PERMENKEU PMK Nomor 62 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan antara lain mengatur tentang Pedoman Pendekatan Penyusunan RKA, Klasifikasi Anggaran, Bagian Anggaran, Satker, dan Struktur Anggaran; Kaidah Penganggaran dalam Penyusunan RKA; Standar Biaya; Penelaahan RKA-K/L Berdasarkan Pagu Anggaran K/L; Penyesuaian, Penelitian, Reviu dan Penelaahan RKA-K/L Berdasarkan Alokasi Anggaran K/L; Tata Cara Penyusunan dan Pengesahan DIPA Kernenterian /Lembaga; Indikasi Kebutuhan Dana Bendahara Umum Negara; Penyusunan RKA-BUN Berdasarkan Pagu Anggaran BUN; Reviu RKA Satker BUN; Penyusunan RKA-BUN; Penelaahan RKA-BUN; Penyesuaian RKA-BUN Berdasarkan Alokasi Anggaran BUN; Koordinator PPA BUN; Tata Cara Penyusunan dan Pengesahan DIPA BUN; Penggunaan dan Pengalokasian BA BUN pada Tahun Anggaran Berjalan, dan Revisi Anggaran.
Peraturan Menteri Keuangan PERMENKEU PMK Nomor 62 Tahun 2023 Tentang
Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi Dan Pelaporan
Keuangan diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 131 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022
tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, Pasal 7 ayat (2), Pasal 8 ayat (7),
Pasal 10 ayat (4), Pasal 11 ayat (2), Pasal 14 ayat (4), Pasal 18 ayat (6), Pasal
19 ayat (5), Pasal 23, Pasal 24 ayat (2), Pasal 25 ayat (7), Pasal 34, Pasal 38,
Pasal 40 ayat (6), Pasal 41 ayat (9), Pasal 42 ayat (2), Pasal 43 ayat (6), Pasal
44 ayat (2), dan Pasal 47 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran, dan Pasal 9 Peraturan Presiden
Nomor 42 Tahun 2020 ten tang Pemberian Penghargaan dan/ atau Pengenaan Sanksi kepada
Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah, perlu mengatur ketentuan
mengenai rencana kerja anggaran kementerian negara/lembaga dan bendahara umum negara,
monitoring dan evaluasi anggaran, serta tata cara pemberian penghargaan dan/
atau sanksi kepada kementerian negara/lembaga dan pemerintah daerah; b) bahwa
untuk melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang lebih tertib, efisien,
ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dan untuk menyusun dan menyajikan
laporan keuangan pemerintah pusat sesuai dengan prinsip akuntansi dalam penerapan
standar akuntansi pemerintahan, serta berdasarkan kewenangan Menteri Keuangan
selaku bendahara um um negara untuk -menetapkan kebijakan dan pelaksanaan anggaran
negara dan menetapkan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dan huruf o UndangUndang Nomor 1 Tahun
2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu mengatur ketentuan mengenai
pelaksanaan anggaran, serta pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran; c) bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan. huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan
Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;
Dasar hukum diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan PMK PERMENKEU Nomor 62 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan adalah sebagai berikut
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas
Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 122, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6794);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan
Anggaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6850);
6.
Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/ atau
Pengenaan Sanksi kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 74);
7.
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
8.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Keuangan (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
Pasal 1 Peraturan Menteri
Keuangan PERMENKEU PMK Nomor 62 Tahun 2023
Tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi Dan
Pelaporan Keuangan menyatakan bahwa dalam Peraturan Menteri ini yang
dimaksud dengan:
1.
Rencana Kerja dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah dokumen
rencana keuangan tahunan yang mencakup rencana kerja dan anggaran kementerian
negara/lembaga, rencana kerja dan anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara, dan
rencana kerja dan anggaran bendahara umum negara.
2.
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat
RKA-K/L adalah dokumen rencana keuangan tahunan yang memuat rincian kegiatan,
anggaran, dan target kinerja dari masing masing kementerian negara/lembaga,
yang disusun menurut bagian anggaran kementerian negara/ lembaga.
3.
Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat
RKA-BUN adalah dokumen rencana keuangan tahunan dari bendahara umum negara yang
memuat rincian kegiatan, anggaran, dan target kinerja dari pembantu pengguna
anggaran bendahara umum negara, yang disusun menurut bagian anggaran bendahara
umum negara.
4.
Kinerja adalah prestasi kerja berupa keluaran dari suatu kegiatan atau hasil
dari suatu program dengan kuantitas dan kualitas terukur.
5.
Standar Biaya adalah satuan biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku
pengelola fiskal (chief financial officer, yang digunakan sebagai acuan
perhitungan kebutuhan anggaran dalam penyusunan RKA dan pelaksanaan anggaran.
6.
Bagian Anggaran adalah kelompok anggaran negara menurut nomenklatur kementerian
negara/lembaga dan bendahara umum negara dalam menjalankan fungsi belanja
Pemerintah Pusat, transfer ke daerah, dan pembiayaan.
7.
Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat BA K/L adalah
Bagian Anggaran yang menampung belanja Pemerintah Pusat yang pagu anggarannya dialokasikan
pada kementerian negara/ lembaga.
8.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah
Bagian Anggaran yang tidak dikelompokkan dalam Bagian Anggaran kementerian
negara/lembaga.
9.
Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang diakui sebagai pengurang
nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan transfer
ke daerah.
10.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah
rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
11.
Klasifikasi Organisasi adalah pengelompokkan alokasi sesuai dengan struktur
organisasi kementerian negara/ lembaga dan bendahara umum negara.
12.
Klasifikasi Fungsi adalah pengelompokkan alokasi sesuai fungsi kepemerintahan
yang dilaksanakan untuk mencapai tujuan pembangunan nasional sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.
13.
Klasifikasi Jenis Belanja adalah pengelompokkan Belanja Negara berdasarkan
jenis belanja dan transfer ke daerah.
14.
Klasifikasi Pembiayaan adalah pengelompokkan pengeluaran pembiayaan berdasarkan
Jems pengeluaran pembiayaan.
15.
Belanja Pegawai adalah kompensasi terhadap pegawai, baik dalam bentuk uang atau
barang, yang harus dibayarkan kepada pegawai pemerintah dalam maupun luar
negeri baik kepada pejabat negara, pegawai negeri sipil, dan pegawai yang
dipekerjakan oleh Pemerintah yang belum berstatus pegawai negeri sipil sebagai
imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan dalam rangka untuk mendukung
tugas fungsi unit organisasi pemerintah selama periode tertentu, kecuali
pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal.
16.
Belanja Barang dan Jasa adalah pengeluaran untuk menampung pembelian barang dan
jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa yang dipasarkan maupun
yang tidak dipasarkan serta pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan
atau dijual kepada masyarakat dan belanja perjalanan.
17.
Belanja Modal adalah pengeluaran anggaran dalam rangka memperoleh atau menambah
aset tetap dan/ atau aset lainnya yang memberi manfaat ekonomis lebih dari satu
periode akuntansi (12 (dua belas) bulan) serta melebihi batasan nilai minimum
kapitalisasi aset tetap atau aset lainnya yang ditetapkan Pemerintah.
18.
Belanja Bantuan Sosial adalah pengeluaran berupa transfer uang, barang atau
jasa yang diberikan oleh Pemerintah kepada masyarakat miskin atau tidak mampu
guna melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial,
meningkatkan kemampuan ekonomi dan/ atau kesejahteraan masyarakat.
19.
Pemberian Pinjaman adalah pinjaman Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah,
Badan Usaha Milik Negara, lembaga, dan/atau badan lainnya yang harus dibayar
kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
20. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat
yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan pada kementerian
negara/lembaga yang bersangkutan.
21.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi
tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
22.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang
kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga.
23.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA
BUN adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan
oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang
berasal dari Bagian Anggaran BUN.
24.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang
memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung
jawab penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
25.
Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat
Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
26.
Lembaga adalah organisasi nonkementerian negara dan instansi lain pengguna
anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan
perundang-undangan lainnya.
27.
Direktorat Anggaran Bidang adalah unit eselon II di lingkungan Direktorat
Jenderal Anggaran yang terdiri dari Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan
Kemaritiman, Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan,
dan/ atau Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan,
dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
28.
Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini
Kementerian/Lembaga atau unit organisasi Pemerintah Daerah yang melaksanakan
kegiatan Kementerian/Lembaga dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab
penggunaan anggaran.
29.
Satuan Kerja Bagian Anggaran BUN yang selanjutnya disebut Satker BUN adalah
unit organisasi lini BUN yang melaksanakan kegiatan BUN dan memiliki kewenangan
dan tanggung jawab penggunaan anggaran BUN.
30.
Program RKA-K/L dan RKA-BUN yang selanjutnya disebut Program adalah penjabaran
kebijakan beserta rencana penerapannya yang dimiliki Kementerian/Lembaga dan
BUN untuk mengatasi suatu masalah strategis dalam mencapai hasil (outcome)
tertentu sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dan fungsi BUN
dimaksud serta visi dan misi Presiden.
31.
Kegiatan RKA-K/L dan RKA-BUN yang selanjutnya disebut Kegiatan adalah suatu
aktivitas yang dilaksanakan untuk menghasilkan keluaran dalam mendukung
terwujudnya sasaran Program.
32.
Keluaran adalah barang atau jasa yang merupakan hasil akhir dari pelaksanaan
Kegiatan dalam mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional.
33.
Klasifikasi Rincian Output yang selanjutnya disingkat KRO adalah kumpulan atas
rincian output yang disusun dengan mengelompokkan muatan rincian output yang
sejenis atau serumpun berdasarkan sektor/bidang/jenis tertentu secara
sistematis.
34.
Rincian Output yang selanjutnya disingkat RO merupakan Keluaran riil yang
dihasilkan oleh unit kerja Kementerian/Lembaga yang berfokus pada isu tertentu
serta berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi unit kerja tersebut dalam
mendukung pencapaian sasaran Kegiatan yang telah ditetapkan.
35.
Sistem Informasi adalah sistem yang dibangun, dikelola, dan/ atau dikembangkan
oleh Kementerian Keuangan guna memfasilitasi proses perencanaan dan penganggaran,
pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, dan/ atau monitoring dan
evaluasi anggaran yang merupakan bagian dari sistem pengelolaan keuangan
negara.
36.
Belanja Berkualitas adalah belanja yang direncanakan dan dilaksanakan dengan
prinsip efisiensi, efektivitas, prioritas, transparansi, dan akuntabilitas.
37.
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian/Lembaga yang selanjutnya
disingkat APIP K/L adalah Inspektorat Jenderal/Inspektorat Utama/Inspektorat
atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern yang
bertanggungjawab langsung kepada Menteri/Pimpinan Lembaga.
38.
Pinjaman Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PLN adalah setiap pembiayaan
melalui utang yang diperoleh Pemerintah dari pemberi pinjaman luar negeri yang
diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga
negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
39.
Pinjaman Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat PDN adalah setiap pinjaman
oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus
dibayar kembali dengan persyaratan tertentu sesuai dengan masa berlakunya.
40.
Hibah Pemerintah yang selanjutnya disebut Hibah adalah setiap penerimaan negara
dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa dan/ atau
surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar
kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri.
41.
Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN atau dapat
disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan
prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik
dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
42.
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan
yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung
maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang
diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi
penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan
dikelola dalam mekanisme APBN.
43.
Rupiah Murni Pendamping yang selanjutnya disingkat RMP adalah dana rupiah murni
yang harus disediakan Pemerintah untuk mendampingi pinjaman dan/ atau hibah
luar negeri.
44.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah
instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan.
45.
Badan Layanan Umum yang selanjutnya disebut BLU adalah instansi di lingkungan
Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa
penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari
keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi
dan produktivitas.
46.
Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga atau Rencana Kerja
Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Renja K/ L adalah dokumen perencanaan
Kementerian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
47.
Indikasi Kebutuhan Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya
disebut Indikasi Kebutuhan Dana BUN adalah indikasi dana dalam rangka untuk
pemenuhan kewajiban Pemerintah yang penganggarannya hanya ditampung pada BA
BUN.
48.
Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari
APBN dan merupakan bagian dari Belanja Negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada
daerah untuk dikelola oleh daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
49.
Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah bagian dari TKD yang
dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program, kegiatan, dan/ atau
kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu
operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya telah ditentukan oleh
Pemerintah.
50.
Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut DAK Fisik adalah bagian dari
TKD yang dialokasikan untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana
layanan publik daerah dalam rangka mencapa1 prioritas nasional, mempercepat pembangunan
daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik, dan/ atau mendorong pertumbuhan
perekonomian daerah.
51.
Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah DAK
yang dialokasikan untuk membantu operasionalisasi layanan publik Daerah yang
penggunaannya telah ditentukan oleh Pemerintah.
52.
Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan
Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kementerian dan penyelenggara
pemerintahan daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan dan
menyejahterakan masyarakat.
53.
Dekonsentrasi Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat yang selanjutnya
disebut Dekonsentrasi Kepada GWPP adalah pelimpahan sebagian Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada Gubernur sebagai
wakil Pemerintah Pusat.
54.
Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang selanjutnya disingkat GWPP adalah
penyelenggara Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di
daerah berdasarkan asas dekonsentrasi dan dalam rangka pelaksanaan tugas dan
wewenang GWPP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
55.
Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom
untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada daerah
kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah provinsi.
56.
Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial
yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau
lembaga pemerintah/nonpemerintah.
57.
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah
pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang
diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu
jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan
peraturan perundang undangan.
58.
Standar Biaya Masukan yang selanjutnya disingkat SBM adalah standar biaya yang
digunakan sebagai masukan (input) untuk menyusun rincian biaya dalam suatu
Keluaran.
59.
Standar Biaya Keluaran yang selanjutnya disingkat SBK adalah indeks biaya yang
ditetapkan untuk menghasilkan 1 (satu) volume keluaran.
60.
Standar Struktur Biaya yang selanjutnya disingkat SSB adalah batasan besaran
atau persentase komposisi biaya dalam 1 (satu) Keluaran.
61.
Non-Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Non-ASN adalah warga negara Indonesia
yang memenuhi syarat tertentu, melaksanakan tugas dan fungsi instansi
pemerintah, diangkat oleh pejabat yang berwenang sebagai pegawai pada instansi
pemerintah berdasarkan surat keputusan/perjanjian kerja/kontrak kerja untuk
jangka waktu tertentu dan dibiayai dari APBN.
62.
Rencana Bisnis dan Anggaran BLU yang selanjutnya disebut RBA adalah dokumen
perencanaan bisnis dan penganggaran yang berisi program, kegiatan, target
kinerja, dan anggaran suatu BLU.
63.
Standar Biaya Keluaran Umum yang selanjutnya disingkat SBKU adalah SBK yang
berlaku untuk beberapa/ seluruh Kernenterian / Lembaga.
64.
Standar Biaya Keluaran Khusus yang selanjutnya disingkat SBKK adalah SBK yang
berlaku untuk 1 (satu) Kementerian/Lembaga.
65.
Arah Kebijakan adalah penjabaran urusan pemerintahan dan/ atau prioritas
pembangunan sesuai dengan visi dan misi Presiden yang rumusannya mencerminkan
bidang urusan tertentu dalam pemerintahan yang menjadi tanggung jawab
Kementerian/Lembaga, berisi satu atau beberapa program untuk mencapai sasaran
strategis penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan indikator kinerja
yang terukur.
66.
Prakiraan Maju adalah perhitungan kebutuhan dana untuk tahun anggaran
berikutnya dari tahun yang direncanakan guna memastikan kesinambungan Program
dan Kegiatan yang telah disetujui dan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun
berikutnya.
67.
Angka Dasar adalah indikasi pagu Prakiraan Maju dari Kegiatan-Kegiatan yang
berulang dan/atau Kegiatan Kegiatan tahun jamak berdasarkan kebijakan yang
telah ditetapkan dan menjadi acuan penyusunan pagu indikatif dari tahun
anggaran yang direncanakan.
68.
Rencana Strategis Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat Renstra K/L
adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun.
69.
Pagu Indikatif Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Pagu Indikatif K/L
adalah indikasi pagu anggaran yang akan dialokasikan kepada Kementerian/Lembaga
sebagai pedoman dalam penyusunan Renja K/L.
70.
Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Pagu Anggaran K/L
adalah batas tertinggi anggaran yang dialokasikan kepada Kementerian/Lembaga
untuk penyusunan RKA-K/L.
71.
Kerangka Anggaran Jangka Menengah yang selanjutnya disingkat KAJM adalah
rencana APBN jangka menengah yang memuat kerangka pendapatan, belanja, dan
pembiayaan untuk menjaga kesinambungan dan disiplin fiskal Pemerintah.
72.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang selanjutnya disingkat RPJMN
adalah dokumen perencanaan pernbangunan nasional untuk periode 5 (lirna) tahun.
73.
Alokasi Anggaran Kernenterian/Lernbaga yang selanjutnya disebut Alokasi
Anggaran K/L adalah batas tertinggi anggaran pengeluaran yang dialokasikan
kepada Kernenterian/Lernbaga berdasarkan hasil pernbahasan rancangan APBN yang
dituangkan dalarn hasil kesepakatan pernbahasan rancangan APBN antara
Pernerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.
74.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah
dokurnen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran
dalarn rnelaksanakan kegiatan pernerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
75.
DIPA Petikan adalah DIPA per Satker yang dicetak secara otornatis rnelalui
sistern, yang berisi rnengenai inforrnasi Kinerja, rincian pengeluaran, rencana
penarikan dana dan perkiraan penerirnaan, dan catatan, yang berfungsi sebagai
dasar dalarn pelaksanaan kegiatan Satker.
76.
Petunjuk Operasional Kegiatan yang selanjutnya disingkat POK adalah dokurnen
yang rnernuat uraian rencana kerja dan biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan
kegiatan, disusun oleh KPA sebagai penjabaran lebih lanjut dari DIPA.
77.
Kuasa Bendahara Urnurn Negara yang selanjutnya disebut Kuasa BUN adalah pejabat
yang diangkat oleh BUN untuk rnelaksanakan tugas kebendaharaan dalarn rangka
pelaksanaan APBN dalarn wilayah kerja yang ditetapkan.
78.
Pagu Indikatif Bendahara Urnurn Negara yang selanjutnya disebut Pagu Indikatif
BUN adalah indikasi dana yang akan dialokasikan untuk rnernenuhi kebutuhan BUN.
79.
Pagu Anggaran Bendahara Urnurn Negara yang selanjutnya disebut Pagu Anggaran
BUN adalah batas tertinggi anggaran yang dialokasikan kepada BUN sebagai dasar
penyusunan RKA-BUN.
80.
Alokasi Anggaran Bendahara Urnurn Negara yang selanjutnya disebut Alokasi
Anggaran BUN adalah batas tertinggi anggaran pengeluaran yang dialokasikan kepada
Menteri Keuangan sebagai BUN berdasarkan hasil pernbahasan rancangan APBN yang
dituangkan dalarn hasil kesepakatan pernbahasan rancangan APBN antara
Pernerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.
81.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Urnurn Negara yang selanjutnya disingkat KPA
BUN adalah pejabat pada Satker dari rnasing-rnasing PPA BUN baik di kantor
pusat rnaupun kantor daerah atau Satker di Kernenterian/Lernbaga yang
rnernperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk rnelaksanakan kewenangan dan
tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
82.
Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Bendahara Urnurn Negara yang
selanjutnya disingkat RKA Satker BUN adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN
yang memuat rincian kebutuhan dana baik yang berbentuk anggaran belanja maupun
pembiayaan dalam rangka pemenuhan kewajiban Pemerintah Pusat dan TKD tahunan
yang disusun oleh KPA BUN.
83.
Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya
disebut Pemimpin PPA BUN adalah pejabat eselon I di lingkungan Kementerian
Keuangan yang bertanggung jawab atas program BA BUN dan bertindak untuk
menandatangani daftar isian pelaksanaan anggaran BUN.
84.
Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disingkat DHP RKA-BUN adalah dokumen hasil penelaahan RKA BUN yang
memuat alokasi anggaran menurut unit organisasi, fungsi, dan Program yang
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran atau pejabat yang ditunjuk oleh
Direktur Jenderal Anggaran.
85.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya
disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA
BUN.
86.
Tunggakan adalah tagihan atas pekerjaan/penugasan yang telah diselesaikan dan
telah tersedia alokasi anggarannya tetapi belum dibayarkan sampai dengan
berakhirnya tahun anggaran berkenaan.
87.
Surat Penetapan Pergeseran Anggaran Belanja Antarsubbagian Anggaran pada Bagian
Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat SPP BA BUN adalah
dokumen alokasi anggaran yang ditetapkan dalam rangka pergeseran anggaran
belanja antarsubbagian anggaran pada BA BUN untuk suatu kegiatan.
88.
Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran yang selanjutnya disingkat SP
SABA adalah dokumen alokasi anggaran yang ditetapkan untuk suatu kegiatan, yang
dilakukan pergeseran anggaran belanjanya dari BA BUN Belanja Lainnya ke BA K/L.
89.
Mitra Pembantu PenggunaAnggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut
Mitra PPA BUN adalah Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan
Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara selaku unit eselon II di
lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran yang bertugas sebagai mitra
penganggaran PPA BUN.
90.
Penyesuaian Belanja Negara adalah melakukan pengutamaan penggunaan anggaran
yang disesuaikan secara otomatis (automatic adjustment}, realokasi anggaran,
pemotongan anggaran belanja negara, dan/ atau pergeseran anggaran
antar-Program.
91. Revisi Anggaran adalah perubahan RKA berupa penyesuaian rincian anggaran dan/ atau informasi Kinerja yang telah ditetapkan berdasarkan Undang Undang mengenai APBN, termasuk revisi atas DIPA yang telah disahkan pada tahun anggaran berkenaan.
92.
Laporan Hasil Reviu yang selanjutnya disingkat LHR adalah laporan yang disusun
pada tingkatan unit akuntansi tertentu sebagai gabungan dari catatan hasil
reviu dan ikhtisar hasil reviu unit akuntansi di bawahnya.
93.
Unit Pendukung PPA BUN Belanja Lainnya adalah Direktorat Anggaran Bidang
Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum
Negara selaku unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran yang
bertugas sebagai unit Pembantu Pemimpin PPA BUN Belanja Lainnya.
94.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan adalah instansi vertikal Direktorat
Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung
kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
95.
Lanjutan Pelaksanaan Kegiatan/Proyek Pinjaman Luar Negeri dan/ atau Pinjaman
Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Lanjutan Pelaksanaan Kegiatan Pinjaman
adalah penggunaan kembali sisa pagu anggaran satu tahun anggaran sebelumnya
yang bersumber dari PLN dan/atau PDN sepanjang masih terdapat sisa alokasi
komitmen PLN dan/atau PDN serta masih dalam masa penarikan.
96.
Percepatan Pelaksanaan Kegiatan/Proyek Pinjaman Luar Negeri dan/ atau Pinjaman
Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Percepatan Pelaksanaan Kegiatan Pinjaman
adalah tambahan pagu anggaran yang berasal dari sisa komitmen PLN dan/atau PDN
yang belum ditarik untuk memenuhi kebutuhan pendanaan kegiatan untuk percepatan
penyelesaian pekerjaan dan/atau memenuhi kebutuhan anggaran yang belum tersedia
pada tahun anggaran berkenaan.
97.
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan
Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementerian/
Lembaga/ Satker Perangkat Daerah/Institusi yang prosesnya dimulai dari
perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh
barang/jasa.
98.
Penerusan Hibah adalah hibah yang diterima oleh Pemerintah yang diterushibahkan
atau diterus pinjamkan kepada Pemerintah Daerah atau dipinjamkan kepada Badan
Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai tata
cara penerimaan hibah sepanjang diatur dalam perjanjian hibah.
99.
Lanjutan Pelaksanaan Kegiatan/Proyek Hibah Luar Negeri dan/ atau Hibah Dalam
Negeri yang selanjutnya disebut Lanjutan Pelaksanaan Kegiatan Hibah adalah
penggunaan kembali sisa pagu anggaran satu tahun anggaran sebelumnya yang
bersumber dari hibah luar negeri dan/ atau hibah dalam negeri sepanjang masih
terdapat sisa alokasi komitmen hibah luar negeri dan/ atau hibah dalam negeri
serta masih dalam masa penarikan.
100.
Percepatan Pelaksanaan Kegiatan/Proyek Hibah Luar Negeri dan/ atau Hibah Dalam
Negeri yang selanjutnya disebut Percepatan Pelaksanaan Kegiatan Hibah adalah
tambahan pagu anggaran yang berasal dari sisa komitmen hibah luar negeri dan/
atau hibah dalam negeri yang belum ditarik untuk memenuhi kebutuhan pendanaan
kegiatan untuk percepatan penyelesaian pekerjaan dan/atau memenuhi kebutuhan
anggaran yang belum tersedia pada tahun anggaran berkenaan.
101.
Pemberi Hibah adalah pihak yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri yang
memberikan Hibah kepada Pemerintah.
102.
Sisa Anggaran Kontraktual adalah selisih lebih antara alokasi anggaran rincian
Keluaran (output) yang tercantum dalam DIPA dengan nilai kontrak Pengadaan
Barang/ Jasa untuk menghasilkan rincian Keluaran (output) sesuai dengan volume
rincian Keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA.
103.
Belanja Operasional adalah anggaran yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan
sebuah Satker dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berupa belanja pegawai
operasional dan belanja barang operasional.
104.
Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/
Lembaga/ Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain, orgamsas1
kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat.
105.
Rumusan lnformasi Kinerja adalah rumusan yang ditetapkan sebagai acuan dalam
pelaksanaan Program dan Kegiatan termasuk sasaran Kinerja yang akan dicapai
serta indikator sebagai alat ukur pencapaian kinerja meliputi rumusan Program,
basil (outcome), Kegiatan, Keluaran (output), indikator Kinerja utama, dan
indikator Kinerja kegiatan.
106.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang
melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/ atau tindakan
yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
107.
Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM
adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian
atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
108.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara
tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
109.
Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menenma, menyimpan,
membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja
Negara dalam pelaksanaan APBN pada kantor / Satker Kementerian/ Lembaga.
110.
Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah
dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari
DIPA dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/Bendahara Pengeluaran.
111.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang
diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
112.
Pengelola Basis Data Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PBDK adalah pejabat
atau pegawai yang ditunjuk oleh kepala Satker untuk diberi tugas dan tanggung
jawab dalam mengelola data kepegawaian pada aplikasi kepegawaian Satker.
113.
Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai yang selanjutnya disingkat PPABP
adalah pembantu KPA yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan
pengelolaan administrasi Belanja Pegawai.
114.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang
diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
115.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat
perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan
pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
116.
Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah
perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau
pelaksana Swakelola.
117.
Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri
Keuangan selaku BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar
seluruh pengeluaran negara.
118.
Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah pelaku
usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan Kontrak.
119.
Uang Makan adalah uang yang diberikan kepada Pegawai ASN berdasarkan tarif dan
dihitung secara harian untuk keperluan makan Pegawai ASN.
120.
Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut Pembayaran LS adalah pembayaran
yang dilakukan langsung kepada Bendahara Pengeluaran/penerima hak lainnya atas
dasar perjanjian kerja, surat keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja
lainnya melalui penerbitan SPM-LS.
121.
Bank/Pos Penyalur adalah bank/pos mitra kerja sebagai tempat dibukanya rekening
atas nama Satker untuk menampung dana Belanja Bantuan Sosial/Bantuan Pemerintah
yang akan disalurkan kepada penerima bantuan sosial/Bantuan Pemerintah.
122.
Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam
jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan
operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat
dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS.
123.
Surat Perintah Membayar Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-UP
adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan UP.
124.
Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat TUP adalah uang muka yang
diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk kebutuhan yang sangat mendesak
dalam 1 (satu) bulan melebihi UP yang telah ditetapkan.
125.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah
dokumen yang diterbitkan oleh PPK dalam rangka pembayaran tagihan kepada
penerima hak/ Bendahara Pengeluaran.
126.
Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-UP
adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran UP.
127.
Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat
SPP-TUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan
pembayaran TUP.
128.
Surat Permintaan Pembayaran Penggantian Uang Persediaan yang selanjutnya
disingkat SPP-GUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi
pertanggungjawaban dan permintaan kembali pembayaran UP.
129.
Surat Permintaan Pembayaran Penggantian Uang Persediaan Nihil yang selanjutnya
disebut SPP-GUP Nihil adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi
pertanggungjawaban UP.
130.
Surat Permintaan Pembayaran Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan yang
selanjutnya disingkat SPP-PTUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang
berisi permintaan pertanggungjawaban atas TUP.
131.
Surat Perintah Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPBy adalah dokumen yang
diterbitkan oleh PPK atas nama KPA yang berguna untuk mengeluarkan uang
persediaan yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran kepada pihak yang dituju.
132.
Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi
elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi
elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan sistem
dan transaksi elektronik.
133.
Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat
SPM-GUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM dengan membebani DIPA, yang
dananya dipergunakan untuk menggantikan UP yang telah dipakai.
134.
Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan Nihil yang selanjutnya
disebut SPM-GUP Nihil adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM sebagai
pertanggungjawaban UP yang membebani DIPA.
135.
Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat
SPM-TUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan TUP.
136.
Surat Perintah Membayar Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan yang
selanjutnya disingkat SPM-PTUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM sebagai
pertanggungjawaban atas TUP yang membebani DIPA.
Pasal 2 Peraturan Menteri
Keuangan PERMENKEU PMK Nomor 62 Tahun 2023
Tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi Dan
Pelaporan Keuangan menyatakan bahwa
(1)
Penyusunan RKA harus menggunakan pendekatan:
a. kerangka
pengeluaran jangka menengah;
b. penganggaran
terpadu; dan
c. penganggaran
berbasis Kinerja.
(2)
RKA disusun secara sistematis dan dirinci menurut klasifikasi anggaran.
(3)
Penyusunan RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan instrumen:
a. indikator
Kinerja;
b. Standar
Biaya; dan
c. evaluasi
Kinerja.
(4)
Dalam hal RKA-BUN disusun berdasarkan kebutuhan dan karakteristik BA BUN,
penyusunan RKA-BUN dapat menggunakan pendekatan dan instrumen yang dikecualikan
dari pendekatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan instrumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan PMK PERMENKEU Nomor 62 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan menyatakan bahwa
(1)
Klasifikasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), merupakan
pengelompokkan anggaran Belanja Negara untuk penyusunan dan penyajian informasi
APBN yang meliputi:
a.
Klasifikasi Organisasi;
b.
Klasifikasi Fungsi; dan
c.
Klasifikasi Jenis Belanja.
(2)
Selain klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyusunan RKA-BUN dapat
menggunakan Klasifikasi Pembiayaan.
(3)
Klasifikasi Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.
pembiayaan utang;
b.
pembiayaan investasi;
c.
Pemberian Pinjaman;
d.
kewajiban penjaminan; dan/ atau
e.
pembiayaan lainnya.
(4)
Kodefikasi segmen akun untuk Klasifikasi Pembiayaan menggunakan kodefikasi
segmen akun yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai bagan akun
standar.
Pasal 4 Peraturan Menteri
Keuangan PERMENKEU PMK Nomor 62 Tahun 2023
Tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi Dan
Pelaporan Keuangan menyatakan bahwa
(1)
Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA dan Menteri Keuangan selaku PA BUN menyusun
RKA atas Bagian Anggaran yang dikuasainya.
(2)
Dalam rangka penyusunan RKA-BUN, Menteri Keuangan selaku PA BUN menetapkan unit
organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan selaku PPA BUN.
(3)
Penyusunan RKA berdasarkan Klasifikasi Organisasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf a, dilakukan secara hierarki berdasarkan pengelompokkan
struktur pengelolaan anggaran menurut Bagian Anggaran dan Satker.
Pasal 5 Peraturan Menteri
Keuangan PERMENKEU PMK Nomor 62 Tahun 2023
Tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi Dan
Pelaporan Keuangan menyatakan bahwa
(1)
Bagian Anggaran diberikan kepada:
a.
Kementerian yang dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang, Peraturan
Pemerintah, atau Peraturan Presiden; dan
b.
Lembaga yang dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang, Peraturan Pemerintah,
atau Peraturan Presiden, yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Pimpinan Lembaga bertanggung jawab secara
langsung kepada Presiden;
2. memiliki entitas/unit yang melaksanakan
fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan, dan akuntansi dalam
struktur organisasi yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi;
3. bukan lembaga ad hoc;
4. Pimpinan Lembaga/Sekretaris Lembaga telah
ditetapkan sebagai PA yang mendapat kuasa dari Presiden untuk mengelola
keuangan negara dari Lembaga yang dipimpinnya, minimal selama 2 (dua) tahun;
dan
5. mendapatkan rekomendasi persetujuan dari
Direktorat Anggaran Bidang.
(2)
Rekomendasi persetujuan dari Direktorat Anggaran Bidang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b angka 5, diberikan berdasarkan analisis atas:
a.
pemenuhan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1) huruf b angka 1 sampai
dengan angka 4;
b.
efisiensi alokasi anggaran yang dikelola;
c.
capaian Kinerja anggaran unit organisasi dalam jangka waktu 2 (dua) tahun
terakhir memiliki nilai sangat baik; dan
d.
rancangan informasi Kinerja yang diusulkan.
(3)
Berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur
Anggaran Bidang atas nama Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan
persetujuan/penolakan atas usulan permohonan Bagian Anggaran kepada Lembaga
yang mengajukan permohonan Bagian Anggaran.
(4)
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b belum terpenuhi,
maka Lembaga yang mengajukan permohonan Bagian Anggaran dapat menjadi Satker
pada Kementerian yang relevan.
Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan PMK PERMENKEU Nomor 62 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan menyatakan bahwa
(1)
Satker melaksanakan Kegiatan Kementerian/Lembaga dan memiliki kewenangan dan
tanggung jawab penggunaan anggaran.
(2)
Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a.
merupakan bagian dari struktur organisasi Kementerian/Lembaga yang ditetapkan
melalui surat keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi terkait kelembagaan;
b.
diberikan penugasan dan tanggung jawab untuk mengelola Kegiatan dan alokasi
Kegiatan;
c.
memiliki unit yang melaksanakan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan,
pelaporan, dan akuntansi, yang ditetapkan dalam struktur organisasi dan tata
kerja; dan
d.
memenuhi ketentuan karakteristik dan lokasi Satker sebagai berikut:
1.
lokasi Satker yang bersangkutan berada pada provinsi/kabupaten/kota yang
berbeda dengan unit eselon I/ setara dalam hal karakteristik tugas/kegiatan
yang ditangani bersifat sama dengan unit eselon I/ setara; atau
2.
lokasi Satker yang bersangkutan dapat berada pada provinsi/kabupaten/kota yang
sama dengan unit eselon 1/setara dalam hal karakteristik tugas/kegiatan yang
ditangani bersifat spesifik dan berbeda dengan unit eselon I/ setara.
(3)
Pembentukan Satker baru dapat diusulkan dengan memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
(4)
Dalam hal Satker baru yang diusulkan merupakan Satker dengan
jenis/karakteristik tertentu atau mendapatkan penugasan khusus dari PA/KPA unit
eselon I Satker yang bersangkutan, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan
huruf d;
b.
adanya surat keputusan Menteri/Pimpinan Lembaga tentang penetapan Satker; dan
c.
mengacu pada ketentuan peraturan perundang undangan yang terkait pengelolaan
sesuai jenis/karakteristik Satker tersebut.
Pasal 7 Peraturan Menteri
Keuangan PERMENKEU PMK Nomor 62 Tahun 2023
Tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi Dan
Pelaporan Keuangan menyatakan bahwa
(1)
Struktur RKA memuat:
a.
rincian anggaran; dan
b.
informasi Kinerja.
(2)
Rincian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit
disusun menurut:
a.
Program;
b.
Kegiatan;
c.
Keluaran; dan
d.
sumber pendanaan.
(3)
Informasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, memuat paling
sedikit:
a.
hasil;
b.
Keluaran; dan
c.
indikator Kinerja.
Pasal
8
(1)
Struktur RKA se bagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dituangkan dalam format RKA
yang paling sedikit memuat informasi sebagai berikut:
a.
nama unit organisasi;
b.
fungsi;
c.
informasi Kinerja yang menyajikan hasil, Keluaran, dan indikator kinerjanya
meliputi:
1.
sasaran strategis dan indikator Kinerja sasaran strategis;
2.
Program beserta sasaran dan indikator Kinerja Program;
3.
Kegiatan beserta sasaran dan indikator Kinerja Kegiatan; dan
4.
Keluaran yang disertai dengan volume, harga satuan, dan jumlah biaya; dan
d.
target Kinerja dan rincian alokasi anggaran dijabarkan dalam:
1.
rincian alokasi pada level Program, Kegiatan, dan Keluaran;
2.
Prakiraan Maju 3 (tiga) tahun kedepan;
3.
jenis belanja;
4.
sumber pendanaan; dan
5.
rincian rencana pendapatan.
(2)
Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 4, terdiri dari KRO
dan RO.
(3)
RO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat lokasi kegiatan yang mencerminkan
informasi lokasi dihasilkannya RO dan/ atau lokasi penerima manfaat
(beneficiaries) RO.
(4)
Lokasi kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a.
lokasi wilayah administratif; dan
b.
lokasi khusus lainnya yang merujuk pada referensi rincian spesifik lokasi RO
pada bidang tertentu.
Pasal 9 Peraturan Menteri
Keuangan PERMENKEU PMK Nomor 62 Tahun 2023
Tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi Dan
Pelaporan Keuangan menyatakan bahwa Fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 ayat (1) huruf b dirumuskan pada level Kementerian/ Lembaga atau BA BUN
mengacu pada Klasifikasi Fungsi sesuai dengan tugas dan fungsi
Kementerian/Lembaga atau BA BUN.
Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan PMK PERMENKEU Nomor 62 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan menyatakan bahwa
(1)
Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c angka 2 mengacu
pada:
a.
daftar Program yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk
penyusunan RKAK/L; dan
b.
Program Kementerian/Lembaga yang relevan dengan Kegiatan/Keluaran dari Satker
BUN untuk penyusunan RKA-BUN.
(2)
Dalam hal tidak terdapat Program Kementerian/Lembaga yang relevan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hurufb, penyusunan RKA-BUN menggunakan Program
tersendiri sesuai dengan fungsi Menteri Keuangan selaku BUN.
(3)
Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat bersifat lintas
antarsubbagian anggaran dalam BA BUN atau lintas antar BA BUN dengan BA K/L.
Pasal 11 Peraturan Menteri
Keuangan PERMENKEU PMK Nomor 62 Tahun 2023
Tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi Dan
Pelaporan Keuangan menyatakan bahwa
(1)
Jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d angka 3,
mengacu pada Klasifikasi Jenis Belanja sesuai dengan tujuan penggunaan jenis
belanja dan transfer ke daerah yang menjadi kewenangan Kementerian/Lembaga atau
BUN, yang terdiri atas:
a.
jenis belanja pada Kementerian/Lembaga berupa:
1.
Belanja Pegawai;
2.
Belanja Barang dan Jasa;
3.
Belanja Modal; dan
4.
Belanja Bantuan Sosial; dan
b.
jenis belanja pada BA BUN berupa:
1.
Belanja Pegawai;
2.
Belanja Barang dan Jasa;
3.
belanja pembayaran kewajiban utang;
4.
belanja subsidi;
5.
belanja hibah;
6.
Belanja Bantuan Sosial;
7.
belanja lain-lain; dan
8.
transfer ke daerah.
(2)
Penggunaan jenis belanja dan transfer ke daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), sesuai dengan kodefikasi segmen akun yang diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan mengenai bagan akun standar.
Pasal 12 Peraturan Menteri
Keuangan PERMENKEU PMK Nomor 62 Tahun 2023
Tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi Dan
Pelaporan Keuangan menyatakan bahwa
(1)
Ketentuan mengenai:
a.
daftar nomenklatur dan kode BA K/L dan PPA BUN;
b.
Klasifikasi Organisasi, Klasifikasi Fungsi, dan Klasifikasi Jenis Belanja; dan
c.
SBM, SBK, dan SSB, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Perubahan atas nomenklatur dan/ atau penambahan kode BA K/L dan/ atau PPA BUN
berdasarkan Klasifikasi Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur
Jenderal Anggaran.
Pasal 13 Peraturan Menteri
Keuangan PERMENKEU PMK Nomor 62 Tahun 2023
Tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi Dan
Pelaporan Keuangan menyatakan bahwa
(1)
RKA-K/L disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam tata cara
penyusunan RKA-K/L dalam Lampiran II dan RKA-BUN disusun sesuai dengan format
sebagaimana tercantum dalam tata cara penyusunan RKA-BUN dalam Lampiran III
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Penyusunan RKA-K/L dan RKA-BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui Sistem Informasi.
(3)
Dalam hal terdapat perubahan format RKA-K/L atau RKA-BUN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), perubahan format RKA-K/L dan/atau RKA-BUN ditetapkan dalam
Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Anggaran
atas nama Menteri Keuangan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Keuangan PERMENKEU PMK Nomor 62 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Anggaran,
Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Keuangan PERMENKEU PMK Nomor 62 Tahun
2023 Tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi Dan
Pelaporan Keuangan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih