Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ. 29 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara
Diktum
KESATU Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ. 29 Tahun 2023
Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional
Penyuluh Kehutanan menyatakan bahwa Ruang lingkup
Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional Penyuluh Kehutanan
berlaku bagi Pegawai
Aparatur Sipil Negeri.
Diktum
KEDUA Kepmenpan RB Nomor SKJ. 29 Tahun
2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan menyatakan bahwa Unsur Standar
Kompetensi Jabatan Fungsional
Penyuluh Kehutanan meliputi: a) identitas jabatan; b) kompetensi
jabatan; dan c) persyaratan jabatan.
KETIGA Keputusan
Menteri PANRB Nomor SKJ. 29 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional Penyuluh Kehutanan menyatakan
bahwa Identitas jabatan
sebagaimana dimaksud pada
Diktum Kedua huruf a terdiri atas: a) nama jabatan; b) uraian/ikhtisar jabatan;
dan c) kode jabatan.
Diktum
KEEMPAT Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ. 29 Tahun 2023
Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional
Penyuluh Kehutanan menyatakan bahwa
Kompetensi jabatan sebagaimana
dimaksud pada Diktum Kedua huruf b terdiri atas: a)
kompetensi teknis; b) kompetensi manajerial; dan c) kompetensi sosial kultural.
DIktum
KELIMA Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ. 29 Tahun 2023
Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional
Penyuluh Kehutanan menyatakan bahwa
Persyaratan jabatan sebagaimana
dimaksud pada Diktum Kedua huruf c terdiri atas: a)
pangkat; b) kualifikasi pendidikan; c) jenis pelatihan; d) indikator kinerja
jabatan; dan e). pengalaman kerja.
Diktum
KEENAM Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ.
29 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan menyatakan bahwa Kompetensi
teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan yang teridiri atas:
a) kategori keahlian, meliputi:
1.perencanaan penyuluhan kehutanan;
2.penyebarluasan informasi penyuluhan
kehutanan;
3.pendampingan pemberdayaan
sasaran penyuluhan kehutanan;
4.pengembangan sistem penyuluhan
kehutanan; dan
5.pemantauan, evaluasi
dan pelaporan penyuluhan kehutanan.
b. ketegori keterampilan, meliputi:
1.perencanaan penyuluhan kehutanan;
2.penyebarluasan informasi penyuluhan
kehutanan;
3.pendampingan pemberdayaan
sasaran penyuluhan kehutanan; dan
4.pemantauan, evaluasi
dan pelaporan penyuluhan kehutanan.
Diktum
KETUJUH Kepmenpan RB Nomor SKJ. 29 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi
Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan
menyatakan bahwa Kompetensi Manajerial
sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf b terdiri atas: a) integritas; b)
kerja sama; c) komunikasi; d.) orientasi pada hasil; e) pelayanan publik; f)
pengembangan diri dan orang lain; g) mengelola perubahan; dan h) pengambilan
keputusan.
Diktum
KEDELAPAN Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor SKJ. 29 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional Penyuluh Kehutanan menyatakan
bahwa Kompetensi sosial kultural
sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf c yaitu perekat
bangsa.
Diktum
KESEMBILAN Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ. 29 Tahun 2023
Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional
Penyuluh Kehutanan menyatakan bahwa
Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional Penyuluh Kehutanan menjadi acuan paling sedikit untuk: a) perencanaan; b) pengadaan; c) pengembangan
karier; d) pengembangan kompetensi; e) penempatan; f) promosi dan/atau mutase; g)
uji kompetensi; h) sistem informasi manajemen; dan i) kelompok rencana suksesi
(talent pool).
Diktum
KESEPULUH Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ. 29 Tahun 2023
Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional
Penyuluh Kehutanan menyatakan bahwa
Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan
Kategori Keterampila tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpsahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum
KESEBELAS Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ. 29 Tahun 2023
Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional
Penyuluh Kehutanan menyatakan bahwa Rincian Standar Kompetensi
Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan
Kategori Keahlian tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpsahkan dari
Keputusan Menteri ini.
Diktum
KEDUA BELAS Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor SKJ. 29 Tahun 2023 Tentang Standar
Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh
Kehutanan menyatakan bahwa Keputusan
Menteri ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan dan Lampiran Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan
RB Nomor SKJ. 29 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan. Link download Kepmenpan RB Nomor SKJ. 29 Tahun 2023 (DISINI)
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB
Nomor SKJ. 29 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan, semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan dan Lampiran Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan
RB Nomor SKJ. 29 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan. Link download Kepmenpan RB Nomor SKJ. 29 Tahun 2023 (DISINI)
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB
Nomor SKJ. 29 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan, semoga ada
manfaatnya, terima kasih.