Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2024 diterbitkan untuk memastikan efektivitas pembangunan daerah guna mendukung pencapaian sasaran peinbangunan nasional, perlu simergi perencanaan program kerja tahunan antara pemerintah pemerintah pusat dan antar pemerintah daerah melalui rencana kerja pemerintah daerah.
Berdasakan Permendagri Nomor 10 Tahun 2023 Tentang
Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024 yang
dimaksud dengan Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil
Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tuhan 1945. Pemerintah Daerah adalah kepa daerah sebagai
unsur penyetenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Perangkat Daerah adalah
unsur permbantu kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Badan Pereacanaan Pembangunan
Daerah atau yang disebut dengan nama Lain yang selanjutnya disebut Bappeda adalah
perangkat daerah yang menyelenggarakan unsur penunjang perencanaan dan
melaksanakan tugas mengoordinasikan mensinergikan serta mengharmonisasikan
penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah, Rapat
Koordinasi Teknis Pembangunan Daerah selanjutnya disebut Rakortekbang adalah
rapat koordinasi teknis antra kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian
dan daerah untuk mencapai target parabangunan nasional
Adapun yang dimaksud Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya. disingkat RPJMD adalah
dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak dilantik
sampai dengan berakhimya masa jabatan kepala daerah. Rencana Pembangunan Daerah
Tahun 2023-2026 yang selanjutnya disebut RPD Tahun 2023-2026 adalah dokumen
perencanaan pembangunan menengah daerah bagi daerah yang masa jabatan kepala
daerah berakhir pada tahun 2022. Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2024-2026
yang selanjutnya disebut RPD Tahun 2024-2026 adalah dokumen perencanaan
pembangunan menengah daerah bagi daerah yang masa jabatan kepala daerah
berakhir pada tahun 2023 dan daerah otonom Baru. Rencana Strategis Perangkat Daerah yang
selanjutnya disebut dengan Renstra Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan
Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun,
Rencana Kerja Pemerintah yang
selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk
periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada
tanggal 31 Desember. Rencana Kerja Pemerintah
Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk
periode 1 (satu) tahun. Rencana Kerja
Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja Perangkat Daerah adalah dokumen
perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Kebijakan Umum Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat KUAPBD adalah dokumen
yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi
yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
Prioritas dan Platform
Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah program prioritas dan
patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Perangkat daerah untuk
setiap program sebagai action dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran
satuan kerja Pemerintah Daerah. Peraturan
Kepala Daerah yang selanjutnya. disebut Perkada adahah Peraturan Gubernur dan
Peraturan nupati/Wali Kota.. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam negeri.
Berdasarkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2023 Tentang
Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2024 dinyatakan bahwa RKPD tahun 2024 merupakan penjabaran dari RRIMD
atau RPD Tahun 2023-2026 dan RPD Tahun 2024-2026. RKPD tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), memuat:a) rancangan kerangka ekonomi daerah: b) prioritas pembangunan
daerah c) rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun; dan d)
hasil kesepakatan Rakortekbang Tahun 2023.
RKPD Provinsi tahun 2024
berpedoman pada RKP tahun 2024 dan program strategis nasional yang ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat. RKPD
Kabupaten/Kota tahun 2024 berpedaman pada RKP tahun 2024, progam strategis
nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan RKPD Provinsi. Tahapan penyusunan RKPD Tahun 2024
dilaksanakan dengan memanfaatkan sistem infomasi pemerintahan daerah.
Selanjutnya Permendagri Nomor 10 Tahun 2023 Tentang
Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2024 menyatakan bahwa Rancangan akhir RKPD tahun 2024 dijadikan
sebagai bahan penyusunan Rancangan Perkada tentang RKPD Provinsi tahun 2024 dan
Rancangan Perkada tentang RKPD Kabupaten/Kota tahun 2024. Rancangan Perkada tentang RKPD Provinsi tahun
2024 disampaikan oleh Gubernur kepada Menteri melaiui Direktur Jenderal Bina Pembangunan
Daerah untuk difasilitasi. Rancangan
Perkada tentang RKPD Kabupaten/Kota tahun 2024 disampaikan oieh Bupati/Wali
Kota kepada Gubernur Sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui kepala Bappeda
Provinsi untuk difasilitasi. Fasilitasi dilakukan
scjak dokumen diterima secara lcngkap. Rancangan Perkada tentang RKPD disampaikan
secara lengkap dengan melampirkan dokumen yang terdiri atas:
a.
surat permohonan fasilitasi dari Gubernur kepada Menteri melaIui Direktur
Jenderal Bina Pembangunan Daerah atau dari Bupati/Wali Kota kepada Gubernur
sebagaimana wakil Pemerintah Pusat melalui kepala Bappeda Provinsi;
b.
rancangan akhir RKPD tahun 2024;
c.
berita acara kesepakatan musyawarah perencanaan dan pembangunan RKPD tahun 2024;
d.
hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan
tahunan;
e.
gambaran konsistensi program dan kerangka pendanaan antara RPJM/RPD dan RKPD;
f,
hasil reviu aparat pengawasan intemal Pemerintah Daerah: dan
g.
daftar isian fasilitasi RKPD tahun 2024.
Hasil fasilitasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) den ayat (3) disampaikan dalam bentuk surat Menteri
melalui lairektur Jenderal Bira Pembangunan Daerah bagi Provinsi dan surat Gubernur
melalui kepala Bappeda Provinsi bagi Kabupaten/Kota, yang kemudian akan menjadi
bahan dasar penyempurnaan Rancangan Perkada tentang RKPD tahun 2024. Penyempurnan
Rancangan Perkada Tentang RKPD Tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
disajikan melalui matriks hasil penyempurnaan. Ketentuan mengenai format daltar
isian fasilitasi RKPD tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf g dan
matriks hasil penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini.
Dinyatakan juga dalam Permendagri Nomor 10 Tahun 2023 Tentang
Pedoman Penyusunan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) Tahun 2024 menyatakan
bahwa dalam hal RKP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) belum ditetapkan, penyusunan RKPD tahun 2024
mengacu pada rancangan RKP Tahun 2024 yang memuat arah kebijakan pembangunan
nasional tahun 2024. Arah kebijakan pembangunan nasional tahun 2024 tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpiaahkan dari Peraturan Menteri
ini.
Berikut Permendagri Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan RKPD (Rencana
Kerja Pemerintah Daerah) Tahun 2024 menyatakan bahwa dalam hal Peraturan
Presiden mengenai RKP tahun 2024 dan hasil pemutakhiran ditetapkan setelah RKPD
Provinsi dam Kabupaten/Kota tahun 2024 ditetapkan, Pemierintah Daerah melakukan
penyesuian prioritas RKPD tahun 2024 dengan arah kebijakan pembangunan nasional
tahun 2024. Penyesuian prioritas RKPD tahun 2024 dengan arah kebijakan
pembangunan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui
perubahan RKPD tahun 2024.
Pada Pasal 6 Permendagri Nomor 10 Tahun 2023 Tentang
Pedoman Penyusunan RKPDTahun 2024 dinyatakan bahwa Dalam hal RKP belum
ditetapkan sampai dengan Juni 2023, Gubernur dapat menetapkan Rancangan Perkada
tentang RKPD Provinsi tahun 2024. Penetapan Rancangan Perkada tentang RKPD
Kabupaten/Kota tahun 2024 dilakukan paling lama 1 (satu) minggu setelah Perkada
tentang RKPD Provinsi tahun 2024 ditetapkan.
Gubernur menyampaikan
Peraturan Gubernur mengenai RKPD Provinsi tahun 2024 beserta matriks basil
penyempuniaan kepada Menteru melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Dam
paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak Peraturari Gubernur
ditetapkan, RKPD Provinsi tahun 2024 digunakan sebagai bahan evaluasi dan dasar
penyusunan raricangan KUA dan PPAS dan bahan sinkrortise:si penyusunan
Rancartgan Peraturan Daerah thntantangganan penclapatan dan belanja dam,'"
tahun an ran 2024.
Dalam Pasal 8 Permendagri Nomor 10 Tahun 2023 Tentang
Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2024 dijelaskan bahwa Bupati/WaIi Kota
menyampaikan peraturan Bupati/Wali Kota mengenai RKPD Kabupaten/Kota tahun 2024
beserta matriks hasil penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7)
kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui Bappeda Provinsi paling.
lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak Peraturan Bupati/Wali Kota
ditelapkan. RKPD Kabupaten/Kota tahun 2024 sebagaimana dimakaud pada ayat (1)
digunakan sebagai bahan evaluasi dan dasar penyusunan rancangan KUA dan PPAS
dan bahan sinkronisasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan
Dan Belania Daerah tahun anggaran 2024.
Bagi Provinsi yang masa.
jabatan Gubernur berakhir pada tahun 2023 dan daerah otonom baru, penyusunan
RKPD Provinsi tahun 2024 mengacu kepada RPD Provinsi tahun 2024-2026.Bagi Kabupaten/kota
yang masa jabatan Bupati/Wali Kota berakhir pada. tahun 2023, penyusunan RKPD
Kabupaten/kota tahun 2024 mengacu kepada RPD Kahupaten/Kota tahun 2024-2026,
serta berpcdoman pada RKPD Provinsi. Bagi
daerah yang masa jabatan kepala daerah berakhir pada tahun 2023 sebasaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), melampirkan gambaran konsistensi program
dan kerangka pendanaan antara RPD dan RKPD.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Salinan dan Lampiran Permendagri
Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah
Daerah) Tahun 2024 silahkan di download melalui link yang tersedia di bawah
ini
Link download Salinan dan Lampiran Permendagri Nomor 10 Tahun 2023
Tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2024 (DISINI)
Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 10 Tahun 2023 Tentang
Pedoman Penyusunan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) Tahun 2024. Semoga
ada manfaatnya.