Berdasarkan Permenpan RB atau Peraturan Menteri PANRB Nomor 12 Tahun 2023 Tentang
Jabatan Fungsional Pengawas JPH (Jaminan Produk Halal) yang dimaksud Jabatan
Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan
pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Jaminan
Produk Halal yang selanjutnya disingkat JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan
suatu produk yang dibuktikan dengan sertitikat halal.Jabatan Fungsional Pengawas
JPH adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk
melakukan kegiatan teknis di bidang pengawasan JPH. Pejabat Fungsional Pengawas
JPH yang selanjutnya disebut Pengawas JPH adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang
lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan teknis di bidang pengawasan JPH. Pejabat
yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan
melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pejabat Pembina Kepegawaian yang
selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi
pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Selanjutnya Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2023 Tentang
Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal menyatakan bahwa Jabatan
Fungsional Pengawas JPH merupakan Jabatan karier. Pengawas JPH berkedudukan
sebagai pelaksana teknis di bidang pengawasan JPH pada Instansi Pemerintah.
Pengawas JPH berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada
pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator,
atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas
Jabatan Fungsional Pengawas JPH. Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat
fungsional, Pengawas JPH dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara
langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi tersebut.
Jabatan Fungsional Pengawas JPH termasuk dalam
klasifikasi/rumpun Keagamaan. Jabatan Fungsional Pengawas JPH merupakan Jabatan
Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan
Produk Halal terdiri atas: a) Pengawas JPH Ahli Pertama; b) Pengawas JPH (Jaminan
Produk Halal) Ahli Muda; c) Pengawas JPH (Jaminan Produk Halal) Ahli Madya; dan
d) Pengawas JPH (Jaminan Produk Halal) Ahli Utama. Jenjang pangkat Jabatan Fungsional
Pengawas JPH (Jaminan Produk Halal) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Tugas Jabatan Fungsional Pengawas JPH berdasarkan
Permenpan RB atau Peraturan Menteri
PANRB Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk
Halal yaitu melaksanakan pengawasan JPH. Tugas dengan memperhatikan ruang lingkup
kegiatan pada setiap jenjang, yaitu: a) Pengawas JPH Ahli Pertama melaksanakan
identifikasi, verifikasi, pemetaan, pengumpulan, pengolahan, dan pelaporan data
pengawasan dan pemeriksaan JPH; b) Pengawas JPH Ahli Muda melakukan perencanaan,
pemetaan target, analisis, validasi, serta penyusunan laporan pengawasan dan
pemeriksaan JPH; c) Pengawas JPH Ahli Madya melakukan perumusan rencana, kajian,
evaluasi, pengembangan pola pengawasan dan pemeriksaan, dan surveilans JPH; dan
d) Pengawas JPH Ahli Utama melakukan perancangan roadmap, membuat pola
pengembangan, perumusan skema penilaian, dan investigasi JPH. Selain ruang
lingkup kegiatan, Pengawas JPH dapat diberikan tugas lainnya. Tugas
dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian
target organisasi. Ekspektasi ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja
Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal
kegiatan Pengawas JPH membutuhkan keahlian tertentu, Pengawas JPH harus memiliki
sertifikat keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun mekanisme pengangkatan Pengawas JPH dijelaskan
dalam Peraturan Menteri PANRB atau
Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan
Produk Halal bahwa1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH ditetapkan
oleh PPK atas usulan PyB, bagi: a) Jabatan Fungsional Pengawas JPH Ahli Madya; b)
Jabatan Fungsional Pengawas JPH Ahli Muda; dan c) Jabatan Fungsional Pengawas
JPH Ahli Pertama.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor
12 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal
Link Download Peraturan Menteri PANRB Nomor 12 Tahun 2023 DISINI
Demikian informasi tentang Permenpan RB atau Peraturan Menteri PANRB Nomor
12 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal.
Semoga ada manfaatnya.