Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 648 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Non Guru Tahun 2023 diterbitkan dengan pertimbanga: a) bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 13 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional; b) bahwa untuk memenuhi kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023.
Dasar hukum diterbitkan Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB
Nomor 648 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Non Guru
Tahun 2023 adalah sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916);
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494).;
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6827);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
5.
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 126);
6.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nom or
14 Tahun 20 19 tentang Pembinaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
yang Menduduki Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 864);
7.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 1249);
8.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
untuk Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 725).
Diktum KESATU Kepmenpan RB atau Keputusan Menteri PANRB Nomor
648 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK Untuk Jabatan Fungsional Tahun
Anggaran 2023 menyatakan bahwa Jenis kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja tahun anggaran 2023 meliputi: a) khusus; dan b) umum,
Diktum KEDUA Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB
Nomor 648 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Non Guru
Tahun 2023 menyatakan bahwa Kriteria pelamar bagi kebutuhan khusus
sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA huruf a meliputi: a) eks Tenaga
Honorer Kategori II (eks THK-II); atau b) tenaga non Aparatur Sipil Negara
(tenaga non ASN).
Diktum KETIGA: Eks THK-II
sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf a adalah eks THK-II yang terdaftar
dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan
melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB
Nomor 648 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Non Guru
Tahun 2023 menyatakan bahwa Tenaga non ASN sebagaimana dimaksud pada Diktum
KEDUA huruf b adalah pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat
bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua)
tahun secara terus menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.
Diktum KELIMA: Setiap
pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan
fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut
: a) paling singkat 2 (dua) tahun pada jenjang pemula, terampil, mahir,
penyelia, dan ahli pertama; b) paling singkat 3 (tiga) tahun pada jenjang ahli
muda; c) paling singkat 5 (lima) tahun pada jenjang ahli madya; dan d) paling
singkat 7 (tujuh) tahun pada jenjang ahli utama.
Diktum KEENAM Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB
Nomor 648 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Non Guru
Tahun 2023 menyatakan bahwa Pengalaman sebagaimana dimaksud pada Diktum
KELIMA dikecualikan bagi jabatan fungsional dosen .
Diktum KETUJUH: Setiap
pelamar padajabatan fungsional dosen wajib memiliki pengalaman sebagai tenaga
pengajar di perguruan tinggi, dengan ketentuan sebagai berikut: a) paling
singkat 2 (dua) tahun pada jenjang asisten ahli; b) paling singkat 3 (tiga)
tahun untuk kualifikasi pendidikan S-3 (Doktor) pada jenjang lektor; c) paling singkat
5 (lima) tahun untuk kualifikasi pendidikan S-2 (Magister) pada jenjang lektor;
dan d) paling singkat 5 (lima) tahun pada jenjang lektor kepala. Pengalaman sebagaimana
dimaksud pada Diktum KEEMPAT, Diktum KELIMA dan Diktum KETUJUH dibuktikan dengan
surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.
Diktum KESEMBILAN Penentuan
kebutuhan sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA dilaksanakan berdasarkan
rincian penetapan kebutuhan jabatan fungsional yang diumumkan oleh Instansi
Pemerintah, dengan ketentuan sebagai berikut: a) kebutuhan khusus paling banyak
sebesar 80% (delapan puluh persen) ; dan b) kebutuhan umum paling sedikit
sebesar 20% (dua puluh persen).
Diktum KESEPULUH: Penentuan
kebutuhan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESEMBILAN dilakukan oleh Instansi
Pemerintah pada Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang
diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara.
Diktum KESEBELAS Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB
Nomor 648 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Non Guru
Tahun 2023 menyatakan bahwa Penentuan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada
Diktum KESEMBILAN berlaku bagi masing-masing jenis jabatan fungsional tenaga kesehatan
dan teknis.
Diktum KEDUABELAS: Seleksi
pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja terdiri dari: a) seleksi
administrasi; dan b) seleksi kompetensi.
Diktum KETIGA BELAS: Seleksi
pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada
Diktum KEDUA BELAS dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas
yang dilaksanakan dengan wawancara.
Diktum KEEMPAT BELAS Kepmenpan RB atau Keputusan Menteri PANRB Nomor
648 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK Untuk Jabatan Fungsional Tahun
Anggaran 2023 menyatakan bahwa Peserta pada kebutuhan khusus dinyatakan lulus
seleksi jika berperingkat terbaik.
Diktum KELIMA BELAS Kepmenpan RB atau Keputusan Menteri PANRB Nomor
648 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Juknis Seleksi PPPK Untuk Jabatan Fungsional Tahun
Anggaran 2023 menyatakan bahwa Pengisian kebutuhan khusus diberlakukan terlebih
dahulu bagi peserta eks THK-II yang berperingkat terbaik.
Diktum KEENAM BELAS Dalam
hal masih terdapat kebutuhan khusus yang belum terpenuhi setelah Diktum KELIMA
BELAS diberlakukan maka kebutuhan tersebut diisi oleh peserta tenaga non ASN
yang berperingkat terbaik.
Diktum KETUJUH BELAS Kepmenpan RB atau Keputusan Menteri PANRB Nomor
648 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Mekanisme Seleksi PPPK Untuk
Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023 menyatakan bahwa Peserta pada
kebutuhan umum dinyatakan lulus seleksi jika memenuhi nilai ambang batas dan
berperingkat terbaik.
Diktum KEDELAPAN BELAS: Dalam
hal masih terdapat kebutuhan yang tidak terpenuhi pada Instansi Daerah,
kebutuhan dapat diisi dari pelamar pada jenis kebutuhan, jabatan dan kualifikasi
pendidikan yang sama dari unit penempatan / lokasi kebutuhan berbeda.
Diktum KESEMBILAN BELAS: Dalam
hal masih terdapat kebutuhan yang tidak terpenuhi pada Instansi Pusat, pengisian
kebutuhan hanya diberlakukan pada Instansi yang melakukan pengelompokan.
Diktum KEDUAPULUH Kepmenpan RB atau Keputusan Menteri PANRB Nomor
648 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK Untuk Jabatan Fungsional Tahun
Anggaran 2023 menyatakan bahwa Pengisian kebutuhan sebagaimana dimaksud
pada Diktum KESEMBILAN BELAS berasal dari pelamar pada jenis kebutuhan dan
kelompok jabatan yang sama.
Diktum KEDUAPULUH SATU: Pengisian
kebutuhan sebagaimana Diktum KEDELAPAN BELAS dan Diktum KEDUA PULUH berlaku
ketentuan sesuai masing-masing jenis kebutuhan.
Diktum DUA PULUH DUA Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB
Nomor 648 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Non Guru
Tahun 2023 menyatakan bahwa Dalam hal masih terdapat kebutuhan umum yang
belum terpenuhi setelah Diktum KEDUA PULUH SATU diberlakukan maka kebutuhan
tersebut diisi oleh peserta pada kebutuhan khusus dengan memenuhi ketentuan
sebagaimana pada Diktum KETUJUH BELAS.
Diktum DUA PULUH TIGA Kepmenpan RB atau Keputusan Menteri PANRB Nomor
648 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK Untuk Jabatan Fungsional Tahun
Anggaran 2023 menyatakan bahwa Mekanisme seleksi pengadaan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk jabatan fungsional dikecualikan bagi
seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk jabatan fungsional
guru pada instansi daerah tahun anggaran 2023.
Diktum DUA PULUH EMPAT: Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari
terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Keputusan Menteri PANRB
atau Kepmenpan RB Nomor 648 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK Jabatan
Fungsional Non Guru Tahun 2023.
LINK DOWNLOAD Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB
Nomor 648 Tahun 2023 DISINI
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB
Nomor 648 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Non Guru
Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya.