Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat (JABAR) Tahun Anggaran 2023 pdf ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023.
Serta berdasarkan Pengumuman Keputusan Wall
Kota Cirebon tentang Penetapan Rincian
Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kota
Cirebon Provinsi Jawa Barat (JABAR) Tahun Anggaran 2023 pdf yang tertuang
dalam Keputusan Wall Kota Cirebon Nomor: 871/KEP.332-BKPSDM/2023
,
Keputusan Wall Kota Cirebon Nomor: 871/KEP.332-BKPSDM/2023
tentang Penetapan Rincian Formasi
Kebutuhan ASN PPPK Kota
Cirebon Provinsi Jawa Barat (JABAR) Tahun Anggaran 2023 pdf diterbitkan
dengan pertimbangan: a) bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reforrnasi Birokrasi
Nomor 546 Tahun 2023 tentang
Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Daerah Kota Cirebon Tahun Anggaran 2023, diamanatkan perlu perencanaan
pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota
Cirebon; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu menetapkan Keputusan Wali Kota Cirebon tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai
Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2023;
Dasar hukum:
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
2. Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah , (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah , terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peratu ran Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) ;
3. Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 560 1), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Keija menjadi Undang
-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
4. Peraturan
Pemerintah Nornor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lernbaran Negara Republik
Indoesia Tahun 2016 Nomor
114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887),
sebaga:imana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubah an atas
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawa:i Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224,
Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264) ;
6. Peraturan
Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat diisi oleh
Pegawa:i Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 65);
7. Peraturan
Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
218);
8. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 70 Tahun
2020 tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1258);
9. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforrnasi Birokrasi Nomor 29 Tahun
2021 tentang Pengadaan Pegawai Pernerintah dengan Perjanjian Kerja untuk
Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 656) ;
10. Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforrnasi Birokrasi Nomor 158 Tahun
2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun 2021 tentang
Jabatan Fungsional yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja;
11. Peraturan Daerah
Kota Cirebon Nomor
9 Tahun 2016 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 20 16 Nomor 9),
sebaga:imana telah diu bah dengan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 5 Tahun
2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2020 Nomor
5);
12. Peraturan
Daerah Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 202 1 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kota Cirebon (Lembaran
Daerah Kota Cirebon Tahun 2021 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Cirebon Nomor 107);
13. Peraturan
Daerah Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penge lolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kota
Cirebon Tahun 2022 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 117);
14. Peraturan
Daerah Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2022 Nomor 9);
15. Peraturan
Daerah Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2023 ten tang Urusan Pemerintahan yang
Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kota Cirebon (Lembaran Daerah Kota
Cirebon Tahun 2023 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 128);
16. Peraturan Wali
Kota Cirebon Nomor
41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Daerah Kota Cirebon Tahun 2016 Nomor 41), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan
Wali Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan
Wali Kota Cirebon Nomor 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Daerah Kota Cirebon Tahun 2019 Nomor 2) ;
17. Peraturan
Wali Kota Cirebon Nomor 60 Tahun 2019 tentang Formasi Jabatan Fungsional
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon (Berita Daerah Kota
Cirebon Tahun 2019 Nomor 60);
18. Peraturan Wali
Kota Cirebon Nomor
37 Tahun 2021 tentang Kedudukan , Struktur Organisasi,
Tugas dan Fungsi, serta Tata Ketja Badan Kepegawaian dan Pengem bangan Sumber Daya Manusia Kota Cirebon (Berita Daerah Kota Cirebon Tahun
2021 Nom or 37) , sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Cirebon
Nomor 104 Tahun 202 1 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 37 Tahun
2021 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi ,
Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kepegawaian
dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Cirebon (Berita Daerah Kota Cirebon
Tahun 2021 Nomor 107);
Diktum KESATU: Kebutuhan Pegawai Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon Tahun Anggaran 2023,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Wali Kota ini.
Diktum KEDUA: Biaya yang dikeluarkan akibat
diterbitkann ya Keputusan Wali Kota ini dibebankan pacta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cirebon.
Diktum KETIGA: Keputusan Wali
Kota ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Pengumuman Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kota Cirebon Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun Anggaran 2023 pdf. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri
PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 terkait Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kota Cirebon Provinsi Nusa
Tenggara Timur (NTT) Tahun Anggaran 2023 pdf. Semoga ada manfaatnya