Pengumuman dan Rincian Formasi ASN PPPK Kabupaten Lebak Provinsi Bannten Tahun 2023 disampaikan melalui Pengumuman Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak Selaku Penanggung Jawab Panitia Seleksi Daerah CASN Kabupaten Lebak Nomor : 800/ 001 - PANSELDA/2023 Tentang Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2023
Rincian
Kebutuhan Formasi ASN PPPK Kabupaten Lebak Provinsi Bannten Tahun 2023 ditetapkan Berdasarkan
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 546 Tahun 2023 Tanggal 20 Juli 2023 tentang Penetapan
Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota
Tahun Anggaran 2023, maka Pemerintah Kabupaten Lebak akan melaksanakan seleksi
penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2023 dengan ketentuan
sebagai berikut :
FORMASI YANG DIBUTUHKAN
·
Formasi
Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2023
sebanyak 992 formasi yang terdiri dari :
·
Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan sebanyak 367
formasi;
·
Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Guru sebanyak 533 formasi;
·
Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis sebanyak 92 formasi.
Rincian formasi kebutuhan pegawai sebagaimana
dimaksud tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
pengumuman ini.
KETENTUAN PERSYARATAN
1. PERSYARATAN UMUM PPPK
·
Warga
Negara Republik Indonesia;
·
Memiliki
KTP atau Surat Keterangan Asli dari DISDUKCAPIL yang melakukan perekaman e- KTP
(bukan Foto Copy);
·
Memiliki
Kartu Keluarga (KK);
·
Usia
paling rendah 20 Tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada
jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
·
Tidak
pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang
·
sudah
mempunyai kekuatan hukum tetap (incrah) karena melakukan tindakan pidana
penjara 2 tahun atau lebih;
·
Tidak
pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota POLRI, atau diberhentikan
tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta;
·
Tidak
menjadi anggota atau pengurus Partai Politik atau terlibat Politik Praktis;
·
Memiliki
kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
·
Memiliki
kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih
berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
·
Sehat
Jasmani dan Rohani sesuai dengan persyaratan yang dilamar (dibuktikan dengan
melampirkan surat kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah);
·
Tidak
memiliki ketergantungan terhadap Narkotika dan Obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
·
Pelamar
hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jabatan;
·
Pas
photo ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah;
·
Pelamar
Lulusan S.1 dan D.III yang sudah memiliki Ijazah dan Transkip Nilai sah (bukan
surat keterangan lulus);
2. PERSYARATAN KHUSUS PPPK TENAGA GURU
Persyaratan :
·
Memiliki
sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling
rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jendral
Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Kualifikasi
Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam pendaftaran seleksi PPPK untuk Jabatan
Fungsional Guru Tahun 2023;
·
Ijazah
ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1;
·
Sertifikat
Pendidik ASLI bagi yang memiliki;
·
Dalam
hal pelamar seleksi PPPK JF guru tahun anggaran 2023 berstatus penyandang
disabilitas,berlaku ketentuan sebagai berikut :
·
Penyandang
disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru Bahasa
Indonesia atau Bahasa Inggris;
·
Penyandang
disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru pendidikan
jasmani, olahraga dan kesehatan; dan
·
Penyandang
disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru seni
budaya keterampilan.
·
Bagi
pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang
disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah
Jenis kebutuhan Pelamar Seleksi PPPK untuk
jabatan fungsional Guru Tahun Anggaran 2023 meliputi :
a) Kebutuhan khusus
Kriteria Pelamar pada kebutuhan khusus
terdiri dari :
·
Prioritas
I yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021;
·
Eks
Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (data
base) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara;
·
Guru
non Aparatur Sipil Negara (non ASN) di sekolah negeri yang terdaftar di data
pokok pendidikan (Dapodik) Kementerian Penididikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi dan memilki masa kerja paling rendah 3 tahun.
b) Kebutuhan umum
Kriteria Pelamar pada kebutuhan umum terdiri
dari :
·
Lulusan
Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database)
kelulusan pendidikan profesi gruru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset
dan Teknologi: dan
·
Guru
yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi.
PERSYARATAN KHUSUS PPPK TENAGA KESEHATAN
Jenis kebutuhan Pelamar Seleksi Rekrutmen PPPK
untuk jabatan kesehatan Tahun Anggaran 2023 meliputi :
a) Kebutuhan khusus
·
Kriteria
Pelamar pada kebutuhan khusus terdiri dari :
·
Eks
Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (data
base) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara; atau
·
Tenaga
non Aparatur Sipil Negara (tenaga non ASN) adalah Pegawai yang melamar pada
Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja
paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus pada Instansi Pemerintah yang
dilamar.
Kriteria Pelamar pada kebutuhan umum terdiri
dari :
·
Memiliki
pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar pada saat
pendaftaran paling sedikit 2 (dua) tahun untuk jenjang terampil dan ahli
pertama, dan
·
Memiliki
pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar pada saat
pendaftaran paling sedikit 3 (tiga) tahun untuk jenjang ahli muda dibuktikan
dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja;
·
Tidak
pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai PPPK;
·
Memiliki
kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
·
Memiliki
kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih
berlaku dari Lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
·
Pelamar
PPPK yang melamar pada kebutuhan jenis Jabatan Tenaga Kesehatan yang
mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) harus melampirkan STR (bukan
internship) sesuai Jabatan yang dilamar :
·
STR
dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
·
STR
harus masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa
berlaku yang tertulis pada STR;
·
STR
diunggah pada SSCASN dan dilakukan validasi terhadap kesesuaian STR;
·
Bagi
pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang
disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah;
·
Daftar
jenis Jabatan Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan STR ditetapkan
·
sebagaimana
diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 654 Tahun 2023.
·
Jenis
jabatan fungsional tenaga kesehatan yang TIDAK menyaratkan Surat Tanda Registrasi
(STR) terdiri diri: Epidemolog Kesehatan Ahli; Epidemolog Kesehatan Terampil; Nutrisionis
Ahli; Tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku ahli; Tenaga promosi kesehatan
dan ilmu perilaku terampil; Perekam medis ahli; Pranata Labolatorium Kesehatan
Ahli; Pranata Labolatorium Kesehatan Terampil; Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli;
Fisikawan Medis Ahli; Pembimbing Kesehatan Kerja Ahli; Administrator Kesehatan
Ahli; Entomolog Kesehatan Ahli.
PERSYARATAN KHUSUS PPPK TENAGA TEKNIS
Jenis kebutuhan Pelamar Seleksi Rekrutmen
PPPK untuk jabatan Teknis Tahun Anggaran 2023 meliputi :
a) Kebutuhan khusus
·
Kriteria
Pelamar pada kebutuhan khusus terdiri dari :
·
Eks
Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (data
base) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara; atau
·
Tenaga
non Aparatur Sipil Negara (tenaga non ASN) adalah Pegawai yang melamar pada
Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja
paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus pada Instansi Pemerintah yang
dilamar.
Kriteria Pelamar pada kebutuhan umum terdiri
dari :
·
Memiliki
pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar paling
sedikit 2 (dua) tahun untuk jenjang terampil dan ahli pertama, dan
·
Memiliki
pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar paling
sedikit 3 (tiga) tahun untuk jenjang ahli muda dibuktikan dengan surat
keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja
·
Tidak
pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai PPPK;
·
Memiliki
kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
·
Scan
Sertifikat keahlian dengan jabatan yang dilamar bagi yang memiliki;
·
Bagi
pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang
disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah;
TATA CARA PENDAFTARAN
·
Setiap
pelamar harus melakukan pendaftaran secara online (buat akun) di portal
pendaftaran sistem seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara
(SSCASN BKN) pada laman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 17 September
2023 sampai dengan 06 Oktober 2023;
·
Pelamar
harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran online dan mencermati setiap keterangan/
Instruksi/ pemberitahuan/ peringatan yang muncul di halaman- halaman pendaftaran
online tersebut;
·
Membuat
surat lamaran yang diketik dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam dan
dibubuhi materai elektronik (e-materai) Rp. 10.000, serta ditujukan Kepada
Bupati Lebak di Rangkasbitung dengan menyebutkan formasi yang dilamar;
·
E-KTP
atau surat keterangan pengganti KTP elektonik/telah melakukan rekamankependudukan
yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang masih berlaku,
Asli (bukan Fotocopy);
·
Pas
photo ukuran 3x4 berlatar belakang merah (file jpg);
·
Melakukan
swa foto;
·
Ijazah
terakhir Asli, file pdf (bukan Fotocopy dilegalisir);
·
Transkrip
Nilai Asli, file pdf (bukan Fotocopy dilegalisir);
·
Dokumen
pendukung lainnya :
·
Sertifikat
Akreditasi Perguruan Tinggi dan/ atau Program Studi yang terakreditasi pada
BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKES;
·
Surat
Tanda Registrasi (STR) bukan internship, bagi pelamar yang mendaftar pada formasi
jenis jabatan tenaga kesehatan;
·
Surat
Keterangan Dokter yang menerangkan jenis dan derajat disabilitasnya, bagi pelamar
Penyandang Disabilitas;
·
Pastikan
pelamar mengisi semua data dengan benar;
·
Data
yang telah disimpan tidak dapat diperbaiki atau diubah;
·
Seleksi
atau test dilakukan secara Nasional dengan menggunakan Sistem CAT BKN (Computer
Assisted Test Badan Kepegawaian Negara).
·
Surat
Pernyataan 5 (lima) poin dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam dan dibubuhi
materai elektronik (e materai) Rp. 10.000,-
·
Semua
informasi dan data yang diisikan dalam formulir pendaftaran berdasarkan dokumen
asli secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila data yang diisikan
tidak benar, maka pelamar dapat dinyatakan gugur dan tidak dapat diproses lebih
lanjut;
·
Semua
file yang dipersyaratkan selain dalam bentuk pdf, selebihnya diupload dalam
bentuk jpg;
TAHAPAN SELEKSI
·
Tahap
seleksi PPPK menggunakan system Computer Assisted Test (CAT) milik BKN : a) Seleksi
Administrasi; b) Seleksi Kompetensi; c) Seleksi Wawancara.
·
Bagi
pelamar seleksi Administrasi yang dinyatakan lulus akan diumumkan melalui situs
online website https://sscasn.bkn.go.id, atau https://bkpsdm.Lebakkab.go.id.
·
Pelamar
yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) administrasi diberikan masa sanggah
selama 3 (tiga) hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi;
·
Pelamar
yang memenuhi persyaratan administrasi dapat mengikuti seleksi kompetensi
menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT BKN);
·
Pelamar
yang memenuhi persyaratan administrasi dapat mencetak kartu tanda peserta ujian
melalui situs online website https://sscasn.bkn.go.id;
·
Apabila
pelamar ujian tidak hadir pada jadwal yang telah ditentukan, pelamar tidak
dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur (Formasi Tenaga Kesehatan);
·
Jadwal
tahapan pengadaan selengkapnya dapat dilihat di situs website
·
https://sscasn.bkn.go.id,
atau https://bkpsdm.lebakkab.go.id;
·
Jadwal
pelaksanaan seleksi PPPK :
Jadwal
1 Pengumuman Seleksi 16 s.d. 30 September 2023
2 Pendaftaran
Seleksi 17 September s.d. 6 Oktober 2023
3 Seleksi
Administrasi 17 September s.d. 9 Oktober 2023
4 Pengumuman
Hasil Seleksi Administrasi 10 s.d. 13 Oktober 2023
5 Masa
Sanggah 14 s.d. 16 Oktober 2023
6 Jawab
Sanggah 14 s.d. 18 Oktober 2023
7 Pengumuman
Pasca Sanggah 17 s.d. 23 Oktober 2023
8 Penarikan
data final 24 s.d. 26 Oktober 2023
9 Penjadwalan
Seleksi Kompetensi 27 s.d. 30 Oktober 2023
10 Pengumuman
Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi 31 Oktober s.d. 3 November
2023
11 Pelaksanaan
Seleksi Kompetensi 5 s.d. 29 November 2023
12 Pelaksanaan
Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 10 November s.d. 1 Desember 2023
13 Pengolahan
Nilai Seleksi Kompetensi 25 November s.d. 4 Desember 2023
14 Pengumuman
Kelulusan 1 s.d. 10 Desember 2023
15 Pengisian
DRH NI PPPK 11 Desember 2023 s.d. 9 Januari 2024
16 Usul
Penetapan NI PPPK 10 Januari s.d. 8 Februari 2024
Keterangan : Jadwal menyesuaikan dengan
aturan dari Panselnas.
KETENTUAN LAIN
·
Masa
Hubungan Perjanjian Kerja untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 5
(lima) tahun dan dapat diperpanjang sesuai aturan yang berlaku ;
·
Pemerintah
Kabupaten Lebak tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa
apapun dari oknum-oknum yang mengatasnamakan Tim Pengadaan CASN Tahun 2023,
sehingga Pelamar diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah
penerimaan sebagai Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2023;
·
Kelulusan
peserta merupakan hasil/prestasi peserta sendiri. Apabila diketahui dan dapat
dibuktikan bahwa kelulusannya karena kecurangan/pelanggaran, maka akan diproses
sesuai hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya;
·
Informasi
resmi yang terkait dengan seleksi CASN Tahun 2023 hanya dapat dilihat dalam situs
online https://bkn.go.id; https://sscasn.bkn.go.id dan
https://bkpsdm.Lebakkab.go.id
·
Para
calon pelamar disarankan untuk terus memantau situs sebagaimana tersebut pada
angka 4 (empat) untuk melihat pengumuman-pengumuman penting lainnya serta waktu
dan tempat pelaksanaan ujian;
·
Apabila
pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar dan di kemudian hari
diketahui, baik pada setiap tahapan pendaftaran, seleksi, maupun setelah
diangkat menjadi PPPK, maka Pemerintah Kabupaten Lebak berhak menggugurkan kelulusan
tersebut dan/atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PPPK dan
mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan oleh negara;
·
Setiap
pelamar Calon Aparatur Sipil Negara, yang mengikuti seluruh tahapan seleksi
CASN Tahun 2023, TIDAK DIPUNGUT BIAYA/GRATIS;
·
Apabila
ada perubahan jadwal pendaftaran dan hal-hal lainnya, akan segera
·
diumumkan
melalui Portal SSCASN Tahun 2023 https://sscasn.bkn.go.id dan
·
https://bkpsdm.Lebakkab.go.id;
·
Pelayanan
dan penjelasan informasi serta pengaduan terkait pelaksanaan seleksi CASN
Pemerintah Kabupaten Lebak Tahun 2023 dapat menghubungi Email :
bkpsdmlebak@gmail.com serta Instagram BKPSDM Kab. Lebak : bkpsdm_lebak, hari
Senin s.d. Jum’at pada jam kerja.
Selengkapnya silahkan download Pengumuman tentang Penerimaan Calon
Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak Tahun Anggaran
2023. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Pengumuman dan Rincian Formasi Kebutuhan ASN
PPPK Kabupaten Lebak Provinsi Bannten Tahun 2023 pdf. Semoga ada manfaatnya