Perpres Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Standar Harga Satuan Regional, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mendukung ke1ancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan mengenai mekanisme pertanggungjawaban dan beberapa harga satuan biaya dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional dengan tetap berdasarkan pada prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud da1am huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Dasar hokum diterbitkannya Peraturan Presiden
Republik Indonesia (Perpres) Nomor 53
Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun
2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional adalah: 1) Pasal 4 ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 3) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322); 4) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020
tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 57);
Pasal l
Perpres Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Perubahan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 Tentang
Standar Harga Satuan Regional, menyatakan bahwa Beberapa ketentuan dalam
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57), diubah sebagai
berikut:
1. Di
antara Pasal 3 dan Pasal4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A yang berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 3A
(1)
Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (2) huruf b dilakukan secara at cost (biaya riil).
(2)
Pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negen bagi pimpinan dan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dilakukan secara lumpsum dengan memperhatikan pnnsip
efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan akuntabel.
2. Ketentuan
ayat (2) Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1)
Khusus ketentuan mengenai standar biaya perjalanan dinas luar negeri bagi
pemerintahan daerah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
standar biaya masukan yang berlaku pada anggaran kemen terian / lembaga.
(2)
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan
dinas dalam negeri dan luar negeri bagi pemerintahan daerah diatur dalam
Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah
berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan negara.
3.
Ketentuan mengenm batas tertinggi da1am perencanaan anggaran maupun pelaksanaan
anggaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun
2020 tentang Standar Harga Satuan Regional diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden
ini.
4.
Ketentuan mengenai satuan harga sebagai batas tertinggi dalam perencanaan anggaran
dan satuan biaya sebagai estimasi dalam pelaksanaan anggaran sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar
Harga Satuan Regional diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden
ini.
Pasal II Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 53 Tahun 2023, menyatakan bahwa:
1. Ketentuan
mengenai pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara lumpsum digunakan paling lambat tahun
anggaran 2024.
2. Peraturan
Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Selengkapnya silahkan download dan baca Perpres
Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Standar Harga Satuan Regional. LINK DOWNLOADDISINI
Demikian informasi tentang Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Standar
Harga Satuan Regional. Semoga ada manfaatnya.