Juknis Dan Jadwal Pembentukan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) Tahun 2024. Bagaimana Mekanisme Pembentukan KPPS ? Pembentukan KPPS Tahun 2024 diatur dalam Keputusan KPU (Komisi Pemilihan Umum) Nomor 1669 Tahun 2023 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota.
Dalam Keputusan KPU Nomor
1669 Tahun 2023 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota dinyatakan bahwa Berdasarkan ketentuan
Pasal 40 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, dilaksanakan secara terbuka dengan
memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS.
Dalam pembentukan calon anggota KPPS, PPS melakukan tahapan kegiatan seleksi
meliputi:
1)
pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS;
2)
penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS;
3)
penelitian administrasi calon anggota KPPS;
4)
pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS;
5)
tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS;
6)
pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS; dan
7)
penetapan anggota KPPS.
Uraian kegiatan dalam
pembentukan anggota KPPS sebagai berikut:
1)
Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPPS Pada tahapan pengumuman pendaftaran
calon anggota KPPS, PPS:
a)
mengumumkan pendaftaran paling lama 5 (lima) Hari; dan
b)
mengumumkan pendaftaran pada tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat
dan memanfaatkan sarana media informasi.
2)
Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota KPPS
Pada
tahapan penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS, PPS:
a)
menerima pendaftaran calon anggota KPPS sejak pengumuman pendaftaran dilakukan
sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran;
b)
menerima kelengkapan dokumen persyaratan calon anggota KPPS secara fisik; dan
c)
membuat tanda terima kelengkapan dokumen persyaratan calon anggota KPPS.
3) Penelitian Administrasi
Calon Anggota KPPS
Dalam
tahapan penelitian administrasi calon anggota KPPS,PPS:
a)
melakukan penelitian administrasi calon anggota KPPS dengan meneliti
kelengkapan dokumen persyaratan calon anggota KPPS sejak penerimaan pendaftaran
dilakukan sampai dengan berakhirnya masa penelitian administrasi;
b)
melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan calon
anggota KPPS; dan
c)
menetapkan hasil penelitian administrasi paling lambat 1 (satu) Hari setelah
penelitian administrasi berakhir, dengan mengurutkan nama calon anggota KPPS
sesuai abjad dan dituangkan dalam berita acara.
4) Pengumuman Hasil
Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS
Pada
tahapan pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS, PPS:
a)
mengumumkan hasil penelitian administrasi berdasarkan berita acara penetapan
hasil penelitian administrasi paling lama 3 (tiga) Hari setelah berakhirnya
tahapan penelitian administrasi; dan
b)
mengumumkan hasil penelitian administrasi pada tempat publik yang mudah diakses
oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi.
5) Tanggapan dan Masukan
Masyarakat
Pada
tahapan tanggapan dan masukan masyarakat, PPS:
a)
mengumumkan tahapan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota
KPPS yang telah lulus dalam tahapan penelitian administrasi pada tempat publik
yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi; dan
b)
menerima dan menindaklanjuti tanggapan dan masukan masyarakat;
c)
mengolah hasil penelitian administrasi dan hasil tindak lanjut terhadap
tanggapan dan masukan masyarakat menjadi hasil seleksi anggota KPPS dan
dituangkan dalam berita acara; dan
d)
menyampaikan hasil seleksi anggota KPPS kepada KPU Kabupaten/Kota melalui media
daring paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum masa pembentukan KPPS berakhir untuk
diumumkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
6)
Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota KPPS Pada tahapan pengumuman hasil
seleksi calon anggota KPPS, PPS:
a)
mengumumkan hasil seleksi berdasarkan berita acara penetapan hasil seleksi
sebagaimana dimaksud pada angka 5) huruf d) selama 3 (tiga) Hari setelah
tahapan tanggapan dan masukan masyarakat berakhir; dan
b)
mengumumkan hasil seleksi pada tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat
dan memanfaatkan sarana media informasi.
7) Penetapan Anggota KPPS
Dalam
penetapan anggota KPPS, PPS:
a)
menetapkan anggota KPPS serta calon pengganti anggota KPPS berdasarkan berita
acara hasil seleksi calon anggota KPPS setelah tahapan pengumuman hasil seleksi
sesuai dengan Jadwal Pembentukan dan Masa Kerja Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dengan menggunakan
keputusan PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota, dengan ketentuan;
(1)
7 (tujuh) calon anggota KPPS pada peringkat teratas sebagai Anggota KPPS; dan
(2)
paling banyak 7 (tujuh) calon anggota KPPS pada peringkat selanjutnya sebagai
calon pengganti anggota KPPS;
b)
mengangkat dan melantik calon anggota KPPS yang dinyatakan lulus pada seluruh
tahapan seleksi yang ditetapkan sesuai dengan masa kerja KPPS yang dilakukan
secara luring, apabila terdapat kondisi yang tidak memungkinkan pelantikan
dapat dilakukan secara daring;
c)
meminta calon anggota KPPS yang bersangkutan untuk menandatangani pakta
integritas dengan menggunakan format Pakta Integritas sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II; dan
d)
melaporkan seluruh pelaksanaan pembentukan KPPS kepada KPU Kabupaten/Kota
melalui PPK.
Ketentuan lain pengangkatan
anggota KPPS sebagai berikut:
1)
Dalam hal pelaksanaan seleksi terbuka terjadi kondisi:
a)
pendaftar seleksi anggota KPPS tidak memenuhi ketentuan yang dibutuhkan atau
sampai dengan batas akhir perpanjangan pendaftaran tidak ada pendaftar;
b)
peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi tidak memenuhi ketentuan
dari jumlah yang dibutuhkan; atau
c)
calon anggota KPPS yang dinyatakan lulus seleksi meninggal dunia atau
berhalangan tetap sebelum dilantik dan tidak terdapat calon anggota KPPS pada peringkat
selanjutnya, maka:
a)
KPU Kabupaten/Kota melalui PPS dapat melakukan penunjukan terhadap masyarakat
di wilayah kerja KPPS yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai KPPS; atau
b)
apabila PPS tidak dapat melakukan penunjukan karena tidak ada masyarakat yang
memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai KPPS sebagaimana dimaksud dalam huruf
a), KPU Kabupaten/Kota melakukan kerja sama dengan lembaga pendidikan, lembaga
profesi, lembaga swadaya masyarakat, komunitas peduli Pemilu dan demokrasi
dan/atau tenaga pendidik untuk mendapatkan anggota KPPS yang memenuhi persyaratan.
Berikut ini mekanisme
Penunjukan Calon Anggota KPPS
a)
PPS memutuskan dalam rapat pleno bahwa pendaftar atau calon anggota KPPS yang
lolos seleksi administrasi dalam seleksi terbuka tidak memenuhi ketentuan jumlah
yang dibutuhkan;
b)
PPS menetapkan kekurangan jumlah kebutuhan calon anggota KPPS untuk dipenuhi,
yakni sejumlah kekurangan dan dituangkan dalam berita acara;
c)
PPS menginformasikan kepada Panwas Kelurahan/Desa terkait adanya kekurangan
jumlah calon anggota KPPS dari jumlah yang dibutuhkan;
d)
PPS meminta masukan dari tokoh masyarakat yang berada pada wilayah kerja KPPS
untuk melakukan penunjukan calon anggota KPPS; dan
e)
PPS melakukan verifikasi administrasi terhadap calon anggota KPPS yang ditunjuk
untuk ditetapkan pada tahapan pengumuman hasil seleksi administrasi dengan
mencantumkan keterangan proses seleksi yang dilakukan dan melanjutkan tahapan
seleksi sesuai dengan ketentuan.
Betikut ini Juknis dan Mekanisme Kerja Sama dalam
Seleksi Calon Anggota KPPS tahun
2024
a)
PPS memutuskan dalam rapat pleno bahwa pendaftar atau calon anggota KPPS yang
lolos seleksi administrasi dalam seleksi terbuka tidak memenuhi ketentuan jumlah
yang dibutuhkan dan tidak ada masyarakat yang berada pada wilayah kerja KPPS
memenuhi persyaratan;
b)
PPS menetapkan kekurangan jumlah kebutuhan calon anggota KPPS untuk dipenuhi,
yakni sejumlah kekurangan dan dituangkan dalam berita acara;
c)
PPS menyampaikan kekurangan jumlah calon anggota KPPS kepada KPU Kabupaten/Kota
melalui PPK;
d)
KPU Kabupaten/Kota menginformasikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota terkait
adanya jumlah kekurangan calon anggota KPPS tidak memenuhi jumlah yang
dibutuhkan;
e)
KPU Kabupaten/Kota memutuskan lembaga pendidikan, lembaga profesi, lembaga swadaya
masyarakat, komunitas peduli Pemilu dan demokrasi dan/atau tenaga pendidik yang
akan bekerja sama dalam proses seleksi untuk meminta sejumlah kekurangan calon
yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan;
f)
KPU Kabupaten/Kota menyampaikan nama-nama calon anggota KPPS yang memenuhi
persyaratan untuk diusulkan berdasarkan hasil kerja sama dengan lembaga
pendidikan, lembaga profesi, lembaga swadaya masyarakat, komunitas peduli
Pemilu dan demokrasi dan/atau tenaga pendidik kepada PPS melalui PPK; dan
g)
PPS melakukan verifikasi administrasi terhadap calon anggota KPPS dari hasil
kerja sama dengan lembaga pendidikan, lembaga profesi, lembaga swadaya masyarakat,
komunitas peduli Pemilu dan demokrasi dan/atau tenaga pendidik untuk ditetapkan
pada tahapan pengumuman hasil seleksi administrasi dengan mencantumkan
keterangan proses seleksi yang dilakukan dan melanjutkan tahapan seleksi sesuai
dengan ketentuan.
Berikut ini Jadwal
Pembentukan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) Tahun 2023
1.
pengumuman pendaftaran tanggal calon anggota KPPS 11 Desember 2023 15 Desember
2023
2.
penerimaan pendaftaran tanggal calon anggota KPPS 11 Desember 2023 20 Desember
2023
3.
penelitian administrasi tanggal calon anggota KPPS 11 Desember 2023 22 Desember
2023
4.
pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS tanggal 23 Desember
2023 25 Desember 2023
5.
tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS tanggal 23
Desember 2023 28 Desember 2023
6.
pengumuman hasil seleksi tanggal calon anggota KPPS 29 Desember 2023 30
Desember 2023
7.
penetapan anggota KPPS 24 Januari 2024 24 Januari 2024
8.
pelantikan anggota KPPS 25 Januari 2024 25 Januari 2024
9.
Masa Kerja KPPS 25 Januari 2024 25 Februari 2024
Demikian informasi tentang Petunjuk
Teknis atau Juknis Dan Jadwal
Pembentukan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) Tahun 2024 berdasarkan
Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023 Tentang Juknis Dan Jadwal Pembentukan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan
Suara) Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya.
Terima kasih atas informasi yang sangat bermanfaat buat Kami. Salam kenal semoga Anda selalu sehat dan dalam lindungan Allah SWT.