Undang-Undang atau UU Nomor 19 Tahun 2023 Tentang APBN Tahun 2024, ditetapkan dengan pertimbangan: a) bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara merupakan wujud dari pengelolaan keuangan negara yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar- besarnya kemakmuran ralglat; b) bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 termuat dalam Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara dalam rangka mendukung terwujudnya perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandiri.an, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2023 Tentang APBN (Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Negara) Tahun Anggaran 2024 dinyatakan bahwa Pemulihan
perekonomian lndonesia semakin menguat dan berkualitas pada tahun 2023.
Pemerintah secara resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat pada tanggal 30 Desember 2022, yang diikuti pencabutan status
pandemi di Indonesia pada tanggal 21 Juni 2023. Pencabutan tersebut berdampak
positif terhadap performa perekonomian domestik pada semester I tahun 2023
karena aktivitas perekonomian kembali berjalan seperti keadaan prapandemi.
World Health Organization
(WHO) juga secara resmi mencabut status pandemic COVID-19 pada tanggal 5 Mei
2023 sehingga pemulihan ekonomi pascapandemi diharapkan akan lebih
terakselerasi. Namun, berbagai risiko global masih tereskalasi. Tingkat inflasi
di negara maju masih berada di atas target jangka menengah - panjang, sehingga
tingkat suku bunga diperkirakan tetap berada di level tinggi untuk jangka waktu
yang lama.
Agresivitas pengetatan moneter
terutama di negara maju berdampak pada volatilitas sektor keuangan,
meningkatkan beban utang negara berkembang, serta menekan aktivitas ekonomi
global. Kinerja pertumbuhan ekonomi beberapa negara pada triwulan II tahun 2023
cenderung menguat seperti Amerika Serikat dan Tiongkok, meskipun Eropa masih
menunjukan kontraksi. Sementara itu, beberapa indikator terkini menunjukkan
situasi yang belum membaik, seperti Purchasing
Managers' Index (PMI) manufaktur dan perdagangan internasional yang
tertahan di zona kontraksi.
Meskipun terdapat risiko
transmisi dari tekanan ekonomi global kepada perekonomian domestik, fundamental
ekonomi makro Indonesia masih sehat dan berdaya tahan di tengah gejolak global
yang tengah terjadi. Laju inflasi Indonesia masih jauh lebih moderat
dibandingkan dengan negara-negara lain seperti Eropa, India, Australia,
Filipina, dan Singapura. lndonesia mencatatkan laju pertumbuhan ekonomi lebih
dari 5% (lima persen) dalam 7 (tujuh) kuartal berturut-turut. Bahkan neraca perdagangan
mencatatkan surplus selama 38 (tiga puluh delapan) bulan berturut-turut.
Pencapaian ini berhasil menempatkan Indonesia kembali sebagai negara
berpenghasilan menengah ke atas yang sebelumnya dicapai di tahun 2020. Selain
itu, Indonesia juga berhasil melakukan konsolidasi fiskal dengan kembali kepada
defisit kurang dari 3% (tiga persen) Produk Domestik Bruto yang dapat dilakukan
di tahun 2022 atau lebih cepat 1 (satu) tahun dari target semula di tahun 2023.
Dtegaskan dalam Undang-Undang atau UU Nomor 19 Tahun 2023
Tentang APBN Tahun Anggaran 2024, bahwa arah dan strategi kebijakan APBN
tahun 2024 didesain untuk mendorong reformasi struktural dalam rangka
percepatan transformasi ekonomi. Dalam rangka mendukung transformasi tersebut, kebijakan
APBN tahun 2024 didorong agar lebih sehat dan berkelanjutan melalui: (i)
optimalisasi pendapatan dengan tetap menjaga iklim investasi dan keberlanjutan
dunia usaha; (ii) penguatan kualitas belanja negara yang efisien, fokus
terhadap program prioritas, dan berorientasi pada out put /out come (spending better); dan (iii) mendorong pembiayaan
yang prudent, inovatif, dan berkelanjutan.
Dengan berpijak pada
kebijakan reformasi struktural dan transformasi ekonomi, serta memperhitungkan
berbagai risiko ekonomi global dan potensi pertumbuhan ekonomi nasional di
tahun depan, maka asumsi indikator ekonomi makro di tahun 2024 ditargetkan mencapai
5,2% (lima koma dua persen). Pertumbuhan ekonomi tahun depan akan ditopang oleh
stabilitas perekonomian di tahun 2023 dan akselerasi transformasi ekonomi.
Terjaganya konsumsi domestik serta kinerja perdagangan internasional Indonesia
diperkirakan akan menguat yang akan mendorong terjaganya pertumbuhan ekonomi Indonesia
di tahun 2024. Daya beli masyarakat diharapkan tetap terjaga seiring dengan
semakin terkendalinya laju inflasi domestik, sedangkan kinerja ekspor
diharapkan menguat seiring dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi global serta kebijakan
hilirisasi yang akan meningkatkan nilai tambah produk-produk eskpor Indonesia.
Sementara itu, investasi
diperkirakan tetap terjaga seiring dengan dukungan Pemerintah dalam mendukung
sektor-sektor terkait termasuk kebijakan hilirisasi mineral. Stabilitas kondisi
politik dan sosial di tengah gelaran Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024
akan berperan krusial dalam mendorong aktivitas investasi.
Inflasi akan tetap terjaga
pada tingkat 2,8% (dua koma delapan persen), didukung oleh daya beli masyarakat
yang kuat dan kebijakan pengelolaan energi dan pangan yang semakin efisien.
Rupiah diperkirakan akan mencapai Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) per
dollar Amerika Serikat, dan suku bunga Surat Berharga Negara 10 tahun
ditargetkan sebesar 6,75 (enam koma tujuh persen), didukung oleh perbaikan
kondisi ekonomi global dan domestik yang mendorong kepercayaan asing dan arus modal
masuk ke Indonesia. Harga minyak mentah Indonesia diperkirakan akan mencapai 82
(delapan puluh dua) dollar Amerika Serikat per barel. Lifting minyak dan gas
bumi diperkirakan masing-masing mencapai 635.000 (enam ratus tiga puluh lima
ribu) barel dan 1.033.000 (satu juta tiga puluh tiga ribu) barel setara minyak
per hari. Pemerintah akan terus melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan
produksi hulu migas nasional.
Berdasarkan Undang-Undang atau UU Nomor 19 Tahun 2023
Tentang APBN Tahun Anggaran 2024, Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024
diposisikan untuk:
1)
mencapai target-target pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2020-2024,
2)
menyukseskan rangkaian pemilihan umum tahun 2024, dan
3)
menciptakan pembangunan yang lebih baik pada tahun akhir pelaksanaan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2724 sebagai fondasi yang kokoh
dalam melanjutkan estafet pembangunan pada periode 2025-2029.
Tema Rencana Kerja
Pemerintah diarahkan untuk menjaga kesinambungan dan konsistensi pembangunan
tahunan, serta sebagai upaya untuk membaurkan dinamika perubahan lingkungan
yang terjadi secara tahunan ke dalam skenario pembangunan dalam Rencana Kerja Pemerintah,
dengan tetap memperhatikan koridor Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional. Pemerintah berkomitmen untuk mengembalikan trajectory pertumbuhan ekonomi dan indikator makro lainnya pada
kondisi prapandemi COVID-19. Sebagai upaya mewujudkan hal tersebut, Rencana
Kerja Pemerintah Tahun 2024 tetap mendorong transformasi ekonomi sebagai game changer menuju Indonesia Maju. Transformasi
ekonomi berorientasi pada peningkatan produktivitas, terutama dalam peningkatan
nilai tambah di dalam dan antarsektor ekonomi, dan pergeseran tenaga kerja dari
sektor informal yang bernilai tambah relativ rendah menuju sektor formal yang
bernilai tambah tinggi sehingga mendorong peningkatan pertumbuhan potensial
jangka panjang.
Peningkatan produktivitas
juga diarahkan untuk menciptakan pembangunan inklusif dan berkelanjutan melalui
pertumbuhan dan perkembangan ekonomi; pemerataan pendapatan dan pengurangan kemiskinan;
dan perluasan akses dan kesempatan kerja. Penyusunan tema Rencana Kerja
Pemerintah Tahun 2024 dengan mempertimbangkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional Tahun 2020-2024, arahan Presiden, hasil evaluasi pembangunan tahun
2022, evaluasi kebijakan tahun 2023, forum konsultasi publik, kerangka ekonomi
makro, agenda Pemilu Tahun 2024, dan dinamika ketidakpastian global serta isu strategis
lainnya yang menjadi perhatian. Memperhatikan beberapa koridor tersebut maka
tema pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024 ditetapkan, yaitu
"Mempercepat Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan".
Selanjutnya Undang-Undang atau UU Nomor 19 Tahun 2023
Tentang APBN Tahun Anggaran 2024, menyatakan bahwa berdasarkan tema dan
sasaran pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024, ditetapkan delapan
arah kebijakan pembangunan nasional tahun 2024, serta strategi yang melekat
pada masing-masing arah kebijakan sebagai berikut:
1.
Pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, dilaksanakan melalui
strategi: (a) memanfaatkan dan memutakhirkan data Registrasi Sosial Ekonomi
untuk peningkatan akurasi program perlindungan sosial, (b) konvergensi
pelaksanaan program-program perlindungan sosial, (c) intervensi kolaboratif
untuk penanggulangan kemiskinan, (d) peningkatan kesejahteraan petani dan
nelayan, dan (e) peningkatan kualitas konsumsi pangan;
2.
Peningkatan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, dilaksanakan melalui
strategi: (a) memperkuat penyelenggaraan tata kelola kependudukan, (b)
reformasi sistem perlindungan sosial, (c) meningkatkan pelayanan kesehatan
menuju cakupan kesehatan semesta, (d) meningkatkan pemerataan layanan pendidikan
berkualitas, (e) meningkatkan kualitas anak, perempuan, dan pemuda, dan (f) meningkatkan
produktivitas dan daya saing;
3.
Revitalisasi industri dan penguatan riset terapan, dilaksanakan melalui strategi:
(a) meningkatkan daya saing dan kompleksitas industri yang didukung percepatan
hilirisasi dan penguatan rantai pasok, serta (b) menyediakan iklim yang
kondusif dalam penyusunan riset nasional;
4,
Penguatan daya saing usaha, dilaksanakan melalui strategi: (a) meningkatkan
kualitas teknologi informasi, (b) meningkatkan nilai tambah dan daya saing
ekonomi, (c) mewujudkan investasi yang berkualitas melalui penciptaan iklim
investasi yang ramah dan kondusif, (d) meningkatkan daya saing Usaha Mikro
Kecil dan Menengah dan Koperasi, serta (e) meningkatkan modernisasi dan penerapan
korporasi untuk daya saing pertanian dan kelautan perikanan;
5.
Pembangunan rendah karbon dan transisi energi, dilaksanakan melalui strategi:
(a) melaksanakan pembangunan rendah karbon di lima sektor prioritas (energi
berkelanjutan, pengelolaan lahan berkelanjutan, industri hijau, pengelolaan
limbah dan ekonomi sirkular, serta karbon biru dan pesisir); (b) konservasi
lahan produktif; (c) menguatkan transisi energi melalui pemerataan akses energi
berkeadilan; serta (d) meningkatkan layanan tenaga listrik yang merata,
berkualitas, berkelanjutan dan berkeadilan, serta perluasan pemanfaatan;
6.
Percepatan pembangunan infrastruktur dasar dan konektivitas, dilaksanakan
melalui strategi: (a) meningkatkan akses rumah tangga terhadap pemmahan dan
permukiman layak huni dan aman, dalam konteks pencegahan maupun pengentasan
permukiman kumuh, (b) meningkatkan ketahanan air di tingkat wilayah sungai
melalui penerapan pendekatan Simpan Air, Jaga Air, dan Hemat Air, (c)
meningkatkan sinergi dan kolaborasi pengelolaan sumber daya air dengan berbagai
agenda pembangunan ekonomi dan meningkatkan ketahanan kebencanaan di setiap
wilayah, (d) meningkatkan SDM, sarana dan prasarana layanan keselamatan dan
keamanan transportasi, dan (e) meningkatkan konektivitas untuk mendukung kegiatan
ekonomi dan aksesibilitas menuju pusat pelayanan dasar dan daerah tertinggal,
terluar, terdepan, dan perbatasan (3 TP);
7.
Percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara, dilaksanakan melalui strategi: (a)
membangun gedung pemerintahan dan hunian, dan (b) membangun infrastruktur utama;
dan
8.
Pelaksanaan Pemilu tahun 2024, dilaksanakan melalui strategi: (a) mendorong
terwujudnya tahapan pemilu/pemilihan sesuai jadwal, (b) meningkatkan kualitas
penyelenggaraan kepemiluan, (c) mengamankan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024,
dan (d) mendukung penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
Prioritas Nasional (PN) dalam
Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024 adalah: (1) Memperkuat Ketahanan Ekonomi
untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan; (2) Mengembangkan Wilayah
untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan; (3) Meningkatkan Sumber
Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing; (4) Revolusi Mental dan Pembangunan
Kebudayaan; (5) Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi
dan Pelayanan Dasar; (6) Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana
dan Perubahan lklim; serta Memperkuat Stabilitas Polhuk hankam dan Transformasi
Pelayanan Publik. Prioritas Nasional ini dapat di jelaskan lebih lanjut sebagai
berikut:
·
Prioritas Nasional l, Memperkuat Ketahanan
Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan diarahkan untuk mendorong
peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan
berkelanjutan. Pelaksanaannya difokuskan pada pemenuhan kebutuhan energi dengan
mengutamakan peningkatan energi baru terbarukan; peningkatan
kuantitas/ketahanan air untuk mendukung pertumbuhan ekonomi; peningkatan
ketersediaan, akses, dan kualitas konsumsi pangan; peningkatan pengelolaan
kemaritiman, perikanan dan kelautan; penguatan kewirausahaan, Usaha Mikro Kecil
dan Menengah, dan koperasi; peningkatan nilai tambah, lapangan kerja, dan
investasi di sektor riil, dan industrialisasi; peningkatan ekspor bernilai tambah
tinggi dan penguatan tingkat komponen dalam negeri; serta penguatan pilar pertumbuhan
dan daya saing ekonomi.
·
Prioritas Nasional 2, Mengembangkan Wilayah
untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan diarahkan untuk percepatan
transformasi sosial dan ekonomi; penguatan rantai produksi dan rantai nilai di
tingkat wilayah untuk meningkatkan .keunggulan kompetitif perekonomian wilayah;
memperkuat integrasi perekonomian domestik dan meningkatkan kualitas pelayanan
dasar untuk mengurangi ketimpangan pembangunan antarwilayah; serta meningkatkan
sinergi pemanfaatan ruang wilayah melalui strategi pembangunan.
·
Prioritas Nasional 3, Meningkatkan Sumber
Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing merupakan kunci peningkatan
produktivitas untuk mendukung transformasi ekonomi yang inklusif dan
berkelanjutan. Prioritas Nasional 3 pada tahun 2024 akan diarahkan pada
memperkuat penyelenggaraan tata kelola kependudukan; reformasi sistem
perlindungan sosial, terutama untuk percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem; meningkatkan
pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta; meningkatkan pemerataan
layanan pendidikan berkualitas; meningkatkan kualitas anak, perempuan dan
pemuda; mengentaskan kemiskinan, difokuskan pada penguatan akses penduduk
miskin dan rentan terhadap aset produktif, pemberdayaaf,L usaha, dan akses
pembiayaan untuk mendukung akselerasi peningkatan ekonomi bagi penduduk miskin
dan rentan; serta meningkatkan produktivitas dan daya saing.
·
Prioritas Nasional 4, Revolusi Mental dan
Pembangunan Kebudayaan memiliki kedudukan penting dalam pembangunan nasional
untuk mewujudkan negara-bangsa yang maju, modern, unggul, dan berdaya saing.
Pelaksanaan Prioritas Nasional 4 akan difokuskan untuk: memperkuat pelaksanaan
Gerakan Nasional Revolusi Mental dan pembinaan Ideologi Pancasila; memperkuat
pemajuan kebudayaan untuk mengembangkan nilai luhur budaya bangsa dan
meningkatkan kesejahteraan rakyat; mengembangkan moderasi beragama untuk memperkuat
kerukunan dan harmoni sosial; serta mengembangkan budaya literasi, kreativitas,
dan inovasi dalam upaya meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan.
·
Prioritas Nasional 5, Memperkuat
Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar difokuskan
pada pemenuhan infrastruktur pelayanan dasar; peningkatan konektivitas untuk
mendukung percepatan transformasi ekonomi; mendukung pembangunan inklusif dan
berkelanjutan terutama di wilayah tertinggal, terpencil, terluar dan
perbatasan, serta penyediaan layanan dan pembangunan infrastruktur konektivitas
yang merata; peningkatan layanan infrastruktur perkotaan; pembangunan energi
dan ketenagalistrikan dalam mendukung transisi energi untuk menuju system energi
rendah karbon; dan pembangunan dan pemanfaatan infrastruktur teknologi
informasi dan komunikasi, serta pendorong (enabled) teknologi informasi dan
komunikasi dalam pertumbuhan ekonomi sebagai bagian dari transformasi digital.
·
Prioritas Nasional 6, Membangun Lingkungan
Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim difokuskan pada
upaya menjaga kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup untuk menopang produktivitas
dan kualitas kehidupan masyarakat dalam rangka menuju transformasi ekonomi
hijau yang inklusif dan berkelanjutan; serta pembangunan yang berorientasi pada
pencegahan, pengurangan risiko, dan tangguh bencana. Pembangunan lingkungan
hidup, ketahanan bencana, dan perubahan iklim diarahkan pada kebijakan pengurangan
dan penanggulangan beban pencemaran untuk meningkatkan daya dukung dan daya
tampung lingkungan hidup, terutama penanganan limbah bahan berbahaya dan beracun,
medis pascapandemi COVID-19; penguatan budaya dan kelembagaan yang bersifat
antisipatif, responsif dan adaptif untuk membangun resiliensi berkelanjutan
dalam menghadapi bencana; serta peningkatan capaian penurunan emisi dan
intensitas emisi gas rumah kaca dengan fokus penurunan emisi gas rumah kaca di sektor
lahan, industri, dan energi.
·
Prioritas Nasional 7, Memperkuat Stabilitas
Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik. Pembangunan bidang politik,
hukum, pertahanan, dan keamanan diarahkan antara lain pada: pelaksanaan pemilihan
umum dan pemilihan serentak tahun 2024 diarahkan pada penyelenggaraan pemilihan
yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan jadwal;
pembangunan kebebasan dan kesetaraan serta kapasitas lembaga demokrasi yang
substantial; peningkatan kualitas komunikasi publik; mendukung pelaksanaan
pembangunan bidang hukum untuk mewujudkan supremasi hukum dan peningkatan akses
terhadap keadilan; mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, dilakukan perbaikan
tata kelola dan birokrasi; serta pembangunan bidang pertahanan dan keamanan.
Agar prioritas sasaran
pembangunan nasional dan prioritas nasional lainnya tersebut dapat tercapai,
Pemerintah perlu melakukan reformasi baik dari sisi pendapatan dan belanja,
serta melakukan berbagai inovasi untuk pembiayaan defisit APBN Tahun Anggaran
2024. Oleh sebab itu, konsolidasi dan reformasi fiskal harus terus dilakukan
secara menyeluruh, bertahap, dan terukur. Dimulai dari penguatan sisi
penerimaan negara, perbaikan sisi belanja dan pengelolaan pembiayaan yang
prudent dan hati- hati, untuk mewujudkan pengelolaan fiskal yang lebih sehat,
berdaya tahan, dan mampu menjaga stabilitas perekonomian ke depan.
Reformasi fiskal di sisi
penerimaan dijalankan melalui optimalisasi pendapatan yang ditempuh melalui penggalian
potensi, perluasan basis perpajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, dan
optimalisasi pengelolaan aset serta inovasi layanan. Dengan demikian, rasio
perpajakan dapat meningkat untuk penguatan ruang fiskal, dengan tetap menjaga iklim
investasi dan keberlanjutan dunia usaha serta melindungi daya beli masyarakat.
Di sisi belanja, reformasi
dijalankan melalui penguatan belanja agar lebih berkualitas dengan penguatan
spending better. Upaya yang ditempuh melalui pengendalian belanja agar lebih
efisien, lebih produktif, dan menghasilkan multiplier
effect yang kuat terhadap perekonomian serta efektif untuk mendukung
program-program pembangunan prioritas dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Inovasi di sisi pembiayaan difokuskan untuk mendorong pembiayaan yang kreatif
dalam pembangunan infrastruktur dengan melibatkan partisipasi swasta melalui
Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha, penguatan peran Lembaga Pengelola
Investasi, serta pendalaman pasar obligasi negara yang mengedepankan prinsip
kehati-hatian.
Selengkapnya silhakan
download dan baca Undang-Undang atau UU Nomor 19 Tahun 2023 Tentang APBN Tahun 2024
(DISINI)
Demikian informasi tentang Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2023
Tentang APBN (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara) Tahun Anggaran 2024. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.