Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Tenaga Kesehatan Kemendikbudristek Tahun 2023 ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan RB Nomor 544 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023
Kepmenpan RB Nomor 544 Tahun
2023 terkait Rincian Formasi Kebutuhan
ASN PPPK Tenaga Kesehatan Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2023 PDF,
diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mendukung kelancaran
pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas
organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional dipandang
perlu menambah Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat
yang terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK); dan b) bahwa untuk penambahan pegawai Aparatur Sipil
Negara sebagaimana dimaksud huruf a, dipandang perlu menetapkan kebutuhan
Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran
2023.
Adapun dasar hukum
diterbitkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 544 Tahun 2023 dengan lampiran Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS dan PPPK
Tenaga Kesehatan Kemendikbudristek Tahun 2023 adalah
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tabun. 2022 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran. Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6827);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 647);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018
tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 224 Tahun 2018, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6264);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik.
Indonesia Nomor 6267);
6. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020
tentang Reneana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020);
7. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020
tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 65);
8.
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 218);
9
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan
Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1047);
10. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 158 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua
atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang Dapat
Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
11. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 386 Tahun 2023 tentang Kebutuhan Pegawai
Aparatur Sipil Negara Secara Nasional Tahun Anggaran 2023.
Kepmenpan RB Nomor 544 Tahun
2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan
Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 dengan lampiran Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS dan PPPK Tenaga Kesehatan
Kemendikbudristek Tahun 2023 juga diterbitkan dengan memperhatikan
1. Surat Menteri Keuangan Nomor S-290/MK.02/2023
tanggal 10 April 2023;
2. Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor:
24438/B-BP.02.01/SD/K/2022 tanggal 29 Juli 2022;
3. Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga
Kesehatan Kementerian Kesehatan Tahun 2023 Nomor PT. 01.03 / F/ 1365/ 2023
tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR)
dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan
Fungsional Kesehatan;
4. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam
Kementerian Agama Nomor 332 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2022;
5. Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional Nomor 121/KEP/G3/2023 tentang Kualifikasi
Pendidikan dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada
Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dan Petugas Lapangan Keluarga
Berencana;
6. Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi
Nasional Nomor 200/I/HK/2023 tanggal 5 Juni 2023 tentang Kualifikasi Pendidikan
dalam Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Formasi Jabatan Fungsional
Peneliti.
Diktum KESATU Keputusan
Menteri PANRB Nomor 544 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur
Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 menyatakan
Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Pusat dengan
rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KEDUA Keputusan
Menteri PANRB Nomor 544 Tahun 2023 terkait Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS
dan PPPK Tenaga Kesehatan Kemendikbudristek Tahun 2023 menyatakan bahwa Masa
Perjanjian Kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paling singkat
1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan
penilaian kinerja.
Diktum KETIGA Keputusan Menteri PANRB Nomor 544 Tahun 2023
Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan
Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 menyatakan bahwa Kualifikasi pendidikan
bagi Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan pada Instansi Pemerintah merujuk pada
Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Tahun
2023 Nomor PT.01.03/F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan
Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan.
Diktum KEEMPAT Kepmenpan RB
Nomor 544 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 menyatakan bahwa Kualifikasi
pendidikan bagi Jabatan Fungsional Guru pada Kementerian Agama merujuk pada
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 332 Tahun
2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan
Tahun 2022.
Diktum KELIMA Kepmenpan RB
Nomor 544 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 menyatakan bahwa Kualifikasi
Pendidikan bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dan Jabatan
Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana merujuk pada Keputusan Kepala
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 121/ KEP/ G3/ 2023
tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja pada Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dan
Petugas Lapangan Keluarga Berencana.
Diktum KEENAM Kepmenpan RB
Nomor 544 Tahun 2023 terkait Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS dan PPPK Tenaga
Kesehatan Kemendikbudristek Tahun 2023 menyatakan bahwa Kualifikasi pendidikan
bagi Jabatan Fungsional Peneliti pada Instansi Pemerintah merujuk pada
Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 200/I/HK/2023 tanggal 5
Juni 2023 tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Pengadaan Calon Aparatur Sipil
Negara Formasi Jabatan Fungsional Peneliti.
Diktum KETUJUH Kepmenpan RB
Nomor 544 Tahun 2023 terkait Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS dan PPPK MA
(Mahkamah Agung) Tahun 2023 menyatakan bahwa Pelaksanaan pengisian penetapan
kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara tersebut, dilakukan oleh masing -masing
Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Pusat dengan berpedoman pada peraturan
perundang-undangan.
Diktum KEDELAPAN Kepmenpan
RB Nomor 544 Tahun 2023 terkait Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS dan PPPK Tenaga
Kesehatan Kemendikbudristek Tahun 2023 menyatakan bahwa Segala biaya yang
timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
(DIPA) masing -masing Pemerintah Pusat.
Diktum KESEMBILAN Kepmenpan
RB Nomor 544 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil
Negara Di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 menyatakan bahwa
Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di
kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Kepmenpan RB Nomor 544 Tahun 2023 khusus lampiran RincianFormasi Kebutuhan ASN CPNS dan PPPK Tenaga
Kesehatan Kemendikbudristek Tahun 2023. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang
Kepmenpan RB Nomor 544 Tahun 2023 dengan lampiran Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS dan PPPK Tenaga Kesehatan
Kemendikbudristek Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya