Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 652 Tahun 2023 Tentang Nilai Ambang Atas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK JF (Jabatan Fungsional) Non Guru dan Dosen Tahun 2023 diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mewujudkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bersih, kompeten, dan melayani, setiap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja wajib memiliki kompetensi teknis , kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan tuntutan jabatan dan peranannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat; b) bahwa untuk menjamin terpenuhinya kompetensi setiap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, ditetapkan standar penilaian dalam bentuk Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023.
Dasar diterbitkannya Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 652 Tahun 2023 Tentang Nilai Ambang Atas
Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK JF Jabatan Fungsional Tahun
2023 adalah sebagai berikut
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6827);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264) ;
5.
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 126);
6.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nom or
60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 1249);
7.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
untuk Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
725).
Diktum KESATU Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB
Nomor 652 Tahun 2023 menyatakan bahwa Seleksi kompetensi pengadaan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2023 meliputi : a) seleksi
kompetensi teknis; b) seleksi kompetensi manajerial; dan c) seleksi kompetensi
sosial kultural.
Diktum KEDUA Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB
Nomor 652 Tahun 2023 menyatakan bahwa Seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2023 dilakukan dengan mempertimbangkan
integritas dan moralitas yang dilaksanakan dengan wawancara.
Diktum KETIGA Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB
Nomor 652 Tahun 2023 menyatakan bahwa Materi seleksi kompetensi sebagaimana
dimaksud pada Diktum PERTAMA dan wawancara sebagaimana dimaksud pada Diktum
KEDUA meliputi: a) materi kompetensi teknis bertujuan untuk menilai penguasaan
pengetahuan, keterampilan, dan sikap/ perilaku yang dapat diamati, diukur dan
dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan; b) materi
kompetensi manajerial bertujuan untuk menilai komitmen, kemampuan, dan perilaku
individu dalam dalam berorganisasi yang dapat diamati dan diukur, meliputi
kompetensi : 1. integritas; 2. kerja sama; 3. komunikasi; 4. orientasi pada
hasil ; 5. pelayanan publik; 6. pengembangan diri dan orang lain; 7. mengelola
perubahan ; dan 8. pengambilan keputusan; c) materi kompetensi sosial kultural
bertujuan untuk menilai pengetahuan dan sikap terkait pengalaman berinteraksi
dengan masyarakat majemuk yang memiliki keberagaman dalam hal agama, suku dan
budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan
prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil
kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan
sebagai perekat bangsa yang memiliki: 1) kepekaan terhadap keberagaman; 2) kemampuan
berhubungan sosial; 3) kepekaan terhadap pentingnya persatuan; dan 4) empati; d).
materi wawancara dengan menggali informasi non kognitif yang bertujuan untuk
menilai integritas dan moralitas meliputi beberapa aspek yaitu kejujuran,
komitmen, keadilan, etika, dan kepatuhan.
Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB
Nomor 652 Tahun 2023 menyatakan bahwa Seleksi kompetensi teknis, manajerial
dan sosial kultural sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA dilaksanakan dalam
durasi waktu 120 (seratus dua puluh) menit.
Diktum KELIMA Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB
Nomor 652 Tahun 2023 menyatakan bahwa Wawancara sebagaimana dimaksud pada
Diktum KEDUA dilaksanakan dalam durasi waktu 10 (sepuluh) menit .
Diktum KEENAM Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB
Nomor 652 Tahun 2023 menyatakan bahwa Durasi waktu pelaksanaan seleksi
kompetensi sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT dan wawancara sebagaimana
dimaksud pada Diktum KELIMA dikecualikan bagi pelamar penyandang disabilitas
sensorik netra yang melamar pada kebutuhan disabilitas.
Diktum KETUJUH Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB
Nomor 652 Tahun 2023 menyatakan bahwa Seleksi kompetensi teknis, manajerial
dan sosial kultural bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada Diktum KEENAM
dilaksanakan dalam durasi waktu 150 (seratus lima puluh) menit.
Diktum KEDELAPAN Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB
Nomor 652 Tahun 2023 menyatakan bahwa Wawancara bagi pelamar sebagaimana
dimaksud pada Diktum KEENAM dilaksanakan dalam durasi waktu 15 (lima belas)
menit.
Diktum KESEMBILAN Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB
Nomor 652 Tahun 2023 menyatakan bahwa Jumlah soal keseluruhan seleksi
kompetensi sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA dan wawancara sebagaimana
dimaksud pada Diktum KEDUA adalah 145 (seratus empat puluh lima) soal, dengan
rincian: a) seleksi kompetensi teknis sejumlah 90 (sembilan puluh) butir soal; b)
seleksi kompetensi manajerial sejumlah 25 (dua puluh lima) butir soal; c) seleksi
kompetensi sosial kultural sejumlah 20 (dua puluh) butir soal; dan d) wawancara
sejumlah 10 (sepuluh) butir soal.
Diktum KESEPULUH Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB
Nomor 652 Tahun 2023 menyatakan bahwa Pembobotan nilai untuk materi soal
seleksi kompetensi dan wawancara yaitu: a) untuk materi soal seleksi kompetensi
teknis, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab
bernilai 0 (nol); b) untuk materi soal seleksi kompetensi manajerial, bobot
jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta
tidak menjawab bernilai 0 (nol); c) untuk materi soal seleksi kompetensi sosial
kultural, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4
(empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan d) untuk materi soal
wawancara, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4
(empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).
Diktum KESEBELAS Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB
Nomor 652 Tahun 2023 menyatakan bahwa Nilai kumulatif paling tinggi untuk
seleksi kompetensi dan wawancara adalah 670 (enam ratus tujuh puluh), dengan rincian:
a) 450 (empat ratus lima puluh) untuk seleksi kompetensi teknis; b) 180
(seratus delapan puluh) untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial
kultural; dan c) 40 (empat puluh) untuk wawancara.
Diktum KEDUA BELAS Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB
Nomor 652 Tahun 2023 menyatakan bahwa Nilai ambang batas seleksi kompetensi
dan wawancara adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta
seleksi.
Diktum KETIGA BELAS Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB
Nomor 652 Tahun 2023 menyatakan bahwa Nilai ambang batas seleksi kompetensi
dan wawancara sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA BELAS terdiri atas: a) nilai
ambang batas seleksi kompetensi teknis; b) nilai ambang batas kumulatif seleksi
kompetensi manajerial dan sosial kultural; dan c) nilai ambang batas wawancara.
Diktum KEEMPAT BELAS Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB
Nomor 652 Tahun 2023 menyatakan bahwa Penetapan nilai ambang batas
sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA BELAS bagi jenis jabatan fungsional
yaitu: a) nilai untuk seleksi kompetensi teknis sebagaimana tercantum pada
lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini; b)
117 (seratus tujuh belas) untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial
kultural; dan c) 24 (dua puluh empat) untuk wawancara.
Diktum KELIMA BELAS Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB
Nomor 652 Tahun 2023 menyatakan bahwa Keputusan ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan
diubah sebagaimana mestinya.
Selengkapnya silahkan download
salinan dan lampiran Keputusan Menteri
PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 652 Tahun 2023 Tentang Nilai Ambang Atas Seleksi
Kompetensi Pengadaan PPPK JF (Jabatan Fungsional) Non Guru dan Dosen Tahun 2023.
Link
download Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 652 Tahun 2023 (DISINI)
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB
Nomor 652 Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya.