Juknis Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023 diatur melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi dan Kepmenpan RB Nomor 739 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023.
Peraturan Menpan RB Permenpan
RB Nomor 9 Tahun 2023 dan Keputusan Menpan RB Nomor 739 Tahun 2023 Tentang
Petunjuk Teknis Juknis Evaluasi
Reformasi Birokrasi Tahun 2023, menyatakan bahwa yang dimaksud Evaluasi Reformasi
Birokrasi adalah serangkaian aktivitas pengambilan informasi, analisis, dan pemberian
nilai dengan tujuan untuk mengukur kemajuan capaian pelaksanaan reformasi birokrasi
serta memberikan rekomendasi perbaikan yang berkelanjutan
Petunjuk
Teknis atau Juknis Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023 ditetapkan
melalui Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 739 Tahun 2023 Tentang
Petunjuk Teknis Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023. Keputusan Menpan ini
diterbitkan dalam rangka rnemperoleh informasi tentang pelaksanaan dan
pencapaian reformasi birokrasi serta dampak positif terhadap hasil pembangunan..
Petunjuk
Teknis atau Juknis Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023
sebagai Ruang lingkup pengaturan Evaluasi Reformasi Birokrasi meliputi: a) jenis
Evaluasi Reformasi Birokrasi; b) entitas Evaluasi Reformasi Birokrasi; c) tahapan
pelaksanaan Evaluasi Reformasi Birokrasi; d) pelaksana Evaluasi Reformasi
Birokrasi; e) waktu pelaksanaan Evaluasi Reformasi Birokrasi; dan f) pelaporan.
Sedangkan berdasarkan Kepmenpan RB Nomor 739 Tahun 2023 Tentang Juknis Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun
2023 merupakan panduan dalam melaksanakan evaluasi reformasi birokrasi
tahun 2023 terhadap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Jenis Evaluasi Reformasi Birokrasi
terdiri atas Evaluasi Internal dan Evaluasi Eksternal. Evaluasi Internal dilakukan
oleh Evaluator Internal pada tahap perencanaan reformasi birokrasi (ex-ante) dan
evaluasi pada tahap pelaksanaan reformasi birokrasi (on-going). Evaluasi Eksternal
dilakukan oleh Evaluator Meso dan Evaluator Nasional pada tahap pasca pelaksanaan
rencana aksi reformasi birokrasi kementerian/ lembaga/pemerintah daerah
(ex-post) yang meliputi evaluasi atas pelaksanaan: a) RB General meliputi capaian
strategi pelaksanaan dan capaian implementasi kebijakan RB General, serta capaian
sasaran strategis reformasi birokrasi; dan b) RB Tematik meliputi strategi pelaksanaan
dan capaian dampak RB Tematik.
Entitas Evaluasi Reformasi Birokrasi
yaitu kementerian/ lembaga/ pemerintah daerah dan/atau unit kerja masing-masing
sesuai dengan ruang lingkup pembangunan reformasi birokrasi berdasarkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun
2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3
Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi
Birokrasi 2020-2024.
Tahapan pelaksanaan Evaluasi
Reformasi Birokrasi dilaksanakan pada: a) tahap perencanaan (ex-ante); b) tahap
pelaksanaan (on-going); dan c) tahap pasca pelaksanaan (ex-post). Evaluasi pada
tahap perencanaan (ex-ante) dilakukan dengan tujuan: a) memastikan road map dan
rencana aksi reformasi birokrasi kementerian/lembaga/ pemerintah daerah memiliki
kualitas yang baik dan layak menjadi pedoman dalam pelaksanaan reformasi
birokrasi; dan b) memastikan road map dan rencana aksi reformasi birokrasi kementerian/lembaga/
pemerintah daerah berisi solusi atau pemecahan masalah tata kelola yang terkait
dengan isu dan permasalahan kementerian/lembaga/ pemerintah daerah.
Evaluasi pada tahap pelaksanaan
(on-going) dilakukan dengan tujuan: a) memastikan pelaksanaan kegiatan yang ditetapkan
dalam road map dan rencana aksi berjalan sesuai dengan rencana; dan b) memberikan
saran dan rekomendasi dalam menghadapi kendala yang menghambat pelaksanaan kegiatan
reformasi birokrasi kementerian/ lembaga/ pemerintah daerah.
Evaluasi pada tahap pasca pelaksanaan
(ex-post) dilakukan dengan tujuan: a) mendapatkan gambaran atas ketercapaian
hasil dan dampak reformasi birokrasi kementerian/ lembaga/pemerintah daerah; b)
memberikan saran dan rekomendasi berupa upaya yang perlu dilakukan kementerian/
lembaga/pemerintah daerah untuk meningkatkan pencapaian tujuan dan sasaran; dan
c) menyusun profil perkembangan implementasi reformasi birokrasi kementerian/lembaga/
pemerintah daerah secara nasional.
Pelaksana Evaluasi Reformasi
Birokrasi meliputi: a) Evaluator Internal; b) Evaluator Meso; dan c) Evaluator
Nasional. Evaluator Internal bertugas: a) melakukan evaluasi perencanaan dan pelaksanaan
reformasi birokrasi; b) memastikan kualitas pelaksanaan reformasi birokrasi kementerian/ lembaga/ pemerintah
daerah; c) memberikan saran, rekomendasi, dan perbaikan pelaksanaan reformasi birokrasi
kementerian/ lembaga/pemerintah daerah; dan d) monitoring catatan dan rekomendasi
hasil Evaluasi Reformasi Birokrasi dan pelaksanaan kebijakan reformasi birokrasi
mandatori tahun sebelumnya telah ditindaklanjuti, serta melaporkannya kepada
Evaluator Nasional.
Evaluator Meso bertugas
melakukan evaluasi aspek implementasi kebijakan yang merupakan komponen dari indeks
reformasi birokrasi yang menjadi tanggung jawabnya. Evaluator Nasional bertugas
mengoordinasikan pengumpulan hasil evaluasi yang dilaksanakan Evaluator Internal
dan Evaluator Meso serta melakukan evaluasi atas hasil dan strategi pembangunan
reformasi birokrasi.
Waktu pelaksanaan Evaluasi Reformasi
Birokrasi dilakukan pada: a) tahap perencanaan (ex-ante) yakni pada periode penyusunan
road map reformasi birokrasi dan rencana aksi reformasi birokrasi; b) tahap pelaksanaan
(on-going) yakni secara periodik triwulanan pada saat pelaksanaan rencana aksi;
dan c). tahap pasca pelaksanaan (ex-post) yakni setiap tahun terhadap kementerian/lembaga/pemerintah
daerah yang ditetapkan oleh Evaluator Nasional.
Keputusan Menpan RB atau
Kepmenpan RB Nomor 739 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun
2023 terdiri atas: a) instrumen evaluasi eksternal oleh Evaluator Nasional,
yang digunakan sebagai panduan dalam melakukan evaluasi reformasi birokrasi; b)
materi/substansi pelaporan evaluasi eksternal oleh Evaluator Meso, yang
digunakan oleh evaluator meso dalam melakukan evaluasi aspek implementasi kebijakan
yang merupakan komponen dari indeks reformasi birokrasi dan menjadi tanggung
jawabnya; c) dokumen kelengkapan evaluasi internal, yang digunakan oleh
Evaluator Internal dalam mendukung evaluasi internal reformasi birokrasi di
instansinya; dan d) penetapan tema dan fokus Reformasi Birokrasi Tematik
Tematik tahun 2023.
Instrumen evaluasi eksternal
oleh Evaluator Nasional tercantum dalam Lampiran I Keputusan Menteri PANRB atau
Kepmenpan RB Nomor 739 Tahun 2023 memuat: a) Lembar Kerja Evaluasi Reformasi
Birokrasi; b) Kriteria Penilaian Rencana Aksi RB General dan RB Tematik; c) Definisi
Operasional Indikator Keberhasilan Evaluasi RB Tahun 2023; dan d) Kriteria
Penilaian RB Tematik.
Materi atau substansi
pelaporan evaluasi eksternal oleh Evaluator Meso tercantum dalam Lampiran II
Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 739 Tahun 2023. Sedangkan dokumen
kelengkapan evaluasi internal tercantum dalam Lampiran III Keputusan Menteri
PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 739 Tahun 2023 ini.
Dalam Keputusan Menpan RB atau
Kepmenpan RB Nomor 739 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun
2023 dinyatakan bahwa 4 (empat) tema dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi
Tematik Tahun 2023, yakni sebagai berikut: a) Pengentasan Kemiskinan; b) Realisasi
Investasi; c) Digitalisasi Pemerintahan; dan d) Prioritas Aktual Presiden
Tema Digitalisasi
Pemerintahan tahun 2023 berfokus pada penanganan stunting. Tema Prioritas
Aktual Presiden berfokus pada Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Pengendalian.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 739 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis
Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023.
LINK DOWNLOAD Kepmenpan RB
Nomor 739 Tahun 2023 Tentang Juknis
Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023 DISINI
LINK DOWNLOAD Permenpan RB
Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Juknis Evaluasi
Reformasi Birokrasi (DISINI)
Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis Juknis Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya.