Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Kegiatan Usaha Klinik Di KEK (Kawasan Ekonomi Khusus), diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk menunjang percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi nasional, serta peningkatan investasi bidang kesehatan di dalam negeri, perlu diselenggarakan pelayanan kesehatan pada klinik di kawasan ekonomi khusus; b) bahwa untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam menerima pelayanan kesehatan termasuk pelayanan kesehatan dengan standar pelayanan internasional yang diberikan oleh klinik di luar negeri, perlu diselenggarakan kegiatan usaha klinik di kawasan ekonomi khusus; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Kegiatan Usaha Klinik di Kawasan Ekonomi Khusus.
Pasal 1 Peraturan Menteri
Kesehatan Permenkes Nomor 18 Tahun 2023
Tentang Kegiatan Usaha Klinik Di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), menyatakan
bahwa dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas
tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan
untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
2.
Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan
yang menyediakan pelayanan medik dasar dan/atau spesialistik secara
komprehensif.
3.
Administrator KEK adalah unit kerja yang bertugas menyelenggarakan perizinan
berusaha, perizinan lainnya, pelayanan, dan pengawasan di KEK.
4.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah Perizinan Berusaha berdasarkan
tingkat Risiko kegiatan usaha.
5.
Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission)
yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola
dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko.
6.
Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha yang selanjutnya disingkat PB-UMKU
adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk menunjang kegiatan
usaha.
7.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan
negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
8.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah otonom.
9.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan.
10.
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
11.
Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut Kepala BAPETEN
adalah pimpinan instansi yang bertugas melaksanakan pengawasan melalui peraturan,
perizinan, dan inspeksi terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir.
Pasal 2 Peraturan Menteri
Kesehatan Permenkes Nomor 18 Tahun 2023
Tentang Kegiatan Usaha Klinik Di KEK (Kawasan Ekonomi Khusus), menyatakan
bahwa Pengaturan Kegiatan Usaha Klinik di KEK bertujuan untuk memberikan acuan bagi
pelaku usaha, kepala Klinik, pemerintah, dan pemangku kepentingan terkait dalam
penyelenggaraan Klinik di KEK.
Pasal 3 Peraturan Menteri
Kesehatan Permenkes Nomor 18 Tahun 2023
Tentang Kegiatan Usaha Klinik Di Kawasan Ekonomi Khusus, menyatakan bahwa Kegiatan
usaha Klinik di KEK harus memenuhi standar kegiatan usaha dan penunjang kegiatan
usaha serta penyelenggaraan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan Peraturan
Menteri ini.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Kegiatan Usaha Klinik Di Kawasan
Ekonomi Khusus
Link download Permenkes Nomor 18 Tahun 2023 (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 18
Tahun 2023 Tentang Kegiatan Usaha Klinik Di Kawasan Ekonomi Khusus. Semoga ada
manfaatnya