Permendagri Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Juknis Pemberian dan Penghentian Pembayaran Penghasilan Pejabat Administrasi Yang Terdampak Penataan Birokrasi Bagi PNS Di Instansi Daerah

Permendagri Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Juknis Pemberian dan Penghentian Pembayaran Penghasilan Pejabat Administrasi Yang Terdampak Penataan Birokrasi Bagi PNS Di Instansi Daerah


Permendagri Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis (Juknis) Pemberian dan Penghentian Pembayaran Penghasilan Pejabat Administrasi Yang Terdampak Penataan Birokrasi Bagi PNS Di Instansi Daerah diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 huruf b Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2022 tentang Penghasilan Pejabat Administrasi yang Terdampak Penataan Birokrasi.

 

Berdasarkan Permendagri Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Juknis Pemberian dan Penghentian Pembayaran Penghasilan Pejabat Administrasi Yang Terdampak Penataan Birokrasi Bagi PNS Di Instansi Daerah, Pemerintah daerah wajib menganggarkan penghasilan pejabat administrasi di instansi daerah yang terdampak penataan birokrasi yang bersumber dari APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Peraturan Menteri ini sebagai pedoman teknis pemberian dan penghentian pembayaran penghasilan pejabat administrasi di instansi daerah yang dialihkan menjadi pejabat fungsional di instansi daerah dalam rangka pelaksanaan penataan birokrasi. Pejabat administrasi di instansi daerah yang dialihkan menjadi pejabat fungsional meliputi: a) pejabat administrator yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural eselon IIIa atau eselon IIIb; dan b) pejabat pengawas yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural eselon IVa atau eselon IVb.

 

Pejabat administrasi yang dialihkan menjadi pejabat fungsional diberikan penghasilan yang besarannya tidak mengalami penurunan dibanding penghasilan sebelumnya saat menduduki jabatan administrasi. Penghasilan yang besarannya tidak mengalami penurunan berupa penghasilan yang merupakan akumulasi dari komponen penghasilan yang meliputi: a) tunjangan jabatan; b) TPP; dan/ atau c) tunjangan lain yang melekat pada jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tunjangan jabatan sebagaimana merupakan tunjangan jabatan struktural atau tunjangan jabatan fungsional. TPP sebagaimana dimaksud diberikan berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

 

Penghasilan pejabat administrasi yang dialihkan menjadi pejabat fungsional diberikan dengan ketentuan:

a. dalam hal akumulasi komponen penghasilan yang diterima mengalami penurunan, penghasilannya dibayarkan sebesar penghasilan pada jabatan administrasinya sesuai dengan surat keputusan pengangkatan dalam jabatan; dan

b. dalam hal akumulasi komponen penghasilan yang diterima sama dengan atau lebih besar dari penghasilan pada saat menjadi pejabat administrasi, penghasilannya dibayarkan sesuai penghasilan yang diterima pada jabatan fungsional dimaksud.

 

Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diberikan sejak pejabat administrasi dialihkan dan dilantik menjadi pejabat fungsional yang dibuktikan dengan: a) surat pernyataan pelantikan/berita acara pelantikan; dan b). surat pernyataan melaksanakan tugas. Dalam hal surat pernyataan pelantikan/berita acara pelantikan dan surat pernyataan melaksanakan tugas jatuh pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, pemberian penghasilan diberikan terhitung mulai bulan berkenaan. Dalam hal surat pernyataan pelantikan/berita acara pelantikan dan surat pernyataan melaksanakan tugas jatuh pada tanggal hari kerja kedua dan seterusnya, pemberian penghasilan sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai bulan berikutnya. Dalam hal surat pernyataan pelantikan/berita acara pelantikan jatuh pada hari pertama kerja pada bulan berkenaan dan surat pernyataan melaksanakan tugas jatuh pada hari kerja kedua dan seterusnya bulan berkenaan, pemberian penghasilan diberikan terhitung mulai bulan berikutnya.

 

Pengguna Administrasi (PA) bertanggung jawab atas kebenaran perhitungan dan pelaksanaan pembayaran penghasilan. Pembayaran penghasilan dilaksanakan berdasarkan alokasi anggaran yang tersedia dalam DPA SKPD. Dalam rangka pelaksanaan pembayaran penghasilan, PA melakukan: a) perhitungan jumlah tunjangan jabatan dan/atau tunjangan lain yang melekat pada jabatan yang telah dibayarkan berdasarkan surat keputusan; b) perhitungan TPP yang telah dibayarkan berdasarkan surat keputusan; dan c) pengakumulasian/penjumlahan perhitungan tunjangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.

 

Dalam hal berdasarkan pengakumulasian/penjumlahan perhitungan tunjangan sebagaimana dimaksud, penghasilan pejabat administrasi yang dialihkan menjadi pejabat fungsional mengalami penurunan dibanding penghasilan saat menduduki jabatan administrasi, PA melakukan pemetaan penurunan penghasilan. Pelaksanaan pemetaan penurunan penghasilan mengikuti contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Berdasarkan pemetaan penurunan penghasilan, PA membuat daftar perhitungan pembayaran berdasarkan komponen penghasilan yang mengalami penurunan. Dalam hal komponen penghasilan yang mengalami penurunan penghasilan adalah tunjangan jabatan dan/atau tunjangan lain yang melekat pada jabatan, daftar perhitungan pembayaran penghasilan dibuat dengan menggunakan aplikasi gaji. Aplikasi gaji sebagaimana dimaksud adalah aplikasi yang digunakan pemerintah daerah untuk perhitungan pembayaran gaji dan tunjangan. Dalam membuat daftar perhitungan pembayaran, PA melakukan penyesuaian pada data referensi tunjangan pejabat administrasi yang dialihkan menjadi pejabat fungsional. embayaran komponen penghasilan tunjangan jabatan dan/atau tunjangan lain yang melekat pada jabatan dilakukan bersamaan dengan pembayaran gaji induk atau terpisah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal komponen penghasilan yang mengalami penurunan penghasilan adalah TPP, daftar perhitungan pembayaran dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selanjutnya Permendagri Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Juknis Pemberian dan Penghentian Pembayaran Penghasilan Pejabat Administrasi Yang Terdampak Penataan Birokrasi Bagi PNS Di Instansi Daerah menyatakan bahwa dalam hal terdapat pembayaran atas penurunan komponen penghasilan yang belum dapat dibayarkan dan mengakibatkan terjadinya kekurangan pembayaran, selisih kekurangan pembayaran tersebut diberikan sebagai kekurangan gaji dan/atau TPP. Kekurangan gaji dan/atau TPP kepada PNS Daerah dibuat dalam daftar perhitungan pembayaran tersendiri.

 

Berdasarkan daftar perhitungan pembayaran atas komponen penghasilan yang mengalami penurunan, PA menerbitkan dan mengajukan SPM kepada Kuasa BUD untuk diterbitkan SP2D. Pengajuan SPM dan penerbitan SP2D dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Kepala Daerah mengenai sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah.

 

Selanjutnya Permendagri Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Juknis Pemberian dan Penghentian Pembayaran Penghasilan Pejabat Administrasi Yang Terdampak Penataan Birokrasi Bagi PNS Di Instansi Daerah menyatakan bahwa pembayaran penghasilan sebesar penghasilan pada jabatan administrasi kepada pejabat administrasi yang dialihkan menjadi pejabat fungsional dihentikan mulai bulan berikutnya sejak pejabat dimaksud mendapatkan promosi atau mutasi kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penghasilan pejabat administrasi yang terdampak penataan birokrasi. Dalam hal promosi atau mutasi kepegawaian berdasarkan surat pernyataan pelantikan/berita acara pelantikan dan pelaksanaan tugas berdasarkan surat pernyataan melaksanakan tugas jatuh pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, pembayaran penghasilan kepada pejabat administrasi yang dialihkan menjadi pejabat fungsional dihentikan terhitung mulai bulan berkenaan. Dalam hal surat pernyataan pelantikan/berita acara pelantikan jatuh pada hari pertama kerja pada bulan berkenaan dan surat pernyataan melaksanakan tugas jatuh pada hari kerja kedua dan seterusnya bulan berkenaan, pembayaran penghasilan kepada pejabat administrasi yang dialihkan menjadi pejabat fungsional dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya.

 

Penghentian pembayaran penghasilan pejabat administrasi yang dialihkan menjadi pejabat fungsional termasuk dalam hal akumulasi komponen penghasilan telah sama atau lebih tinggi dengan akumulasi penghasilan pejabat administrasi sebelum dialihkan menjadi pejabat fungsional.

 

Pembayaran penghasilan kepada pejabat administrasi yang dialihkan menjadi pejabat fungsional tidak berlaku apabila pejabat fungsional dikenakan: a) penghentian pembayaran; atau b) penurunan penghasilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepegawaian. Penghentian pembayaran dilaksanakan apabila pejabat administrasi yang dialihkan menjadi pejabat fungsional: a) meninggal dunia; b) berhenti atau diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil; atau c) mengalami hal lainnya yang menyebabkan penghentian pembayaran penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penurunan penghasilan dilaksanakan apabila pejabat administrasi yang dialihkan menjadi pejabat fungsional: a) mendapatkan hukuman disiplin yang menyebabkan penurunan penghasilan; b) diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil; atau c) mengalami hal lainnya yang menyebabkan penurunan pembayaran penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pelaksanaan penghentian pembayaran atau penurunan penghasilan dilaksanakan mulai bulan berikutnya sejak berlakunya surat keputusan pemberhentian/pengangkatan yang menyebabkan penghentian pembayaran atau penurunan penghasilan.

 

Dinyatakan dalam Permendagri Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pemberian Dan Penghentian Pembayaran Penghasilan Pejabat Administrasi Yang Terdampak Penataan Birokrasi Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Instansi Daerah Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, bahwa Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Gubernur terhadap pelaksanaan pembayaran penghasilan kepada pejabat administrasi yang dialihkan menjadi pejabat fungsional. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di daerah, melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Bupati/Wali Kota terhadap pelaksanaan pembayaran penghasilan kepada pejabat administrasi yang dialihkan menjadi pejabat fungsional.

 

Ketentuan peralihan Permendagri Nomor 14 Tahun 2023, menyatakan bahwa dalam hal terdapat kelebihan perhitungan pembayaran penghasilan pejabat administrasi yang dialihkan menjadi pejabat fungsional, kelebihan perhitungan pembayaran tersebut merupakan piutang daerah dan wajib dilakukan pengembalian/penyetoran oleh PNS Daerah ke kas daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal pemerintah daerah telah melakukan pembayaran penghasilan pejabat administrasi yang dialihkan menjadi pejabat fungsional sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, wajib melakukan penyesuaian dengan memedomani Peraturan Menteri ini. Dalam hal terdapat perubahan besaran alokasi TPP tahun berkenaan, pembayaran TPP diberikan berdasarkan kelas jabatan pejabat administrasi yang dialihkan menjadi pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia atau Permendagri Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pemberian Dan Penghentian Pembayaran Penghasilan Pejabat Administrasi Yang Terdampak Penataan Birokrasi Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Instansi Daerah Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah. Link download Permendagri Nomor 14 Tahun 2023 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Juknis Pemberian dan Penghentian Pembayaran Penghasilan Pejabat Administrasi Yang Terdampak Penataan Birokrasi Bagi PNS Di Instansi Daerah. Semoga ada manfaatnya.


= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter