Peraturan Menteri Pertanian Permentan Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa kegiatan usaha di bidang pertanian tidak luput dari risiko kerusakan dan kerugian yang dapat terjadi karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; b) bahwa dalam rangka memberikan perlindungan kepada petani dan kegiatan usaha tani dari risiko kerusakan dan kerugian, pemerintah memberikan fasilitasi asuransi pertanian; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian atau Permentani Nomor 30 Tahun 2023 Tentang
Fasilitasi Asuransi Pertanian, dinyatakan bahwa Asuransi Pertanian
dilaksanakan menggunakan asuransi dan asuransi syariah. Asuransi Pertanian diselenggarakan
oleh perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah. Perusahaan asuransi dan
perusahaan asuransi syariah harus memperoleh persetujuan produk Asuransi Pertanian
oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Asuransi Pertanian dilakukan
untuk melindungi Petani dari kerugian gagal panen. Kerugian gagal panen meliputi:
a) Bencana Alam; b) serangan OPT; c) wabah Penyakit Hewan Menular; d) dampak
Perubahan Iklim; dan/atau e) jenis risiko-risiko lain. Risiko lain sebagaimana
dimaksud ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Selanjutnya Permentan Nomor 30 Tahun 2023 Tentang
Fasilitasi Asuransi Pertanian, menyatakan Jenis Asuransi Pertanian terdiri
atas: a) asuransi usaha Tanaman; dan b) asuransi usaha Ternak. Asuransi usaha
Tanaman meliputi: Tanaman pangan; hortikultura; dan perkebunan. Asuransi usaha
ternak meliputi: Ternak ruminansia; Ternak nonruminansia; dan monogastrik/pseudoruminansia.
Asuransi Pertanian dilaksanakan
berdasarkan pola pembayaran Premi atau Kontribusi. Pola pembayaran meliputi: pola
swadaya dan pola bantuan Premi atau Kontribusi. Pola pembayaran secara swadaya dapat
bersumber dari: Petani; kemitraan atau kerja sama; atau perbankan.
Asuransi Pertanian diberikan
fasilitasi yang meliputi: a) kemudahan dalam pendaftaran menjadi peserta
asuransi; b) kemudahan akses terhadap perusahaan asuransi dan perusahaan
asuransi syariah; c) sosialisasi program asuransi terhadap Petani, perusahaan asuransi,
dan perusahaan asuransi syariah; dan/atau d) bantuan pembayaran Premi atau
Kontribusi. Fasilitasi Asuransi Pertanian sebagaimana dimaksud ditujukan untuk:
a) Petani penggarap Tanaman pangan; b) Petani yang mempunyai lahan dan melakukan
usaha budi daya Tanaman pangan; dan/atau c) Petani hortikultura, pekebun, atau peternak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudahan pendaftaran Asuransi
Pertanian dilakukan oleh Dinas kabupaten/kota dan Direktur Jenderal. Kemudahan pendaftaran
dilakukan melalui kegiatan pendataan/inventarisasi Petani calon peserta
asuransi. Pendataan/inventarisasi Petani calon peserta asuransi dilakukan
verifikasi dan ditetapkan oleh Dinas kabupaten/kota. Usulan penetapan calon peserta
Asuransi Pertanian disampaikan oleh Dinas kabupaten/kota kepada Kementerian Pertanian
melalui Direktorat Jenderal untuk ditetapkan sebagai peserta Asuransi
Pertanian.
Kemudahan akses bagi peserta
Asuransi Pertanian dilakukan oleh irektur Jenderal, Dinas provinsi, dan Dinas
kabupaten/kota. Kemudahan akses dilakukan dengan mempertemukan Petani calon peserta
dengan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah.
Sosialisasi program asurasi dilakukan
oleh Direktorat Jenderal, Dinas provinsi, dan/atau Dinas kabupaten/kota. Sosialisasi
program asuransi dilakukan terhadap: a) permohonan menjadi calon peserta asuransi
pertanian; b) penentuan dan pemilihan risiko Asuransi Pertanian; c) pendaftaran
menjadi peserta Asuransi Pertanian; d) penerbitan Polis Asuransi Pertanian; dan
e) pengajuan Klaim.
Bantuan pembayaran Premi atau
Kontribusi Asuransi Pertanian berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan
pembayaran Premi atau Kontribusi ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama
Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keuangan.
Bantuan pembayaran Premi atau
Kontribusi diberikan kepada: a) Petani penggarap Tanaman pangan yang tidak memiliki
lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 (dua) hektare; b) Petani yang memiliki
lahan dan melakukan usaha budi daya Tanaman pangan pada lahan paling luas 2 (dua)
hektare; dan/atau c) Petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Petani penerima bantuan
pembayaran Premi atau Kontribusi harus tergabung dalam Kelompok Tani. Pemberian
bantuan pembayaran Premi atau Kontribusi diutamakan pada lahan yang telah ditetapkan
sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan atau lahan sawah yang dilindungi. Penetapan
lahan pertanian pangan berkelanjutan dan lahan sawah dilindungi dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Petani penerima bantuan
pembayaran Premi atau Kontribusi wajib melaksanakan cara budi daya Tanaman atau
Ternak yang baik.
Dinyatakan dalam Permentan Nomor 30 Tahun 2023 Tentang
Fasilitasi Asuransi Pertanian, bahwaAsuransi Pertanian dilaksanakan melalui
tahapan: a). pengusulan Calon Peserta Calon Lokasi dari Dinas kabupaten/kota; b)
sosialisasi asuransi kepada calon peserta; c) penilaian kelayakan terhadap
objek asuransi; d) pendaftaran menjadi peserta dengan mengisi formulir pendaftaran
dan membayar Premi atau Kontribusi; e) penerbitan Polis Asuransi Pertanian dilakukan
setelah pendaftaran dan Premi atau Kontribusi diterima dari Petani; dan f) pengajuan
Klaim dilakukan setelah Petani melaporkan kerusakan atau kerugian sesuai hasil pemeriksaan
dan mendapat persetujuan dari perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi
syariah.
Asuransi pola bantuan Premi atau
Kontribusi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara di bidang perasuransian berdasarkan penugasan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Fasilitasi pelaksanaan
Asuransi Pertanian dilakukan oleh tim pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Tim
pusat terdiri atas pengarah, pelaksana, dan anggota. Tim pusat dibentuk oleh Menteri
Pertanian. Tim pusat bertugas: menyusun bahan rumusan Asuransi Pertanian; menetapkan
calon penerima bantuan Premi atau Kontribusi; melaksanakan sosialisasi Asuransi
Pertanian; dan melakukan monitoring pelaksanaan Asuransi Pertanian.
Tim provinsi terdiri atas
pengarah, pelaksana, dan anggota. Tim dibentuk oleh gubernur. Keanggotaan tim yang
berasal paling sedikit dari unsur Dinas provinsi, Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah, dan Badan Koordinasi Penyuluhan. Tim provisni bertugas: inventarisasi, verifikasi,
dan mengusulkan calon peserta asuransi yang diusulkan oleh kabupaten/kota; melaksanakan
sosialisasi Asuransi Pertanian; dan melakukan monitoring pelaksanaan Asuransi Pertanian.
Sedangkan tim kabupaten/kota
erdiri atas pengarah, pelaksana, dan anggota. Tim dibentuk oleh bupati/walikota.
Keanggotaan tim kabupaten/kota berasal paling sedikit dari unsur Dinas kabupaten/kota,
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Badan Pelaksana Penyuluhan. Tim
bertugas: inventarisasi, verifikasi, dan mengusulkan calon penerima bantuan
Premi atau Kontribusi kepada tim provinsi; melaksanakan sosialisasi Asuransi
Pertanian; dan melakukan monitoring pelaksanaan Asuransi Pertanian.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pertanian Permentan Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian. Link download Permentan Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian (DISINI)
Demikian informasi tentang Permentan Nomor 30 Tahun 2023 Tentang
Fasilitasi Asuransi Pertanian, Semoga ada manfaatnya