Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.30 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara
Diktum KESATU Kepmenpan
RB Nomor SKJ.30 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, menyatakan bahwa Ruang
lingkup Standar Kompetensi
Jabatan Fungsional Polisi
Kehutanan berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Diktum KEDUA Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.30 Tahun 2023 Tentang Standar
Kompetensi Jabatan Fungsional Polisi
Kehutanan, menyatakan bahwa Unsur
Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional Polisi -Kehutanan
meliputi: a) identitas jabatan; b) kompetensi jabatan; dan c) persyaratan
jabatan.
Diktum KETIGA Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.30 Tahun 2023 Tentang Standar
Kompetensi Jabatan Fungsional Polisi
Kehutanan, menyatakan bahwa
Identitas jabatan sebagaimana
dimaksud pada Diktum Kedua huruf a terdiri atas: a) nama
jabatan; b) uraian/iktisar jabatan; dan c) kode jabatan.
Diktum KEEMPAT Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.30 Tahun 2023 Tentang Standar
Kompetensi Jabatan Fungsional Polisi
Kehutanan, menyatakan bahwa
Kompetensi jabatan sebagaimana
dimaksud pada Diktum Kedua huruf b terdiri atas: a) kompetensi teknis; b.) kompetensi
manajerial; dan c) kompetensi sosial kultural.
Diktum KELIMA Kepmenpan
RB Nomor SKJ.30 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, menyatakan bahwa Persyaratan
jabatan sebagaimana dimaksud
pada Diktum Kedua huruf c terdiri
atas: a) pangkat; b) kualifikasi pendidikan; c) jenis pelatihan; d) indikator
kinerja jabatan; dan e) pengalaman kerja.
Diktum KEENAM Keputusan
Menteri PANRB Nomor SKJ.30 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional Polisi Kehutanan, menyatakan
bahwa Kompetensi teknis Jabatan Fungsional
Polisi Kehutanan terdiri atas:
a.
kategori keterampilan, meliputi:
1.perencanaan perlindungan
dan pengamanan hutan,kawasan hutan, dan hasil hutan;
2.pencegahan ancaman
dan gangguan keamanan hutan, kawasan hutan, dan hasil
hutan; dan
3.penanggulangan gangguan keamanan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan.
b.
kategori keahlian, meliputi:
1.perencanaan perlindungan
dan pengamanan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan;
2.pencegahan ancaman
dan gangguan keamanan hutan, kawasan hutan, dan hasil
hutan; dan
3.penanggulangan
gangguan keamanan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan.
Diktum KETUJUH Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.30 Tahun 2023 Tentang Standar
Kompetensi Jabatan Fungsional Polisi
Kehutanan, menyatakan bahwa
Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf b
terdiri atas: a) integritas; b) kerja sama; c) komunikasi; d) orientasi pada
hasil; e) pelayanan publik; f) pengembangan diri dan orang lain; g) mengelola
perubahan; dan h) pengambilan keputusan.
Diktum KEDELAPAN Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor SKJ.30 Tahun 2023 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional
Polisi Kehutanan menyatakan bahwa Kompetensi sosial
kultural sebagaimana dimaksud
pada Diktum Keempat huruf c yaitu perekat bangsa.
KESEMBILAN Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.30 Tahun 2023 Tentang Standar
Kompetensi Jabatan Fungsional Polisi
Kehutanan, menyatakan bahwa Standar
Kompetensi Jabatan
Fungsional Polisi Kehutanan menjadi acuan paling sedikit untuk:
a.perencanaan
Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan;
b.pengadaan
Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan;
c.pengembangan
karier Jabatan Fungsional
Polisi Kehutanan;
d.pengembangan kompetensi
Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan;
e.penempatan
Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan;
f.
promosi dan/atau mutasi
Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan;
g.
uji kompetensi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan;
h.
sistem informasi manajemen
Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan;
dan
i.
kelompok rencana suksesi (talent
pool) Jabatan Fungsional Polisi
Kehutanan.
Diktum KESEPULUH Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.30 Tahun 2023 Tentang Standar
Kompetensi Jabatan Fungsional Polisi
Kehutanan, menyatakan bahwa Rincian
Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional Polisi Kehutanan
kategori keterampilam tercantum
dalam Lampiran I
yang merupakan bagian
tidak terpsahkan dari Peraturan Menteri ini.
Diktum KESEBELAS Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.30 Tahun 2023 Tentang Standar
Kompetensi Jabatan Fungsional Polisi
Kehutanan, menyatakan bahwa
Rincian Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional Polisi Kehutanan
kategori keahlian tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpsahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Diktum KEDUA BELAS Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor SKJ.30 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional Polisi Kehutanan menyatakan
bahwa Keputusan Menteri ini
mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan dan Lampiran Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan
RB Nomor SKJ.30 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan. Link download Kepmenpan RB Nomor SKJ. 30 Tahun 2023 (DISINI)
Demikian
informasi tentang Keputusan Menteri PANRB
atau Kepmenpan RB Nomor SKJ. 30 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional Polisi Kehutanan, semoga
ada manfaatnya, terima kasih.