Dasar hukum diterbitkan Keputusan Kepala Lembaga Administrasi
Negara Nomor: 289/K.1/PDP.07/2022 Tentang Pedoman Orientasi Pegawai Pemerintah
Dengan Perjanjian Kerja, adalah sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494);
2.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5601);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
4.
Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2018 tentang Lembaga Administrasi Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 162);
5.
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2018 tentang Produk Hukum di
Lingkungan Lembaga Administrasi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 222);
6.
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 494);
7.
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1645);
Diktum KESATU Keputusan Keplan Nomor: 289/K.1/PDP.07/2022
Tentang Pedoman Orientasi Pegawai PPPK menyatakan bahwa Pedoman Orientasi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KEDUA Keputusan Kepala Lembaga Administrasi
Negara Nomor: 289/K.1/PDP.07/2022 Tentang Pedoman Orientasi Pegawai Pemerintah
Dengan Perjanjian Kerja menyatakan bahwa Pedoman sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KESATU menjadi acuan dalam penyelenggaraan Orientasi Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja.
Diktum KETIGA Keputusan Keplan Nomor: 289/K.1/PDP.07/2022
Tentang Pedoman Orientasi Pegawai PPPK menyatakan bahwa Mencabut dan menyatakan
tidak berlaku Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor: 324/K.1/PDP.07/2021
tentang Pedoman Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Diktum KEEMPAT Keputusan Kepala Lembaga Administrasi
Negara Nomor: 289/K.1/PDP.07/2022 Tentang Pedoman Orientasi Pegawai Pemerintah
Dengan Perjanjian Kerja menyatakan bahwa Keputusan ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
Berdasarkan Keputusan Keplan Nomor: 289/K.1/PDP.07/2022
Tentang Pedoman Orientasi Pegawai PPPK, Struktur materi Orientasi atau Kurikulum
Pengenalan Fungsi dan Tugas ASN dilaksanakan selama 45 (empat puluh lima) JP
yang dilaksanakan melalui pembelajaran mandiri melalui Massive Open Online Course (MOOC).
Sebaran materi dan jumlah JP secara terperinci adalah sebagai berikut:
1.
Overview Kebijakan Penyelenggaraan Orientasi 3 JP
2.
Agenda 1: Sikap Perilaku Bela Negara
a.
Wawasan Kebangsaan dan Nilai-Nilai Bela Negara 3 JP
b.
Analisis Isu Kontemporer 3 JP
c.
Kesiapsiagaan Bela Negara 3 JP
3
Agenda 2: Nilai-Nilai Dasar ASN
a.
Berorientasi Pelayanan 3 JP
b.
Akuntabel 3 JP
c.
Kompeten 3 JP
d.
Harmonis 3 JP
e.
Loyal 3 JP
f.
Adaptif 3 JP
g.
Kolaboratif 3 JP
4
Agenda 3: Kedudukan dan Peran PPPK untuk mendukung terwujudnya Smart Governance
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
a.
Manajemen ASN 3 JP
b.
Smart ASN 3 JP
5
Penugasan Membuat Jurnal 3 JP
6
Evaluasi Akademik 3 JP
Total
45 JP
Sedangkan Struktur materi Orientasi
Kurikulum Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah dilaksanakan minimal
selama 16 (enam belas) JP yang dapat dilaksanakan melalui jalur klasikal dan/atau
non-klasikal. Lembaga Penyelenggara Pengembangan Kompetensi dapat menambahkan
JP sesuai dengan kebutuhan Orientasi. Sebaran materi dan jumlah JP secara
terperinci adalah sebagai berikut:
1. Pengenalan Susunan Organisasi
dan Tata Kerja 4 JP
a. Visi dan Misi Organisasi
b. Tugas dan Fungsi
Organisasi
c. Tugas dan Fungsi Unit
Organisasi
2. Pengenalan Jabatan 4 JP
a. Tugas dan Uraian Jabatan
b. Tanggung Jawab Jabatan
c. Pedoman Pelaksanaan
Pekerjaan
3. Pengenalan Manajemen
Kinerja Organisasi 4 JP
a. Perencanaan Kinerja
b. Pelaksanaan Kinerja
c. Penilaian Kinerja
4. Penerapan Fungsi dan
Tugas ASN di Tempat Kerja
4 JP
a. Sharing Hasil
Pembelajaran BerAKHLAK
b. Penerapan Nilai-Nilai BerAKHLAK
dalam Menjalankan Fungsi dan Tugas ASN Total 16 JP
Selengkapnya silahkan
download dan baca Keputusan Kepala
Lembaga Administrasi Negara Nomor: 289/K.1/PDP.07/2022 Tentang Pedoman
Orientasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Keputusan Keplan Nomor: 289/K.1/PDP.07/2022
Tentang Pedoman Orientasi Pegawai PPPK. Semoga adamanfaatnya. Selamat
melaksnakan Massive Open Online Course
(MOOC) bagi rekan-rekan guru yang sudah diangkat menjadi PPPK.