Perbedaan PNS dan PPPK Menurut UU Nomor 20 Tahun 2023. Sebagaimana diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN. UU ASN ini juga mengatur tentang PPPK yang akan mendapatkan gaji pensiun seperti ASN. Aturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 31 Oktober 2023. Aturan ini salah satunya menyangkut kesetaraan hak antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Termasuk soal jaminan pensiun yang sebelumnya hanya bisa dinikmati PNS.
Apa Perbedaan Bedanya PNS dan PPPK Menurut Undang-Undang UU Nomor 20 Tahun
2023 Tentang ASN ? Perbedaan PNS dan PPPK secara jelas dinyatakan dalam Pasal
1 yang menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah
warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai
ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan
pemerintahan. Sedangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya
disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu,
yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam
rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.
Apakah Betul Menurut UU Nomor 20 Tahun 2023 PPPK
Akan Mendapat Uang Pensiun ? Dinyatakan dalam Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 20
Tahun 2023 tentang ASN bahwa Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan
pengakuan berupa materiel dan/atau nonmaterial. Komponen penghargaan dan pengakuan
pegawai ASN terdiri atas tujuh hal, meliputi penghasilan; penghargaan yang
bersifat motivasi; tunjangan dan fasilitas; jaminan sosial; lingkungan kerja;
pengembangan diri; dan bantuan hukum.
“Jaminan sosial terdiri atas
jaminan kesehatan; jaminan kecelakaan kerja; jaminan kematian; jaminan pensiun;
dan jaminan hari tua,” jelas pasal 21 ayat (6). Jaminan pensiun dan jaminan
hari tua dibayarkan setelah pegawai ASN berhenti bekerja. Sumber pembiayaannya
akan berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran pegawai ASN yang
bersangkutan. “Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari
tua untuk pegawai ASN diatur dalam peraturan pemerintah (PP),” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah
Azwar Anas mengatakan sumber pembiayaan pensiun pegawai ASN akan diberikan
lewat skema defined contribution. Apa yang dimaksud defined contribution ? Menpan menyatakan terkait kesejahteraan,
PPPK dan ASN akan dijadikan satu sistem. Mereka akan juga dapat pensiun karena
ke depan sistemnya defined contribution (iuran pasti),” kata Menpan.
Defined contribution adalah
suatu desain pensiun yang mengharuskan pesertanya menyisihkan sebagian dari
penghasilannya untuk diinvestasikan dalam suatu instrumen investasi dan
diakumulasikan selama masa kerja sampai dengan saat pensiun. Dengan skema ini,
pesertanya dapat membeli produk anuitas atau menerima pembayaran berkala dari
saldo dananya. Manfaat yang diterima oleh peserta merupakan akumulasi
kontribusi peserta selama masa kerja dan hasil investasinya. Lebih detailnya,
hal ini akan dibahas lewat PP.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan Undang-Undang UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN. Link
download UU Nomor 20 Tahun 2023 (DISINI)
Demikian informasi tentang Perbedaan PNS dan PPPK Menurut UU Nomor 20
Tahun 2023 dan Skema Pendanaan Pensiun
defined contribution.
Semoga ada manfaatnya.