Peraturan Pemerintah PP Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Jenis Dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Semua Instansi Pengeiola Penerimaan Negara Bukan Pajak. Setiap pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan penrndang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme Anggaran pendapatan dan belanja negara merupakan PNBP yang wajib disetorkan ke kas negara oleh semua Instansi I'engelola PNBP.
Pengaturan atas jenis dan
tarif atas jenis PNBP yang berlaku padasemua Instansi Pengelola PNBP bertujuan
untuk mengoptimalkan PNBP guna memperkuat ketahanan fiskal dan mendukung
pembangunan nasional yang berkelaqiutan dan berkeadilan, meningkatkan
pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pengelola PNBP, memberikan kepastian
hukum, dan pelindungan masyarakat.
Dengan berlakunya
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
diperlukan aturan yang mengatur kembali mengenai ketentuan jenis dan tarif atas
jenis PNBP yang berlaku pada semua Instansi Pengelola PNBP.
Peraturan Pemerintah PP Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Jenis Dan
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Semua Instansi
Pengeiola Penerimaan Negara Bukan Pajak ini mengatur mengenai jenis dan
tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada semua Instansi Pengelola PNBP berasal
dari penerimaan sewa rumah negara tapak, sewa satuan rumah susun, penyelenggaraan
jaminan kesehatan nasional, bungaljasa giro/nisbah atas pengelolaan rekening di
kementerian/lembaga, setoran dari sisa utang bukan tuntutan perbendaharaan/
tuntutan ganti rugi pejabat negara, aparatur sipil negara, praiurit Tentara
Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pihak
lain yang diberhentikan, pengembalian belanja tahun anggaran yang lalu, pengembalian
persekot/uang muka gaji, penyelesaian ganti rugi atas kerugian negara, sanksi
dan denda dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah, penyelenggaraan pelatihan struktural
kepemimpinan, pelatihan dasar serta calon pegawai negeri sipil, dan pelatihan
fungsional, serta hak negara lainnya yang dapat diterima oleh semua
kementerian/lembaga di luar yang diatur dalam peraturan pemerintah mengenai
jenis dan PNBP yang berlaku pada kementerian/lembaga tertentu.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Pemerintah PP
Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Jenis Dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak Yang Berlaku Pada Semua Instansi Pengeiola Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Link download Peraturan Pemerintah PP Nomor 47 Tahun2023
Demikian informasi tentang Peraturan
Pemerintah PP Nomor 47 Tahun 2023
Tentang Jenis Dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku
Pada Semua Instansi Pengeiola Penerimaan Negara Bukan Pajak. Semoga ada
manfaatnya