Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan diterbitkan dengan pertimbagan a) bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (1), Pasal 37, Pasal 45, Pasal 46 ayat (3), Pasal 47 ayat (4), Pasal 51, Pasal 53 ayat (5), Pasal 61, dan Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan;
Dasar hokum penerbitan Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan adalah sebagai
berikut
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5570);
5. Peraturan
Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 83);
6. Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022
Pasal 1 Permenkes
Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66
Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan menyakan bahwa Dalam Peraturan
Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Kesehatan
Lingkungan adalah upaya pencegahan penyakit dan/atau gangguan kesehatan dari
faktor risiko lingkungan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik
dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial.
2.
Standar
Baku Mutu Kesehatan Lingkungan yang selanjutnya disingkat SBMKL adalah
spesifikasi teknis atau nilai yang dibakukan pada media lingkungan yang berhubungan
atau berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat.
3.
Persyaratan
Kesehatan adalah kriteria dan ketentuan teknis kesehatan pada media lingkungan.
4.
Air
Minum adalah air yang melalui pengolahan atau tanpa pengolahan yang memenuhi
syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
5.
Air
untuk Keperluan Higiene dan Sanitasi adalah air yang digunakan untuk keperluan
higiene perorangan dan/atau rumah tangga.
6.
Air
Kolam Renang adalah air yang telah diolah yang dilengkapi dengan fasilitas
kenyamanan dan pengamanan berupa konstruksi kolam baik yang terletak di dalam maupun
di luar bangunan yang digunakan untuk berenang, rekreasi, atau olahraga air
lainnya.
7.
Air
Solus Per Aqua yang selanjutnya disebut Air SPA adalah air yang digunakan untuk
terapi dengan karakteristik tertentu yang kualitasnya dapat diperoleh dengan
cara pengolahan maupun alami.
8.
Air
Pemandian Umum adalah air alam tanpa pengolahan terlebih dahulu yang digunakan
untuk kegiatan mandi, relaksasi, rekreasi, atau olahraga, dan dilengkapi dengan
fasilitas lainnya.
9.
Udara
Dalam Ruang adalah udara di dalam gedung atau bangunan, terutama yang berkaitan
dengan kesehatan dan kenyamanan penghuni bangunan.
10.
Udara
Ambien adalah udara bebas di permukaan bumi pada lapisan troposfir yang berada
di dalam wilayah yurisdiksi Republik Indonesia yang dibutuhkan dan berpengaruh
terhadap kesehatan manusia, makhluk hidup, dan unsur lingkungan hidup lainnya.
11.
Pangan
adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian,
perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang
diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi
konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan
lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan
makanan atau minuman.
12.
Pangan
Olahan Siap Saji adalah makanan dan/atau minuman yang sudah diolah dan siap
untuk langsung disajikan di tempat usaha atau di luar tempat usaha seperti
Pangan yang disajikan di jasa boga, hotel, restoran, rumah makan, kafetaria,
kantin, kaki lima, gerai makanan keliling (food truck), dan penjaga makanan
keliling atau usaha sejenis.
13.
Sarana
dan Bangunan adalah tempat dan wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi dan
fasilitas pendukung yang menyatu dengan tempat kedudukannya yang berfungsi sebagai
tempat manusia melakukan kegiatan.
14.
Vektor
adalah artropoda yang dapat menularkan, memindahkan, dan/atau menjadi sumber
penular penyakit.
15.
Binatang
Pembawa Penyakit adalah binatang selain Artropoda yang dapat menularkan,
memindahkan, dan/atau menjadi sumber penular penyakit.
16.
Permukiman
adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih satu satuan
perumahan yang mempunyai sarana prasarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang
kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.
17.
Tempat
Kerja adalah ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap
di mana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki pekerja untuk keperluan
suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.
18.
Tempat
Rekreasi adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai
yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang
menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
19.
Tempat
dan Fasilitas Umum adalah lokasi, sarana, dan prasarana kegiatan bagi
masyarakat umum.
20.
Fasilitas
Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk
menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun
rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/
atau masyarakat.
21.
Penyehatan
adalah upaya pencegahan penurunan kualitas media lingkungan dan upaya
peningkatan
22.
Pengendalian
adalah upaya untuk mengurangi atau melenyapkan faktor risiko penyakit dan/atau
gangguan kesehatan.
23.
Bahan
Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi,
dan/atau komponen lain yang karena sifat konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik
secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak
lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, dan/
atau
membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan
makhluk hidup lain.
24.
Limbah
B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
25.
Limbah
nonB3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang tidak menunjukkan
karakteristik Limbah B3.
26.
Sampah
adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk
padat.
27.
Pemerintah
Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan
negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
28.
Pemerintah
Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah
yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
otonom.
29.
Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Pasal 2 Permenkes
Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66
Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan menyatakan bahwa Materi yang diatur dalam Peraturan Menteri ini
meliputi: Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan
media air, udara, Tanah, Pangan, Sarana dan Bangunan, dan Vektor dan Binatang
Pembawa Penyakit; upaya Penyehatan; upaya pelindungan kesehatan masyarakat; persyaratan
teknis proses pengelolaan limbah dan pengawasan terhadap limbah yang berasal
dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan; Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa
Penyakit; tata cara dan upaya penyelenggaraan kesehatan lingkungan dalam
kondisi matra dan ancaman global perubahan iklim; dan tata cara pembinaan dan
pengawasan.
Berdasarkan Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan dinyatakan bahwa (1) Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan ditetapkan untuk media air, udara, Tanah, Pangan, Sarana dan Bangunan, dan Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit yang berada pada lingkungan: Permukiman; Tempat Kerja; Tempat Rekreasi; dan Tempat dan Fasilitas Umum. (2) Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa: rumah dan perumahan; lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara; kawasan militer; panti dan rumah singgah; dan tempat Permukiman lainnya. (3) Tempat Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa: perkantoran; pergudangan; industri; dan tempat kerja lainnya berupa ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, serta bergerak atau tetap. (4) Tempat Rekreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa: tempat bermain anak; bioskop; lokasi wisata; dan Tempat Rekreasi lainnya. (5) Tempat dan Fasilitas Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat berupa: fasilitas kesehatan; fasilitas pendidikan; tempat ibadah; hotel; rumah makan dan usaha lain yang sejenis; sarana olahraga; sarana transportasi darat, laut, udara, dan kereta api; stasiun dan terminal; pasar dan pusat perbelanjaan; pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara; dan
Selanjutnya diyatakan Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Lingkungan dalam
bahwa Setiap penghuni dan/atau keluarga yang bertempat tinggal di lingkungan
Permukiman wajib memelihara kualitas media air, udara, Tanah, Pangan, Sarana
dan Bangunan, dan mewujudkan kepadatan Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit
sesuai SBMKL dan Persyaratan Kesehatan. Setiap pengelola, penyelenggara, dan
penanggung jawab lingkungan Permukiman, Tempat Kerja, Tempat Rekreasi, serta
Tempat dan Fasilitas Umum wajib mewujudkan media air, udara, Tanah, Pangan,
Sarana dan Bangunan, dan Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit yang memenuhi
SBMKL dan Persyaratan Kesehatan. Pengelola, penyelenggara, dan penanggung jawab
lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa institusi Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha, usaha perorangan, kelompok masyarakat dan/atau
individual yang mengelola, menyelenggarakan, atau bertanggung jawab terhadap
lingkungan Permukiman, Tempat Kerja, Tempat Rekreasi, serta Tempat dan
Fasilitas umum. Setiap produsen/penyedia/penyelenggara Air Minum atau Pangan
Olahan Siap Saji wajib memastikan Air Minum atau Pangan Olahan Siap Saji yang
diproduksi memenuhi SBMKL dan Persyaratan Kesehatan. Dalam keadaan tertentu,
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib mewujudkan media air, udara,
Tanah, Pangan, Sarana dan Bangunan yang memenuhi SBMKL dan Persyaratan
Kesehatan, dan bebas Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit. Keadaan tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan suatu kondisi yang kualitas media
air, udara, Tanah, Pangan, Sarana dan Bangunan, dan kepadatan Vektor dan
Binatang Pembawa Penyakit berubah secara bermakna yang melingkupi kuantitas,
kualitas, dan persebarannya sebagai akibat dari suatu proses kejadian yang
bersifat alamiah atau akibat ulah manusia yang berpengaruh terhadap
kelangsungan hidup dan pelaksanaan kegiatan manusia di lingkungan tersebut, dapat
berupa banjir, erupsi gunung berapi, gempa bumi, kebakaran, kejadian luar
biasa/wabah, dan perpindahan penduduk karena konflik.
Dalam Pasal 5 Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan dinyatakan bahwa SBMKL dan Persyaratan Kesehatan media air ditetapkan pada: Air Minum; Air untuk Keperluan Higiene dan Sanitasi; dan Air Kolam Renang, Air SPA, dan Air Pemandian,
Persyaratan Kesehatan terdiri atas: air dalam keadaan pencemaran, Binatang air sebagaimana dimaksud terlindung dari sumber Pembawa Penyakit, dan tempat perkembangbiakan Vektor aman dari kemungkinan terkontaminasi; pengolahan, pewadahan, dan penyajian untuk Air Minum harus memenuhi prinsip higiene dan sanitasi. Prinsip higiene dan sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan kegiatan untuk memastikan kualitas Air Minum tidak mengandung unsur mikrobiologi, fisika, kimia, dan radioaktif yang dapat membahayakan kesehatan.
Pasal 6 Permenkes
Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66
Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan menyatakan bahwa (1) SBMKL dan
Persyaratan Kesehatan media udara ditetapkan untuk: Udara Dalam Ruang; dan Udara
Ambien yang memajan langsung pada manusia. (2) SBMKL media udara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur: fisik; kimia; dan kontaminan
biologi. (3) Persyaratan Kesehatan untuk Udara Dalam Ruang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a terdiri atas:terdapat sirkulasi dan pertukaran udara;terhindar
dari paparan asap berupa asap rokok, asap dapur, asap dari sumber bergerak, dan
asap dari sumber lainnya; tidak berbau; dan terbebas dari debu. (4) Persyaratan
Kesehatan untuk Udara Ambien yang memajan langsung pada manusia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit tidak terpajan suhu udara,
kebauan, asap, dan debu yang melebihi batas toleransi tubuh manusia. (5) Batas
toleransi tubuh manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipengaruhi oleh
dimensi waktu, kemampuan, dan aktivitas individu atau kelompok masyarakat
terhadap pajanan.
Pasal 7 Permenkes
Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66
Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan menyatakan bahwa (1) SBMKL media
Tanah terdiri atas unsur:b) fisik; kimia;
b. Tanah tidak bekas lokasi pertambangan
yang tercemar. (3) Selain Persyaratan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), media Tanah juga harus memenuhi persyaratan:
bersih dari kotoran manusia dan hewan; bukan terletak pada daerah rawan bencana
longsor; dan aman dari kemungkinan kontaminasi B3 dan/atau Limbah B3.
Pasal 8 Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan menyatakan bahwa (1) SBMKL dan Persyaratan Kesehatan media Pangan ditetapkan pada Pangan Olahan Siap Saji. (2) SBMKL dan Persyaratan Kesehatan pada Pangan selain Pangan Olahan Siap Saji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan keamanan Pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (3) SBMKL untuk Pangan Olahan Siap Saji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur: biologi; kimia; dan fisik. (4) Persyaratan Kesehatan untuk Pangan Olahan Siap Saji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada: tempat; peralatan; penjamah Pangan; dan Pangan. (5) Persyaratan Kesehatan untuk Pangan Olahan Siap Saji sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas: Pangan dalam keadaan terlindung dan bebas dari cemaran kontaminan; dan penerimaan/pemilihan bahan Pangan, penyimpanan bahan Pangan, persiapan dan pengelolaan, penyimpanan Pangan matang, pendistribusian/ pengangkutan, dan penyajian Pangan memenuhi prinsip higiene dan sanitasi.
Pasal 9 Permenkes
Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66
Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan menyatakan bahwa (1) SBMKL media Sarana
dan Bangunan berupa kadar maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi parameter:
debu total; asbes bebas; dan timah hitam (Pb) untuk bahan bangunan. (2)
Parameter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dinilai pada bahan bangunan
yang digunakan dan/atau kualitas Udara Dalam Ruang.
Pasal 10 Permenkes
Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66
Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan menyatakan bahwa (1) SBMKL untuk
Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit terdiri atas:jenis,kepadatan; dan habitat
perkembangbiakan. (2) Persyaratan Kesehatan untuk Vektor dan Binatang Pembawa
Penyakit meliputi kondisi lingkungan yang tidak memungkinkan berkembangnya
Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit.
Pasal 11 Permenkes
Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66
Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan menyatakan bahwa Pemerintah Daerah
dapat menetapkan SBMKL untuk media lingkungan dengan parameter yang lebih
banyak atau nilai baku mutu yang lebih ketat dari SBMKL yang ditetapkan dalam
Peraturan Menteri ini. Penetapan SBMKL untuk media lingkungan dengan parameter
yang lebih banyak atau nilai baku mutu yang lebih ketat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hanya untuk wilayah dengan kondisi lingkungan spesifik. Kondisi
lingkungan spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa kondisi
geografis dan demografis, penyebaran penyakit, aktivitas kegiatan masyarakat,
dan kondisi matra. Pemerintah Daerah sebelum menetapkan SBMKL untuk media
lingkungan dengan parameter yang lebih banyak atau nilai baku mutu yang lebih
ketat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hams mendapat persetujuan dari Menteri.
Pasal 12 Permenkes
Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66
Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan menyatakan bahwa Ketentuan lebih
lanjut mengenai SBMKL dan Persyaratan Kesehatan media air, udara, Tanah,
Pangan, Sarana dan Bangunan, dan Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 11 tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Upaya Penyehatan
dilakukan terhadap media air, udara, Tanah, Pangan, serta Sarana dan Bangunan. Upaya
Penyehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memenuhi SBMKL
dan Peryaratan Kesehatan.
Pasal 14 Permenkes
Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66
Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan menyatakan bahwa (1) Upaya Penyehatan air meliputi pengawasan,
pelindungan,analisis risiko; dan/ataurekomendasi tindak lanjut. (3) Pelindungan
kualitas air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: komunikasi,
informasi, dan edukasi; pengembangan teknologi tepat guna; dan/atau rekayasa
lingkungan. Peningkatan kualitas air sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui perbaikan kualitas air dengan memanfaatkan teknologi
pengolahan filtrasi, sedimentasi, aerasi, dekontaminasi, disinfeksi, dan/ atau
teknologi lain yang dapat mewujudkan kualitas air memenuhi SBMKL.
Pasal 15 Permenkes
Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66
Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan menyatakan bahwa (1) Upaya
Penyehatan udara meliputi pemantauan dan pencegahan penurunan kualitas udara; (2)
Pemantauan kualitas udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
surveilans; uji laboratorium; analisis risiko; rekomendasi tindak lanjut;
dan/atau pemetaan kualitas udara pada daerah berisiko. (3) Pencegahan penurunan
kualitas udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: pengembangan
teknologi tepat guna; rekayasa lingkungan; dan/atau komunikasi, informasi, dan
edukasi.
Pasal 16 Permenkes
Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66
Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan menyatakan
(1) Upaya Penyehatan Tanah meliputi
pemantauan dan pencegahan penurunan kualitas tanah.(2) Pemantauan kualitas
Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: surveilans; uji
laboratorium; analisis risiko; rekomendasi tindak lanjut; dan/atau pemetaan
tanah dan populasi daerah berisiko. (3) Pencegahan penurunan kualitas Tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui: komunikasi, informasi, dan edukasi; pengembangan teknologi
tepat guna; dan/atau rekayasa lingkungan. (4) Selain melalui upaya Penyehatan
Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk mewujudkan SBMKL dan Persyaratan
Kesehatan media Tanah juga dilakukan peningkatan kualitas tanah melalui upaya
pemulihan terhadap pencemaran tanah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Selengkapnya silah download dan baca Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan . LINK DWONLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Permenkes
Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66
Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan pdf. Semoga ada manfaatnya