Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Sistem Informasi ASN (Aparatur Sipil Negara) diterbitkan untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi pengambilan keputusan dalam manajemen Aparatur Sipil Negara diperlukan sistem informasi Aparatur Sipil Negara yang diselenggarakan secara nasional dan terintegrasi antar instansi pemerintah.
Beberapa penjelasan istilah
yang terdapat dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2023 Tentang
Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN), adalah
1.
Aparatur sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai
negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi
pemerintah.
2.
Pegawai Aparatur sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai
negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat
pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau
diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
3.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap
oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah
warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan
perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
5.
Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan pegawai ASN yang
professional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi
politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
6.
Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan
menetapkan pengangkatan, pemindahan, serta pemberhentian dan pembinaan Manajemen
ASN di lnstansi Pemerintah.
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2023 Tentang
Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara, Ruang lingkup SIASN meliputi: a) Data
Pegawai ASN, Informasi Pegawai ASN, Layanan SIASN; b( pengelolaan SIASN; c( sumber
daya SIASN; d) pengembangan SIASN; dan e) pendanaan SIASN.
Untuk mendukung dan memudahkan
penyelenggaraan Manajemen ASN serta pengambilan keputusan dalam Manajemen ASN yang
efisien, efektif, dan akurat diperlukan Data Pegawai ASN, Informasi Pegawai
ASN, dan Layanan SIASN yang dikelola dalam SIASN. Data Pegawai ASN, Informasi Pegawai
ASN, dan Layanan SIASN harus terinci dan terklasifikasi.
Data pegawai ASN terdiri
dari data PNS dan data PPPK. Data pegawai ASN paling kurang meliputi: a) data
riwayat hidup; b( data riwayat pendidikan formal dan nonformal; c) data riwayat
jabatan dan kepangkatan; d) data riwayat penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan;
e) data riwayat pengalaman berorganisasi; f) data riwayat gaji; 9)data riwayat
pelatihan; h) daftar penilaian prestasi kerja; i) surat keputusan; dan j) kompetensi.
Data pegawai ASN harus
dimutakhirkan dan divalidasi secara berkala oleh produsen data BKN dan Unit Pengelola
Kepegawaian serta disampaikan kepada Walidata ASN sesuai dengan prinsip satu
data Indonesia. Pemutakhiran juga dilakukan oleh Pegawai ASN melalui mekanisme pemutakhiran
data mandiri ASN dan divalidasi oleh Unit Pengelola Kepegawaian. Pemutakhiran Data
Pegawai ASN secara berkala dilakukan melalui: a) layanan peremajaan data SIASN;
b) Iayanan MyASN; c) integrasi; d) rekonsiliasi data; dan/atau e) pemutakhiran
data lainnya yang sejenis.
Produsen data BKN mengolah dan
memvalidasi data sebelum disampaikan kepada Walidata ASN. Walidata ASN wajib melakukan
kliring data sebelum penyebarluasan Data Pegawai ASN dan lnformasi Pegawai ASN.
Penyebarluasan Data Pegawai ASN dan Informasi Pegawai ASN yang bersifat khusus dapat
dikeluarkan oleh Walidata ASN apabila ada permintaan secara tertulis dari Instansi
Pemerintah atau institusi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Data Pegawai ASN harus terbuka
untuk diakses oleh unit kerja Instansi Pemerintah yang mengelola SIASN sesuai
dengan kewenangan masing-masing. Pemanfaatan Data Pegawai ASN dapat diakses oleh
public dengan memanfaatkan portal data sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Data Pegawai ASN diolah atau
diproses menjadi lnformasi Pegawai ASN. Informasi pegawai ASN paling sedikit
terdiri atas: a) informasi prediksi pensiun karena mencapai batas usia pensiun;
b) informasi statistik ASN periodik; dan c) informasi statistik ASN terkini. Informasi
statistik prediksi pensiun karena mencapai batas usia pensiun dilaksanakan
paling sedikit : a) jumlah prediksi batas usia pensiun Pegawai ASN menurut
jenis instansi; b) jumlah prediksi batas usia pensiun Pegawai ASN menurut jenis
kelamin; c) jumlah prediksi batas usia pensiun Pegawai ASN menurut tingkat
pendidikan; dan d) jumlah prediksi batas usia pensiun Pegawai ASN menurut jenis
jabatan.
Informasi statistik ASN periodik
dilaksanakan secara periodik atau sesuai kebutuhan dan memuat paling sedikit: a)
sebaran pegawai ASN; b) jumlah Pegawai ASN berdasarkan jenis Pegawai ASN; c) jumlah
pegawai ASN berdasarkanjenis instansi; d) jumlah Pegawai ASN berdasarkan tingkat
pendidikan; e) jumlah pegawai ASN berdasarkan tingkat jabatan; f) jumlah pegawai
ASN berdasarkan tingkat usia; g) pertumbuhan pegawai ASN menurutjumlah PNS; h)
jumlah pegawai ASN menurut kelompok umur; i) jumlah pegawai ASN menurutjenis
kelamin; j) jumlah Pegawai ASN menurut golongan kepangkatan dan jenis kelamin; k)
jumlah Pegawai ASN dirinci menurut kelompok umur dan jenis kelamin; l) jumlah Pegawai
ASN dirinci menurut tingkat pendidikan dan jenis kelamin; m) jumlah Pegawai ASN
dirinci menurut golongan ruang dan jenis kelamin; n) jumlah Pegawai ASN menurut
jabatan dan jenis kelamin; o) jumlah pegawai ASN menurut jabatan fungsional tertentu
dan jenis kelamin; p) jumlah Pegawai ASN menurut jenis kepegawaian dan jenis
kelamin; q) jumlah pegawai ASN menurut masa kerja danjenis kelamin; r) jumlah Pegawai
ASN menurut lokasi kerja dan jenis kelamin; dan s) jumlah ASN menurut instansi
dan golongan ruang.
Informasi statistik terkini
dilaksanakan paling singkat 1 (satu) hari sekali dan memuat paling sedikit: a) sebaran
pegawai ASN; b) jumlah Pegawai ASN berdasarkan jenis Pegawai ASN; c) jumlah
pegawai ASN berdasarkanjenis instansi; d) jumlah pegawai ASN berdasarkan jenis
kelamin; e) jumlah Pegawai ASN berdasarkan tingkat pendidikan; f) jumlah
pegawai ASN berdasarkan tingkatjabatan; dan g). jumlah pegawai ASN berdasarkan
tingkat usia.
Layanan SIASN terhubung menggunakan
jaringan komunikasi data di lingkup internal BKN dan ekstemal BKN dengan Hak
Akses sesuai kewenangannya masing-masing. Layanan terdiri atas: a) perencanaan
kebutuhan pegawai ASN; b) manajemen kesejahteraan pegawai ASN; c) pengadaan
pegawai ASN; d) kartu suami; e) kartu istri; f) peremajaan data; g) kenaikan
pangkat; h) pindah instansi; i) penetapan mama dan elemen NIP; j) rekomendasi
penetapan tewas dan cacat total tetap; k) pengangkatan calon PNS menjadi PNS lebih
dari satu tahun; l) cuti di luar tanggungan negara; m) penetapan pertimbangan
status kepegawaian; n) pemberhentian dan pensiun; o) manajemen talenta pegawai
ASN; p) admin dan sistem pendukung; q) interoperabilitas; d.) eferensi
kepegawaian; s) konsultasi dan bantuan hukum kepegawaian BKN; t) pengawasan dan
pengendalian; u) dashboard operasional; v) portal satu Data pegawai ASN; w) manajemen
jabatan fungsional; x) seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi; y.) pengembangan
karier PNS; z) teknis standardisasi jabatan ASN; aa) informasi penyelesaian
banding administratif; bb) disiplin ASN yang terintegrasi; cc) Tanda Tangan
Elektronik; dd) seleksi lowongan pindah instansi; dan ee) tematik kepegawaian
dan pendukung kepegawaian.
SIASN dikelola secara berjenjang,
terkoneksi, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengelolaan SIASN dilaksanakan
dengan mengutamakan prinsip interopabilitas, transparansi, automatisasi, dan
nirkertas. SIASN wajib dikelola oleh: a) BKN untuk pengelolaan SIASN dalam lingkup
skala nasional; b) Kantor Regional BKN untuk pengelolaan SIASN dalam lingkup
skala regional; c) Unit Pengelola Kepegawaian Instansi Pusat untuk pengelolaan SIASN
dalam lingkup Instansi Pusat masing-masing; dan d) Unit Pengelola Kepegawaian Instansi
Daerah untuk pengelolaan SIASN dalam lingkup Instansi Daerah masing-masing.
Ruang lingkup Pengelolaan
SIASN meliputi: a) perencanaan SIASN; b) implementasi SIASN; c) dukungan
Layanan SIASN; dan d) monitoring dan evaluasi SIASN.
Perencanaan SIASN berpedoman
pada: a) kebijakan SPBE layanan administrasi pemerintahan bidang aparatur negara,
dokumen rencana strategis BKN, dan peta jalan teknologi informasi dan
komunikasi BKN; b) dokumen perencanaan dan penganggaran SPBE layanan administrasi
pemerintahan bidang aparatur negara, hasil monitoring dan evaluasi, analisis kebutuhan,
analisis risiko, dan/atau rekomendasi tindak lanjut audit teknologi informasi dan
komunikasi; dan c) dokumen/laporan hasil koordinasi dengan unit kerja yang
membidangi perencanaan dan unit kerja yang membidangi audit internal dan/atau dokumen
usulan perencanaan unit kerja yang memiliki layanan yang berbasis teknologi
informasi dan komunikasi.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2023 TentangSistem Informasi Aparatur Sipil Negara (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan
Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Sistem Informasi Aparatur
Sipil Negara (SIASN), . Semoga ada manfaatnya