yang telah selesai
menjalani cuti besar diberikan Tunjangan Fungsional sejak yang bersangkutan
bekerja kembali dengan ketentuan mulai dibayarkan pada: a) bulan berkenaan
apabila mulai bekerja pada hari kerja pertama bulan berkenaan; atau b) bulan
berikutnya apabila mulai bekerja pada hari kerja kedua dan seterusnya.
PNS yang berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan menduduki rangkap jabatan hanya diberikan 1 (satu)
tunjangan jabatan yang nilainya paling besar. PNS yang diangkat dan ditugaskan
sebagai dosen dan diberi tugas tambahan memimpin perguruan tinggi sebagai
rektor, pembantu rektor, dekan, pembantu dekan, ketua sekolah tinggi, pembantu
ketua, direktur politeknik, direktur akademi, atau pembantu direktur diberikan
tunjangan dosen yang diberi tugas tambahan setiap bulan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangan-undangan.
Dalam hal terjadi penyesuaian
Tunjangan Fungsional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai Tunjangan Fungsional, PPK atau pejabat yang mendapat delegasi
wewenang menetapkan keputusan penyesuaian Tunjangan Fungsional. Contoh format keputusan
penyesuaian Tunjangan Fungsional tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Fungsional. Link download Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2023 DISINI
Demikin informasi tentang Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2023 tentang
Tata Cara Pembayaran Dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Fungsional. Semoga
ada manfaatnya.
ليست هناك تعليقات
إرسال تعليق