Pertimbangan diterbitkan Perpres atau Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 Tentang Penguatan Moderasi Beragama adalah: a) bahwa keragaman agama dan keyakinan merupakan anugerah T\rhan kepada bangsa Indonesia yang mendasari perilaku warga negara dan negara yang menempati posisi penting dan strategis dalam kehidupan berbaagsa dan bernegara di Indonesia berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa; b) bahwa moderasi beragama merupakan modal dasar untuk keutuhan dan peningkatan kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesla sehingga perlu penguatan moderasi beragama; c) bahwa penguatan moderasi beragama memerlukan arah kebijakan dan pengaturan yang terencana, sistematis, dan berkelanjutan.
Dalam Pasal 1 Peraturan Presiden Perpres Nomor 58 Tahun 2023 Tentang Penguatan Moderasi Beragama menyatakan yang dimaksud Moderasi Beragama adalah cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agama dan kepercayaan yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan umum berlandaskan prinsip adil, berimbang, dan menaati Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai kesepakatan berbangsa.
Adapun tujuan diterbitkannya eraturan Presiden Perpres Nomor 58 Tahun 2023 Tentang Penguatan Moderasi Beragama ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan umat beragama dalam rangka penguatan Moderasi Beragama.
Berdasarkan Peraturan Presiden Perpres Nomor 58 Tahun 2023 Tentang Penguatan Moderasi Beragama menyatakan bahwa Penguatan Moderasi Beragama dilaksanakan untuk: a penguatan cara pandang, sikap, dan praktik beragama secara moderat untuk memantapkan persaudaraan dan kebersamaan di kalangan umat beragama; b) penguatan harmoni dan kerukunan umat beragama; c) penyelarasan relasi cara beragama dan berbudaya; d) peningkatan kualitas pelayanan kehidupan beragama; dan pengembangan ekonomi umat dan sumber daya keagamaan.
Penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama didasarkan pada pedoman umum penguatan Moderasi Beragama. Pedoman umum Moderasi Beragama terdiri atas: a) indikator Moderasi Beragama; b) esensi Moderasi Beragama; c) ekosistem dan kelompok strategis Moderasi Beragama; d) arah kebijakan dan strategi penguatan Moderasi Beragama; dan e) program penguatan Moderasi Beragama. Pedoman umum penguatan Moderasi Beragama tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden Perpres Nomor 58 Tahun 2023 Tentang Penguatan Moderasi Beragama ini.
Penguatan Moderasi Beragama diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah secara terencana, sistematis, koordinatif, kolaboratif, dan berkelanjutan. Penguatan Moderasi Beragama dituangkan dalam dokumen perencanaan tahunan kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama oleh Pemerintah Pusat dilaksanakan oleh Menteri, menteri, dan pimpinan lembaga sesuai dengan tugas dan fungsi serta kewenangan. Penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan urusan dan kewenangannya. Dalam penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama, gubernur dan bupati/wali kota berkoordinasi dengan instansi vertical pada Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dinyatakan pula dalam Peraturan Presiden Perpres Nomor 58 Tahun 2023 Tentang Penguatan Moderasi Beragama bahwa Penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama dapat dilakukan dengan mengikutsertakan masyarakat.Pengikutsertaan masyarakat dilakukan dalam bentuk sosialisasi, advokasi, pendampingan, dan/atau kegiatan lain.
Untuk koordinasi penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama, dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Sekretariat Bersama. Sekretariat Bersama terdiri atas unsur:
a.
Pengarah, yang terdiri atas:
1.
menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan
kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan
kebudayaan
2.
menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan
kementerian dalam pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan
3.
menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan
kementerian dalam pemerintahan di bidang perekonomian;
4.
menteri yang sinkronisasi, kementerian pemerintahan investasi; dan koordinasi, dan
pengendalian urusan dalam penyelenggaraan di bidang kemaritiman dan
b.
Pelaksana, yang terdiri atas:
1.
Menteri;
2.
menteri yang menyelenggarakan pemerintahan dalam negeri;
3.
menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang luar negeri;
4.
menteri yang pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan,
dan teknologi;
5.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
6.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi
manusia;
7.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional;
8.
menteri yang urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga;
9.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan
aparatur negara;
10.
menteri yang pemerintahan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
11.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
12.
menteri yang urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan
perlindungan anak;
13.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
14.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha
kecil dan menengah; dan
15. Jalsa Agung Republik Indonesia.
Pelaksana Sekretariat Bersama diketuai oleh Menteri. Dukungan administratif Sekretariat Bersama sdilaksanakan oleh unit kerja terkait pada Kementerian
Sekretariat Bersama mempunyai tugas: a) mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama di kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota; b) melaporkan capaian dan evaluasi penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama kepada Presiden; dan c) memublikasikan capaian penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama.
Bupati/wali kota menyampaikan laporan perkembangan capaian penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Gubernur menyampaikan laporan perkembangan capaian penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. Laporan sebagaimana dimaksud disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali dan/ atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melakukan kompilasi laporan penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama.
Pasal
12 Peraturan Presiden Perpres Nomor 58
Tahun 2023 Tentang Penguatan Moderasi Beragama menyatakan bahwa Sekretariat
Bersama menghimpun capaian perkembangan penyelenggaraan penguatan Moderasi
Beragama dari kementerian/ lembaga sebagai bahan perumusan dan penyiapan
laporan capaian pelaksanaan penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama.
Menteri sebagai ketua pelaksana Sekretariat Bersama menyampaikan laporan capaian dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Adapun Ketentuan mengenai tata cara koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama diatur dengan Peraturan Menteri.
Pendanaan penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama bersumber dari: a) anggaran pendapatan dan belanja negara; b) anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c) sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Presiden Perpres Nomor 58 Tahun 2023 Tentang Penguatan Moderasi Beragama. Link download Perpres Nomor 58 Tahun 2023 Tentang Penguatan Moderasi Beragama
Demikian
informasi tentang Perpres Nomor 58 Tahun
2023 Tentang Penguatan Moderasi Beragama. Semoga ada manfaatnya.