Peraturan BKN (Badan Kepegawaian Negara) Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Jabatan Fungsional diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Badan Kepegawaian Negara memiliki tugas salah satunya menyusun norma, standar, dan prosedur teknis pelaksanaan kebijakan manajemen Aparatur Sipil Negara; b) bahwa pegawai Aparatur Sipil Negara yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional diberikan tunjangan jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c) bahwa untuk menjamin kepastian norma, standar, dan prosedur teknis pelaksanaan pemberian tunjangan jabatan fungsional perlu mengatur tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran tunjangan jabatan fungsional; d) bahwa Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 39 Tahun 2007 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan pegawai Aparatur Sipil Negara sehingga perlu diganti; e) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Tata Cara Pembayaran dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Jabatan Fungsional.
Dasar hokum diterbitkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pembayaran Dan
Penghentian Pembayaran Tunjangan Jabatan
Fungsional adalah sebgai berikut
1.
Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5494);
2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 43);
3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
4.
Peraturan Pemerintah
Nomor 49 Tahun
2018 tentang Manajemen Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
5.
Peraturan
Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 128);
6.
Peraturan
Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
218);
7.
Peraturan
Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi
dan Tata Kerja
Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1728);
Pasal 1 Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Jabatan Fungsional menyatakan bahwa dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintah atau diserahi tugas Negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Tunjangan Jabatan Fungsional yang selanjutnya disebut Tunjangan Fungsional adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai ASN yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja sebagai PPPK adalah pemberhentian yang mengakibatkan seseorang kehilangan statusnya sebagai PPPK.
Pasal 2 Peraturan
BKN Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penghentian Pembayaran Tunjangan
Jabatan Fungsional menyatakan
bahwa Pegawai ASN yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam JF diberikan
Tunjangan Fungsional setiap bulan. Besaran Tunjangan Fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai Tunjangan Fungsional.
Pasal 3 Peraturan
BKN Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penghentian Pembayaran Tunjangan
Jabatan Fungsional menyatakan
bahwa Setiap pembayaran Tunjangan Fungsional bagi Pegawai ASN yang ketentuan
Tunjangan Fungsionalnya telah ditetapkan dengan Peraturan Presiden,
dilakukan dengan keputusan PPK.
PPK dalam menetapkan keputusan dapat
mendelegasikan kepada pejabat lain di lingkungannya. Pemberian Tunjangan
Fungsional itetapkan bersamaan dengan keputusan pengangkatan dalam JF. Dalam
keputusan pengangkatan minimal memuat: 1) nomenklatur JF; 2) jenjang JF yang
diduduki; dan 3) besaran Tunjangan Fungsional yang berhak diterima Pegawai ASN
yang bersangkutan. Adapun Format keputusan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal Pegawai ASN telah diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam JF tetapi ketentuan Tunjangan Fungsionalnya belum
ditetapkan, keputusan pengangkatan pegawai ASN tidak mencantumkan besaran
Tunjangan Fungsional.
Pasal 4 Peraturan
BKN Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penghentian Pembayaran Tunjangan
Jabatan Fungsional menyatakan
bahwa Pembayaran Tunjangan Fungsional Pegawai ASN dilakukan dengan mengusulkan
permintaan pembayaran Tunjangan Fungsional bersamaan dengan permintaan gaji
kepada kepala kantor pelayanan perbendaharaan negara/kepala biro/kepala unit
kerja/organisasi perangkat daerah yang menangani urusan pengelolaan keuangan
melalui pejabat atau pegawai yang memiliki tugas pengelolaan administrasi
belanja pegawai atau data kepegawaian.
Dalam hal Tunjangan Fungsional dibayarkan
bagi Pegawai ASN yang telah secara nyata melaksanakan tugas berdasarkan surat
pernyataan melaksanakan tugas pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan,
Tunjangan Fungsional diberikan terhitung mulai bulan berkenaan. Dalam hal
Tunjangan Fungsional dibayarkan bagi Pegawai ASN yang telah secara nyata
melaksanakan tugas berdasarkan surat pernyataan melaksanakan tugas pada tanggal
hari kerja selain hari kerja pertama bulan berkenaan, Tunjangan Fungsional
diberikan terhitung mulai bulan berikutnya.
Contoh
kasus Pembayaran Tunjangan
Fungsional bagi Pegawai ASN
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I-Angka
1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Contoh
kasus pembayaran Tunjangan
Fungsional bagi Pegawai ASN
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Angka
2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 5 Peraturan
BKN Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penghentian Pembayaran Tunjangan
Jabatan Fungsional menyatakan
bahwa Usulan permintaan pembayaran
Tunjangan Fungsional bagi PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam JF harus melampirkan: 1) keputusan pengangkatan dalam JF; 2) berita acara
pengambilan sumpah/janji jabatan; dan 3) surat pernyataan melaksanakan tugas.
Usulan permintaan pembayaran Tunjangan
Fungsional bagi PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas JF harus melampirkan: 1) perjanjian kerja; 2) keputusan
pengangkatan PPPK; 3) berita acara pengambilan sumpah/janji jabatan; dan 4) surat
pernyataan melaksanakan tugas.
Pasal 6 Peraturan
BKN Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penghentian Pembayaran Tunjangan
Jabatan Fungsional menyatakan
bahwa Pejabat yang Berwenang membuat surat pernyataan masih menduduki JF bagi
PNS pada setiap permulaan tahun anggaran untuk pengajuan Tunjangan Fungsional. Pejabat
yang berwenang dalam membuat surat pernyataan masih menduduki JF dapat
mendelegasikan kepada pejabat lain di lingkungannya. Asli surat pernyataan
masih menduduki JF disampaikan kepada kepala kantor pelayanan perbendaharaan
negara/kepala biro/kepala unit kerja/organisasi perangkat daerah yang menangani
urusan pengelolaan keuangan melalui pejabat/pegawai yang memiliki tugas
pengelolaan administrasi belanja pegawai atau data kepegawaian dan tembusannya
disampaikan kepada: 1) Kepala Badan Kepegawaian Negara; 2) Kepala Kantor
Regional Badan Kepegawaian Negara; 3)PNS yang bersangkutan; dan 3) pejabat lain
sesuai kebutuhan.
Contoh format surat pernyataan masih menduduki
JF sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 7 Peraturan
BKN Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penghentian Pembayaran Tunjangan
Jabatan Fungsional menyatakan
bahwa Pembayaran Tunjangan Fungsional Pegawai ASN dihentikan bagi: 1) PNS yang
diangkat dalam jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan
pengawas, JF lain, atau karena hal lain; dan 2) PPPK yang: masa perjanjian
kerjanya berakhir dan tidak diperpanjang; 3) meninggal dunia; atau 4) berhenti
atau diberhentikan sebagai PPPK.
Hal lain dalam penghentian pembayaran
Tunjangan Fungsional meliputi: a) pemberhentian dari JF dalam hal meliputi: 1) mengundurkan
diri dari JF; diberhentikan sementara sebagai PNS; 2) menjalani cuti di luar
tanggungan negara; 3) menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan dan
diberhentikan dari JF; 4) ditugaskan secara penuh di luar JF; dan b) tidak
memenuhi persyaratan JF; c) meninggal dunia; d) menjalani cuti besar; e) tidak
masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara
terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja dan dihentikan pembayaran gajinya
sejak bulan berikutnya; f) dijatuhi hukuman disiplin berat; atau diangkat dan
ditugaskan menjadi hakim ad hoc atau jabatan lain dan tidak berhak mendapatkan
Tunjangan Fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8 Peraturan
BKN Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penghentian Pembayaran Tunjangan
Jabatan Fungsional menyatakan
bahwa Penghentian pembayaran Tunjangan Fungsional terhitung mulai bulan
berikutnya dan ditetapkan dengan keputusan PPK atau pejabat yang mendapat
delegasi wewenang dari PPK. Contoh format keputusan penghentian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 9 Peraturan
BKN Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penghentian Pembayaran Tunjangan
Jabatan Fungsional menyatakan
bahwa PNS yang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan dan
diberhentikan dari JF dihentikan Tunjangan Fungsionalnya terhitung mulai bulan
ke 7 (tujuh). Tunjangan Fungsional bagi PNS yang menjalani tugas belajar lebih
dari 6 (enam) bulan dan diberhentikan dari JF dapat dibayarkan kembali setelah
diangkat dalam JF oleh Pejabat yang Berwenang dan telah melaksanakan tugas kembali.
Pejabat yang Berwenang menetapkan surat pernyataan melaksanakan tugas kembali. Contoh
format surat pernyataan melaksanakan tugas kembali sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
Pasal 10 Peraturan
BKN Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penghentian Pembayaran Tunjangan
Jabatan Fungsional menyatakan
bahwa Tunjangan Fungsional dihentikan bagi PNS yang dijatuhi hukuman disiplin
berat berupa: 1) penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas)
bulan; 2) pembebasan dari jabatannya
menjadi jabatan pelaksana selama
12 (dua belas) bulan; atau 3) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri sebagai PNS. PNS yang dijatuhi hukuman disiplin berat berupa penurunan
jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud
dihentikan Tunjangan Fungsional dari jabatan terakhir setelah dijatuhi hukuman
disiplin berat dan diberikan Tunjangan Fungsional sesuai dengan JF yang
tercantum pada keputusan penjatuhan hukuman disiplin.
Penghentian pembayaran Tunjangan Fungsional
bagi PNS yang dijatuhi hukuman disiplin berat sebagaimana berlaku bagi PNS yang
sedang mengajukan banding administratif ke badan/lembaga yang memiliki tugas
menyelesaikan sengketa kepegawaian sebagai akibat pelanggaran terhadap
peraturan disiplin PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penghentian pembayaran Tunjangan Fungsional dikecualikan
bagi PNS yang mendapat izin untuk melaksanakan tugas sampai ada keputusan
badan/lembaga yang memiliki tugas menyelesaikan sengketa kepegawaian sebagai akibat pelanggaran terhadap peraturan
disiplin PNS. Penghentian pembayaran Tunjangan Fungsional berlaku bagi PPPK
yang sedang mengajukan banding administratif atas Keputusan PPK berupa
pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK ke badan/lembaga yang
memiliki tugas menyelesaikan sengketa
kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Penghentian
Tunjangan Fungsional dikecualikan bagi PPPK yang mendapat izin untuk
melaksanakan tugas sampai ada keputusan badan/lembaga yang memiliki tugas
menyelesaikan sengketa kepegawaian.
Tunjangan Fungsional bagi PNS atau PPPK dibayarkan
kembali setelah ada keputusan badan/lembaga yang berupa keputusan peringanan,
perubahan, atau pembatalan hukuman disiplin tersebut dan diangkat kembali dalam
JF serta dinyatakan telah melaksanakan tugas oleh Pejabat yang Berwenang.
PNS yang telah selesai menjalani cuti di luar
tanggungan negara diberikan Tunjangan Fungsional sejak yang bersangkutan aktif
bekerja kembali dan diangkat dalam JF yang telah secara nyata melaksanakan
tugas berdasarkan surat pernyataan melaksanakan tugas. Pembayaran Tunjangan
Fungsional dibuktikan dengan keputusan pengaktifan kembali dan keputusan
pengangkatan dalam JF yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang. Tunjangan
Fungsional bagi PNS mulai dibayarkan dengan ketentuan pada: bulan berkenaan
apabila mulai bekerja pada hari kerja pertama bulan berkenaan; atau bulan
berikutnya apabila mulai bekerja pada hari kerja kedua dan seterusnya. PNS yang
telah selesai menjalani cuti besar diberikan Tunjangan Fungsional sejak yang
bersangkutan bekerja kembali dengan ketentuan mulai dibayarkan pada: 1) bulan
berkenaan apabila mulai bekerja pada hari kerja pertama bulan berkenaan; atau 2)
bulan berikutnya apabila mulai bekerja pada hari kerja kedua dan seterusnya.
Pasal 12 Peraturan
BKN Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penghentian Pembayaran Tunjangan
Jabatan Fungsional menyatakan
bahwa PNS yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan menduduki
rangkap jabatan hanya diberikan 1 (satu) tunjangan jabatan yang nilainya paling
besar.
Pasal 13 Peraturan
BKN Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penghentian Pembayaran Tunjangan
Jabatan Fungsional menyatakan
bahwa PNS yang diangkat dan ditugaskan sebagai dosen dan diberi tugas tambahan
memimpin perguruan tinggi sebagai rektor, pembantu rektor, dekan, pembantu
dekan, ketua sekolah tinggi, pembantu ketua, direktur politeknik, direktur
akademi, atau pembantu direktur diberikan tunjangan dosen yang diberi tugas
tambahan setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Pasal 14 Peraturan
BKN Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penghentian Pembayaran Tunjangan
Jabatan Fungsional menyatakan
bahwa Dalam hal terjadi penyesuaian Tunjangan Fungsional berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Tunjangan Fungsional, PPK
atau pejabat yang mendapat delegasi wewenang menetapkan keputusan penyesuaian
Tunjangan Fungsional. Contoh format keputusan penyesuaian Tunjangan Fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 15 Peraturan
BKN Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penghentian Pembayaran Tunjangan
Jabatan Fungsional menyatakan bahwa Pada saat
Peraturan Badan ini
mulai berlaku, keputusan pengangkatan dalam JF sebelum
berlakunya Peraturan Badan ini dinyatakan tetap berlaku.
Pasal 16 Peraturan
BKN Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penghentian Pembayaran Tunjangan
Jabatan Fungsional menyatakan
bahwa Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor 39 Tahun 2007 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian,
dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 17 Peraturan
BKN Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penghentian Pembayaran Tunjangan
Jabatan Fungsional menyatakan
bahwa Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2023 Tentang
Tata Cara Pembayaran Dan Penghentian Pembayaran
Tunjangan Jabatan Fungsional LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2023 Tentang
Tata Cara Pembayaran Dan Penghentian Pembayaran
Tunjangan Jabatan Fungsional. Semoga ada manfaatnya